Bogor | Jurnal Bogor
Pemerintah Kota Bogor resmi mempercepat penataan transportasi publik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026), disaksikan sejumlah unsur pemerintah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, serta perwakilan masyarakat.
Dedie Rachim mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembatasan angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD Kota Bogor.
Menurut Dedie, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pemilik armada dan pelaku usaha angkutan untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut.
“Perda sudah lama ditetapkan dan selama ini sosialisasi terus dilakukan. Dengan terbitnya Perwali ini, pembatasan terhadap kendaraan umum yang usianya di atas 20 tahun akan mulai dijalankan secara lebih tegas,” kata Dedie, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata sistem transportasi perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, pengurangan armada tua juga diharapkan dapat mengurangi praktik ngetem sembarangan serta kepadatan angkutan di sejumlah titik.
Setelah tahapan pembatasan kendaraan berusia tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan armada dan penyelarasan sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat modern.
“Kita ingin mengarah pada transportasi yang lebih baik, lebih ramah lingkungan, dan sesuai dengan perkembangan kota. Ini bagian dari transformasi transportasi di Kota Bogor,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah melewati batas usia yang ditetapkan dalam regulasi.
Menurutnya, setelah proses penghentian selesai dilakukan, pemerintah akan membahas skema peremajaan armada dan pengembangan moda transportasi pengganti.
“Yang menjadi prioritas sekarang adalah memastikan tidak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun yang beroperasi. Setelah itu baru masuk ke tahapan peremajaan dan penggantian armada,” kata Jenal.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Bogor akan membentuk tim operasional yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tim tersebut nantinya melibatkan unsur Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jenal menyebutkan pembentukan tim akan segera dilakukan agar sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan umum dapat berjalan dalam waktu dekat.
“Kami ingin proses ini berjalan secara bertahap, terukur, dan dipahami oleh seluruh pelaku usaha angkutan,” ujarnya.
Penataan transportasi umum di Kota Bogor ini mendapat dukungan dari Organda, KNPI, dan sejumlah elemen masyarakat yang berharap layanan transportasi publik ke depan menjadi lebih aman, nyaman, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga.
** Fredy Kristianto


