Home News Edhy Tanggalkan Jabatan Menteri dan Mundur dari Gerindra

Edhy Tanggalkan Jabatan Menteri dan Mundur dari Gerindra

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Hal itu dikatakan Edhy saat ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap perizinan tambak perikanan atau komoditas perairan tahun 2020 yakni izin ekspor benih lobster atau benur.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap, penyidik menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

“Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum,” kata Edhy Prabowo di kantor KPK, Kamis (26/11).

Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan KPK, Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Ia menegaskan bertanggungjawab atas ulahnya itu dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang ikut ditangkap oleh KPK sepulang dari Amerika Serikat, akhirnya dilepaskan, Kamis (26/11). Wanita yang merupakan anggota Komisi V DPR RI ini menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti mengenai keterlibatan Iis dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur itu.

“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” kata Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Meskipun begitu, mantan hakim tindak pidana korupsi ini berujar bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka lain. Jika, hal tersebut didukung dengan bukti-bukti tambahan yang ditemukan.

“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan-tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan ataupun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” tuturnya.

Di Gedung Dwiwarna KPK, Iis selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/11) pukul 04.21 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah orang yang turut membawa dua koper dan satu kantung plastik besar. Tidak diketahui isi di setiap koper tersebut. Iis tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu di depan KPK.

Dalam rilis resmi KPK, Iis termasuk ke dalam bagian 17 orang yang diamankan KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Iis bersama Edhy disebut menerima sejumlah uang terkait dengan penetapan izin benih lobster. Uang itu dibelanjakan untuk membeli sejumlah barang mewah.

“Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT [Ahmad Bahtiar] ke rekening salah satu bank atas nama AF [Ainul Faqih, staf Iis] sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP [Edhy Prabowo], IRW [Iis], SAF [Safri] dan APM [Andreau Pribadi Misata, stafsus Edhy],” tutur Nawawi.

“Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” lanjut dia.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version