Home News Propemperda 2021, Achmad Fathoni Ingatkan Bupati Segera Ajukan ke DPRD

Propemperda 2021, Achmad Fathoni Ingatkan Bupati Segera Ajukan ke DPRD

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, Achmad Fathoni mengingatkan Bupati melalui Bagian Perundang-undangan Sekda agar segera memulai mengajukan Raperda ke DPRD untuk dibahas.

Karena dari total 13 Raperda yang sudah masuk Propemperda belum satu pun yang diajukan ke DPRD melalui Bapemperda, baik naskah akademik maupun Raperdanya. Baru Draft awal Rancangan Perubahan RPJMD yang sudah sempat disampaikan untuk mendapat masukan dari fraksi.

“Jika tidak segera mulai diajukan, Saya khawatir pembahasannya akan menumpuk di akhir tahun. Dan bisa dipastikan akan buru-buru dan tidak maksimal membahasnya,” kata Achmad Fathoni pada Jurnal Bogor.

Menurutnya, Terdapat beberapa Raperda yang memang ada ketentuan batas waktunya, seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Raperda Perubahan APBD, namun melihat jumlah raperda yang tidak sedikit serta pembahasan yang cenderung molor, maka akan berdampak pada berkurangnya kualitas perda itu sendiri.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keerangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Pasal 16 dan 17 Ayat 1 bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 “Saya juga mengingatkan bahwa LKPJ mestinya sudah disampaikan ke DPRD maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, kan akhir maret ini, Sekarang baru Raperda Perubahan RPJMD yang sudah mulai dibahas draf awalnya,” jelas politisi PKS itu.

Menurutnya, sejauh ini DPRD masih menunggu pengajuan naskah akademik dan draf Raperda dari pihak Bupati. Mestinya pada Maret ini sudah dimulai pembahasan beberapa Raperda sehingga bisa dibahas dengan cukup waktu serta melibatkan lebih banyak pihak terkait. Memang tidak ada ketentuan kapan Raperda harus diajukan. Tapi jika dihitung jumlahnya 13 Raperda, dengan 3 Raperda reguler artinya untuk sekitar 7-8 bulan kedepan waktu efektif ada 13 Raperda yang mesti dibahas.

“Jika tidak segera dimulai pembahasannya dari sekarang akan semakin mepet waktu pembahasannya dan itu tentu menyebabkan kualitas perda kurang baik. Sekarang baru Raperda perubahan RPMJ yang sudah mulai dibahas draf awalnya, selain itu saya juga mengingatkan LKPJ mestinya sudah disampaikan ke DPRD maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya kan akhir bulan Maret ini,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version