30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Pasal 27 Perppu Corona Minta Dihapus

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik keberadaan Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pasal 27 itu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law. Karena Pasal 27 itu memberikan kekebalan hukum pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat corona.

“Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini tidak berpijak pada niat pelaksanaan good governance. Karena memberi imunitas pada pihak tertentu dari gugatan hukum dan PTUN. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum bahwa ada equality before the law,” ujar Mardani, Kamis (9/4).

PKS mengkritik pasal tersebut karena berpotensi mengulangi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terseret ke ranah hukum. Mardani mengatakan, sampai krisis 1998 itu berlalu negara harus menanggung biaya bertahun-tahun.

“Kami kritik keras karena aturan ini justru berpotensi mengulangi fraud kisah BLBI tahun 1998 ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dikedepankan. Negara harus menanggung biaya krisis 1998 hingga bertahun-tahun sesudah krisis berlalu,” kata Mardani.

Menurutnya, sebagian besar fraksi di DPR menolak Pasal 27. Dia mengatakan, saat pembahasan dengan pemerintah, DPR akan mengusulkan menghapus pasal tersebut. “DPR sebagian besar menolak pasal tersebut dan dalam pembahasan akan berusaha menghapus pasal ini,” kata Mardani.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles