28.2 C
Bogor
Wednesday, April 24, 2024

Buy now

spot_img

Pedagang Musiman di Pasar Cikereteg Dipungut Ratusan Ribu

Caringin|Jurnal Inspirasi

Alih-alih memanfaatkan potensi selama bulan Ramadan, Unit Pasar Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memungut biaya kepada pedagang musiman yang berjualan di lokasi pasar tersebut. Bahkan, untuk satu lapak, para pedagang diminta uang sebesar Rp.300.000. Baih, pedagang musiman yang berjualan bahan makanan takjil mengatakan, untuk biaya pendaftaran setiap pedagang yang akan berjualan di minta sebesar Rp.300.000 oleh pihak pasar.

 “Kalau dua lapak atau tempat, berarti kami membayar Rp.600.000,” ungkapnya kepada wartawan.

Selain uang pendaftaran awal, lanjut warga Desa Ciderum itu, setiap hari para pedagang musiman pun diminta biaya kebersihan dan lainnya, yakni sebesar 5000 rupiah.

“Mau rame atau sepi, petugas pasar minta uang harian itu,” ujar Baih yang tempat jualannya berada di pintu masuk pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut.

Sementara, Kepala Unit Pasar Cikereteg, Tinah Hastinah membenarkan adanya pungutan biaya pendaftaran bagi para pedagang musiman sebesar itu. Alasannya, biaya ratusan ribu yang diberikan para pedagang untuk disetorkan ke pusat atau PD Pasar Tohaga.

 “Ini bagian dari potensi pasar selama puasa. Dan perintah langsung dari pusat agar memanfaatkan potensi itu,” akunya saat dihubungi melalui pesan singkat Watchapp nya.

Namun, Kepala Unit Pasar Cikereteg enggan memberikan keterangan secara rinci terkait jumlah para pedagang musiman yang ada. Dari pantauan, saat ini jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang ada didepan pasar maupun di sepanjang Jalan Cikereteg, terlihat semakin menjamur. Bahkan, maraknya para PKL membuat arus lalulintas di jalan alternatif menuju Ciawi hingga Puncak Cisarua itu, kerap terjadi kemacetan panjang.

“Bagaimana tidak macet, pedagang berjualan di bahu jalan. Apalagi di depan Pasar Cikereteg, lapak-lapak para PKL sampai ke jalan,” papar Baharudin, salah seorang sopir ojek Cikereteg.

Baharudin pun mengaku heran dengan maraknya PKL, tetapi tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak pemerintah, baik kecamatan, desa maupun PD Pasar Tohaga yang merupakan pengelola pasar tradisional tersebut.

“Terkesan ada pembiaran. Padahal sebelumnya pernah dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di sepanjang jalan ini, karena melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan sungai (GSS),” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles