Home News Tak Ada Perayaan Nataru di Kota Bogor

Tak Ada Perayaan Nataru di Kota Bogor

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) terhitung sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. Pemkot Bogor pun melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di cafe, mall dan hotel di seluruh Kota Hujan, mengingat Covid-19 saat ini makin mengganas. “Saya berharap tak ada kerumunan di cafe dan hotel,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/12).

Menurut Bima, pihaknya sudah bersepakat dengan seluruh gereja yang ada di Kota Bogor agar menyelenggarakan ibadah hanya di malam Natal. Selain, membatasi kehadiran dan kapasitas jemaat.

“Gereja nantinya akan menentukan berapa orang yang akan diundang. Kami dan polisi sudah punya data gereja mana yang menggelar ibadah, jam berapa dan berapa orang yang akan hadir,” ucap Bima.

Selain itu, kata Bima, Pemkot Bogor juga akan kembali membatasi jam operasional rumah makan, cafe, tokk dan mall hingga pukul 19.00 WIB. Namun, itu berlaku di tanggal 24, 25, 26, 27, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kemudian, sambungnya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen saja.

“Selain tanggal-tanggal tersebut, toko, mall dan restoran beroperasi seperti biasa. Ini adalah upaya menyelaraskan kebijakan dengan Kabupaten Bogor dan DKI Jakarta,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Bima, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat umum agar tak menyebabkan kerumunan.

“Kami akan menggelar patroli setiap hari agar tak ada kerumunan. Kita mengimbau untuk tahun ini lebih baik di rumah saja, lebih aman dan nyaman. Warga diminta membatasi kegiatan di luar. Sebab, saat ini covid tengah merayap menuju puncak,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengaku mendukung penuh kebijakan Pemkot Bogor, mengingat jumlah penambahan kasus positif Covid-19 terus naik. Apalagi kesiapan rumah sakit sudah mulai penuh. Namun, ia mengkritisi langkah Bima Arya terkait pembatasan jam operasional toko, mall dan restoran.

“Harusnya bukan pembatasan tetapi diklasifikasi. Sebab ada toko dan restoran yang bukan pagi atau sore. Lebih baik durasi jam operasional saja. Sebab, punya segmen berbeda,” ucap Atang.

Tetapi yang terpenting, pemerintah segera menyiapkan tempat perawatan isolasi bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan orang dengan gejala yang tak terlalu berat agar tak membebani tekanan rumah sakit.

“Salah satunya dengan mempercepat pembangunan rumah sakit darurat atau memesan satu hotel untuk tempat isolasi. Anggaran dari ousat sudah disediakan kisaran Rp5 hingga Rp15 miliar,” katanya.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version