Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintah resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H digelar di lapangan atau masjid. Alasannya, pengumpulan orang dalam jumlah besar, dikhawatirkan menimbulkan penyebaran virus Covid-19 yang lebih banyak lagi. Dengan demikian, shalat diimbau untuk digelar di rumah bersama keluarga masing-masing. Keputusan itu diambil usai rapat kabinet terbatas mengenai persiapan Idul Fitri.
“Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang pembatasan sosial berskala besar, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain,” jelas Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan pers, Selasa (19/5).
Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan. Shalat di masjid atau di lapangan, lazimnya menghadirkan ratusan hingga ribuan orang. Sementara dalam kondisi pandemi, itu dilarang oleh peraturan perundangan undangan tersebut. “Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar,” katanya.
Mantan Ketua MK ini juga meminta tolong peran tokoh agam dan ormas, tokoh adat dan masyarakat untuk bisa memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahwa kerumunan orang bisa berbahaya lantaran penyebaran virus mematikan ini. “Bukan karena shalatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal shalat Ied,” katanya.
Asep Saepudin Sayyev |*