Bogor | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewajibkan seluruh wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata di Kota Hujan wajib mengantungi surat negatif Covid-19 dari hasil swab PCR atau rapid test antigen saat pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
“Semua pengunjung tempat iwsata wajib menunjukan negatif swab PCR atau rapid tesr antigen. Itu masa berlakunya tiga hari sebelum keberangkatan. Yang tidak punya, tak boleh masuk ke dalam,” ujar Wali Kota Bima Arya kepada wartawan, Selasa (22/12).
Bima menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak menyediakan fasilitas swab PCR atau rapid test antigen bagi wisatawan. Atas dasar itu, sebaiknya tes tersebut dilakukan secara mandiri, sebelum masuk ke Kota Hujan. “Apabila ditemukan ada pelanggaran terkait kebijakan itu, maka akan disanksi berupa peringatan keras, denda hingga penutupan tempat usaha,” ungkap Bima.
Kata Bima, nantinya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP akan menjadi leading sector dalam melakukan pengawasan secara intens.
Sementara itu, Kepala Disparbud, Atep Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat bersama instansi terkait. Wisatawan yang berusia diatas 12 tahun wajib menunjukan surat negatif dari hasil swab PCR atau rapid test antigen apabila akan masuk ke Kota Bogor.
“Memang tak mungkin kita selalu menempatkan petugas di semua titik wisata, makanya akan digencarkan inspeksi mendadak. Makanya kami akan koordinasi dengan Satgas Covid-19. Kami juga bakal membuat surat edaran mengenai kebijakan tersebut untuk dipasang di tiap-tiap loket tempat wisata,” katanya.
Atep menegaskan, apabila ada kedapatan wisatawan atau pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, maka mereka akan dijatuhi sanksi tegas.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Atang Trisnanto mengatakan bahwa pemberlakuan wajib rapid test antigen mesti dibarengi dengan pengawasan yang ketat. “Maksimalkan Satpol PP, Park Ranger, Dishub, Tim Merpati, Tim Elang, agar tak sekedar menggugurkan administrasi. Sebab apa gunanya kebijakan tanpa adanya implementasi. Apalagi, Disparbud sudah diguyur hibah Rp73 miliar dari pusat untuk mendongkrak pariwisata. Itu saja dimaksimalkan untuk memastikan setiap pelaku usaha menerapkan CHSE. Jangan sampai dana hibah itu mubazir,” papar Atang.
Lebih lanjut, kata Atang, yang terpenting adalah Pemkot Bogor harus dapat membuat sistem scan seperti tempat wisata di Yogyakarta. Dimana saat akan masuk wisatawan wajib menscan barcode dan megistrasi, sehingga ketika tak memenuhi syarat otomatis tak bisa masuk. “Bila itu bisa diterapkan di Kota Bogor, saya kira itu akan baik,” jelas politisi PKS itu.
Terpisah, Kepala Dinkes, dr Sri Nowo Retno mengatakan bahwa pada Selasa (22/12) terdapat penambahan 74 kasus positif baru. Sehingga total secara keseluruhan mencapai 4.763, dengan rincian 815 masih sakit, 122 orang meninggal dunia dan 3.826 telah dinyatakan sembuh. “Untuk orang dalam pemantauan sendiri kasusnya berkurang 127,” tukasnya.
** Fredy Kristianto