Warga Kampung Bolang Minta Pemdes Argapura Transparan DD 2019 Tahap III
Cigudeg | Jurnal Inspirasi
Warga Kampung Bolang, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor mempertanyakan pembangunan jalan lingkungan (jaling) sepanjang 860 meter dan Sarana Air Bersih (SAB) yang rencananya akan dibangun dengan keuangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 tak kunjung terealisasi.
Padahal rencana pembangunan jalan lingkungan dan SAB di
Kampung Bolang tersebut dinantikan warga. Bahkan ajuan warga sedari dulu akan
direalisasikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades Argapura, dengan
mengalokasikan Dana Desa tahun 2019 tahap III untuk pembangunan jaling
tersebut.
Salah seorang warga Kp. Bolang, Udin menuturkan, semenjak
pergantian pimpinan di pemerintah desa, pembangunan jaling di kampung Bolang
hingga saat ini tak kunjung terwujud. “Berkas berita acara realisasi
pembangunan jalan kampung Bolang sudah menyebar di masyarakat kami tau nilai
anggarannya. Yang kami pertanyakan dikemanakan anggaran itu,” ujar Udin
kepada wartawan, Senin (22/6/).
“Kalau dialihkan lokasinya dimana, berita acara pengalihannya mana, ini yang membuat kecurigaan kami,” tanya Udin. aktu itu tahun 2019, lanjutnya, usulan warga terkait pembangunan jaling telah disetujui oleh Pjs Kades, bahkan sudah dibuatkan Berita Acara, dan warga pun ikut menandatanganinya. Tapi hingga saat ini tidak jelas seperti apa kelanjutannya.
Mantan Ketua RW 02 Desa Argapura itu mengeluh, warga
kerap kali bertanya tentang pembangunan jaling tersebut kepada dirinya. Diapun
tak dapat menjawab karena tak mengetahui apa penyebabnya jaling itu tak kunjung
dibangun.
“Waktu tahun 2019 ajuan kami dijawab langsung sama
Pjs Kades, bahkan langsung dilakukan pengukuran dan sudah dibuatkan RAB nya,
tapi setelah pergantian Kades, nasib kami warga kampung Bolang makin gak jelas.
Kami minta pihak Pemkab Bogor dan aparat terkait untuk melakukan investigasi
mendalam terkait dugaan penyelewengan dana tersebut,” tandasnya.
Bendahara Desa Argapura periode 2013 -2019, Yeti
Indrayati membenarkan dalam pengalokasian keuangan DD tahun anggaran 2019 tahap
III tertera alokasi untuk pembangunan Paping Blok Jaling kampung Bolang RW 01
dan RW 02 senilai Rp148 juta 416 ribu serta pembangunan Sarana Air Bersih di 6
kampung. Namun kata Yati, sebelum pelaksanaan pembangunan, uang tersebut sudah
diserahterimakan kepada Kades definitif oleh Pjs Kades dengan disaksikan pihak
pemerintah Kecamatan Cigudeg.
“Waktu itu setelah pelantikan Kades terpilih, saya
diminta Pjs Kades untuk menyerahkan uang DD tersebut kepada Kades terpilih,
tapi yang langsung menyerahkannya pak Pjs, saya hanya menandatangani berita acara
penyerahannya saja,” ungkapnya.
Mantan Bendahara Desa Argapura itu menyebut, pasca
penyerahan uang DD tahun 2019 tahap III, dia sudah tidak dilibatkan di
pemerintah desa dan tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.
“Setelah penyerahan uang tersebut, besok harinya
saya sudah diberhentikan dari desa tanpa konfirmasi, tiba-tiba strukturnya
sudah diubah. Istilahnya diberhentikan dengan tidak hormat tanpa sebab yang
jelas,” imbuh Yeti.
“Terkait pembangunan jaling yang dialokasikan dari
DD tahap III tahun 2019 yang belum dibangun saya gak tau, silahkan tanya ke Pak
Pjs, mungkin dia tau,” tukasnya.
Terpisah, Mantan Pj. Kades Argapura Ade Miharja saat
dikonfirmasi wartawan Selasa (22/6) membenarkan perihal penyerahan uang DD
tahun anggaran 2019 tahap III kepada Kades definitif dengan nilai sesuai dengan
perencanaan penggunaannya.
“Uang DD tahun 2019 tahap 3 itu sudah diserahkan
kepada Kades definitif beberapa hari setelah pelantikan. Bahkan penyerahannya
pun disaksikan oleh pak Camat, BPD Argapura dan yang lainnya,” kata Ade
Miharja. “Tapi kalau masalah pelaksanaan pembangunan yang ada di berita acara
penyerahan itu saya gak tau, karena itu sudah menjadi kewenangan Kades
terpilih,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media ke kantor desa Rabu (24/6),
Kepala Desa Argapura, menurut salah seorang staf desa tidak ada ditempat.
TM Red |*