Home News Dituntut 2 Tahun, Kubu Gus Nur Sebut Peradilan Politik

Dituntut 2 Tahun, Kubu Gus Nur Sebut Peradilan Politik

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam penangan perkara ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disayangkan kuasa hukumnya. Kubu Gus Nur menilai perkara ini dianggap lebih ke peradilan politik bukan peradilan hukum. Pasalnya, tidak sekalipun jaksa maupun majelis hakim menghadirkan saksi korban Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj maupun Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Quomas di persidangan.

“Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik,” kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3) .
Seperti diketahui, dua saksi korban dalam perkara Gus Nur, yakni Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj tak pernah hadir selama persidangan. Keduanya sudah empat kali mangkir panggilan sidang untuk memberi kesaksian.

“Sangat disayangkan, yang korban ini kan siapa? Misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun,” ungkap Ricky.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan. “Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya,” papar Ricky.

Sebelumnya, Gus Nur juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama, Selasa (23/3).

Sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Toto Ridarto, tidak dihadiri terdakwa maupun kuasa hukumnya. Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, sedangkan kuasa hukum tidak bersedia masuk ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan ujaran berbau SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menolak hadir di ruang sidang lantaran terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Meski demikian, kuasa hukum tetap berada di PN Jakarta Selatan memantau jalannya persidangan. “Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan,” ujar Ricky.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan Ketua Umum PBNU dan Ketua Banser serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version