Jakarta | Jurnal Inspirasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berduka atas meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar, Minggu (28/2), pukul 14.00 WIB. Artidjo tutup usia di umur 72 tahun. Selama ini ia dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indoensia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor. Setelah pensiun dari MA, Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Preasiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dilantik pada Desember 2019 lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Artidjo sebagai tokoh hukum nasional yang penuh integritas. “Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia pun meminta masyarakat untuk mendoakan almarhum. “Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin,” kata Ali.
Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.
Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.
Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Artidjo juga pernah menangani kasus politikus Demokrat Angelina Sondakh, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman. Meskipun Artidjo diangkat sebagai Dewas KPK.
Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara, saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.
** ass