Home News Istana Negara Didemo Buruh dan Mahasiswa

Istana Negara Didemo Buruh dan Mahasiswa

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Massa dari serikat buruh dan aliansi mahasiswa berunjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Kamis (8/10). Massa menyebar di Medan Merdeka Barat, Timur, Utara hingga Selatan. Aksi juga terjadi di kawasan Harmoni dan bentrokan terjadi di sekitaran Istana Negara antara massa dengan aparat. Polda Metro Jaya mengklaim dalam demonstrasi ini telah menangkap sekitar 1.000 pengunjukrasa yang diduga terlibat bentrok.

Presiden Joko Widodo saat didesak mencabut pengesahan UU Cipta Kerja dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tak berada di Istana Negara. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin mengatakan bahwa Jokowi  mengunjungi Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk meninjau program Food Estate. Tagar atau hashtag Jokowi Kabur pun trending di Twitter. Netizen pun ramai-ramai memberikan komentarnya.

“Eloknya ya, menurut adab Jawa, jika sedang kedatangan “tamu”, ya Pak Presiden tidak malah “nglungani”, pergi, untuk menengok food estate di Kalteng,” kata Cendekiawan muslim, Ulil Abshar Abdalla dari akun twitter miliknya.

Aksi tolak UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober 2020, telah pecah di sejumlah wilayah di Indonesia sejak dua hari lalu hingga Kamis (8/10), banyak serikat buruh dijegal polisi pergi ke Jakarta hingga demo dilakukan di wilayahnya masing-masing.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menyayangkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melontarkan tuduhan bahwa pemerintah sudah mengetahui siapa di balik layar demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja.  

Sejak awal, kata dia, Komnas HAM sudah melihat gejala akan adanya  penolakan masyarakat atas UU Cipta Kerja. Bahkan, Komnas HAM juga sudah mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dalam membahas rancangan undang-undang omnibus law tersebut. “Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera baik tingkat DPR, DPRD maupun Menteri, harus punya ruang untuk konfirmasi,” ujarnya. 

Amiruddin menuturkan, berulang-ulang Komnas HAM mengatakan hak  menyatakan pendapat itu dilindungi UU. Agar tidak cidera semua pihak harus mencegah terjadinya tindak kekerasan. 

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai tudingan adanya sponsor untuk demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan pembodohan publik. Dia meminta Airlangga Hartarto mempertanggungjawabkan pernyataannya.

“Itu kan bagian dari pembodohan masyarakat setiap ada aksi besar kemudian dituding ada yang mensponsori,” kata dia. “Mahasiswa mensponsori diri mereka sendiri. Mahasiswa, buruh, teman-teman penggiat lingkungan, mereka patungan untuk logistik,” jelas dia.

Dia menambahkan untuk menggelar demo tidaklah mudah. Massa harus mempersiapkan aksi mulai dari rapat, menentukan desakan isu, kalkulasi massa, turun ke lapangan sambil panas-panasan, risiko ditembak gas air mata hingga dipukuli polisi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menegaskan aksi buruh tak ada yang mendanai dari pihak luar karena buruh punya kas internal di bawah wadah organisasi melalui urunan atau iuran rutin setiap bulan. “Kami dari KSPI tak ada yang mensponsori karena setiap anggota punya iuran, buruh bukan pengangguran, punya uang,” kata Kahar.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik pernyataan Airlangga Hartanto. Menurutnya, apa yang disampaikan Airlangga merupakan bentuk mengecilkan makna penolak terhadap Omnibus Law.

“Jangan lupa, Airlangga bukan hanya menteri, tapi juga pengusaha artinya dia punya konflik kepentingan dan dia salah satu operator omnibus law,” ungkapnya. 

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version