Cibinong | Jurnal Inspirasi
Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tamansari yakni A. Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, perkara Tipikor oknum Kades tersebut telah dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum.
“Hari ini telah dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka A dari Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Bogor kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Juanda kepada Jurnal Bogor, Rabu (17/6).
Ia menerangkan, ada mekanisme penanganan hukum berbeda akibat adanya pandemi Covid-19. “Penerimaan dan pemeriksaan tersangka A dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) dikarenakan pendemi Covid-19,” terangnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut akan diajukan ke tahap selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. “Tersangka sudah diamankan di Lapas Pondok Rajeg. A tidak dapat keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, tersangka A yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan mengakibatkan kerugian negara ratusan juta itu dijerat UU Tipikor. “Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 504 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” paparnya.
** Noverando H