25.2 C
Bogor
Sunday, March 29, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 29

JM Ngamuk Ada Meteran Listrik di Zona Zero PKL

0

Bogor | Jurnal Bogor

Keberadaan meteran listrik prabayar di kawasan terlarang Pedagang Kaki Lima (PKL) membuat Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM) ngamuk.

“Ini simbol pembiaran sekaligus pengakuan terselebung terhadap aktivitas PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan,” ucap Jenal dengan nada kesal

Temuan itu didapati Jenal Mutaqin saat turun langsung dalam aksi bersih-bersih bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor di Jalan Mayor Oking, tepat di depan Stasiun Bogor, Jumat (6/2). Di lokasi tersebut, ia menemukan sejumlah meteran listrik prabayar terpasang di tiang listrik yang berada di zona merah PKL.

Kondisi tersebut membuat orang nomor dua di Kota Bogor itu geram. Pasalnya, pemasangan instalasi listrik tersebut diduga melibatkan fasilitas resmi dari PLN, padahal area tersebut merupakan ruang publik yang secara aturan dilarang untuk aktivitas perdagangan.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya @jenalmutaqin_17, Jenal Mutaqin langsung menghubungi pihak PLN dari lokasi kejadian. Ia meminta klarifikasi terkait dasar hukum serta mekanisme pemasangan sambungan listrik di kawasan terlarang tersebut.

“Ini ada meteran listrik (token) terpasang di tiang listrik. Mekanismenya bagaimana? Kok bisa dikeluarkan izinnya?” ujar Jenal Mutaqin dengan nada tegas saat berbicara melalui sambungan telepon, Jumat (6/2).

Pihak PLN secara singkat berkilah bahwa pemasangan listrik dilakukan berdasarkan permohonan yang masuk ke dalam sistem mereka. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

Jenal Mutaqin menegaskan, PLN tidak boleh hanya berpatokan pada proses administratif semata, melainkan wajib melakukan verifikasi lapangan serta menyinkronkan kebijakan dengan aturan tata ruang dan ketertiban umum Pemerintah Kota Bogor.

Menurutnya, keberadaan meteran listrik justru memperkuat anggapan PKL seolah-olah memiliki izin resmi untuk berjualan di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas ekonomi informal.

Jenal secara tegas meminta PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut seluruh instalasi listrik yang memfasilitasi lapak-lapak PKL ilegal di sejumlah titik strategis Kota Bogor.

“Ini kan tempat jualan PKL, kenapa bisa keluar izinnya? Harus segera dievaluasi. Saya minta segera dicopot di beberapa titik, mulai dari Alun-alun, Jalan Dewi Sartika, hingga Jalan Mayor Oking depan Stasiun Bogor,” tegasnya.

** Fredy Kristianto

Relawan Pengatur Lalu Lintas Luka Berat Terserempet Kereta

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pria lansia bernama Ating (60), yang sehari-hari mengatur lalu lintas di perlintasan sebidang commuter line di Kebon Pedes, terserempet kereta pada Jumat (6/2) sekitar pukul 16.27 WIB.

Akibatnya, Ating mengalami luka berat pada bagian kepala sebelah kiri. Beruntung, korban masih dalam keadaan hidup.

Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kecelakaan bermula saat korban berada di sekitar rel dan diduga kurang waspada ketika kereta melintas.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi di jalur rel Bogor–Jakarta, tepatnya di KM 51/200, Jalan Dadali, Kelurahan Tanah Sareal. Saat kejadian, kereta melaju dari arah Bogor menuju Jakarta, sementara korban berada di area lintasan.

“Peristiwa bermula saat korban sedang berada di area lintasan. Diduga kurang waspada saat kereta melintas dari arah Bogor menuju Jakarta, korban terserempet hingga terpental,” ucap Kompol Doddy saat dikonfirmasi.

Saat ini, kata dia, korban tengah menjalani perawatan intensif di RS PMI Bogor. Kapolsek menyebut bahwa Ating merupakan warga Jembatan 2 Cilebut, Kabupaten Bogor. Saat kejadian, korban diketahui mengenakan atribut khas relawan pengatur lalu lintas yang biasa membantu pengguna jalan melintasi perlintasan tersebut.

“Saat kejadian, korban mengenakan atribut khas relawan pengatur lalu lintas,” katanya.

** Fredy Kristianto

Salah Prediksi SILPA, Pemkot Refocusing Rp92 M

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor salah memprediksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025. Akibatnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terpaksa melakukan refocusing anggaran sebesar Rp92 miliar pada tahun anggaran 2026 ini.

Diketahui, pada 2025 Pemkot Bogor memprediksi akan terjadi SILPA sebesar Rp122 miliar. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang SILPA hanya sebesar Rp30 miliar. Sehingga, refocusing terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan cashflow.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya bukan melakukan refocusing melainkan pergeseran anggaran kegiatan non prioritas di akhir tahun.

“Kegiatan non prioritas digeser ke akhir tahun. Langkah ini diambil agar cashflow kita balance,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (6/2).

Denny memastikan, kendati dilakukan pergeseran anggaran, tetapi untuk program janji kampanye wali kota tetap akan dijalankan atau diprioritaskan.

“Itu hanya untuk kegiatan non prioritas, kalau program strategis tidak akan diganggu sama sekali,” tegas mantan Ketua Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kota Bogor itu.

Lebih lanjut, kata Denny, kegiatan non prioritas akan dilaksanakan di akhir tahun bila memungkinkan atau dengan menggunakan APBD Perubahan 2026.

Ketika disinggung apakah langkah tersebut diambil lantaran Pemkot Bogor tak mau seperti Pemkab Bogor yang gagal membayar proyek tahun anggaran 2025. Denny mengatakan bahwa kebijakan pemerintah murni untuk mengamankan cashflow.

“Nggak, nggak seperti itu. Intinya agar cashflow kita balance saja,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Tugu Kujang Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, dan penelitian terkait status administratif Tugu Kujang.

Penelitian tersebut dilaksanakan selama lebih dari satu tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Di samping itu, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.

“Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (5/2) saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon.

Selanjutnya, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan sebagaimana yang telah disarankan oleh Kemenbud RI untuk dievaluasi, dikaji, dan diteliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.

Taufik mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.

Namun, lanjut Taufik, dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.

“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, dinyatakan bahwa:

  • Secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, yaitu minimal 50 tahun.
  • Tugu Kujang belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun.
  • Belum tersedia narasi sejarah dan kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus.
  • Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Meski demikian, Pemkot Bogor dan TACB Kota Bogor akan terus melakukan kajian dan penelitian untuk mempersiapkan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang memasuki 50 tahun atau sekitar enam tahun mendatang.

Selama menunggu proses tersebut, Pemkot Bogor tetap berkomitmen penuh untuk terus menjaga Tugu Kujang sebagai aset kebudayaan dan estetika kota yang menjadi kebanggaan warga Bogor.

** Fredy Kristianto

Kemendagri, Ford Foundation, dan YIB Luncurkan Pilot Project Pengolahan Limbah Berbasis Masyarakat di Parung

0

Bogor | Jurnal Bogor

Sebuah kolaborasi strategis lintas sektor tersaji di Desa Jabon Mekar, Parung, pada Kamis (5/2). Acara bertajuk Kick-Off “Program Pengolahan Limbah Berbasis Masyarakat untuk Keberlanjutan” ini mempertemukan visi birokrasi negara, kekuatan filantropi global, dan eksekusi komunitas lokal dalam satu wadah nyata.

Diselenggarakan di Yayasan Indah Berbagi (YIB), inisiatif ini membuktikan bagaimana dana hibah (grant) internasional dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran untuk menyentuh langsung masyarakat akar rumput.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., hadir dengan pendekatan yang humanis. Mantan kepala desa yang kini menduduki kursi eselon I ini tampil selayaknya praktisi agraria ulung saat menyapa relawan YIB, anggota Karang Taruna, hingga kader Kampung Ramah Lingkungan (KRL) dari empat desa: Jabon Mekar, Pamegarsari, Iwul, dan Warujaya.

Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan pentingnya integritas yang ia analogikan dengan dunia pertanian.

“Petani adalah profesi yang paling jujur. Kalau kita menanam jagung, kita pasti akan memanen jagung. Tidak ada kebohongan di sana,” tegasnya.

Bagi Akmal, ketahanan pangan adalah kunci stabilitas sosial.

“Bagaimana mungkin masyarakat akan berkonflik jika perutnya kenyang?” ujarnya retoris.

Sebagai aksi nyata, ia turun langsung menanam cabai dengan konsep Urban Farming serta memanen ikan Nila, sembari mendorong budidaya komoditas bernilai tinggi lainnya seperti Barramundi untuk kemandirian ekonomi desa.

Eksistensi Yayasan Indah Berbagi mendapat apresiasi mendalam dari Kemendagri. Akmal menyebut YIB sebagai anomali positif yang mampu mengelola keterbatasan sumber daya menjadi dampak yang maksimal.

“Ibaratkan sebuah oase di tengah garingnya spirit negara ini untuk menghadirkan praktik baik ketahanan pangan, saya melihat YIB membangun ekosistem yang melibatkan masyarakat secara inklusif,” puji Akmal.

Ia berharap YIB terus menjadi pusat ilmu bagi siapa pun yang ingin belajar membangun kemandirian dari tingkat lokal.

Peran Ford Foundation: Investasi Sosial Jangka Panjang

Visi besar ini diperkuat oleh dukungan Ford Foundation. Kehadiran Zaenudin, perwakilan Ford Foundation, menegaskan komitmen lembaga yang telah bermitra dengan Indonesia sejak 1953 tersebut. Program di Parung ini merupakan implementasi nyata dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemendagri dan Ford Foundation.

Sebagai penyokong dana, Ford Foundation memfokuskan investasi sosialnya pada tiga target utama. Yakni, kaderisasi desa melahirkan kader inti yang tangguh untuk mengawal praktik 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Kemudian, revolusi kesadaran untuk mengedukasi masyarakat secara masif mengenai pemilahan sampah dari sumbernya (rumah tangga).

Pembangunan inklusif untuk memastikan manfaat keberlanjutan dirasakan langsung oleh masyarakat kelas bawah.

Panen raya visualisasi kolaborasi Pentahelix yang menjadi simbol keberhasilan kolaborasi. Para peserta memanen sayur pakcoy, buah markisa, hingga ikan Nila di area yayasan.

Momen ini menjadi visualisasi sempurna dari konsep Pentahelix. Pemerintah menyediakan regulasi, lembaga internasional menyokong sumber daya, dan masyarakat mengeksekusinya. Masalah sampah yang semula menjadi beban, kini perlahan bertransformasi menjadi lumbung pangan yang menghidupkan ekonomi desa.

** Fredy Kristianto

Proyek Trase Baru Batutulis Dilelang Pekan Depan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengatakan bahwa lelang tender proyek trase baru sebagai pengganti Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Barat akan dilaksanakan pada Senin (9/2) mendatang.

Kabar tersebut didapatkannya, pasca pihaknya berkordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Insya Allah Senin (9/2) lelang akan dimulai di Jabar. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi atau perbaikan perencanaan, setelah itu dilakukan asistensi untuk perencanaan,” ujar perempuan yang akrab disapa Esti itu, Kamis (5/2).

Dengan demikian, pembangunan trase baru tersebut ditargetkan akan dimulai setelah Idul Fitri pada pertengahan Maret mendatang.

“Untuk pagu anggarannya sebesar Rp22,4 miliar yang berasal dari APBD Pemprov Jabar. Jadi Kota Bogor tinggal terima jadi saja,” ungkapnya.

Esti berharap, pembangunan trase baru akan selesai pada Oktober mendatang, mengingat infrastruktur tersebut akan menjadi pendukung perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar pada November mendatang.

Sebelumnya, Dinas PUPR telah membebaskan lahan untuk trase baru tersebut dengan anggaran Rp19 miliar. Nantinya jalur pengganti Jalan Saleh Danasamita itu akan memiliki panjang 4.711 meter persegi

Diketahui, pembangunan trase baru dilakukan lantaran jalan eksisting yang ada telah tiga kali mengalami longsor pada tahun lalu. Sementara jalur khusus roda dua mengalami keretakan lantaran adanya pergeseran tanah saat cuaca ekstrem melanda Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

** Fredy Kristianto

Jadi Wilayah Berkembang, Tajurhalang Prioritaskan Peogram ini Dalam Musrenbang RKPD 2027

0

Tajurhalang | Jurnal Bogor
Menjadi wilayah yang terakses Jalan Raya Bojong Gede-Kemang (Bomang), Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tajurhalang, Kabupaten Bogor, membahas intens sejumlah program kerja strategis dalam Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perencanaan Tahun Anggaran 2027.

Melibatkan unsur Forkopimda, DPRD hingga masyarakat, Pemcam Tajurhalang juga mendatangkan langsung perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor, di Aula Kecamatan Tajurhalang, Kamis (5/2).

Camat Tajurhalang, Ivan Pramudia menegaskan, bahwa ada sejumlah program strategis yang diusulkan pihaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor seiring adanya konektivitas jalan yang mempercepat waktu ke Ibu Kota Kabupaten Bogor (Cibinong-red).

“Adanya akses Jalan Bomang yang semakin disempurnakan oleh pemerintah daerah menjadikan wilayah Tajurhalang incaran untuk hunian warga, makanya yang kami usulkan memang ini mendesak, menjadi kebutuhan bagi masyarakat,” tegas Ivan.

Ia mengatakan, pihaknya mengusulkan pembangunan dan perbaikan beserta pemenuhan fasilitasnya pada 59 sekolah yang tersebar di wilayah Tajurhalang dengan total anggaran Rp33,61 miliar.

“Seiring pertumbuhan penduduk akan menuntut terhadap pemenuhan kebutuhan akan sektor pendidikan. Makanya kebutuhan untuk 59 sekolah yang ada di Tajurhalang itu mesti terpenuhi,” kata Ivan.

Ia menambahkan, bahkan sektor pekerjaan umum jadi prioritas kedua untuk kepentingan masyarakat di wilayahnya, setelah pendidikan.

“Kemudian pada bidang pekerjaan umum, Pemcam kami mengusulkan 15 program kerja yang meliputi pembangunan drainase, TPT dan jalan dengan nilai Rp23,88 milliar,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga prioritasnya keselamatan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam berkendara di beberapa titik akses jalan.

“Lalu pada bidang perhubungan, kami mengusulkan satu pekerjaan strategis yakni Penyediaan Penerangan Jalan (PJU) di Jalan Sukmajaya-Cimanggis Desa Sukmajaya dengan 90 unit yang nilainya sekitar Rp325 juta,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Ivan, pengembangan Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Tajurhalang penting dalam peningkatan kemandirian perekonomian.

“Dalam pengembangan pada Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Desa Sukmajaya dengan nilai Rp25 juta. Untuk pengembangan UKM yang kami usulkan itu meliputi Pelatihan Diversifikasi Usaha UMKM, Pelatihan Kewirausahaan UMKM, Sertifikasi PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) dan Sertifikat Halal UMKM,” tandasnya. n Noverando H

Baperjakat Klaim Kekosongan Jabatan tak Pengaruhi Kualitas Layanan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kekosongan sebanyak 53 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dikhawatirkan menghambat pelayanan masyarakat dan kinerja pemerintahan dalam menjalankan program penting.

Selain itu, kekosongan jabatan struktural yang terlalu lama akan menimbulkan persepsi negatif mengenai lemahnya pola manajerial hingga isu miring lainnya.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Denny Mulyadi mengatakan bahwa pengisian jabatan struktural masih berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Masih berproses di BKN, setelah pertimbangan teknis (pertek) terbit, akan dicarikan jadwal untuk pelantikan,” ujar Denny kepada wartawan, Kamis (5/2).

Denny memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat takkan terhambat lantaran posisi yang kosong telah diisi oleh Plt.

“Plt tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat,” ucap mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor,” ucapnya.

Selain itu, Denny juga membantah bila Pemkot Bogor terlalu lama membiarkan kekosongan jabatan struktural. Lantaran pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melaksanakan pelantikan pejabat struktural.

“Sudah beberapa kali kami melaksanakan pelantikan, memang belum secara keseluruhan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Denny juga menampik kabar bahwa BKPSDM terkesan lelet dalam manajerial SDM ASN.

“BKPSDM sudah bekerja dengan baik, sekarang hanya tinggal menunggu saja dari BKN,” kata Denny lagi.

Ia berharap, BKN segera menerbitkan pertek agar pelantikan pejabat struktural dapat dilakukan dalam waktu dekat ini.

** Fredy Kristianto

Gencarkan Edukasi Perkoperasian

0

Bogor | Jurnal Bogor

​Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Mochamad Zenal Abidin, menegaskan pentingnya penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Perkoperasian yang digelar di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Kamis (5/2).

​Kegiatan yang diinisiasi melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua II DPRD Kota Bogorbekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Lapenkopnas dan Dekopinda Kota Bogor.

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan mendalam mengenai tata kelola koperasi yang profesional dan legal.

​Dalam sambutannya, Zenal Abidin mengingatkan kembali dasar filosofis koperasi yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

​”Koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi rakyat, tempat masyarakat kecil memiliki posisi yang setara, berdaulat, dan berdaya,” ujar Zenal di hadapan para peserta pelatihan.

​Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah memberikan perhatian besar melalui program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Program ini menargetkan penguatan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir.

​Tak hanya memberikan motivasi, Zenal juga memaparkan secara praktis tahapan pembentukan koperasi agar memiliki payung hukum yang kuat.

Ia menekankan bahwa koperasi harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 6 Tahun 2023. Tahapan tersebut meliputi kesepakatan minimal sembilan orang pendiri. Pelaksanaan rapat pembentukan (penentuan nama, jenis usaha, dan pengurus).

Pembuatan akta pendirian melalui notaris dan pengesahan Kemenkumham dan oengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

​”Itulah tahapan dasar pembentukan koperasi yang sah, sederhana, namun tidak boleh dilompati,” tegasnya.

​Zenal mewanti-wanti para calon pengurus agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu poin yang ia tekankan adalah larangan bagi perangkat desa atau pejabat kelurahan untuk menjadi pengurus koperasi guna menghindari konflik kepentingan.

​”Pengurus koperasi wajib memisahkan secara tegas keuangan koperasi dengan keuangan pribadi. Seluruh transaksi harus dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tambah Politisi Gerindra tersebut.

​Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang pro terhadap ekonomi kerakyatan.

Zenal berharap koperasi-koperasi di Kota Bogor mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari sektor retail hingga penguatan UMKM lokal.

Ia mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma lama tentang koperasi.

​”Koperasi bukan tempat mencari bantuan, tetapi tempat membangun kemandirian bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Data Pengangguran Kota Bogor tak Akurat

0

Bogor | Jurnal Bogor

Komisi IV DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya akurasi data ketenagakerjaan sebagai landasan utama pengentasan pengangguran di Kota Bogor.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur menyoroti bahwa selama ini data pengangguran yang dimiliki Disnaker Kota Bogor hanya bersandar pada pemohon Kartu Kuning (AK-1).

​”Kami menekankan bahwa masalah utamanya bukan tidak ada data, melainkan akurasinya yang belum mencapai 100%. Data yang ada saat ini hanya berdasarkan masyarakat yang mengajukan kartu kuning. Karena itu, Komisi IV akan fokus memperkuat sistem pendataan agar kita memiliki data acuan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fajar, Kamis (5/2).

​Berdasarkan data BPS yang dipaparkan dalam rapat​Tahun 2025 tingkat pengangguran Terbuka (TPT) tercatat di angka 7,95%. Target 2026 TPT diproyeksikan berada di angka 7,99%.

​Fajar menegaskan akan segera mengkaji ulang validitas angka tersebut. Apalagi Disnaker menyebut angka pengangguran terus berkurang setiap tahun.

“Ya tapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mencari kerja masih tinggi. Kami perlu memastikan apakah data tersebut valid dan sinkron di lapangan,” tambahnya.

​Guna mengatasi masalah serapan tenaga kerja, Komisi IV mendorong adanya kolaborasi antara Disnaker dengan OPD lain, seperti Dinas Koperasi dan UMKM.

Strategi ini diharapkan menciptakan ekosistem yang sinkron antara ketersediaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi lokal.

​Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian DPRD, kata Fajar, ​sistem informasi yang memperkuat promosi dan penyebaran informasi lowongan kerja di ruang publik.

​Kemudian evaluasi job fair yang menyoroti pelaksanaan job fair yang tahun ini hanya dianggarkan satu kali dan dinilai belum maksimal dalam memfasilitasi data perusahaan.

“DPRD berencana menggelar pertemuan khusus lintas sektor untuk mencari solusi konkret terhadap masalah serapan tenaga kerja,” jelasnya.

​Selain masalah data, Komisi IV juga mendesak percepatan penyelesaian fasilitas dan program di Balai Latihan Kerja (BLK).

Fajar meminta agar kurikulum pelatihan di BLK segera diperbarui agar relevan dengan kebutuhan industri kreatif saat ini.

​”Kami mendorong program pelatihan yang sesuai dengan kondisi sekarang, seperti pelatihan untuk menjadi affiliator, host streaming, hingga content creator. Fasilitasnya harus segera diselesaikan agar pemuda di Kota Bogor memiliki keahlian,” tutupnya.n Fredy Kristianto