32.2 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

THM Bermunculan Lagi di Kemang, MUI: Pemkab Tidak Tegas

Kemang | Jurnal Inspirasi

Sengkarut permasalahan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menuai  kritik. Kali ini ketua MUI Kecamatan Kemang M.Zein menyoroti eksistensi THM yang hanya memberikan mudharat saja untuk warga Kemang.

Penyebabnya kata dia, THM yang sudah banyak berdiri dari tahun 80-an itu karena kurang ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor sehingga banyak bermunculan lagi. “Akibat ketidaktegasan petugas banyak mengundang pengusaha THM mencoba peruntungan untuk membuka THM baru,” tegasnya kepada wartawan, baru-baru ini.

M. Zein  mengatakan, sebenarnya warga sudah lama menginginkan tidak adanya tempat-tempat seperti itu. Contohnya, sekarang berdiri pesantren dibekas THM itu. Artinya warga sudah tidak mau tempat itu dan kesabaran warga tidak selamanya, sekarang masyarakat masih bisa diajak bicara tapi suatu saat tidak bisa.

“Apa harus menunggu tindakan masyarakat tapi kita kan tidak mau seperti itu. Bagaimana menjaga kondusifitas di Kemang, jadi harus segera direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Selaku Ketua MUI, M. Zein berharap pembongkaran dilakukan karena sampai saat ini  tertunda. Padahal sudah diputuskan saat itu akan dibongkar. “Dan jangan sampai masyarakat bertindak dan sikapi munculnya  THM baru untuk segera ditanggapi dengan serius,” tambahnya.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi menjelaskan, THM yang terdata sebanyak 22 dan yang 2 dalam proses karena memiliki izin. Sedangkan THM yang 20 bermasalah dan yang sudah dipanggil kejaksaan ada 8 THM terkena tipiring, serta sisanya 11 THM tidak memenuhi unsur.

“Betul memang seharusnya sebelum Ramadhan dibongkar. Karena data sudah dilimpahkan oleh DPKPP ke Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jawabanya ada di Satpol PP Kabupaten Bogor. Saya sering berkoordinasi jawabanya dalam proses. Dan untuk THM baru langkah kami sudah sudah berkoordinasi dengan mako. Ada dua aspek yang akan kita tempuh yaitu aspek yuridis oleh mako, di lain hal juga ada aspek sosial,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles