Home News Lapas Paledang Bebaskan 79 Napi

Lapas Paledang Bebaskan 79 Napi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang membebaskan sebanyak 79 narapidana melalui program integrasi dan asimilasi, dengan membaurkan mereka bersama masyarakat. Hal itu adalah salah satu langkah menekan penularan Covid-19 di dalam lapas.

Kepada wartawan, Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Teguh Wibowo mengatakan bahwa pembebasan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Namun dibalik pembebasan itu, warga binaan tetap mesti mengacu terhadap sejumlah ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Di antaranya mereka yang dibebaskan adalah mereka yang akan menjalani 2/3 atau 1/2 masa tahanan pada 31 Desember 2020.

“Atau warga binaan dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,” tegasnya.

Sedangkan pembebasan bagi narapidana melalu integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, juga dilakukan dengan ketentuan tertentu. Misalnya, warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidana, atau yang telah menjalani 1/2 hukuman.

“Jadi uulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan,” ungkap Teguh.

Bimbingan dan pengawasan bagi narapidana yang menjalankan asimilasi dan integerasi akan dilakulan oleh Balai Pemasyarakatan. “Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas, yang di Indonesia mengalami over capacity.

“Jadi sejak 1 April hingga 7 April, ada  79 narapidana dibebaskan sesuai dengan kriteria dan regulasi tentang asimilasi dan integrasi dari pemerintah,” ungkapnya.

Dari 79 narapidana itu, katanya, 74 orang warga binaan lelaki dan lima perempuan. “Dan mereka telah memenubi syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” tandasnya.

Ia menyatakan bahwa langkah ini juga telah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Iran, Afghanistan, Prancis, dan Inggris. Selain itu, kebijakan inipun adalah rekomendasi dari Komnas HAM dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI mengenai Perpektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19.

Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version