28.3 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Pendekatan Sanksi Dalam Perpres Bansos Menuai Kritik

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan warga yang menolak divaksin tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos), mendapat kritik dari Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati.

Adanya aturan ini kata dia cukup disayangkan, karena sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sepakat tak menggunakan pendekatan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.

Mufida mengingatkan kesepakatan itu dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Daat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

“Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini,” kata Mufida dalam keterangannya, Senin (15/2).

Aturan yang dikeluarkan Jokowi dianggap tidak layak karena jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah. Seharusnya kata dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksin. Bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat.

“Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin,” kata Politikus PKS ini.

Hingga saat ini kata Mufida, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apa pun terkait program vaksin Covid-19 itu.

“Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” ujar Mufida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4  dan 5 yang mengaturnya: Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau c. denda. 

** ass/viva

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles