29.6 C
Bogor
Tuesday, October 8, 2024

Buy now

spot_img

Sebagian Bangunan PT.Parindo Agung Masjaya Diduga tak Ber-IMB

Gunung Putri, Jurnal Inspirasi

Salah satu perusahaan pengolahan biji plastik yang beralamat di Kampung Kedep,Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri saat dilakukan sidak oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor pekan lalu mendapati temuan sebagian bangunan yang terdapat di area perusahaan tersebut tidak ber-IMB.

Pada pemberitaan sebelumnya Ahmad Fathoni Anggota Komisi III dari fraksi PKS menegaskan bahwa perusahaan tersebut (PT.PAM-red) harus mengurus bangunan yang belum ber-IMB dan adanya kelebihan KDB.

“Ada kelebihan KDB disana, kami menyarankan agar perusahaan tersebut untuk menambah lahan dan segera mengurus bangunan yang belum ber-IMB dan saya harap pihak perusahaan untuk bersinergi dengan pemerintahan desa setempat,” jelas Ahmad Fathoni.

Sesuai data yang diperoleh Jurnal Bogor bahwa sebagian bangunan yang terdapat didalam lingkungan PT.PAM tersebut belum mengantongi IMB seperti pos jaga, mushola, kanopi parkir, kantor, gudang barang jadi, gardu PLN, panel induk, ruang produksi 1, ruang produksi 2, ruang produksi 3, toilet, TPS limbah, kanopi kantor dan kanopi ruang produksi 2. Jika di total luasnya mencapai 4.959 m2.

Saat Jurnal Bogor menyambangi UPT Tata bangunan bidang Pengawasan kepala UPT tidak berada di tempat, dan salah seorang pengawas mengatakan pihak perusahaan akan mengurus perizinan dalam waktu dekat ini. “Sudah diarahkan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku dan katanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, kita lihat sejauh mana kepatuhan pihak perusahaan kepada peraturan,” katanya.

Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles