Home Potret Desa BUMDes Kadumanggu Beri Klarifikasi Terkait Galian C

BUMDes Kadumanggu Beri Klarifikasi Terkait Galian C

Babakan Madang | Jurnal Inspirasi

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kadumanggu memberikan klarifikasi perihal pemberitaan yang menyebut ada keterlibatan dalam pengelolaan galian C yang diduga ilegal alias tak berizin. “Tidak ada keterlibatan langsung dari BUMDes Kadumanggu terkait pekerjaan perataan, saat awal BUMDes hanya memfasilitasi kepada masyaarakat terkait perizinan lingkungan, dan itupun sudah diketahui oleh Kepala Desa Kadumanggu dan Camat Babakan Madang, selebihnya saat ini dikelola oleh ketua kepemudaan dan RT di wilayah tersebut,” ujar Direktur BUMDes Kadumanggu, Raden Rahmatullah di ruang kerjanya, Rabu (9/12).

“Yang kami tahu itu adalah kegiatan perataan tanah, namun materialnya dibuang keluar, itu pembicaraan yang diutarakan oleh PT Lekom Maras sebagai pemilik lahan saat mendatangi rumah kepala desa yang kebetulan kami (BUMDes) yang mengetik surat izin lingkungannya untuk ditandatangai oleh masyaarakat,” kata Raden menjelaskan.

Menurutnya, bagian dari keteledoran perihal menggunakan kop BUMDes saat diedarkan ke masyarakat, dan pihaknya tidak mengira masyaarakat menyetujui kegiatan perataan tersebut yang ditandatangani hampir 200 orang yang terdiri dari 3 RT, yang merupakan warga yang terkena dampak dari kegiatan tersebut.

“Sejauh ini kepala desa selalu menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat maka dari itu saat masyarakat menyetujui maka kades berani memberikan persetujuan yang selanjutnya diketahui oleh camat,” jelas Raden.

Menurutnya, di lokasi tersebut sebelumnya memang pernah ada kegiatan yang sama dan itu dihentikan oleh warga sendiri dan pemerintah. Namun mungkin karena kondisi ekonomi sekarang sulit kata dia, warga mencari penghasilan hingga adanya kegiatan tersebut sedikit membantu untuk mendapatkan penghasilan, karena sebagian besar yang bekerja sebagai ceker, penutup terpal dan pembersih ban dan jalan adalah warga sekitar.

“Jadi saya tekankan sekali lagi tidak ada keterkaitan BUMDes dalam kegiatan perataaan tanah tersebut, untuk lebih jelasnya bisa komunikasi dengan pengusahaanya yang melakukan kegiatan perataan tersebut,” pungkas Raden.

Terpisah, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS Achmad Fathoni mengatakan, untuk saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang membolehkan kegiatan galian C, baik yang ingin membuat izin baru maupun yang ingin memperpanjang izin Minerba yang dimilikinya.

“Sejauh ini masih menunggu Peraturan Pemerintah, kemarinkan galian C izinnya dikeluarkan oleh provinsi, namun untuk kedepannya langsung dari Pemerintah Pusat, itupun saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah yang belum terbit,” kata Achmad Fathoni.

Dia menjelaskan, nantinya akan ada kualifikasi dari setiap kegiatan Minerba dan akan ada izin yang dikeluarkan oleh Pemda yang harus dikeluarkan oleh Provinsi dan ada juga yang harus ke pemerintah pusat. Achmad Fathoni menyarankan  jika saat ini kegiatan galian C tersebut hanya mengantongi izin lingkungan, sebaiknya dihentikan.

“Kecuali kegiatan galian C tersebut nantinya akan menjadi lahan yang dinikmati oleh masyarakat, jika hanya untuk kebutuhan pengusaha atau swasta sebaiknya dihentikan. Kita akan coba mencari waktu untuk melakukan sidak ke lokasi tersebut, jika lebih banyak negatifnya untuk masyarakaat maka lebih baik ditutup,” tegasnya.

Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version