23.5 C
Bogor
Tuesday, April 7, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 443

Belum Dilintasi Kendaraan, Betonisasi Jalan Mengker – Gunung Batu Seperti Sudah Berumur 3 Tahun

0

Jonggol | Jurnal Bogor
Miris nian Warga Desa Bendungan, Jonggol, Kabupaten Bogor yang sudah lama merindukan jalan bagus tapi harus dikecewakan dengan hasil betonisasi jalan. Pasalnya, jalan beton yang belum diinjak, namun sudah mengalami keretakan parah pada bagian tengah, kurang lebih sepanjang 50 meter.

Salah satu warga sekitar Kp Mengker, Kusnan (38) mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT Mahkota Kencana Sejahtera, dimana beton yang baru digelar dan belum dilintasi warga sudah jelek dan retak pada bagian tengah.

“Retaknya banyak, dan itu lebar-lebar, udah kaya jalan yang berumur 3 tahun padahal dilintasi kendaraan aja belum,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Minggu (15/10/23).

Kusnan menyebut, bukan hanya itu saja, sepertinya komunikasi dengan warga pun kurang bagus. Padahal betonisasi jalan telah menimbulkan kemacetan panjang hingga ada 2 ban kendaraan roda 4 meletus karena terkena besi beton.

“Kami senang saat mendengar jalan ini mendapatkan perhatian dari Pemkab Bogor. Karena kondisinya sudah sangat parah, tapi kami juga sangat kecewa dengan hasil dari pekerjaan pemborong,” tandasnya.

Sementara pihak PT Mahkota Kencana Sejahtera, Padil saat dikonfirmasi terkait kondisi beton yang sudah memprihatinkan, tidak menjawab dan justeru melempar kepada salah satu nama.

“Silahkan mau ke Bu Vivi atau ke saya,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan apapun.

Terpisah, disampaikan Kasubag TU UPT Jalan dan Jembatan Jonggol, Sunarip yang tak jua tidak bisa menjelaskan terkait kondisi beton pada jalan Mengker – Sukamakmur.

“Silahkan ke konsultan pengawas biar lebih rinci,” lemparnya.

Untuk diketahui rekonstruksi Jalan Mengker – Gunung Batu/ BTS Cianjur yang dikerjakan oleh PT Mahkota Kencana Sejahtera dengan PT Bina Indek Consult sebagai Konsultan Pengawas memakan biaya APBD sebesar Rp5 miliar lebih, namun kondisi betonnya sudah memprihatinkan padahal belum dilintasi kendaraan apapun.

** Nay Nur’ain

Ratusan Warga Sukaluyu Bersyukur Terima Bantuan Beras

0

Nanggung l  Jurnal Bogor
Sebanyak 879 warga Desa Sukaluyu, Nanggung, Kabupaten Bogor mengaku bersyukur meskipun harus rela mengantre hingga diluar halaman kantor desa saat menerima bantuan beras dari Kementerian Sosial, Sabtu (14/10).

Mereka mengantre di aula Kantor Pemerintah Desa Sukaluyu, menunggu panggilan petugas yang membagikan dari kantor Pos dan desa setempat. Seperti diketahui, selama 2 bulan terakhir ini harga beras di pasaran mengalami kenaikan harga.

“Bantuan ini sedikit meringankan beban masyarakat, terutama penerima manfaat bantuan itu kategori kurang mampu,” ujar Kepala Desa Sukaluyu Aos Hermawan kepada Jurnal Bogor.

Kades Sukaluyu menjelaskan, bantuan beras sebanyak 10 kg jenis medium itu diberikan ke sejumlah penerima bantuan yang tersebar di 35 RT. Beras tersebut kata dia terlihat bagus dan layak konsumsi.

“879 data penerima manfaat masing masing mereka menerima bantuan beras per karung yang berukuran 10 kilo gram. Bantuan beras yang diberikan bagi masyarakat tanpa dipungut biaya administrasi apapun alias gratis,” jelas Kades.

Sejauh ini pemerintah desa mendukung verifikasi data yang dilakukan pihak Dinas Sosial (Dinsos) sejak dua bulan lalu. Data penerima bantuan harus diverifikasi, sebab kedaan ekonomi masyarakat kadang tidak stabil. Artinya, seperti ekonomi masyarakat keadaannya cukup atau mapan, tetapi berjalan waktu bisa saja berubah kondisi ekonomi menjadi terpuruk.

“Bantuan yang diberikan harus tepat sasaran, data  penerimaan bantuan terkadang ada yang sudah meninggal dunia secara administrasi  itu harus dialihkan sesuai hak penerima. Maka verifikasi data  itu  penting,” tandas Kades.

Saat ditemui, salah satu penerima program bantuan pangan, Sumiati warga Kampung Pasirmanggu RT 01 RW 08  merasa terbantu di saat harga beras mulai mahal.

“Paling murah per liternya Rp 10 ribu, itupun  kualitasnya tidak bagus. Alhamdulilah kami mendapatkan bantuan beras,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Lini Depan Persikabo U20 Masih Mandul

0

Cibinong | Jurnal Bogor
Skuad Persikabo U20 yang saat ini tengah berlaga pada kancah Elite Pro Academy (EPA) U20 masih terus melakukan evaluasi secara total.

Salah satu yang menjadi sorotan managemen dan jajaran pelatih Persikabo U20 adalah sektor lini serang.

” Lini serang masih harus dibenahi dan harus ada striker murni yang haus gol,” ucap, Dedi Cakra Baidilah yang akrab disapa Cakra, wakil manager Persikabo U20, Sabtu, 14 Oktober 2023

Cakra menambahkan, usia para pemain Persikabo U20 rata rata masih muda.

” Target kami memang menanbah jam terbang para pemain muda Persikabo U20. Insya Allah kedepannya talenta muda Persikabo U20 ini akan bersaing pada levelnya,” tegas Cakra

Hal yang sama dikatakan Sairan selaku Wakil Manager Persikabo U20 yang secara tegas mengakui lini depan Persikabo U20 masih mandul

Sairan menegaskan, Persikabo U20 akan berusaha menambah slot buat menempati slot lini depan.

” Secara permainan teknik dan skill tidak ada masalah. Bahkan visi bermain juga sangat bagus.Namun faktor usia juga jadi catatan buat kami. Rata rata usia Persikabo Ngora lebih muda dari lawannya,” pungkas Sairan.

** asep syahmid

Gautama Bayu Suntik Motivasi Skuad Persikabo U20

0

Cibinong | Jurnal Bogor
Peran motivator saat ini banyak dilakukan pada dunia olahraga termasuk pada cabang olahraga sepakbola.

Persikabo U20 salah satu skuad muda Persikabo Ngora yang tengah berkiprah pada kancah Elite Pro Academy (EPA) U20 saat ini termasuk salah satu tim yang sudah mendapatkan suntikan motivasi dari motivator ternama.

Gautama Bayu yang menduduki posisi Asisten Manager Persikabo U20 mengatakan skuad Persikabo Ngora masih dihuni para pemain yang sangat muda dan rata rata usianya baru 17 sampai 18 tahun.

Tak heran, kata Bayu, mentalitas bertanding skuad Persikabo Ngora masih labil dan ini menjadi PR bagi managemen sehingga mendatangkan tim motivator.

” Saya sendiri terjun langsung memberikan motivasi kepada para pemain Persikabo Ngora,” tegas Gautama Bayu, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Namun, sambung Bayu, ia sangat optimis para pemain muda Persikabo Ngora punya prospek cerah kedepannya.

” Secara skill dan visi bermain anak anak sudah bagus tak perlu diragukan lagi. Hanya fisik dan mental bertanding yang perlu ditingkatkan,” pungkas Bayu.

** asep syahmid

Kepeloporan ICMI untuk Kembali ke UUD 1945 Asli: Perbuatan Cerdas

0

Jurnalinspirasi.co.id – Setuju saya dengan pendapat Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI, ibuku Dr Sri Hastuti Bukhori, jika MPP ICMI bersepakat dengan pimpinan teras Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendorong dan mendukung kembali ke konsep dan aturan bernegara (tata negara) sesuai UUD 1945 Asli, maka seluruh organ organisasi ICMI seperti dewan kehormatan, penasehat, pertimbangan, pakar dan jajaran pengurusnya seharusnya dilibatkan untuk merumuskan naskah akademik kembali ke UUD 1945 Asli hasil keputusan PPKI, 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Republik Indonesia Merdeka.

Adanya kepeloporan para cendekiawan yg berpikir saintific berbasis iman taqwa secara terintegrasi merupakan perbuatan cerdas dan ahklaqulkarimah, apalagi dalam wadah organisasi ICMI berkumpul para ilmuwan dan pakar yang peduli nasib rakyat (ulil albab) yang bisa memproduk pemikiran dan konsepsi bermasyarakat, berbanga, dan bernegara yang berkualitas dan terbaik, insya Allah.

Seharusnya memang begitu peran dan fungsi cendekiawan sebagaimama digariskan Ad dan ART ICMI produk Muktamar ICMI tahun 2021 di Bandung Jawa Barat. MPP ICMI seharusnya memiliki konsep yang jitu, dengan pendekatan kajian dan analisis keilmuawan (saintific) multi dan interdisiplin untuk kembali (comeback to) UUD 1945 Asli, yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

MPP ICMI harus memproduksi adanya naskah akademik yang bersifat kajian data dan analisis holistic dan sistemic based on sila-sila Pancasila.

Saya sendiri, sangat setuju dan sependapat jalannya roda Pemerintahan NKRI saat ini harus dan sudah waktunya comeback to basicly UUD 1945 Asli, sebab kondisi eksisting kehidupan bernegara sudah banyak terjadinya carut marut praktik hukum, ketidakadilan sosial, distorsi public policy yang menjurus kepada cengkraman oligarky, alias “didn’t orientasi” kedaulatan rakyat.

Dampaknya berlanjut lestarinya, awetnya ketimpangan sosial (social gap) ekonomi semakin menganga, pelanggaran HAM begitu mudahnya terjadi, dilakukan negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat seperti kasus Rempang Batam baru-baru ini, semakin tampak, dimana rakyat dicampakan, dipinggirkan dari habitat hidupnya demi memberi jalan dan peluang kepada investor asing.

Based on aseng, keji dan kejam sehingga demokrasi ekonomi berdasarkan pasal 33 UUD 1945 sulit tercipta dalam praktik bermasyarakat dan bernegara, dimana Badan Usaha Koperasi Indonesia tidak bisa menjadi soko guru sistem perekonomian nasional kita, yang berwatak usaha bersama yang memakmurkan rakyat sebesar-besarnya sesuai sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia, itu hanya slogan kosong dan tidak jalan, bahkan Koperasi dan UKM termarjinalkan oleh kekuatan kapitalis para oligarky di negara ini.

Selanjutnya yang paling parah, dan mengerikan serta memprihatinkan kita adalah konsentrasi ekonomi berada pada segelintir orang kaya baru, yang notebenenya “nonpribumi”. Mereka besar dan kaya raya memjadi pengusaha besar (oligarky) bukan atas kerja keras sesuai aturan hukum (code of law conduct), melainkan mereka besar dengan fasilitas dari rezim yang berkuasa yang corrupt, alias maraknya perbuatan jahat virus KKN birokrasi, korupsi, kolusi dan nepotisme/kroni-kroninya.

Dengan perilaku jahat KKN inilah, konsesi dan perizinan pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) dan jasa-jasa lingkungan (jasling) dengan sangat mudah dan murah diberikan kepada kroni-kroninya oligarky group, yang dikenal masyarakat sipil pengaruh 9 naga.

Tingginya biaya demokrasi politik liberal saat ini, yang memperkosa sila ke-4 Pancasila. Aspirasi politik perwakilan/tak langsung, yang substansi isinya adalah musyawarah-mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan, menjadi sirna akal sehatnya, yang muncul kekuatan siapa yang bayar (wabil fulus), alias tidak ada makan siang gratis, begitulah jahiliahnya dan superpragmatisnya kultur politik di tanah air saat ini, yang sulit diperankan manusia waras, berkeinginan dan bercita-cita hidup bersih.

Akibatnya begitu mahal biaya politik (cost politic) membeli atribut partai, sarana kampanye seperti baliho, spanduk, baju kaos dan biaya entertain (gula kopi dll), dan  biaya transaksional (money politic), suap menyuap, “biaya perahu” kendaraan parpol untuk meraih singgasana kekuasaan, seperti jabatan penyelenggara DPR dan DPRD, Presiden dan Wapres RI, Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawalkot, dan termasuk Kades di seluruh Indonesia berbiaya tinggi, sehingga dampak liberalisasi politik demokrasi langsung yang berazaskan Luber, dan Jurdilnya hilang dalam praktik akibat hight cost tadi.

Tingginya biaya demoktasi langsung yang menabrak sila ke-4 Pabcasila inilah, memberi peluang kepada para Oligarky, yang punya dana untuk berperan menjadi bandar timses untuk pemenangan Pileg, Pilpres, Pilgub, Pilbub, Pilwalkot dan termasuk Pilkades seseorang.

Kuatnya lobi para oligarky dalam birokrasi pemerintahan dan parlemen di Senayan Jakarta, membuat public policy spt politik anggaran (APBN dan APBD), dan produk legislasi perUU akhirnya bercorak pro oligarky, dan semakin jauh dari pro rakyat.

Bahkan Prof.Dr.H.Jimly Assiddiqie, SH, ahli hukum tata negara yang mumpuni negeri ini, memiliki banyak buku yang dikarangnya, anggota DPD RI, mantan Ketua MK RI, Ketua Dewan Penasehat MPP ICMI, sebelumnya Ketum ICMI Pusat, pernah berpendapat dalam forum Webinar Dewan Pakar ICMI, yang saya ikuti, bahwa Abang Prof.Jimly mengusulkan institusi penyelenggara negara DPD RI dibubarkan saja, sebab tidak ada manfaatnya. Jadi UUD 1945 hasil Amamdemen ke 4 kali mengandung masalah struktural.

Hasil 4 kali amandemen UUD 1945, sejak gerakan Reformasi  thn 1999 muncul hingga saat ini, era Presiden RI Jokowi-Amin, produk legislasi dan public policy bercorak kentalnya kepentingan oligarky, lihat saja UU Minerba, UU Ciptakerja, UU IKN Nusantara, UU Kesehatan, etc.

Produk legislasi tersebut, sudah diproses sangat cepat,  tergesa-gesa, dengan alasan pandemi Covid 19, dan sangat kurang melibatkan para pemangku kepentingan utama (main stakeholders) seperti organisasi profesi dan ormas-ormas lainnya, kurang diberi kesempatan untuk mengkritisi dan memberikan masukan kritis dan analitik.

Koalisi politik gemuk di parlemen, turut andil membajak demokrasi politik, berkedaulatan rakyat, dimana rakyat berdaulat menjadi pudar dan akhirnya sirna, punah yang irreveasible.

Jadi tidaklah heran, banyak kejadian yang kita temukan jalannya program pembangunan lambat dan tersendat, akhirnya mangkrak seperti dialami proyek-proyek insfrastruktur, food estate di Kalimantan dll.

Regulasi publik yang dibuat karena melenceng dari sistem nilai, norma dan kaidah hukum yang menyimpang dari pasal-pasal UUD 1945 asli dan menyimpang dari sila-sila Pancasila yang benar dan sakti yang telah menjadi konsensus nasional, pada akhirnya kini dilabrak oleh rezim yang berkuasa (the ruling party) saat ini, yang melanggar HAM.

Seharusnya Presiden RI diturunkan dari singgasana kekuasaanya (impeachment) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dahulu sebagai institusi penyelenggara pengawal konstitusi, pelaksana demokrasi Pancasila dan perwujudan kedaulatan rakyat, tetapi kekuasaan dan kewenangan (power and authority) MPR RI tersebut kini, zaman now sudah dikerdilkan dan bahkan dicabut oleh konstitusi UUD 1945 produk amandemen ke-4 kali, yang sesat dan menyesatkan itu.

Mereka membuat kebijakan dan regulasi di bidang ekonomi (investasi, industri dan bisnis) dan pelayanan publik, banyak kita temukan sudah keluar dari sistem norma hukum Pancasila dan sistem hukum konstitusi UUD 1945.

Bahkan tujuan bernegara pun, rezim yang berkuasa saat ini, melabraknya, contoh kasus realokasi dan pengosongan 17 Kampung Tua (camp heritage) etnis Melayu Islam di pulau Rempang-Barelang Kep.Riau, yang sudah lk 2 abad mereka tinggal disitu, warisan nenek moyangnya.

Mereka kini diusir secara paksa dengan menggunakan aparat militer dan kepolisian. Kesimpulan Komnas HAM RI, kasus Rempang Batam adalah pelanggaran HAM, dimana anak sekolah korban serbuan aparat, dan sarana pendidikan sekolah menjadi rusak.

Namun demikian, walaupun sudah diprotes dan didemo rakyat setempat berdarah-darah, dan ditolak oleh banyak pihak seperti LAM Melayu Kep.Riau, PP Muhammadyah, PB NU, menyusul belakangan MPP ICMI, melayangkan protes keras, memperingatkan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI, akan tetapi, namun demikian rezim politik sekarang ini tetap ngotot dan bersikukuh menggusur rakyat (baca berita HU Kompas, halaman depan terbit seminggu yang lalu), dimana Menteri Investasi Bahlil turun ke lokasi proyek Eco CIty Rempang Batam, untuk mendesak pengosongan pemukiman local community segera pindah ke tempat lokasi rumah sewaan di darat.

Istilah lainnya “anjing menggong kafilah tetap berlalu”. Begitulah angkuh dan sombongnya the ruling party saat ini, dimana suara pimpinan masyarakat sipil tidak didengar, tidak diindahkan dan tidak digubris sama sekali. Mudah-mudahan tidak buat MPP ICMI, birokratnya harus mendengar suara cerdasnya para intelektual, tetapi itu perlu effort yang kuat dari pimpinan teras dan jajaran organ-organ MPP ICMI dan proaktif..

Padahal mereka etnis Melayu Islam Rempang berbudaya maritim (coastal area), hidup di kawasan perairan pantai dan pulau-pulau kecil di sekitar Barelang seperti nelayan dan pembudidaya ikan, terlebih lagi orang Suku Laut yang hidupnya berpindah-pindah (nomaden). Dan tak mungkin mereka bisa berkehidupan normal dengan kondisi agroklimate dan agroecosystem daratan, sulit mereka etnis Melayu Islam itu beradaptasi dengan budaya daratan (land culture) dengan cepat, terutama generasi tuanya.

Jadi kebijakan Pemerintah RI yang cerdas dan sesuai norma dan kaidah SGGs adalah pembangunan Eco City Rempang Barelang tidak merelokasi Rakyat tempatan (local community), atau jangan menggusur kehidupan Rakyat yang tak sesuai dengan pola kebudayaannya.

Bahkan jadikan mereka mitra dan aset investasi dan bisnis dalam usaha ecomarine tourisme, wisata religi etnis Melayu Islam, karena memang jika dikelola dengan baik, ada pasarnya baik domestik dan mancanegara. Saya pernah meneliti potensi wisata alam-kelautan dan wisata religi Islam Melayu, dan pemakaman pengungsi Vietnam di Galang, informasi ini ada dalam tesis magister (S2) Program Ilmu Pengelolan SDAL Pesisir IPB University saya, berlokasi di kawasan Barelang, riset pada thn 2014-2016.

Kesimpulan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirancang full topdown, anti buttom-up, antidemokrasi, otoritarian, sehingga membawa bencana sosial bagi masyarakat tempatan (local community).

Jadi tampak gesture kekuasaan rezim saat ini berkuasa, keluar dari jiwa dan semangat melindungi segenap tumpah darah-bangsa Indonesia, melainkan membuat sengsara rakyat etnis Melayu Islam Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, dengan cara penzholiman rakyatnya dengan tindakan aparat negara yang melanggar HAM.

Tetapi mengapa the ruling party jalan terus, norma dan kaidah hukum nasional tidak ditaati, maka disini dapat kita analisis ada problem struktural yang terjadi solusi yang tepat dan cerdas terhadap bermunculan main problems Ipoleksosbudhankam NKRI adalah satu-satunya cara kembali ke UUD 1945 Asli.

Adanya forum silaturahmi pimpinan teras MPP ICMI dibawa kepemimpinan mas Prof.Arif Satria bersama Pimpinan DPD RI, bpk La Nyalla beserta jajarannya, bertempat di ICMI Centre Jln Jati Jaksel, Jumat 13 Oktober 2023, menurut saya sebuah gerak langkah yang cerdas dan bijaksana.

Tinggal MPP ICMI menyiapkan grand master Naskah Akademik Kembali ke UUD 1945 Asli yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mencabut Amandemen UUD 1945 ke-4 kali tersebut. Jika memungkinkan dan sangat perlu, mendesak dimasukan dalam agenda dan materi Silaknas ICMI tahun 2023 yang akan digelar tanggal 3-5 November 2023 mendatang di Kota Mamiri Makasar Provinsi Sulawesi Selatan.

Ini materi sangat menarik untuk direkomendasikan, sehingga Ketum MPP ICMI mendapat mandatori dan legalitas kewenangan yang kuat untuk melaksanakannya.

Masyarakat bangsa, tokoh masyarakat, pemerintahan, militer, masyarakat adat dan lain-lain tengah menunggu keputusan kembali ke UUD 1945, sebagai solusi terhadap carut-marut pelaksanaan hukum di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan 4 kali Amandemen yg berwajah liberal-kapitalistik, sekuler bahkan ada tarikan ke arah kiri baru, ateis-komunisme.

Kita masih ingat dimunculkan RUU HIP, yang bernuansa kiri, dengan melabrak sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa (bertauhid), mau diganti Ketuhanan Yang Berkebudayaan, yang ujung-ujungnya 5 sila menjadi 3 sila, akhirnya Eka Sila, seperti pengalaman Nasakom di era Orde Lama, yang menghasil prahara G 30 S PKI yang membunuh 6 jenderal TNI oleh kader-kader PKI, Aidit dkk.

Gejala-gejala kekirian baru (new left) dalam Kepres dan Inpres RI seperti peristiwa G 30 S PKI dimasukan sebagai pelanggaran HAM adalah sebuah public policy yg memutarkan balikan fakta sejarah, juga poros Jakarta-Peking dengan perjanjian durasi investasi perizinan lahan agraria 160 tahun di kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara Kaltim, dll. Tidak masuk akal, kok ibu kota negara pembangunannya diserahkan Asing bin Aseng, China Tiongkok.

Sehingga, hal ini membuat warga bangsa yang waras, merasa khawatir dan ketir-ketir akan keterancaman kedaulatan negara (state dignity) yang dibuat dan diputuskan oleh seorang Presiden RI yg berkuasa absolut, tanpa kontrol wakil rakyat yg bersikap merdeka, indefenden, korban koalisi gemuk, serta main stakeholders warga bangsa, tokoh masyarakat sipil (civil society vigure) yang mencintai tanah airnya Indonesia Raya yg berdaulat (NKRI dignity)

Hal ini  semakin memperkuat semangat kita untuk kembali ke UUD 1945 Asli, dimana dahulu kekuasaan Presiden RI dibatasi dan terbatas (not absolut), agak jauh berbeda yg dipraktekan zaman Now spt gejala sosial politik yang tampak saat ini, antara lain seperti keputusan IKN Nusantara, pindah di Kaltim, tidak ada dalam visi dan misi Nawacita Jokowi-Amin dalam proses pencalonannya sebagai Capres-Cawapres RI pada Pilpres 2019, tiba-tiba muncul UU IKN Nusantara yang menguras sumberdaya pendanaan, cuan, sehingga kemudian mengemis-ngemis ke sana kemari, kepada para cukong, atau investor dari dataran China Tiongkok sana.

Piutang negara pun menggunung, yang berpotensi memperlemah ketahanan negara, dan mengancam kedaulatan NKRI. Hal ini dampak GBHN yang dibuat MPR RI, dahulunya ada berdasarkan UUD 1945 Asli, sekarang UUD 1945 hasil ke 4 kali Amandemen ditiadakan, kekuasan dan kewenangan MPR RI sekarang dikerdilkan, cukup seremonial saja dan assesoris negara.

Visi dan misi calon Presiden RI sangat kuat dan dominan mengatur arah kebijakan negara, cenderung absolut. Bahkan Kepres dan Inpres RI serta Kepmen dan Inmen RI sering melabrak dan kontradiksi dengan UU dan TAP MPR RI yang kedudukannya hirarki hukum tata negara lebih tinggi dan masih berlaku.

Bahkan praktik hukum tata negara, proses penyelenggaraan negara pun bisa dikendalikan dan diarahkan mereka segelintir elite politik dalam upaya untuk pengawetan power and authority elite politik di sekitar pusaran (core) kekuasaan Kepresidenan RI yg berkolusi dengan kepentingan dan cengkraman Oligarky secara terstruktur dan sistemik. Hal ini meminjam istilah pakar ekonomi politik Prof.Didin S Damanhuri seperti yang terpublikasi di beberapa media sosial.

Demikian narasi ini dibuat dengan harapan bisa membangkit nalar sehat kita para cendekiawan Indonesia, terutama muslim, karena bangsa Indonesia mayoritas (lk 85 persen) penganut Islam, agar NKRI yang berdaulat dan rakyatnya menikmati kemakmuran yang berkeadilan segeralah terwujud.

Oleh karena itu kembali ke kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan UUD 1945 Asli merupakan prasyarat mutlak yang harus dilakukan.

Semoga Allah SWT senantiasa menunjukan kita ke jalan yang benar yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, karena memang Kemerdekaan RI itu didapat atas Berkat Rahmat Allah SWT (baca alinea ke 2 Pembukaan UUD 1945 sebagai tiang dan pilar berdiri kokohnya NKRI).
Syukron dan barakallah.
Save NKRI berdaulat, NKRI harga mati.
Jayalah negaraku dan sejahtera dan makmurlah rakyatnya.
Wassalam

====✅✅✅

Penulis:
Dr Ir H Apendi Arsyad, MSi
(Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap sebagai Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Pendiri dan Dosen Senior  (Asosiate Profesor Prodi Agribisnis) Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat, Pengamat dan Kritikus Sosial)

Acep Sajidin Nahkodai Pelti Kabupaten Bogor 2023-2027

0

Cibinong | Jurnal Bogor
Acep Sajidin secara resmi terpilih sebagai Ketua Pelti Kabupaten Bogor periode 2023-2027 dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Pelti Kabupaten Bogor di Aula Rapat BPKAD, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Dalam Muslub Pelti Kabupaten Bogor kali ini, Acep Sajidin mendapatkan dukungan dari 12 klub anggota serta 1 dukungan dari Plt Ketua Pelti Kabupaten Bogor.

Selain itu, Acep Sajidin juga satu satunya calon ketua yang mendaftar dan memenuhi kriteria persyaratan sebagai Ketua Umum Pelti Kabupaten Bogor 2023-2027.

” Alhamdulilah saya ucapkan terimaksih atas dukungan dan suport dari semua pengurus klub yang memberikan amanah kepada saya untuk menahkodai Pelti Kabupaten Bogor 2023-2027,” ujar Acep Sajidin, Sabtu, 14 Oktober 2023

Acep juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi semua pengurus, klub dan stakholder untuk memajukan prestasi tenis Kabupaten Bogor.

Apalagi, kata Acep, Pelti Kabupaten Bogor punya tugas berat dari KONI Kabupaten Bogor untuk kembali mempertahankan juara umum di Porprov Jabar 2026.

Sementara itu, Fitri Putra Nugraha yang hadir dalam Muslub kali ini mengatakan, ia sangat optimis Acep Sajidin akan kembali membawa Pelti Kabupaten Bogor juara umum Porprov Jabar 2026.

” Cabor Tenis Lapangan adalah salah satu cabor yang rutin jadi juara umum dalam Porprov Jabar . Bahkan saya yakin pada Porprov Jabar 2026 nanti cabor tenis akan kembali jadi juara umum,” beber Fitri Putra Nugraha.

Dalam kesempatan yang sama, Kata Nungki panggilan akrab Fitri Putra Nugraha, mudah mudahan pada tahun 2024 mendatang pembangunan Lapangan Tenis di Pakansari akan segera terwujud.

” KONI selama ini terus mendorong agar Pemkab Bogor bisa merealisasikan pembangunan Lapangan Tenis di Pakansari,” pungkasnya.

** asep syahmid

Libala Berkolaborasi dengan Perbasi Gelar Bupati Cup 2023

0

Cibinong | Jurnal Bogor
Grand final Libala (liga bola basket pelajar Kabupaten Bogor) antar SD – SMP-SMA berkolaborasi dengan Perbasi yang akan menyelenggarakan BUPATI CUP kejuaraan antar daerah.

Hal tersebut dikatakan, Ridwan Eka Saputra selaku Ketua Panitia Pelaksana Libala & KU35+ 2023

Disamping itu, kata Yomi, panggilan Ridwan Eka Saputra mengatakan, gelaran Libala ini dibawah naungan PT. Sanusa Indonesia Mandiri.

PT Sanusa Indonesia Mandiri merupakan EO yang khusus menangani event event olahraga pun akan menggelar Kategori U35+ putra dengan tema Bogor Basketball Championship.

“Jadi pada dasarnya efesiensi waktu dll, karena agenda kita yang padat merayap maka di lebur jadi satu dengan melibatkan beberapa stakholder guna sukses acara kita bersama,” tegas Yomi, Sabtu, 14 Oktober 2023

Yomi menegaskan, hidupnya industri & pembinaan bola basket di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang, tentunya dengan kompetisi yang di kelola dengan baik dan sistematis.

Dalam kesempatan yang sama, Yomi sangat bangga dan menyambut positif Kabupaten Bogor menjadi salah satu Home (markas) bagi klub IBL Borneo Hornsbills.

” Saya sebagai asissten Vice President di Borneo bertekad bola basket di Bogor harus semakin maju dan berkembang di Jawa Barat dan Umumnya untuk basket Nasional Indonesia,” tuntas Yomi.

Susunan Panitia Libala
Ketua Pelaksana : Ridwan Eka Saputra, S.Pd
Wakil Ketua : Dimas Subarkah, S.Pd
Technical Delegate : M. Reza Arghayuda
Sekretaris :
1. Bahtiar Maulana, SH
2. Nuaeri Iskandar
Bendahara : Riki S
Bid Pertandingan : T.S.M Khalid, S.Pd
Media & Publikasi : Sudrajat DJ, S.Kom
Humas : Sukma Agung
PIC Table : Febiyanti Marselina, S.Pd
PIC Volunteer : Nathania Naia

** asep syahmid

Gelar Rapat Pleno, AHY Sampaikan 2 Agenda Penting Mengenai Pilpres dan Pileg 2024

0

Jakarta | Jurnal Bogor
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Rapat Pleno Pengurus DPP Partai Demokrat di Aula Yudhoyono DPP Partai Demokrat, Jumat (13/10) siang. Dalam rapat pleno kali ini AHY menyampaikan dua agenda utama. Pertama adalah update perkembangan situasi politik terkini terkait Pemilihan Presiden, sementara agenda kedua mengenai pemilihan anggota legislatif.

“Alhamdulillah setelah kita mendeklarasikan Capres Prabowo Subianto, penerimaan publik secara umum positif. Ada sekitar 60 persen yang mengatakan bahwa sudah tepat Partai Demokrat keluar dari koalisi sebelumnya, dan sekitar 54 persen mengatakan sudah tepat Partai Demokrat berada di koalisi saat ini mendukung Capres Prabowo Subianto,” tegas AHY.

Oleh karena itu, lanjut AHY, komitmen Partai Demokrat seperti yang sudah ditunjukkan semenjak mendeklarasikan Capres Prabowo Subianto. “Mari tetap kita fokus bagaimana memenangkan Pak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8,” seru AHY.

Kepada para pengurus DPP Partai Demokrat, AHY juga menjelaskan mengenai pertemuan antara Bapak SBY dan Presiden Jokowi pada tanggal 3 Oktober yang lalu.

“Sebetulnya pertemuan itu didorong oleh para elit pimpinan partai politik Koalisi Indonesia Maju. Demokrat ada dalam Koalisi Indonesia Maju, dan tentunya secara umum partai-partai pengusung adalah partai-partai yang ada dalam pemerintahan, sehingga kalau Pak SBY bertemu bersilaturahim dengan Presiden Jokowi akan bagus. Apalagi kita tahu, mungkin terakhir one-on-one pertemuan seperti itu empat tahunan yang lalu. Tentu selain membahas situasi negeri terkini juga membahas terkait dengan Pemilu 2024,” AHY menerangkan.

“Yang pasti tidak benar jika ada informasi yang beredar kalau pertemuan itu berbicara tentang semacam tukar guling. Bahwa jika kita mendukung cawapres tertentu, maka Demokrat akan mendapat jatah menteri. Tidak benar 100%, tidak ada pembicaraan terkait itu,” tegasnya.

Kalau urusan kabinet, tentu semua itu menjadi hak prerogatif Presiden. “Jadi hanya Bapak Presiden yang bisa mengutarakan hal itu,” lanjut AHY.

Sementara mengenai Cawapres, menurut AHY masih terus dilakukan penggodokan. “Nanti malam insya Allah saya termasuk para Ketua Umum Partai-partai pengusung dalam koalisi Indonesia Maju akan diundang Pak Prabowo ke Kertanegara. Saya tidak tahu apakah sudah ada yang diputuskan,” kata AHY.

Sebagai pendatang paling baru di koalisi, Capres Prabowo selalu membuka ruang untuk diskusi dengan Partai Demokrat. “Beliau tanya apa yang dipikirkan dan apa yang menjadi pandangan dari Demokrat. Kita punya hak di situ dan kita dibuka ruang untuk memberikan pandangan dan menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

“Demokrat tidak mengusulkan kader utamanya. Tapi, kita kemudian menyampaikan, baik juga untuk dipikirkan, nama Bu Khofifah, Gubernur Jawa Timur, dengan sejumlah faktor dan pertimbangan. Tetapi, pada akhirnya, kita kunci dengan satu kalimat yang jelas, itu pandangan dan masukan dari Partai Demokrat, selebihnya urusan pengambilan keputusan terkait dengan cawapres, ya dikembalikan, diberikan secara langsung kepada capres, yaitu Pak Prabowo Subianto yang sudah kita deklarasikan,” ujar AHY.

Pada prinsipnya, posisi Partai Demokrat saat ini ada tiga. “Pertama, kita ingin Pak Prabowo ini menang dalam pemilihan presiden. Yang kedua, kewenangan untuk memilih cawapres, ya ditentukan oleh Pak Prabowo sendiri sebagai Capres. Dengan niat dan tujuan serta pertimbangan bahwa pasangan Cawapres tersebut akan membawa kemenangan. Yang ketiga, Partai Demokrat akan berjuang penuh untuk memenangkan Pak Prabowo. Siapapun pada akhirnya pasangan yang dipilih. Karena tujuan kita menang,” tegas AHY.

“Kita ingin Pak Prabowo jadi Presiden, yang kedua kita ingin Demokrat bangkit dan sukses besar dalam Pemilu 2024,” serunya.

Sementara untuk agenda Pileg 2024, AHY memompa semangat kader untuk terus bertemu rakyat sebanyak-banyaknya. “Itu tidak berubah ilmunya. Jadi, semakin banyak bertemu masyarakat, semakin sering bertemu masyarakat, insya Allah kemenangannya juga makin baik,” ujar AHY.

Terkait dengan produk yang berlabel “Kid Safe”, orang tua harus berhati-hati. Rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Persatuan Telekomunikasi Internasional adalah bahwa anak-anak mendengarkan perangkat dengan tingkat kebisingan tidak lebih dari 75 desibel selama tidak lebih dari 40 jam per minggu. Namun, banyak produk “Kid Safe” tidak mematuhi batasan ini, sehingga penting untuk memeriksa spesifikasi produk dengan seksama.

Penting bagi orang tua untuk memantau penggunaan earphone dan kebisingan lingkungan di sekitar anak-anak. Untuk perangkat yang menghasilkan kebisingan di rumah, orang tua dapat mengatur volume TV, komputer, atau radio agar tidak terlalu keras. Beberapa anak mungkin sangat sensitif terhadap kebisingan, dan dalam kasus ini, perangkat seperti headphone peredam bising atau penutup telinga pelindung pendengaran dapat membantu.

Untuk anak-anak yang akan menghadiri konser atau acara dengan kebisingan tinggi, orang tua dapat mempertimbangkan penggunaan penyumbat telinga atau earmuff untuk melindungi pendengaran anak. Menjaga jarak dari speaker atau sumber kebisingan lainnya juga bisa membantu mengurangi risiko kerusakan pendengaran.

Pemeriksaan pendengaran secara rutin juga sangat penting. Anak-anak sebaiknya diperiksa pendengarannya pada usia empat, lima, enam, delapan, 10, 11-14 tahun, 15-17 tahun, dan 18-21 tahun. Pemeriksaan tambahan bisa disarankan jika ada faktor risiko yang meningkatkan risiko masalah pendengaran.

https://go.rcvlink.com/static/iframe.htm

Pemeriksaan pendengaran sederhana dilakukan dengan mengenakan headphone dan mendengarkan serangkaian bunyi bip dengan nada berbeda. Jika ada kekhawatiran tentang pendengaran anak, konsultasikan dengan dokter anak untuk melakukan pemeriksaan, meskipun usia anak di luar usia pemeriksaan biasa. Keselamatan pendengaran anak adalah prioritas, dan tindakan pencegahan yang bijak dapat membantu melindungi pendengaran mereka. 

1 2

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas 

”Saya hanya mengingatkan,  jangan sampai jumlah baliho lebih banyak daripada jumlah suara di TPS,” canda AHY disambut gelak tawa para pengurus Demokrat.

“Tapi, saya akui semangatnya luar biasa. Bagus itu, harus dipertahankan. Serangan darat, ketuk pintu, rumah ke rumah, warung ke warung, balai pertemuan ke balai pertemuan yang lain, tolong itu semua tetap dilakukan. Serangan udara dilakukan, serangan darat juga. Tetap semangat semuanya ya,” tandas AHY.

** yev/rls-pd

Cabuli Santrinya, Pimpinan dan Pengurus Ponpes Dibekuk Polisi

0

jurnalinspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes), kawasan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial AM yang merupakan pimpinan ponpes dan MMZ pengurus ponpes.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.

“Kami lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, makannya keduanya saat ini kami amankan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/10).

Menurut Rizka, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membujuk rayu sehingga terjadi aksi pencabulan.

“Tersangka dengan inisial MMZ diduga mencabuli salah satu korban dengan modus mengurut tenggorokan dan menyentuh payudara korban. Korban kemudian memberontak dan langsung menangis sebelum keluar dari ruangan,” ungkapnya.

Sedangkan AM, kata Rizka, diduga mencabuli dua orang korban dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi dan mencoba mencium bibir korban.

“Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut. Adapun para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban,” tandasnya.* Fredy Kristianto

Kejari Dalami Praktik Pungli Pasar Tekum

0

jurnalinspirasi.co.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok karcis sumbangan terjadi di Pasar Teknik Umum (Tekum) Kemang. Hal itupun rupanya mengundang perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Coba kita cek dulu ya,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (13/10).

Sementara itu, Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir secara tidak langsung mengakui adanya peredaran tiket sumbangan yang akan diberlakukan pungutan kepada setiap pengunjung Pasar Tekum Kemang.

“Terkait karcis yang beredar sebagaimana hasil klarifikasi kepada organisasi tersebut bahwa itu baru uji coba yang telah dilakukan kemarin sore,” ucap dia.

Kata dia, Perumda Pasar Pakuan Jaya telah meminta penarikan karcis tersebut dihentikan per hari ini lantaran membuat pengunjung pasar bingung,” katanya.

Menurutnya, di seluruh pasar selalu ada kuli bongkar dan muat. “Dan perumda pasar tidak mengatur ranah jasa kuli bongkar muat,” tandasnya.* Fredy Kristianto