28.1 C
Bogor
Sunday, September 14, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 59

2025 Sukamanah Fokus Ke Pemberdayaan

Megamendung – Jurnal Bogor
Digulirkannya bantuan keuangan baim itu yang bersumber dari Kabupaten Bogir, Pemprov Jabar dan dari pemerintahan pusat ke desa desa, menjadikan penanganan disektor pembangunan di tingkat desa terus mengalami kemajuan. Berbagai ajuan untuk bidang pembangunan di masing masing desa melalui tahapan musrenbang disetiap tahunnya selalu dikabulkan oleh pemerintah.

Untuk Desa Sukamanah sendiri, ditahun 2025 ini, pemdes tersebut lebih fokus terhadap pemberdayaan disemua lembaga desa yang ada. Mulai dari para kader PKK, LPM, BPD dan lembaga lainnya bakal mendapat perhatian khusus untuk menunjang tugas yang diembannya. Hal ini akan dilakukan berkaitan dengan pembangunan phisik di desa tersebut hampir seratus persen tertangani.

“Ditahun 2025 ini kita akan fokus terhadap pemberdayaan semua petugas yang ada di lembaga desa. Mereka mendapat berbagai ilmu yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Pembangunan phisik ditahun ini tetap ada. Namun skalanya tidak sebanyak yang dilakukan tahun tahun sebelumnya,” ujar Kepala Desa Sukamanah, Hj. Irmayani.

Ia juga menambahlan, bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi merupakan 3 poin yang akan ditangani secara serius. “Penanganan stunting akan lebih kuta tingkatkan. Begitu juga terhadap para penderita penyakit TBC tidak akan kami tinggalkan. Mereka yang mengidap penyakit tersebut harus kita sembuhkan. Dan tidak kalah penting disektor perekonomian masyarakat juga akan kita tangani,” imbuhnya.

Sementara itu. kegiatan pembangunan di akhir tahun 2024 lalu adalah pengaspalan di jalan Cijeruk dan pembangunan tembok penahan tebing di Kp. Pasirmuncang. Dadang Supriatna.

Tokmas Dukung Kades Bojongmurni, Kadus Minta Maaf ke Camat Ciawi

Ciawi – Jurnal Bogor
Sejumlah tokoh masyarakat (tokmas) dan tokoh pemuda menyatakan mendukung Kepala Desa Bojongmurni, Kusnadi, untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatannya sehingga pembangunan berjalan tuntas. Puluhan tokmas dan pemuda mendeklarasikan dukungannya di depan Kantor Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin, 6 Januari 2025.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan para tokmas dan pemuda menyikapi banyaknya aksi sebagian masyarakat, mahasiswa, maupun informasi simpang siur yang beredar di media sosial terkait situasi dan kondisi Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, belakangan ini.

“Kedatangan kami ke sini berdasarkan hati nurani dan ingin menyampaikan pesan banyak tokoh masyarakat bahwa kami masyarakat masih sangat membutuhkan Kepala Desa Bojongmurni untuk melanjutkan atau menuntaskan program pembangunan di Bojongmurni,” kata Zaenudin alias Zaed alias Bang Napi salah satu tokmas mewakili tokmas se-Desa Bojongmurni.

“Kami juga sebagai warga asli Desa Bojongmurni sangat membutuhkan keamanan dan kenyamanan serta kondusifitas di wilayah kami,” imbuhnya yang juga didampingi salah satu tokmas Bojongmurni kahot Komar alias Larong.

Tokmas yang berdomisili di RT 11 RW 04 Desa Bojongmurni ini menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa memvonis begitu saja terhadap Kades Bojongmurni untuk turun dari jabatannya.

“Jika saat ini sedang ada pihak yang melaporkan Kades Bojongmurni ke penegak hukum maka kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Jika Kades Bojongmurni ada kesalahan, namanya juga manusia tak lepas dari kesalahan. Jadi kalau kita memvonis maka tidak akan bisa mengentaskan permasalahan,” ungkap Zaed.

Kadus Minta Maaf ke Camat Ciawi

Sementara itu, di tempat dan acara yang sama, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Bojongmurni, Dasep, menyampaikan permohonan maaf kepada Camat Ciawi, Rosidin, atas kesalahannya mengumpulkan Ketua RT dan RW dengan mencatut nama Camat Ciawi sehingga muncul dalam pemberitaan di media.

“Saya meminta maaf baik kepada Camat Ciawi maupun kepada masyarakat Kecamatan Ciawi karena telah berinisiatif mengumpulkan RT dan RW dengan mengatasnamakan Camat Ciawi,” ungkapnya.

Dasep juga menyayangkan bahwa niat baik dirinya mengumpulkan Ketua RT dan RW untuk mendukung Kepala Desa Bojongmurni tersebut secara sepihak disebarkan di media tanpa ada wawancara maupun konfirmasi kepada dirinya.

Camat Ciawi, Rosidin, membenarkan bahwa Dasep sudah meminta maaf secara pribadi kepada dirinya dan masyarakat Ciawi serta mengakui kekhilafannya.

“Kami sudah saling memaafkan. Pak Dasep juga sudah meminta maaf kepada masyarakat Ciawi akibat pemberitaan yang telah menyebar. Saya meminta kepada semua masyarakat, khususnya masyarakat Bojongmurni, untuk menjaga kondusifitas. Ayo kita sama-sama mengawal pembangunan Desa Bojongmurni. Dampingi pak Kades untuk menuntaskan pembangunan. Kalau sekarang ada pelaporan Kades Bojongmurni, kita menghormati. Yang penting jangan lagi kita kubu-kubuan,” tutur Rosidin. Dadang Supriatna.

Masjid Jami Al-Hidayah Kampung Sawah Garung di Resmikan

Tamansari | Jurnal Bogor – Warga Kampung Sawah Garung Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari mengucap rasa syukur atas pembanguan masjid Jami Al-Hidayah telah selesai. Panitia meresmikan pembangunan masjid ini, pada Minggu (05/01).

Pada peresmian masjid Al- Hidayah turut dihadiri Bapak Eko, Arifin dari yayasan, tokoh masyarakat, para kiyai, ustadz, RT/RW dan warga sawah garung.

Masjid Al-Hidayah kini berdiri megah di tengah rumah warga. Masjid ini menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan bagi seluruh warga sawah garung.

Rudi selaku panitia mengucapkan terimakasih kepada yayasan dan warga atas partisipasi dan tenaga yang diberikan atas pelaksanaan pembangunan masjid ini.

“Saya berharap, masjid ini akan menjadi sumber ilmu yang bermanfaat bagi warga sawah garung khususnya,” kata Rudi, Senin (06/01).

“Harapan saya, setelah di bangun masjid ingin kedepan tidak sepi tetap harus dimakmurkan, sholat lima waktu berjalan dan adzan pas waktunya berkumandang,” ungkapnya. Yudi

Ratusan Siswa SDN Pacawati Uji Makan Siang Bergizi Gratis

Caringin – Jurnal Bogor
Ratusan siswa siswi SD Negeri Pancawati 1 dan 2, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor bergembira. Mereka menerima boks makan bergizi gratis di sekolahnya.
Boks piring almunium tersebut berisi nasi, semangka, olahan daging , tempe dan olahan sayur.

Mereka duduk di meja dan ngampar di ruang kelas dan halaman sekolah dengan mengawali makan bergizi dengan membaca doa.

” Alhamdulillah ada 336 siswa, makanannya semua di habiskan meskipun ada beberapa dari anak anak yang tidak suka sayur. Tetapi karena bersama sama mereka jadi ikut makan juga, habis semuanya ga adan yang tersisa,” jelas Kepala Sekolah SDN Pancawati 1 Caringin Ibu Aay, Senin (6/1/2025).

Penyelenggaraan makan bergizi si Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor di lakukan dapur sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancawati. Dengan penanggung jawab kepala Sarual Pelaksana Tamarel Vimy dan wakilnya Avida Mileaningrum.

Dapur sehat Pancawati melayani produksi 8667 boks makan bergizi gratis untuk 14 sekolah penerima Program dengan mempekerjakan 49 orang di dapur secara bergantian selama 24 jam melalui dua shift.

” Mereka kerja dari malam hingga subuh, mulai dari mempersiapkan bahan sayuran, menanak nasi, memotong daging, dan mengolah masakan di temani ahli gizi dari IPB, jadi ga ada yang diem masuk langsung kerja, baju semua ganti separu di lepas jadi semua fresh langsung kirim,” ujar Asep Egi , salah seorang staf dapur Sehat Pancawati.

Jumlah aramada yang terbatas juga menjadi kendala dalam pendistribusian paket nasi boks ke sekolah sasaran. Sehingga tidak dapat di kirim dalam waktu yang sama. Dadang Supriatna.

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Bank Mandiri Warung Jambu Bertambah

jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Warung Jambu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa pada 28 Oktober 2024, pihaknya telah menetapkan RM, perempuan berusia 42 tahun sebagai tersangka.

Dengan demikian, sambung dia, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi dua, setelah sebelumnya Korp Adhyaksa menetapkan ASR, yang merupakan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode tahun 2017-2020.

“Untuk ASR sekarang sudah ada di persidangan,” ujar Sigit kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Menurut Sigit, RM saat ini telah ditahan di Lapas Paledang sambil menunggu pelimpahan persidangan. Dia, sambungnya, dijerat dengan pasal 2, 3, 8 junto pasal 18 UU tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannta 20 tahun penjara, dan uang pengganti sebesar kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Sigit, RM berperan sebagai pengelola dana nasabah atas perintah ASR.

“Yang pasti dana tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Yang pastinya RM tak bisa bekerja sendiri tanpa adanya keterlibatan pimpinan cabang, nah disitu terjadi tipikor,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, ASR diduga telah menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KCP, dengan cara menawarkan kepada salah satu yayasan yang ada di Kota Bogor untuk membuka tabungan bisnis. Namun dalam prosesnya tersangka ASR bekerjasama dengan pihak lain diduga telah melakukan penyimpangan.

“ASR melakukan pembukaan beberapa rekening Mandiri tabungan bisnis atas nama sebuah yayasan yang ada di Kota Bogor tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yayasan selaku nasabah atau debitur,” tegas Sigit.

Selain itu, ASR juga menerbitkan kartu ATM atas nama yayasan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan.

“Adanya transaksi mutasi rekening tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa seizin dan serta tanpa sepengetahuan nasabah atau debitur,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa yayasan tersebut membuka rekening tabungan bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya.

Atas dasar itu, yayasan tidak mengajukan penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya. Namun terdapat beberapa rekening atas nama yayasan dan muncul ATM atas nama yayasan.

“Kemudian terdapat aliran dana atau penarikan dana keluar dari nomor rekening atas nama yayasan,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kata Sigit, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.309.025.000,00 sebagaimana hasil penghitungan ahli.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

** Fredy Kristianto

Mengapa Koperasi Indonesia Masih Marginal?

AA ketika di depan Istana Presiden RI di IKN Nusantara, 30 Desember 2024

Jurnal Inspirasi – Bismillahir Rahmanir Rahiem. Ok.baik sekali, kita berwacana, diskusikan di WAG Kel.Besar Dekopinda Kabupaten Bogor pagi dan saat ini. Kita pahami apa, bagaimana dan mengapa konsep dan implementasi Koperasi Multi Pihak (KMP) itu sebenarnya?.

Mungkin saja KMP tersebut menurut saya barang “lama” diperbaharui, didaur ulang kembali…?. Sebab berdasarkan pengalaman di birokrasi Pemerintahan RI, regulasi dan kebijakan publik keluar namanya suka “aneh-aneh” dan nyeleneh.

Standar kita memahami konsep/pengertian Koperasi Indonesia seharusnya menggunakan UUD 1945 pasal 33 dan UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian..!.

UUD dan UU hingga ini masih relevan untuk kita jalankan, karena isinya mengacu pada prinsip-prinsip dan konsep Koperasi International Cooperative.Allience (ICA Principles) dan Rochdale Principles of Cooperative, yang tidak relevan, atau tidak terkoneksi itu adalah pola tingkah laku Regim yang berkuasa (the ruling party), dimana pola pikirnya (mindset) kacau-balau, alias error, apalagi Presiden RI Mas Jokowi dalam visi dan misi Kepresidennya tidak ada Koperasi.

Makanya wajar perbuatannya menyingkirkan ekonomi kerakyatan berbasis Badan Usaha Koperasi, dan menjunjung tinggi para pengusaha besar (oligarky), dia jadikan sebagai soko guru perekonomian nasional yang sesat dan menyesatkan itu. Dampak apa yang terjadi ketimpangan sosial dengan indeks gini ratio diatas 0.4, angka pengangguran cukup tinggi, angka kemiskinan penduduk tinggi, angka stunting anak2 kurang gizi masih tinggi, daya saing sumberdaya manusia rendah akibat kualitas pendidikan rendah, indeks persepsi korupsi tinggi dan meningkat bahkan badnews yang sungguh memprihatinkam kita mantan Presiden RI Mas Jokowi dilansir lembaga internasional termasuk nominasi koruptor.terbesar di dunia saat ini thn 2024, etc etc.

Kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia semakin diperparah lagi dengan berbagai faktor yang saling berkelindan, antara lain yaitu sbb:

  1. Lemahnya supremasi hukum, carut marut penegakan hukum dalam praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan,
  2. Tingginya perbuatan kriminal korupsi/kkn para elite politik, pejabat negara dan pemerintahan,
  3. Sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan (SDAL) yang kaya dan melimpah yang dimiliki Indonesia, baik hayati dan nonhayati.seperti hasil tambang dll dikuasai para penguasa swasta, terutama aseng dan asing, bukan Badan Usaha Koperasi. Memang rezim penguasa Mas Jokowi dalam public policy dan regulasi pro oligarki, bukan UKMK. Hal ini terrefleksi dari UU,PP, Kepres/Inprea dan Kepmen sangat memanjakan perusahaan swasta.(private coorporate) ketimbang Badan Usaha Koperasi,
  4. Mengapa bisa terjadi regulasi dan public policy pro oligarki, pihak swasta, seperti butir 3 diatas, hal ini akibat biaya demokrasi Pilpres, Pileg, Pilkadal, dan Pilkadel yang.sangat-sangat tinggi (higtest cost), sehingga yang bisa diajak kompromi berkorupsi dan berkolusi hanya pihak swasta sebagai penyandang dana (sponsorship) “pesta demokrasi” pemilu liberal, yang bertentangan.UU dengan Sila ke 4 Pancasila.(baca artikel saya tentang ini terbit viral di medsos Jurnalbogor dll). Jadi Badan Usaha Koperasi Indonesia dalam berusaha dan berinvestasi tidak dilirik dan tidak menarik dijadikan badan usaha untuk bersinergi dan berkalobarasi dalam melakukan perbuatan kriminal KKN, yang mensengsarakan rakyat itu. Mengapa Badan Usaha Koperasi Indonesia tidak bisa diajak “kongkalingkong” berKKN, bersama dengan oknum pejabat negara dan pemerintahan (the ruling party), karena Koperasi dibangun atas landasan moral, etika dan ideologi.yang jelas, tegas dan kuat berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi, yakni Koperasi Sejati/asli (genuine cooperative), kecuali Koperasi Semu (pseudo cooperative) alias koperasi abal-abal/merpati yang bisa diajak berKKN.
  5. Memang kita akui bahwa kesadaran dan pemahaman hidup berkoperasi di Indonesia sangatlah lemah, akibat gagalnya pendidikan koperasi di berbagai lini dan level akibat berbagai faktor baik.struktural maupun kultural. Sebagai contoh kita sangat sulit menemukan praktek berkoperasi di dalam kehidupan masyarakat saat ini. Diera Orde Baru, regim.Soeharto dengan Inpres nomor 4 thn 1984 dalam kehidupan di perdesaan kita mengenal Koperasi Unit Desa (KUD), sakarang mana? Semakin hilang.KUDnya peran dan fungsinya menggerakan sistem perekomian.desa, diganti lembaga kapitalis liberal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dan banyak lagi sebenarnya contoh-contoh kelembagaan sosial-ekonomi yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.

Kesemua faktor penyebab terjadinya marginalisasi perkoperasian di Indonesia hingga saat ini, faktor utamanya (main factor) adalah rendahnya kualitas dan kualifikasi kepemimpinan nasional, terutama Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI, sehingga beliau tidak paham, tidak mengerti, tidak menghayati, dan konsekwensinya kurang, bahkan tidak berkomitmen mengembangkan kehidupan Berkoperasi di Tanah Air Indonesia berdasarkan Pancasila5 dan UUD 1945.

Kita sangat paham bahwa menurut UUD 1945 pasal 33 dan UU Nomor 25 tahun 1992 perintah konstitusi, bahwa sistem perekonomian nasional itu disusun dalam formasi usaha bersama (koperasi), dan Koperasi Indonesia merupakan soko guru perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ideologi dan Falsafah Pancasila dan konstitusi negara UUD 1945 yang tidak dipahami, dikhayati dan diamalkan para elite politik, pemerintahan dan penyelenggara negara, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara banyak dilanggarkan oleh the ruling party negeri ini, terutama Presiden RI yang kental pro oligarki, terutama asing dan aseng. Kondisi atmosfer perekonomian Indonesia saat ini, bisa kita kiaskan . “ibarat pungguk merindukan bulan.”? Jika ditinjau dalan perspektif kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.!

Diantaranya fakta regulasi dan public policy.dalam sektor bisnis dan.investasi yang pro oligary, sesat dan menyesatkan itu adalah Proyek Eco Rempang City dan PIK 2 yang berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) yang implentasinya menggusur tanah dan kehidupan rakyat dengan senjata aparat yang keparat, yang dibiayai uang pajak rakyat, dan ditemukan.Komnas HAM RI, pada proyek-proyek berkedok PSN yang menghebohkan tsb terbukti melanggar HAM.

Demikian itulah sederet faktor penyebab yang bersifat sistemik, saling berkaitan, bahwa kehidupan berkoperasi sangat sulit berkembang, masih tetap marginal, keragaan dan kinerja kehidupan perekonomian.nasional kita belum sesuai sebagaimana yang dicita-citakan dan spirit UUD 1945 pasal 33, Bab Kesejahteraan Rakyat, bahkan yang terjadi “national economic based on conglomerat/oligarky”, sistem ekonomi kapitalistik liberal, yang semakin menjauh dari 4 Tujuan bernegara, NKRI berdasarkan alinea ke 4 Pancasila.

Demikian narasi ringkas saya buat, untuk menyadarkan.kita sebagai warga bangsa, bahwa sistem perekonomian nasional kita belum sesuai harapan, dimana Badan Usaha Koperasi Indonesia belum menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional sebagai pilar utama mewujudkan Sila ke 5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Semoga kehadiran tulisan ini, menjadi bahan renungan dan sekaligus dijadikan tantangan kita bersama serta terus Eling dengan Kaidah-kaidah hukum, moral dan etika serta ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih. #

Gallery dan Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 No.16 Kel.Sindangsari, Botim City, 5 Januari 2025

Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si (Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kabupaten Bogor, Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisannya di media sosial)

Tekan Gizi Buruk dan Stunting, Pemdes Sukadamai Bagikan Paket Sembako

Jurnal Inspirasi – Ibu hamil dan anak stunting mendapatkan bantuan paket sembako dari Pemerintah Desa Sukadamai, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Sukadamai Pepen Supendi menjelaskan sesuai dengan peruntukannya, anggaran dari Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah ke desa digunakan untuk ibu hamil dan balita.

Untuk di Desa Sukadamai ada delapan posyandu, dengan total Ibu hamil dan balita yang mendapat paket sembako yakni beras, daging ayam, telur dan susu berjumlah 86 orang.

“Kita harapkan bantuan paket sembako beras, daging ayam, telur dan susu kepada 86 orang bisa meningkatkan gizi anak dan ibu hamil ,” ujarnya, kemarin.

Pepen mengungkapkan data penerima bantuan bersumber dari data Posyandu di wilayahnya. Dengan banyaknya ibu hamil dan balita datang ke posyandu tentunya kesehatan balita dan ibu hamil bisa terpantau dan bisa meminimalisasi terjadinya kasus stunting di wilayahnya.

“Alhamdulillah angka stunting di Desa Sukadamai mengalami penurunan hingga 50 Persen. Kita menekankan agar ibu hamil dan yang memiliki anak balita agar mau datang ke posyandu untuk memeriksa kesehatannya,” jelasnya.

(Arip Ekon)

Kapolsek Tamansari Berpesan: Jaga Kondusifitas di Wilayah Tamansari

Tamansari | Jurnal Bogor – Kapolsek Tamansari Iptu Jajang bersama Bhabinkamtibmas Desa pasir eurih, menghadiri kegiatan Balakecrak di kafe Abah di Kampung Sindang Barang RT 03/02 Desa pasir eurih   Kecamatan Tamasari, pada Sabtu (04/01).

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor
AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

Dalam giat cooling sistem ini saat menghadiri kegiatan Balakecrak dan melaksanakan dialog dengan warga sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan, terutama saat ini rawan curat dan curanmor.

Masyarakat diharapkan tetap ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.

“Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau  kejadian menonjol, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas dilingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, kegiatan cooling sistem patroli sambang petugas ronda ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menghidupkan kembali kegiatan siskamling guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Tetap Profesional dan Humanis kunci keberhasilan Personil Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengedepankan Buddy System disetiap langkah dan bertugas melayani Masyarakat agar keselamatan diri lebih diutamakan selanjutnya melayani masyarakat dengan Arif dan bijaksana.

“Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas dilingkungannya,” ucapnya.

Personil Polri pun menyampaikan, bahwa untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perlu adanya kerjasama dan saling peduli agar lingkungan sekitar aman dan kondusif. Yudi

Antisipasi Imbas tak Beroperasinya Biskita, Dishub Operasikan 6 Unit Bus Transisi

jurnalinspirasi.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyiapkan sebanyak enam unit bus, yakni Unchal dan Bus Sekolah sebagai armada pengganti Biskita yang operasionalnya distop pada 1 Januari hingga sebulan ke depan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dimas Tiko mengatakan bahwa armada tersebut akan beroperasi hingga 25 hari ke depan, dengan melayani rute yang biasa dilewati Biskita.

“Ini adalah bus transisi, akan diberlakukan gratis,” ujar Dimas kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Dimas menuturkan bahwa bus tersebut dioperasikan untuk memfasilitasi anak sekolah yang mulai kembali bersekolah pada Senin (6/1/2025).

“Tapi selama kapasitas masih memungkinkan, penumpang umum juga diperbolehkan, fleksibel saja. Kota optimalkan saja di tengah keterbatasan armada,” ucapnya.

Seperti diketahui, bus transisi akan tetap beroperasi pada empat koridor Biskita. Yakni, koridor 1 jurusan Terminal Cidangiang-Bubulak, koridor 2 rute Terminal Bubulak-Ciawi.

Kemudian koridor 5 jurusan Stasiun Bogor-Ciparigi, lantas koridor 6 rute Parung Banteng-Air Mancur.

** Fredy Kristianto

Sepanjang 2024, Kejari Kota Bogor Selamatkan Uang Negara Rp7 M Lebih

jurnalinapirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berhasil menuntaskan 500 kasus tindak pidana umum seperti narkotika, kejahatan jalanan, hingga kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024.

Kepala Kejari Kota Bogor, Melinda mengatakan bahwa bidang tindak pidana umum juga berhasil melakukan penyelesaian sebanyak tiga perkara melalui Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

Kemudian, untuk bidang tindak pidana khusus, sudah menangani empat perkara, satu di antaranya masuk tahap penuntutan, dan tiga kasus lainnya masih penyidikan.

“Perkara yang sedang dalam tahap penuntutan di dalamnya terdapat kerugian negara sebesar Rp2.309.025, dan pembayaran denda senilai Rp200 juta,” ujar Melinda kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sementara pada didang perdata dan tata usaha negara (datun) aktif dalam membantu pemerintah daerah dan lembaga pemerintah lainnya dalam urusan perdata dan tata usaha negara.

“Bidang Datun telah melakukan kerjasama (MoU) dengan pemerintah daerah maupun badan usaha milik pemerintah sebanyak 23 MoU serta memberikan pendampingan hukum terhadap 26 kegiatan di Kota Bogor,” jelasnya.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa
(Litigasi) datun telah berhasil menyelesaikan enam perkara yang melibatkan instansi
pemerintah.

Terkait penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, bidang datun telah melaksanakan fungsinya dengan rincian, penyelamatan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp7.890.496.000, pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.953.291.286. Kemudian, sambung dia, pembayaran uang pengganti sebesar Rp29.600.000.

Selanjutnya, kata Melinda, untuk bidang intelijen, Kejari Kota Bogor sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan tugas dan fungsinya yakni Penyelidikan, Pengamanan dan Pengalangan sebanyak 87 kegiatan yang diantaranya berfokus pada pengawasan, pencegahan, dan deteksi dini atas berbagai potensi gangguan hukum di wilayah Kota Bogor.

Salah satunya, kata dia, dengan menjalankan fungsi Penerangan Hukum dan Sosialisasi Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang teraplikasikan dalam kegiatan penguatan jaringan anti KKN.

“Ada program aksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa. Bidang inteljen juga telah melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis di Kota Bogor sebanyak 18 kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisir adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) kepada pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan proyek strategis,” papar Melinda.

Terakhir, Kejari melalui bidang pembinaan telah mendukung
kelancaran administrasi dan engelolaan sumber daya di Kejari Kota Bogor dengan peningkatan
SDM dalam bentuk Pelatihan dan pengembangan kapasitas diberikan kepada 85 pegawai untuk meningkatkan profesionalisme.

“Selanjutnya juga melakukan digitalisasi pelayanan dalam bentuk peluncuran sistem informasi berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum. Selain itu, Kejari juga telah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.238.566.113 sepanjang 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan transparansi dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Kota Bogor,” tandasnya.

** Fredy Kristianto