26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

PSBB Diperpanjang Sebulan Lagi

Bogor | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga sebulan ke depan. Namun, berbeda dengan PSBB sebelumnya, sebab akan dilakukan berbagai penguatan terutama dari aspek pengawasan dan edukasi. Kedua penguatan di wilayah. Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa PSBB bertajuk Proporsional ini tidak sama dengan sebelumnya, dan juga belum memasuki new normal.

Penguatan wilayah, kata Bima, adalah dengan memperkuat RT, dan RW Siaga, kelurahan serta kecamatan. Sebab, sambung dia, mayoritas infeksi Covid-19 di Kota Bogor lantaran berasal dari luar. “Sehingga bila dijaga betul agar Kota Bogor tetap steril infeksi bisa dikendalikan. Makanya ada usulan untuk surat izin keluar masuk (SIKM), tapi itu sedang kami kaji melalui Dinas Perhubungan (Dishub),” ucapnya.

Bima menjelaskan bahwa di Kota Bogor terdapat dua kelurahan merah Covid-19 yakni Tegal Gundil di Bogor Utara dan Baranangsiang di Bogor Timur. Sehingga pencegahan melalui wilayah perlu dilakukan secara ketat, terutama terkait keluar masuk warga, isolasi dan surveilance yang cukup kuat.

Dengan kata lain, pengawasan di wilayah itu pengawasan akan lebih ketat, dan ini sejalan dengan kebijakan karantina wilayah. “Pemantauan dua wilayah ini takkan longgar. Energi lebih fokus ke wilayah, check point di pindah ke wilayah-wilayah itu. Dan Pemprov Jabar sudah menganggarkan untuk karantina wilayah kelurahan,” jelasnya.

Bima menjelaskan bahwa PSBB Proposional dilakukan lantaran pemerintah menilai perlu waktu untuk melakukan kajian berdasarkan data-data yang disampaikan oleh epidemiologi. “Dua minggu itu waktu yang terlalu singkat. PSBB sebelumnya yang hanya dua minggu ini kita merujuk kepada masa inkubasi yang (selama) 14 hari. Tapi kami mengira  bisa mematok waktu yang lebih longgar lagi, dan akhirnya kita sepakati selama satu bulan,” paparnya.

Pada Kamis (4/6), Kota Bogor masih dalam level tiga atau waspada lantaran masih masuk zona kuning. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan gubernur terkait adanya perubahan status zona. “Ya, kemungkinan besar ada data yang diperbaharui, angka-angka reproduksi tingkat RT akan diperbarui,” katanya.

Bima menambahkan bahwa saat ini ada sebanyak 10 orang pemudik yang diisolasi saat memasuki Kota Bogor, setelah mudik lebaran. “Sedangkan penambahan dua orang positif itu berasal dari klaster luar negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, penanganan aspek kesehatan dan di luar hal itu harus mendapatkan porsi yang proporsional. “Jadi terkait hasil evaluasi PSBB di lapangan ada kekurangan dan masih ada penambahan orang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga dewan mengusulkan PSBB berbasis wilayah sesuai zonasi merah dan kuning,” katanya.

Atas dasar itu, PSBB perlu tetap dijalankan, tetapi dengan adanya relaksasi di sektor tertentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “PSBB akan optimal bila diterapkan ke wilayah dan pusat kerumunan massa seperti pasar, mall dan perkantoran,” katanya.

Lebih lanjut, dewan meminta Pemkot Bogor menyiapkan anggaran untuk memastikan program tersebut berjalan. “Jadi pemerintah mesti memberdayakan pengurus lingkungan dan warga yang tak bekerja untuk menjaga wilayah. Tentunya mereka mesti diberi insentif agar bekerja maksimal,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dishub Eko Prabowo menuturkan, Dishub menginginkan agar 10 zona check point dan sumber daya manusianya digeser ke titik keramaian. Tujuannya, sambung dia, untuk mendisiplinkan warga agar mengenakan masker, rajin cuci tangan, menerapkan social distancing dan membawa hand sanitizer. “Tapi kami menunggu putusan provinsi apakah zona sudah biru atau tidak. Tapi berdasarkan penjelasan Dinkes status Kota Bogor sudah moderat. Bila putusan pemprov kita moderat, artinya regulasi akan mengacu kepada Pergub 46 Tahun 2020. Tapi saya belum berani membeberkan isi aturannya takut terjadi friksi,” tuturnya.

Eko menjelaskan, apabila check point dipindah ke pusat keramaian, maka Disperindag dan Satpol PP akan menjadi leading sector. “Mall dan tempat usaha kan wewenang Disperindag. Sedangkan sanksi kewenangan Satpol PP,” katanya.

Sedangkan Dishub, kata Eko, akan menjaga di 10 titik wasdal gatur yang didesain sesuai aturan PSBB. “Kalau untuk aturan transportasi massal. Kami akan cari referensi aturan pusat apa ada aturan khusus PSBB Proporsional ini. Kalau di Pergub jelas, tergantung zonasi,” pungkasnya.

n Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles