29.5 C
Bogor
Tuesday, April 23, 2024

Buy now

spot_img

Ada Denda 100 Juta Bagi Pelanggar PSBB

Bogor | Jurnal Inspirasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dilaksanakan pada Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB di Kota Bogor. Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa pemerintah bersama kepolisian akan menggunakan KUHP Pasal 212, 216 dan 218 bagi para pelanggar PSBB. Khususnya mereka yang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.

“Dewan sudah mendukung langkah kami dengan terbitnya Perwali PSBB, dan DPRD pun meminta adanya penegakan hukum,” ujar Dedie kepada wartawan, Senin (13/4).

Selain itu, kata Dedie, para pelanggar juga akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)  Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan denda Rp100 juta. “Bahkan kalau ada pengusaha yang melanggar bisa dicabur perizinannya,” ungkap Dedie lagi.

Menurut Dedie, saat penerapan PSBB orang yang bekerja di bidang medis, telekomunikasi, diatribusi, pangan dan industri strategis diberi keluleluasaan untuk bergerak. Namun, harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga membawa hand sanitizer.

“Namun permasalahannya, karena ada pengecualian banyak warga menggunakan dalih tersebut. Makanya sebenarnya harus ada uji petik untuk mereka yang melanggar,” paparnya.

Sementara itu, Pemkot Bogor menyiapkan 11 aturan selama PSBB dilakukan selama 14 hari. Di antaranya kegiatan ibadah, perkantoran dihentikan kecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor dan kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, pernikahan dilakukan di KUA, kegiatan belajar mengajar di sekolah dan Universitas dihentikan, tempat hiburan ditutup. Lantas untuk restoran dilarang makan di tempat. Selanjutnya, dilarang berkerumun di atas lima orang, pemakaman bagi yang meninggal bukan Covid 19 hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.

Selain itu, pengemudi dan penumpang diwajibkan pake masker, maksimal jumlah penumpang 50 persen, kendaraan pribadi untuk mobil hanya bisa diisi 2 orang pengemudi dan penumpang, serta 3 orang pengemudi dan 2 orang penumpang bagi kendaraan pribadi berisi 7 orang.

Untuk motor, maksimal bisa  berbonceng  satu orang dengan syarat alamat KTP harus sama. Sedangkan ojek online tidak membawa penumpang atau hanya diperbolehkan membawa barang. “Sementara untuk pelayanan pemerintahan, polri dan TNI masih berjalan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Dedie, Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap buka.  “Pasar tradisional, minimarket, supermarket, perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan,” tandasnya.

Pasal KUHP yang Diterapkan

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pasal 216 KUHP ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles