28.8 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Tak Ada Izin, PT BM Masih Terus Beroperasi

Tanjungsari | Jurnal Inspirasi
Pabrik pengolahan batu gunung menjadi batu crusher PT Bogor Mineral (BM) yang berada di Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, diduga bodong alias tidak memiliki izin. Hal itu diungkapkan Staf ESDM Provinsi Jawa Barat, Kurnia Permana yang mengatakan bahwa izin operasional dari pabrik pengolaha batu crusher PT Bogor mineral belum diterbitkan karena masih menunggu izin Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

“Untuk izin PT Bogor Mineral belum kami terbitkan karen masih terganjal di izin Lingkungan Hidup. Terkait limbah abu batu yang mencemari sungai dan sawah petani kami sudah bertemu dengan kelompok tani di Tanjungsari yang sawahnya terdampak, sedang kami proses untuk langkah selanjutnya,” ujar Kurnia Permana ketika dikonfirmasi.

Kurnia menambahkan, pihaknya sudah sering kali menegur PT BM agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu sampai pengurusan izin selesai. Jika terbukti di lapangan masih nekat beroperasi, maka pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pol PP Provinsi dan Polda Jawa Barat untuk melakukan tindakan tegas. “Terkait hal ini karena merekalah yang lebih berwenang untuk menindak, kalau dari ESDM hanya sanksi administratif,” tegas Kurnia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni menuturkan, harusnya pabrik yang sudah merugikan masyarakat dan lingkungan itu tidak boleh beroperasi karena tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perizinan.

“PT BM itu tak punya izin jadi bukan hanya tidak boleh beroperasi melainkan memang sudah seharusnya ditutup. Selain tak berizin, PT BM pun sudah mencemari lingkungan. Karena dampak abu dari hasil produksinya dibuang ke kali Cikompeni yang mengakibatkan penyempitan pada aliran air untuk mengaliri sawah masyarakat,” terang politisi yang berasal dari Dapil II Kabupaten Bogor.

Politiisi PKS itu meminta kepada semua petani yang merasa dirugikan untuk membuat pernyataan dan bila perlu disertakan dengan nominal kerugian agar menjadi bahan untuk dibawa ke Bupati Bogor.

“Saya sudah meminta kepada semua petani yang merasa dirugikan oleh PT bodong tersebut untuk segera membuat surat pernyataan bila perlu disertakan dengan kerugiannya  agar bisa dikoordinasikan kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk dibawa ke meja Bupati dan meminta Bupati untuk segera mengambil langkah yang seharusnya, agar tidak terjadi  kerugian yang lebih besar lagi,” tegas Achmad Fathoni.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles