32.5 C
Bogor
Friday, October 4, 2024

Buy now

spot_img

Walau Dilarang, SMPN 1 Megamendung Tetap Laksanakan Studi Tour

Megamendung | Jurnal Inspirasi

Meski Pemerintah Kabupaten Bogor tidak hanya meliburkan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah selama dua pekan dari mulai 16-29 Maret, tapi juga melarang satuan pendidikan melaksanakan kegiatan outing class atau studi tour sebagai antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 atau virus mematikan tersebut. Namun, rupanya pelarangan itu tidak digubris SMPN 1 Megamendung. Sekolah tersebut tetap melaksanakan outing class ke Green Valley Water Park, Purwakarta bagi peserta didik kelas 7 pada Senin (16/3).

Informasi yang diperoleh dari orangtua murid, setiap siswa membayar Rp350 ribu. Sebab outing class merupakan program studi yang dilaksanakan di luar sekolah. Di mana salah satu tujuannya memberikan pengalaman langsung dan belajar menyusun laporan atas objek yang dikunjungi berkaitan dengan pelajaran IPS dan sebagainya.

“Tujuan awal adalah objek di daerah Jakarta, tapi seiring dengan merebaknya virus Corona maka dialihkan ke Purwakarta dengan tidak merubah tujuan semula,” kata salah seorang wali murid yang enggam disebut namanya.

Dijelaskannya, outing class dipilih di Purwakarta karena terdapat objek yang hampir sama dengan TMII yaitu Planetarium dan Bioskop 5D (5 dimensi seperti Keong Mas TMII). Selain itu lokasinya lebih nyaman jauh dari kebisingan kota dengan alam yang masih hijau banyak pepohonan. “Kita sebagai orangtua tidak tahu kalau Pemkab Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan sudah memberikan imbauan agar menunda outing class karena adanya virus corona,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengaku sudah menerima laporan SMPN 1 Megamendung melaksanalan kegiatan pembelajaran luar kelas di luar daerah. “Tadi (rombongan SMPN 1 Megamendung) sudah sampai Cikampek, saya suruh balik lagi,” kata Entis. Dia pun menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada SMPN 1 Megamendung. “Ada (sanksi),” tandasnya.

Dijelaskan Entis, sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 800/290-Disdik tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bogor, pihaknya sudah melarang kepada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya memobilisasi massa, salah satunya outing class.

Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 400/27/HUKHAM Tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.

Selain itu juga dipertegas dengan Surat Intruksi Bupati No 90 tanggal 4 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona, dan hasil rapat koordinasi Bupati Bogor bersama Sekretaris Daerah beserta kepala perangkat daerah, Minggu (15/3).

“Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD/TK, SD,SMP, LKP, LPK, dan PKBMtetap berjalan dan dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Selain itu diimbaj agar tidak melakukan kegiatan seperti outing class atau study tour,” tegasnya.

Sementara, Kabid Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Bogor, Ridwan Said mengatakan, imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan outing class sudah disanpaikan ke satuan pendidikan. “Sesuai dengan edaran menteri, gubernur dan edaran kadisdik agar ditunda kegiatan outing class. Kami akan minta klarifikasinya ke pihak sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Megamendung, Yusuf saat dikonfirmas telepon selulernya tidak aktif.

Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles