28.3 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

DKI Tiadakan Shalat Jumat, Bogor Masih

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan kegiatan sementara waktu di tempat ibadah, baik masjid, gereja, pura dan wihara. Pasalnya, dari kasus positif virus Corona sebanyak 309 di Indonesia, 210 warga Jakarta. “Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah, kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan melalui streaming akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3).

Dalam konferensi pers tersebut, Anies menyebutkan keputusan ini sesuai dengan arahan MUI tentang ibadah dalam situasi wabah CoronaTidak hanya shalat Jumat, untuk misa hari Minggu dan kebaktian bagi umat Kristiani serta kegiatan ibadah Nyepi bagi umat Hindu yang telah diputuskan tidak dilakukan dengan keramaian. Hal ini disebut merupakan tindak lanjut dari meningkatnya penularan Corona di DKI, lebih banyak dari pada daerah lain. Dengan demikian, shalat Jumat hari ini diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menyampaikan beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa itu sebagai dasar penundaan kegiatan keagamaan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19 seperti shalat Jumat.

Terkait hal itu, MUI Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau umat Islam, para tokoh, ulama, dan semua warga agar menunda setiap kegiatan yang sifatnya berjamaah, baik di masjid maupun majelis taklim, termasuk di tempat-tempat yang lainnya. Imbauan itu dalam rangka menjaga warga Jakarta agar diselamatkan oleh Allah SWT “Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada. Namun, ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita. Maka, pemerintah kota DKI Jakarta berharap kepada kita agar supaya kita aman dan selamat dari keadaan yang saat ini sangat mengkhawatirkan,” kata KH Munahar.

Sementara di Bogor berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI Kota Bogor yang ditandatangani Ketua Umum K.H. Muhammad Musthofa Abdullah bin Nuh, LC, shalat Jumat masih dilakukan seperti biasa. Surat edaran ini tertera di grup WhatsApps warga Bogor.

“Tidak meninggalkan kewajiban agama termasuk kewajiban sholat Jum’at sebagaimana mestinya. Tetap melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau di musholla sebagaimana biasa sebagai bentuk taqorrub dan tawakkal kepada Allah. Diusahakan untuk melaksanakan qunut Nazilah agar umat terhindar dari bahaya virus ini,” demikian salah satu pernyataannya.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles