29.6 C
Bogor
Tuesday, October 8, 2024

Buy now

spot_img

ASN Kabupaten Kerja di Rumah

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten Bogor, akhirnya memberlakukan Work From Home kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan bekerja di rumah itu yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443/671-TUK tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor  19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” kata Bupati Ade Yasin, kepada wartawan, Kamis (19/03).

Ade mengatakan ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bogor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau Work From Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 31 Maret 2020. Keputusan itu akan dievuluasi sesuai kebutuhan

Namun, keputusan itu kata Ade, tak berlaku bagi ASN yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD serta UPT Puskesmas.

“ASN baik non ASN yang bekerja di Sembilan satuan kerja itu tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Bagi yang bekerja di rumah, tetap diwajibkan melaporkan semua tugas atau hasil pekerjaannya kepada masing-masing pimpinan. Format laporan bisa online  termasuk ketika ada penugasan baru dari pimpinan,”katanya.

Ade menegaskan, meski bekerja di rumah, namun hak-hak ASN, seperti tambahan penghasil pegawai (TPP) tetap normal dengan syarat mereka tetap mengerjakan tugas seperti ketika bekerja di kantor.  “TPP akan kita berikan full seperti biasanya,”tutup Ade.

Mochamad Yusuf

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles