31.2 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Djoko Tjandra tak Terdeteksi?

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kementerian Hukum dan HAM menjadi sorotan setelah buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang selama ini disebut tinggal di Papua Nugini sudah berada di Indonesia. Kemenkum HAM selaku pemegang data keimigrasian tidak mendeteksi kedatangannya.

Dikutip dari CNN, Kamis (2/7), kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membeberkan bahwa kliennya sudah berada di Indonesia. Dia mengaku bertemu dengan Djoko saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. “Intinya kami bertemu dengan beliau (Djoko Tjandra) tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia,” kata Andi.

Sidang perdana Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko sudah digelar pada Senin lalu (29/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko tidak hadir meski sudah berada di Indonesia sejak 8 Juni.

Andi mengatakan kliennya sakit dan mendapat surat sakit dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Andi tidak merinci apa penyakit yang diidap Djoko. Dia juga mengklaim tidak mengetahui apakah Djoko tinggal di Malaysia atau di negara lain. “Atau tinggal di Kuala Lumpur juga enggak ada (penjelasan lebih), cuma itu kliniknya di Kuala Lumpur,” kata Andi.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya tidak mendeteksi kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Dia mengaku tidak memperoleh data keimigrasian tentang hal itu.

Sebelumnya, Andi mengatakan telah bertemu Djoko pada 8 Juni. Namun Kejaksaan Agung malah menyebut ada kabar Djoko sudah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu meski masih belum bisa dipastikan. “Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya,” ujar Yasonna mengutip Antara, Selasa (30/6).

Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Djoko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun itu. “Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.

Kejaksaan Agung sendiri mengakui kebobolan. Intelijen Kejagung tak berhasil menangkap Djoko Tjandra yang telah lama menjadi buronan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Djoko Tjandra berada di Jakarta sejak 3 bulan yang lalu. Namun, hingga kini belum berhasil diringkus. Termasuk ketika Djoko mengajukan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni. “Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada,” kata Burhanuddin pada 29 Juni lalu.

Burhanuddin pun mempertanyakan pencekalan pihak imigrasi terhadap Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko Tjandra yang berstatus narapidana seharusnya masih dalam status cekal dan tak bisa masuk Indonesia. “Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” ujarnya.

Pada Agustus tahun 2000, Djoko Tjandra dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena kasus Bank Bali bukan pidana, melainkan perdata. Kejaksaan Agung lalu mengajukan kasasi. Kasasi ditolak pada 2001. Djoko Tjandra dilepaskan dari segala tuntutan. Kemudian pada 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap Djoko atas permintaan KPK. Berlaku mulai 24 April 2008 hingga 6 bulan ke depan.

Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan. Pada pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra.

Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri. Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa ‘red notice’ atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ujar Arvin.

ASS|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles