Pihak Berwajib Slow Respon, Korban Minta Keadilan dan Kejelasan
Bogor | Jurnal Inspirasi
Ditipu temannya sendiri, pengusaha muda asal Kota Depok,
Ria Rusty Yulita mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Segala upaya selama
kurang lebih dua tahun untuk menjerat pelaku di meja hijaukan belum juga
tercapai.
Sebelum mengalami kerugian, pengusaha yang akrab disapa
Rusty itu mengaku pernah diajak kerjasama dalam hal investasi modal usaha untuk
mencetak barang pembuatan inboxs, outher boks dan jahit sepatu di PT Sepatu Mas
Idaman (Semasi) oleh temannya yang berinisial RA.
Karena percaya lantaran RA merupakan teman dari SMA,
wanita berdarah Indo-Belanda itu pun mengucurkan modal awal sebesar Rp 80 juta
di tahun 2017 lalu. “Awalnya dia mengaku memiliki kewenangan mengatur
proyek dan vendor. Selain itu dia pun sebagai sekretaris di PT Semasi, lalu
ngajak saya untuk kerjasama penanaman modal. Ya karena sudah kenal lama lebih
dari 18 tahun dan orang tua kami pun saling kenal, bahkan beberapa kali kita
nginep bareng, ya saya percaya saja,” tutur Rusty kepada media, Jumat (24/7).
Setelah dikucurkan, RA yang kini sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak kepolisian kembali meminta modal kepada korban sebesar Rp
500 juta. “Di awal keuntungan itu memang lancar dan saya terima. Kadang
dibayar cash kadang juga ditransfer. Nah, pada Agustus 2018, dia minta saya
untuk menambah investasi sebesar Rp 500 juta. Tapi pada saat itu saya hanya
tambah modal sebesar Rp 400 juta dan itu pun investasinya barengan sama teman,
saya ngajak teman,” katanya.
Sementara itu, seiring berjalannya waktu, modal yang
sudah masuk hingga lebih dari Rp 600 juta, pihak korban sudah tidak lagi
mendapatkan keuntungan seperti yang sudah dijanjikan RA di setiap bulannya.
Bahkan, modal yang diinvestasikan pihak korban juga tidak dikembalikan oleh RA
sepeser pun.
“Ternyata keuntungan dari modal yang masuk di
Oktober 2018, yang dibayarkan November tidak sesuai, kemudian di Desember 2018
tidak dibayar dan kesininya makin kacau. Desember 2018 saya berencana tarik
semua modal kalau memang investasi ini tidak berjalan. Tapi dia jawab, semua
macet gara-gara akhir tahun dan berjanji keuntungan semua akan dibayarkan pada
akhir Desember 2018 tapi itu tidak dilakukan,” tuturnya.
Saat pembayaran mulai macet, Rusty melanjutkan, dirinya
mulai mencari RA dengan berbagai cara, mulai dari mengirim pesan WA, telepon
hingga mendatangi rumah kediaman orang tuanya bahkan ke tempat kerja lamanya di
PT Semasi.
“Saat itu dia mulai susah untuk dihubungi,
ngilang-ngilang gitu. di WA gak dibalas, ditelepon ga diangkat, disamperin ke
rumah orangtuanya gak ada yang tau, sampe saya datangin rumahnya yang di Sentul
dan saya malah diusir sama satpam. Pernah sekali dia balas WA, katanya udah deh
gak usah dateng-dateng ke rumah gue, kalau mau, laporin polisi aja, gitu kata
dia,” ungkap Rusty.
Dalam upaya penipuan yang sudah merugikan pihak korban,
korban akhirnya mendatangi kantor polisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota.
“Ya jadi pada Kamis 10 Januari 2019 saya membuat
laporan ke polisi untuk melaporkan RA atas tindakan penipuan atau penggelapan
uang,” ungkapnya.
Upaya Korban
Kasus penipuan penanaman modal usaha untuk mencetak
barang pembuatan inboxs, outher boks, jahit sepatu di PT Sepatu Mas Idaman
(Semasi) sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polresta Bogor Kota oleh pihak korban, Ria Rusty Yulita.
Laporan yang dikuatkan atas dasar penguatan dari para
ahli hukum seperti Saksi Ahli Auditor Rochman Marota, SE,Ak.,MM.,CA.,CPA.,CACP
dan Saksi Ahli Pidana, Bintatar Sinaga S.H.,M.H. yang menyatakan bahwa pelaku
yang berinisial RA dilaporkan atas tindakan penipuan atau penggelapan uang yang
merugikan pihak korban hingga miliaran rupiah dan sudah bisa dikatakan sebagai
tersangka.
Menurut Rusty sapaan akrabnya, pelaku RA yang merupakan
teman SMA korban, dilaporkan pihak korban karena tidak mengembalikan modal
serta keuntungan korban sejak Desember 2018 lalu.
“Saya sudah membuat laporan pada Kamis, 10 Januari
2019. Dalam laporannya pelaku dilaporkan atas tindakan penipuan atau
penggelapan dan melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” ujar
pengusaha muda asal Kota Depok itu.
Setelah dilaporkan, lanjut wanita berdarah Indo-Belanda,
beberapa bulan kemudian, pihak kepolisian kembali mengeluarkan surat
pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Bogor pada 21 September 2019.
Berdasarkan laporan penyidik, lanjutnya, didapati bahwa
sejak 2017 bisnis tersebut tidak pernah ada alias bodong dan hal ini pun
dibenarkan Direktur PT Semasi saat dikonfirmasi dihadapan penyidik beberapa
waktu lalu saat dilakukan pemanggilan.
“Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu ada beberapa rujukan yang seperti Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, UU No.02 Tahun 2020 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor: LP/213/VII/2019/JBR/Polresta Bogor Kota, Tanggal 3 Juli 2019 Atas Nama Ria Rusty Yulita, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/ 119.a/VII/ RES .1.11/2019 /Sat Reskrim, Tanggal 24 Juli 2019,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Rusty, rujukan yang ada didalamnya seperti Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/ 199b/IX/RES .1.11/2019/ Sat Reskrim, Tanggal 05 September 2019, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor: SPDP/97 /VII/RES. 1.11/ 2019/Sat Reskrim, Tanggal 08 Juli 2019 tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan Surat Ketetapan Nomor: Sp Tag/97.a/IX/ RES.1.11/2019/Sat Reskrim, Tanggal 21 September 2019, tentang penetapan tersangka a.n RA.
Berdasarkan rujukan yang ditulis, kata Rusty, dalam surat
itu diberitahukan bahwa penyidik Sat Reskrim Unit 1 JATANRAS telah menetapkan
seseorang sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana Penipuan dan
atau Penggelapan.
“Itu kan sudah jelaskan ya bahwa pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga saat ini tersangka masih belum ditangkap
dan masih bebas berkeliaran, pamer-pamer, dan sebagainya. Disini saya hanya
butuh keadilan saja bukan apa-apa. Untuk itu, saya berharap kepada pihak
kepolisian dan kejaksaan agar segera melanjutkan proses penipuan yang sudah
jelas ini, jangan seperti sekarang, polisi sudah menetapkan tersangka tapi
kejaksaan sudah 2 kali mengembalikan berkas dengan alasan perdata, aneh juga ya
kenapa untuk kasus pidana yang sederhana bias-bisanya polisi dan jaksa tidak
sepakat, itu saja,” harapnya.
Guna menguatkan kasus penipuan murni ini bukan sebagai
kasus perdata, salahsatu temannya pun yang bernama Jinny (35) menjadi korban
penipuan sebesar 30 juta rupiah dan dalam BAP dijelaskan sebagai saksi korban.
Sementara Rusty menambahkan, dia menanyakan kembali perkembangan
kasus ke Polresta. “Sejak dilaporin ke polisi tersangka gak ada itikad
baik minta maaf, bahkan waktu itu pernah melakukan somasi sama saya, bahkan bilang
ke temenyemen katanya gak mungkin bisa dipenjara. Ini gw bikin jadi perdata. Bakal susah.. gitu katanya,” kata Rusty
menirukan ucapan pelaku.
“Makanya dia santai-santai aja mungkin. Saya simple aja,
jangan sampai hukum di negara kita membiarkan orang yang melakukan pidana
penipuan berlindung di perdata. Coba bayangkan sederhananya, saya pinjem duit 500
juta, janji ada pekerjaannya, ternyata fiktif, alih-alih dengan alasan perdata,
hanya sanggup balikin 5 juta per bulan.. enak dong dia udah dapat pinjaman
gratis, malah saya yang minjemin jadi korban dikejar-kejar utang, bayangin kalo
jadi saya gimana susahnya” tutupnya.
** Handy Mehonk