25.2 C
Bogor
Saturday, April 11, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1519

Inilah Dua Jenderal Polisi yang Dicopot Karena Red Notice

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Dua jenderal yang bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dimutasi lantaran diduga melanggar kode etik terkait red notice buronan Djoko Tjandra. Keduanya yakni Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Dikutip dari Vivanews, Sabtu (18/7), kepastian pencopotan dari jabatannya itu setelah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan. Surat TR bernomor ST/2076/VII/KEP/2020 ditandatangani oleh As SDM Polri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Jumat (17/7).

Keduanya dinilai melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf. “Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Irjen Pol Napoleon merupakan perwira tinggi kelahiran 26 November 1965. Ia memulai karier di kepolisian dengan lolos Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 dan berpengalaman di bidang reserse. Sejumlah jabatan strategis sempat diembannya.

Pada tahun 2006, Napoleon pernah menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006). Kemudian tahun 2008, ia menjabat sebagai Wadir Reskrim Polda Sumsel. Pada tahun 2009, ia ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum.

Tahun 2011, jenderal bintang dua ini pun berdinas di Mabes Polri atau tepatnya menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2012. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada tahun 2015.

Mulai tahun 2016, Napoleon berdinas di Divisi Hubungan Internasional. Tercatat tiga posisi ia sudah duduki di divisi ini. Tahun 2016, ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Tahun 2017 menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Terakhir, tahun 2020, ia menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri sebelum dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisi Kadivhubinter Polri akan dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur.

Sementara Brigjen Nugroho Slamet Wibowo lahir pada 11 Oktober 1969 di Jakarta. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Tak banyak data mengenai perjalanan karier jenderal bintang satu ini.

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri lewat rotasi yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 3 Februari lalu. Rotasi itu tertuang dalam surat telegram No ST/385/II/KEP./2020.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol, ia menduduki jabatan sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri. Dengan jabatan Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri itu, ia mendapat kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian pada 7 September 2018.

Sebelum menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim terhitung sejak 6 Desember 2016. Sebelum menjadi Karo SDM Polda Jatim, ia menjabat sebagai Karo SDM Polda Sumut.

ASS|*

Hadits Hari Ini

0

18 Juli 2020
26 Dzul-Qa’dah 1441 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ قَيْسِ بْنِ عُبَادٍ قَالَ قُلْنَا لِعَمَّارٍ أَرَأَيْتَ قِتَالَكُمْ أَرَأْيًا رَأَيْتُمُوهُ فَإِنَّ الرَّأْيَ يُخْطِئُ وَيُصِيبُ أَوْ عَهْدًا عَهِدَهُ إِلَيْكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا لَمْ يَعْهَدْهُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ فِي أُمَّتِي قَالَ شُعْبَةُ وَأَحْسِبُهُ قَالَ حَدَّثَنِي حُذَيْفَةُ وَقَالَ غُنْدَرٌ أُرَاهُ قَالَ فِي أُمَّتِي اثْنَا عَشَرَ مُنَافِقًا { لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ } وَلَا يَجِدُونَ رِيحَهَا { حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ } ثَمَانِيَةٌ مِنْهُمْ تَكْفِيكَهُمُ الدُّبَيْلَةُ سِرَاجٌ مِنْ النَّارِ يَظْهَرُ فِي أَكْتَافِهِمْ حَتَّى يَنْجُمَ مِنْ صُدُورِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basysyar, -dan lafadh ini milik Al Mutsanna-, mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah dari Abu Nadlrah dari Qais bin Ubad dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Ammar: “Bagaimanakah pendapatmu tentang peperanganmu ?.”

Sesungguhnya pendapat itu bisa salah dan bisa pula benar. Atau, bagaimana pesan Rasulullah yang telah disampaikan kepadamu ?. Ammar menjawab; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyampaikan pesan kepada kami suatu pesan yang tidak Beliau sampaikan juga kepada semua orang.

Ammar berkata; Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda: Sesungguhnya di kalangan umatku (Syu’bah) berkata; Menurut saya Ammar berkata; Saya diberitahu oleh Hudzaifah, Ghundar berkata; Saya pernah melihat Rasulullah ketika Beliau bersabda:

(Di kalangan sahabatku) Ada dua belas orang munafik yang tidak akan masuk Surga. Bahkan mereka tidak akan dapat mencium harumnya Surga kecuali jika ada seekor unta yang dapat masuk ke dalam lubang jarum. Delapan orang di antara mereka pasti akan tertimpa Dubailah, yaitu pijaran api yang menyengat bagian belakang pundak sehingga tembus ke dada mereka.

HR Muslim No. 4984

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Soal Tuntutan Pembubaran Detektif Covid, Begini Respon Devie P. Sultani

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Pancasila (Mapancas) berunjukrasa di depan Balaikota dan Gedung DPRD Kota Bogor pada Jumat (17/7/2020).

Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membubarkan Detektif Covid-19 dan mendesak pemerintah pusat mencabut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020. Namun, lantaran tak ada tanggapan, para demonstran pun melanjutkan aksinya ke gedung parlemen Kota Hujan.

Pada kesempatan tersebut, demonstran diterima oleh Anggota Komisi IV asal Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (Partai Nasdem), Devie P. Sultani S.E dan Anna Mariam Fadhilah asal Fraksi PKS.

Devie mengatakan bahwa para mahasiswa Mapancas meminta Pemkot Bogor transparan mengenai penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19, data penerima bantuan sosial dan segera membubarkan Detektif Covid-19.

“Mereka juga tidak melihat adanya urgensi dari pembentukan Detektif Covid-19,” ujar Devie usai menerima mahasiswa di gedung DPRD Kota Bogor.

Devie juga menegaskan bahwa mahasiswa juga mempertanyakan payung hukum yang digunakan Pemkot Bogor dalam pembentukan Detektif Covid-19.

“Detektif Covid-19 tersebut job desk-nya juga tidak jelas. Kalau dilihat tugasnya siapa yang mendata pasien ODP, PDP dan pasien terkonfirmasi positif. Kan sudah ada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dimana di dalamnya terdapat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos),” jelas Devie.

Menurut dia, sebenarnya dewan pun mempertanyakan mengenai apa yang menjadi tugas utama Detektif Covid-19. Ia menduga bahwa pembentukan detektif tersebut adalah bentuk ketidakpercayaan dari yang membuat terhadap Gugus Tugas. “Ini jadi terlihat tumpang tindih. Dan dasar hukum pembentukannya apa?,” kata Devie lagi.

Kata dia, beberapa saat setelah Pemkot Bogor membentuk Detektif Covid-19, ada seorang Ketua RW yang mendatangi kantornya dan mempertanyakan perihal tersebut.

“Ada salah satu Ketua RW di Bogor Tengah bertanya soal anggaran operasionalnya. Kalau bersifat swadaya, ya berat. Apalagi sekarang sedang masa pandemi,” ungkapnya.

Bahkan, kata Devie, mahasiswa saat menyalurkan aspirasi berpendapat bahwa pemerintah berlindung dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Mahasiswa menilai demikian. Mungkin karena ada UU itu, pemerintah bisa seenaknya,” tegasnya.

Selain itu, sambung Devie, pemkot terlihat kurang transparan mengenai penggunaan dana penanganan Covid-19. “Kami memang kesulitan meminta data soal anggaran. Maka dari itu, DPRD membentuk pansus, kalau dari awal pemkot transparan. Kita nggak perlu buat pansus,” paparnya.

Iapun meminta agar Pemkot Bogor melalui Dinsos agar segera mengclearkan data daftar penerima bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin baru terdampak pandemi virus corona yang berasal dari APBD. “Sebab, selama ini dewan sudah bolak balik ke Dinsos, tapi data yang dikasih abu-abu,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi dari Mapancas, Ferga Aziz menilai apaba Detektif Covid bentukan Bima Arya Sugiarto sama saja dengan Gugus Tugas Covid 19 yang diketuai oleh Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim.

“Jadi kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Ferga, Detektif Covid 19 ini belum mempunyai payung hukum sebagai landasan pembentukannya. “Yang jelas setelah kami kaji mungkin pemkot merujuk kepada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dalam membentuk detektif,” paparnya.

Iapun menduga bahwa ada kemungkinan yang terlibat detektif adalah orang-orang yang terdaftar di aparatur wilayah seperti RT, RW, dan puskesmas. Bagi kami tidak perlu mengeluarkan anggaran Detektif Covid karena memang sudah tugas mereka sebagai abdi negara,” pungkasnya.

Fredy Kristianto

Sempat Terhenti, Muspika Nanggung Kembali Digelorakan Program Jumsih

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi
Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Nanggung kembali menggalakkan gerakan Jumat Bersih (Jumsih) yang sebelumnya mengendur lantaran adanya musibah bencana alam  yang terjadi awal tahun Januari 2020 lalu.

Kegiatan Jumsih kali ini berlangsung di lingkungan  Desa Bantarkaret dimulai di wilayah yang sudah dicetuskan menjadi Kampung Ramah Lingkungan (KRL) tepatnya di kampung Tugu meliputi  3 RW, yakni RW 09 hingga RW 10 hingga  RW 12. “Meski sudah lama terhenti, tentu saja gerakan Jumsih harus kembali digelorakan lagi,” kata Camat Nanggung, Ae Saepuloh kepada Jurnal Bogor, Jumat (17/7).

Program  Jumat bersih ini sudah lama terhenti  selain adanya bencana longsor dan banjir, juga karena wabah  Covid-19. “Apa yang sudah  lakukan program bebersih lingkungan kita coba bangun kembali, karena Jumsih itu bukan sekedar program Ibu Bupati tetapi menjadikan kebutuhan buat masyarakat.” Imbuhnya.

Tak  hanya itu, sambung Camat Nanggung, dalam Jumsih tersebut diharapkan adanya pesan moral saling bahu-membahu menciptakan  lingkungan yang nyaman dan bersih. Menurutnya, selain mengaplikasikan program Pancakarsa dengan giat Jumat bersih,  upaya ini untuk memutus mata rantai Covid -19 dalam menggalakan lingkungan yang bersih di setiap wilayah desa.

Sementara, Kepala Desa Bantarkaret, H Kate mengatakan, pihaknya melibatkan masyarakat serta stakeholder di wilayahnya untuk ikut ambil bagian dengan turun ke jalan membersihkan rumput-rumput liar. “Dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

** Arip Ekon

Draf RUU BPIP Pengganti RUU HIP, tak Bisa Potong Kompas

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari segi substansi maupun statusnya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Dia melanjutkan, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. Mulyanto pun minta DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

“DPR tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah. Kedua RUU itu sangat berbeda, karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Sindonews, Jumat (17/7). 

Dia berpendapat, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda objek dan norma yang diatur maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula. RUU HIP mengatur Haluan Ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. 

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden. Kedua, dari segi inisiator, RUU HIP adalah inisiatif DPR, sedang RUU BPIP adalah inisiatif pemerintah.

Ketiga, dari segi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dan telah dikirim kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindaklanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR. Mulyanto mengatakan, pembahasan RUU BPIP itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut dia, harus melalui konsutasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Kemudian disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.

”Tidak bisa serta-merta ditukar-guling dengan RUU HIP. Selain itu, secara politik, publik sudah memiliki catatan negatif terhadap RUU HIP ini. Jadi RUU ini tidak layak untuk diteruskan. Karenanya langkah yang paling aspiratif dan mudah diterima akal publik menurut PKS adalah cabut RUU HIP dari Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Baru kemudian bahas tindak lanjut usulan Pemerintah tentang RUU BPIP,” kata Mulyanto.

ASS|*

Persidangan Kasus Novel Sandiwara?

0

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Lembaga Amnesty International Indonesia menyatakan, vonis terhadap dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban. Jalannya pengadilan itu dinilai seperti sengaja direkayasa.

“Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara dengan mutu yang rendah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid dikutip dari Vivanews, Jumat (17/7).

Usman memaparkan, kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Komnas HAM juga, menurut dia,  sempat menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.

Ironisnya, lanjut Usman, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi juga disebut kehilangan objektivitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi.

“Ketimbang mendengar suara korban, Novel yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia menganggap persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi.  “Pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independen, efektif, terbuka dan imparsial,” kata Usman.

ASS|*

Bebersih Masjid Dilakukan Polsek Parung

0

Parung | Jurnal Inspirasi

Kapolsek Parung beserta anggotanya setiap Jumat Pagi melakukan kegiatan Bebersih Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Parung dan Ciseeng. Selain melakukan kegiatan itu, Polsek Parung juga memberikan alat kebersihan untuk  digunakan di masjid seperti pada Jumat (17/7), di Masjid Al Hidayah Kampung Jeletreng RT 04, RW 04 Desa Cogreg, Kecamatan Parung.

“Ini Progam rutin Polsek Parung sebelum ada pandemi Covid-19 juga rutin melakukan kegiatan Bebersih Masjid setiap Jumat pagi, ditambah ditengah pandemi kegiatan ini lebih dirutinkan,” kata Kapolsek Parung, Kompol Fuji Anstono kepada Jurnal Bogor, Jumat (17/7).

Fuji mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk membantu marbot masjid dan mengurangi beban setiap minggunya dalam membersihkan masjid menjelang shalat Jumat. “Kami juga tidak hanya membersihkan bagian dalam masjid namun halaman masjid juga dibersihkan,”katanya.

Pihak Polsek kata dia, ditengah Pandemi ini selalu menghimbau kepada jamaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika shalat, juga  himbauan itu dipasang dengan media pamflet. “Himbaun itu juga dipasang melalui banner dan pamflet yang ditempel di masjid,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Polsek Gunung Putri Edukasi Siswa Baru SMAN 2 via Zoom

0

Gunung Putri  | Jurnal Inspirasi
Polsek Gunung Putri ditengah Pandemi tetap memberikan edukasi tentang penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, serta tertib berlalu lintas  dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  di Sekolah SMAN 2 Gunung putri yang berlokasi di jalan raya Boulevard, Kota Wisata Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri.

Meskipun pemberian materi MPLS tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung, tapi secara online melalui virtual Zoom, namun berjalan dengan lancar dan para peserta didik baru antusias. Pemberian materi tersebut  dipaparkan Wakapolsek Gunung Putri AKP Doddy Rosjadi dan Babinmas Ciangsana Aiptu Oping Setiana.

“Meskipun pada MPLS tidak dilakukan secara tatap muka secara langsung. Alhamdulillah pemberian materi tentang penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan materi lain seperti tertib berlalu lintas masih bisa tersampaikan dengan cara virtual zoom online,” kata Wakapolsek Gunung Putri, AKP Doddy Rosjadi, Kamis (16/7).

Doddy berharap, kepada para peserta didik baru bisa memahami materi soal penyalahgunaan narkoba dan jangan sekali-kali mencoba barang haram itu karena bisa merusak cita-cita. “Dan juga sebagai pelajar tentu juga ketika berkendara harus mematuhi aturan lalu lintas, dan jangan lupa memakai helm  meskipun jarak yang ditempuh dekat,” kata Doddy

Ia pun mengatakan di tengah Pandemi ini untuk para siswa harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap semangat untuk belajar meskipun dilakukan secara daring. “Tetap semangat untuk ade-ade dalam menuntut ilmu jangan salah pergaulan apalagi mencoba coba barang haram yang namanya narkoba,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

0

Penyuluh Ajak Petani Raih Dobel Untung dengan Tumpangsari

0

Ciawi | Jurnal Inspirasi
Berkurangnya lahan pertanian tergerus pemukiman dan industry terus terjadi. Disaat yang sama petani didorong untuk terus meningkatkan produksi guna menangkal krisis pangan saat dan pasca pandemi corona.  Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan penerapan inovasi teknologi spesifik lokasi pola tumpangsari tanaman.

Tumpangsari adalah salah satu metode dalam dunia pertanian yang melibatkan atau memadukan dua atau lebih  jenis tanaman  dilahan yang sama dalam waktu bersamaan atau hampir bersamaan. Di Indonesia, sudah banyak petani yang menggunakan metode ini bahkan petani Indonesia sudah menggunakan metode Tumpang sari sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada metode Tumpang sari, tanaman jenis sayur-sayuran yang biasanya menjadi objek tanamnya.

Emma  Siskasari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor mengungkapkan pola tanam tumpangsari bisa memberi peluang petani dobel untung. Dengan menggunakan sistem bertani secara tumpang sari, petani bisa mendapatkan hasil panen yang maksimal dengan lahan yang sempit. Karena dengan sistem ini, petani bisa panen berkali-kali dalam waktu yang dekat dengan jenis tanaman yang berbeda. Bertani dengan sistem tumpang sari bisa menghemat biaya pengolahan lahan, pemupukan dan hemat tenaga serta waktu.

“ Keuntungan dari hasil jual juga bisa didapatkan dengan lebih. Karena setiap tanaman nilai jualnya berbeda. Selain itu menekan resiko kerugian. Karena hasil jual setiap jenis tanaman saling menguntungkan. Pada tanaman perkebunan, hampir tidak membutuhkan pemupukan. Karena pupuk yang diberikan pada tanaman semusim juga bisa diserap oleh tanaman perkebunan, “ ujar Emma saat menjadi narasumber dalam siaran Radio Pertanian Ciawi (RPC), Selasa, (14/7).

Emma melanjutkan tanaman perkebunan tidak membutuhkan perawatan dengan menggunakan sistem tumpang sari. Karena dengan sistem perawatan ini petani bisa melakukan perawatan sekaligus untuk dua atau lebih jenis tanaman.

Menurut Emma pola tumpang sari dapat mengurangi serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT),  karena tanaman yang satu dapat mengurangi serangan OPT lainnya, selain itu siklus hidup hama atau penyakit dapat terputus, dan menambah kesuburan tanah.

“ Misalnya dengan menanam tanaman yang mempunyai perakaran berbeda, contohnya tanaman berakar dangkal ditanam berdampingan dengan tanaman berakar dalam, maka tanah disekitarnya akan lebih gembur, “ ujarnya.

Kelebihan lain pola tumpangsari juga bisa menjadi salah satu mitigasi resiko terjadi kegagalan panen. Jika tanaman padi terserang hama, maka petani masih ada penyangganya dari tanaman lain. Walaupun  tumpang sari, sudah biasa dilakukan petani tetapi terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu supaya hama yang menyerang tidak berfokus pada satu tanaman maka bagian tanaman yang dipanen harus sama. 

Demikian juga dengan kebutuhan nutrisi tanaman. Tetapi kebutuhan unsur hara pada akar tanaman harus berbeda supaya tidak menghambat pertumbuhan tanaman. Hal lain yang tak kalah penting tajuk tanaman diusahakan berbeda untuk mengurangi resiko tanaman yang satu menutupi tanaman yang lain.

Yang perlu dicatat Emma menyampaikan tidak semua jenis tanaman bisa ditumpangsarikan. Umumnya, tanaman musiman saja yang bisa dimanfaatkan dalam sistem tumpang sari. Misalnya saja  tomat dengan cabai, jagung dengan tomat jagung dengan kacang tanah atau jagung dengan kacang hijau.

“ Namun kenyataan di lapangan, petani bisa memadukan jenis tanaman sesuai dengan pengalaman petani. Misalnya  memadukan ubi kayu dengan sereh atau bayam/kangkung dengan lengkuas, “ ujar Emma.

Untuk hasil yang memuaskan petani diajak untuk menggunakan varietas unggul, benih bersertifikat dan kenali dengan baik sifat tanaman yang akan ditanam, baik sifat,  fisik tanaman, kebutuhan hara tanaman atau OPT yang biasa menyerang tanaman dan rutin melakukan pengamatan OPT untuk memperkecil resiko kehilangan hasil akibat serangan OPT.

“ Penting juga melakukan kerjasama dengan petani sekitar untuk memadukan tanaman yang saling menguntungkan, “ ucapnya. sebagian besar potensi kecamatan Ciseeng kata Emma, adalah palawija dan sayuran dataran rendah. Dan sebagian besar petani sudah menerapkan pola tumpangsari baik dihamparan maupun di pematang – pematang sawah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mendorong dan memacu jajaran di Kementan untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan mengoptimalkan penggunaan lahan. Tujuannya agar pangan Indonesia tetap aman dan terjaga melalui teknologi tumpang sari.

Senada dengan Mentan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertaniann (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi menandaskan untuk memperkuat ketahanan pangan, pemanfaatan lahan  dapat dioptimalkan dengan melakukan intercroping/tumpang sari.

Regi/PPMKP