Home News Sekda Kota Bogor Dipanggil KPK

Sekda Kota Bogor Dipanggil KPK

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati yang baru saja menjabat satu pekan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/10). Pemanggilan mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu adalah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir  antaranews.com, Kamis (8/10).

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Walikota Bogor Bima Arya mengaku sudah mengetahui hal tetsebut. “Bu Syarifah sudah lapor. Via WA sudah laporan juga. Ada keperluan menambah informasi yang sudah disampaikan. Kita mendorong KPK menuntaskan kasus ini,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (8/10) sore.

Selain itu, kata Bima, Syarifah juga meminta izin untuk agar masih berkomunikasi dengan Pemkab Bogor soal masa transisi jabatan yang ditinggalkannya. Iapun menyatakan bahwa pemanggilan suksesor Ade Sarip Hidayat oleh komisi antirasuah takkan mengganggu kinerja di pemerintahan. “Nggak, nggak akan ganggu. Kan izinnya cuma sehari saja,” ungkap Bima.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi perihal pemanggilan tersebut. Syarifah Sofiah tak kunjung membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan. Diketahui, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus RY. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor  Rida Tresnadewi, eks Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, dan mantan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.

RY sudah ditahan KPK sejak 13 Agustus lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Iapun kini telah ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mantan Ketua Persikabo itu diduga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilau Rp8,93 miliar.

Dana itu diduga dipakai untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013 dan 2014.

RY juga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp.825 juta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas dasar itu, RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version