32.8 C
Bogor
Tuesday, October 8, 2024

Buy now

spot_img

Polisi Tangkap Penimbun Masker di Pakansari

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Akibat menimbun dan memproduksi masker, Polisi Resort (Polres) Bogor menangkap empat tersangka di sekitar Stadion Pakansari di Jalan Edi Yoso Martadipura, Pakansari, Cibinong.


Tersangka berinisial MA, MF , WD dan AW diamankan Kepolisian pada Jumat (5/3) kemarin, saat menjual masker dan sabun cair pembersih tangan kepada masyarakat dengan harga yang tidak wajar.

“Tersangka MA, MF , WD dan AW ini mengambil keuntungan merebaknya pemberitaan penyebaran virus corona (Corvid 19), dia menjual masker dari harusnya harga Rp 20 ribu menjadi Rp 135 ribu sedangkan harga sabun cair pembersih tangan dijual seharga Rp 120 ribu perbotol dari harga normalnya Rp 20 ribu,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada Wartawan di Mako Polres Bogor, Senin (9/3).

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menerangkan, para tersangka juga membuat dan menjual masker yang tidak sesuai standar kementrian terkait.

“Masker yang tidak sesuai SNI atau standar Kementerian Kesehatan ini mereka buat sendiri dan menjualnya seharga Rp 30 ribu perlusin. Proses pembuatan masker abal-abal itu di wilayah Pakansari,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, estimasi pendapatan atau omset  para tersangka dari penjualan masker sesuai SNI, masker tidak sesuai SNI dan sabun cair pembersih tangan adalah Rp 160 juta.

“Jika kita kalkukasikan mereka membeli masker, membuat masker tidak sesuai SNI dan sabun cair pembersih tangan itu Rp 20 juta lalu dengan terjualnya produk-produk tersebut mereka akan untung Rp 140 juta,” katanya.

Ia menjelaskan, para tersangka penimbunan masker dan sabun cair pembersih tangan akan dijerat dengan pasal 107 ayat 1 juncto 29 ayat 1 dan atau pasal 106 ayat 1 atau 24 ayat 1  Undang – Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Atas perbuatannya yang melawan hukum, tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,” jelasnya.

Terpisah, salah satu pelaku WD (40) masih berdalih tidak melakukan penimbunan dan mengaku hanya mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian dengan harga penjualan.

“Kami tidak menyimpan, untuk produk masker dan sabun cair pembersih tangan  saya membelinya di Pasar Pramuka dengan misalkan harga Rp 300 dan dijual dengan harga Rp 315, saya mengakui mengambil keuntungan dari kabar merebaknya penyebaran virus corona,” kata WD.

Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles