Jakarta, Jurnal Inspirasi
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Bakornas LAPMI) PB HMI mendukung upaya pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi bagi seluruh petani, agar tidak ada lagi kerugian petani akibat gagal panen. Hal tersebut menjadi bahasan utama dalam Seminar Nasional Pertanian yang berlangsung di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat, (21/2).
“Kesejahteraan petani harus dijaga dan dilindungi mengingat minat petani Indonesia kian turun dari tahun ke tahun,” ungkap Direktur Utama Bakornas Lapmi PB HMI, Bergas Chahyo Baskoro dalam rilis yang diterima Jurnal Bogor, Minggu (23/2).
Seminar bertajuk “Strategi Percepatan Sosialisasi dan Masalah Kebijakan Asuransi Pertanian” dipandu moderator Ali Yansyah Abdurrahim. Para narasumber antara lain Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan, Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo Ika Dwinita Sofa, peneliti LIPI Deni Hidayati, dan Kepala Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Erdiriyo.
Sejak 2015, penyelenggaraan asuransi pertanian dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo). Produk asuransi pertanian berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Tani Jagung (AUTJ) Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), Asuransi Usaha Ternak Kerbau (AUTK), dan beberapa lainnya.
Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo Ika Dwinita Sofa mengatakan, ada banyak alasan mengapa petani perlu mendapat perlindungan asuransi. Berbagai faktor seperti pola tradisional, faktor alam, area luas, modal terbatas, dan penggunaan teknologi yang masih minim menimbulkan kondisi ketidakpastian sehingga memicu risiko bagi petani.
“Dengan perlindungan asuransi, petani maupun peternak akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usahanya sehingga mereka dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan,” ungkap Ika.
Sementara, menurut Anggota Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan, sosialisasi AUTP sampai ke petani masih kurang sehingga pemahaman terhadap AUTP dan manfaatnya terbilang rendah. Karena itu, butuh adanya peningkatan dukungan pemerintah daerah, baik dari Dinas Pertanian maupun tenaga penyuluh, juga peningkatan sosialisasi melalui media massa.
Selain itu, DPR akan mendorong hadirnya pengaturan lebih spesifik mengenai asuransi pertanian. Dasar hukum asuransi pertanian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani belum diturunkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah.
“Program asuransi pertanian ini sangat strategis dan fundamental. Kehadirannya penting karena dapat memberikan jaminan kelangsungan kehidupan petani dalam menghadapi beragam ketidakpastian faktor eksternal dan mendorong lahirnya berbagai inovasi pertanian,” ujar Budhy.
Peneliti LIPI Deny Hidayati mengatakan, petani dan usaha tani padi selalu berhadapan dengan tingginya risiko ketidakpastian dan kerugian usaha tani. Berbagai penyebabnya termasuk serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) serta bencana alam seperti banjir dan kekeringan yang juga dipengaruhi perubahan iklim.
Asuransi pertanian dapat menjadi solusi karena berfungsi sebagai upaya pengalihan risiko untuk melindungi petani dan usaha tani. “Asuransi memberikan ganti rugi akibat kegagalan usaha tani sehingga keberlanjutan usaha tani dan penghidupan petani dapat terjamin,” kata Deny.
Asep Saepudin Sayyev |*