Jonggol | Jurnal Inspirasi
Galian C ilegal yang terdapat di Kampung Bojong Korod, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol ditutup karena Kepala Desa Sukasirna beserta Muspika tak memberikan izin lingkungan untuk kegiatan Galian C tersebut.
Iwan Setiawan Kepala Desa Sukasirna saat ditemui Jurnal Bogor di ruangannya mengatakan pihaknya tidak pernah menandatangani surat izin lingkungan. Adapun ranah untuk pembuatan izin resmi adalah Provinsi Jawa Barat dan juga desa tidak punya kewenangan untuk menutup Galian C sebelum dapat instruksi dari Muspika.
“Datang kesini tapi saya tidak mau menandatangani Surat Izin Lingkungan karena pihak Muspika pun tidak mengizinkan, sebelumnya sudah diberikan teguran namun ranah desa hanya sebatas menegur dan desa akan melakukan tindakan jika masyarakat bersuara,” kata Iwan.
Ia melanjutkan, jika masih beroperasi makan Galian C tersebut akan ditutup karena memang tidak mengantongi izin lingkungan dari desa dan kecamatan. Di tempat berbeda, Camat Jonggol Andri Rahman mengatakan tidak pernah dan tidak akan menandatangani izin apapun jika itu berdampak merusak lingkungan. “Kami akan tertibkan semua Galian C yang ada di Kecamatan Jonggol. Saya tidak pernah memberikan izin, dan sekarang pun Galian C di Desa Sukasirna tersebut sudah ditutup, dan saya pastikan tidak akan ada kegiatan Galian C di Kecamatan Jonggol karena berdampak buruk pada lingkungan, kecuali dia sudah mendapatkan izin resmi dari provinsi,” pungkas Andri Rahman.
** Nay Nur’ain