Jakarta | Jurnal Inspirasi
Nama Hotma Sitompul disebut Adi Wahyono, tersangka sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial. Adi Wahyono mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada pengacara kondang tersebut. Uang itu berasal dari fee vendor bansos Covid-19. Selain Hotma, juga ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti sebesar Rp2 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus suap pengadaan Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/3). Adi yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (PKBS) mengaku juga pernah dimintai sejumlah uang oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara. “Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (PPK) untuk mengumpulkan fee setiap pak menteri meminta dana,” kata Adi.
Awalnya, Adi berbelit-belit saat ditanyakan ihwal permintaan apa saja oleh Juliari. Namun setelah jaksa KPK memintanya jujur terbuka, akhirnya Adi pun membeberkannya. “Dana operasional apa saja?” tanya jaksa. “Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara,” kata Adi.
Adi menjelaskan bahwa ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tapi tak didampingi oleh pengacara. “Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak pak. Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya makanya pak menteri meminta untuk didampingi pengacara,” ujarnya.
Saat ditanya Jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul. “Pak Hotma Sitompul pak sebesar 3 miliar,” kata Adi. Adi juga mengaku, dia sendiri yang menyerahkan langsung uang tersebut. “Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma,” ujarnya.
KPK sendiri beberapa waktu lalu sempat memeriksa Hotma, dan Hotma mengaku sudah mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, Hotma mengaku pembayaran anak buahnya hanya 2-5 juta ketika itu. Bukan senilai Rp3 miliar seperti diungkapkan dalam sidang oleh Adi Wahyono.
Adi Wahyono juga menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti, sebesar Rp2 miliar dari fee Bansos Covid-19. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
“Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang untuk beberapa anggota PDIP,” kata Wahyono.
Uang itu, menurut Wahyono, didapat dari Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Santoso menyerahkan uang Rp2 miliar ke Wahyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat Batubara akan kunjungan kerja ke Semarang.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial. Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Wahyono dan Santoso. “Ada titipan duit dari Pak Menteri, acaranya tertutup nanti ta’ kirim,” demikian ucapan Wahyono yang disadap KPK kepada Santoso.
Belakangan Adi tahu bahwa uang Rp2 miliar itu untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Ahmad Suyuti. “Saya tidak tahu persis apa hubungan Pak Menteri dengan Pak Ahmad Suyuti, tapi Pak Menteri dari daerah pemilihan Kendal, Semarang, Kabupaten Semarang sama Salatiga,” kata Wahyono.
Ia pun mengaku pernah bertemu Suyuti saat pemeriksaan di KPK. “Saya pernah ketemu dengan Pak Suyuti saat istirahat di KPK, katanya yang menyerahkan uang itu Pak Kukuh (staf khusus menteri) tapi saya serahkan uang itu ke Pak Eko selaku ADC menteri,” kata Wahyono.
** ass