Home News Soal Tuntutan Pembubaran Detektif Covid, Begini Respon Devie P. Sultani

Soal Tuntutan Pembubaran Detektif Covid, Begini Respon Devie P. Sultani

Bogor | Jurnal Inspirasi

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Pancasila (Mapancas) berunjukrasa di depan Balaikota dan Gedung DPRD Kota Bogor pada Jumat (17/7/2020).

Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membubarkan Detektif Covid-19 dan mendesak pemerintah pusat mencabut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun, lantaran tak ada tanggapan, para demonstran pun melanjutkan aksinya ke gedung parlemen Kota Hujan.

Pada kesempatan tersebut, demonstran diterima oleh Anggota Komisi IV asal Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (Partai Nasdem), Devie P. Sultani S.E dan Anna Mariam Fadhilah asal Fraksi PKS.

Devie mengatakan bahwa para mahasiswa Mapancas meminta Pemkot Bogor transparan mengenai penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19, data penerima bantuan sosial dan segera membubarkan Detektif Covid-19.

“Mereka juga tidak melihat adanya urgensi dari pembentukan Detektif Covid-19,” ujar Devie usai menerima mahasiswa di gedung DPRD Kota Bogor.

Devie juga menegaskan bahwa mahasiswa juga mempertanyakan payung hukum yang digunakan Pemkot Bogor dalam pembentukan Detektif Covid-19.

“Detektif Covid-19 tersebut job desk-nya juga tidak jelas. Kalau dilihat tugasnya siapa yang mendata pasien ODP, PDP dan pasien terkonfirmasi positif. Kan sudah ada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dimana di dalamnya terdapat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos),” jelas Devie.

Menurut dia, sebenarnya dewan pun mempertanyakan mengenai apa yang menjadi tugas utama Detektif Covid-19. Ia menduga bahwa pembentukan detektif tersebut adalah bentuk ketidakpercayaan dari yang membuat terhadap Gugus Tugas. “Ini jadi terlihat tumpang tindih. Dan dasar hukum pembentukannya apa?,” kata Devie lagi.

Kata dia, beberapa saat setelah Pemkot Bogor membentuk Detektif Covid-19, ada seorang Ketua RW yang mendatangi kantornya dan mempertanyakan perihal tersebut.

“Ada salah satu Ketua RW di Bogor Tengah bertanya soal anggaran operasionalnya. Kalau bersifat swadaya, ya berat. Apalagi sekarang sedang masa pandemi,” ungkapnya.

Bahkan, kata Devie, mahasiswa saat menyalurkan aspirasi berpendapat bahwa pemerintah berlindung dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Mahasiswa menilai demikian. Mungkin karena ada UU itu, pemerintah bisa seenaknya,” tegasnya.

Selain itu, sambung Devie, pemkot terlihat kurang transparan mengenai penggunaan dana penanganan Covid-19. “Kami memang kesulitan meminta data soal anggaran. Maka dari itu, DPRD membentuk pansus, kalau dari awal pemkot transparan. Kita nggak perlu buat pansus,” paparnya.

Iapun meminta agar Pemkot Bogor melalui Dinsos agar segera mengclearkan data daftar penerima bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin baru terdampak pandemi virus corona yang berasal dari APBD. “Sebab, selama ini dewan sudah bolak balik ke Dinsos, tapi data yang dikasih abu-abu,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi dari Mapancas, Ferga Aziz menilai apaba Detektif Covid bentukan Bima Arya Sugiarto sama saja dengan Gugus Tugas Covid 19 yang diketuai oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim.

“Jadi kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Ferga, Detektif Covid 19 ini belum mempunyai payung hukum sebagai landasan pembentukannya. “Yang jelas setelah kami kaji mungkin pemkot merujuk kepada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dalam membentuk detektif,” paparnya.

Iapun menduga bahwa ada kemungkinan yang terlibat detektif adalah orang-orang yang terdaftar di aparatur wilayah seperti RT, RW, dan puskesmas. Bagi kami tidak perlu mengeluarkan anggaran Detektif Covid karena memang sudah tugas mereka sebagai abdi negara,” pungkasnya.

Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version