28 C
Bogor
Saturday, July 12, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1189

Fatwa MUI: Buzzer Menyesatkan Haram

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

“Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” kata Asrorum Niam dikutip dari RMOL, Sabtu (13/2). 

Asrorun mengatakan, memproduksi dan atau menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. 

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” katanya.

Dia menjelaskan, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. “Di bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut. 

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten, informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut. 

** ass/rmol

Epidemiolog: Tracer Selama Ini tak Serius

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah selama ini tidak serius menangani pandemi Covid-19. Pernyataan itu disampaikan epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo merespons jumlah tracer atau pihak yang bertugas melakukan tracing covid-19 di Indonesia hanya sekitar 5.000 orang, bahkan sebanyak 1.600 orang di antaranya terpusat di Jakarta.

Windhu berujar kondisi tersebut menyebabkan testing rate di Indonesia hanya sekitar 2,5 persen dari populasi dan rasio lacak isolasi sekitar 1:5. “Ini persoalan yang sangat serius kalau jumlah tracer kita se-Indonesia cuma 5000-an orang. Aneh banget. Ini menunjukkan bahwa selama ini memang kita tidak serius menangani pandemi, cuma main-main saja,” ujar Windhu melalui keterangan tertulis dikutip dari CNN, Sabtu (13/2).

Menurut dia, testing dan tracing yang lemah berdampak buruk pada penemuan kasus baru. Padahal, ia menilai bahwa pakem pengendalian wabah penyakit menular adalah penemuan kasus baru untuk kemudian dilakukan penanganan.

“Kalau testing dan tracing kita lemah, maka case finding/ detection sangat buruk, sehingga apa yang kita laporkan selama ini hanya puncak dari gunung es. Di bawah permukaan ada 5-10 kali lipat kasus yang belum terdeteksi dan terus menjadi reservoir penularan. Ini bom waktu,” ucap dia.

Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman pun mengkritik penanganan pemerintah terkait pelacakan kasus. Menurut dia, pemerintah masih ‘buta’ akan sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi Covid-19.

“Sekali lagi manajemen data, ya. Data itu bukan masalah laporan saja. Tapi juga SDM, fasilitas, ya, harus tahu. Namanya lagi perang melawan Covid-19, kita harus tahu kapasitas, SDM kita, orang, uang, termasuk harus tahu situasi lapangan,” imbuh dia. “Ini sudah satu tahun kita baru menyadari seperti itu,” lanjutnya.

Ia berpendapat untuk perkembangan kasus yang tengah terjadi di Indonesia saat ini, semestinya pelacak yang dibutuhkan harus lebih banyak lagi. Untuk kondisi seperti ini dengan 5.000 pelacak, itu masih sangat jauh.

“Apalagi Indonesia sebelum puncak sudah banyak, ya, yang diperlukan secara teoritis 30/100.000 penduduk. 30 pelacak per 100.000 penduduk. Itu secara teoritis. Artinya, kalau 10 juta penduduknya, ya, 3.000 pelacak, kan,” pungkasnya.

** ass/cnn

MUI Desak SKB 3 Menteri Direvisi

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sikap resmi terkait keputusan pemerintah lewat SKB 3 Menteri dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). SKB yang mendapat pertentangan ini memuat tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah. Sikap tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan dikutip Sabtu (13/2).

Butir pertama, pada prinsipnya MUI menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan. SKB atau Surat Keputusan Bersama ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. “Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda,” tulis sikap tersebut.

Namun demikian, MUI meminta SKB yang diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama ini, tetap direvisi. Revisi berdasar pada, ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. “Agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum,” demikian sikap MUI.

MUI menegaskan, SKB ini perlu direvisi. Pemerintah daerah dan sekolah dinilai tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Harusnya, kata MUI, dibatasi pada pihak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

“Bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.” 

MUI bersikap hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. “Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” sambung pernyataan sikap MUI.

Pemerintah, lanjut MUI, hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat pengaturan positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik. Para peserta dididik supaya taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

MUI berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan tetapi penanaman nilai-nilai, dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Selanjutnya, SKB 3 Menteri pada diktum kelima huruf d. yang menyatakan ‘Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’ adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1).

Dikatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan ayat 2 menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. “Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi COVID-19. Semua komponen bangsa dapat bekerja sama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia,” tutup sikap MUI.

** ass/viva

Jokowi Diberi Gelar ‘Juara Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan’

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Aliansi Mahasiswa UGM menganugerahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan gelar “Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan Dengan Kenyataan”. Gelar itu diberikan oleh kelompok mahasiswa tersebut karena pernyataan Presiden Jokowi terkait kebebasan mengkritik pemerintahannya dianggap mereka tidak konsisten.

Lewat media sosial Twitter, Aliansi Mahasiswa UGM juga mengucapkan selamat dengan nada menyindir terhadap Presiden Jokowi terkait penghargaan tersebut.

“Selamat kepada bapak presiden RI @jokowi yang juga Alumni UGM. Kami sebagai mahasiswa UGM merasa bangga dengan bapak,” katanya, dikutip dari akun Twitter @UGMBergerak pada Kamis, 11 Februari 2021.

Selain itu, mereka juga menyindir para buzzer politik dan oligarki yang diduga dipakai pemerintah untuk menghadang pengkritik serta melancarkan pemerintahan Presiden Jokowi. “Teruslah berkarya dengan oligarki dan para buzzer. Hedeh,” katanya.

Tak sampai disitu, mereka juga mengatakan orang-orang yang melancarkan kritik pada Presiden Jokowi banyak yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun presiden telah meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintahannya.

“Di forum, mic dimatiin. Di kampus, diancam gak bisa lulus. Di jalanan, dihadang aparat. Di media sosial, diancam UU ITE,” katanya.

Sampai artikel ini dibuat, cuitan tersebut sebanyak 6.664 kali dan disukai oleh 15.700 pengguna Twitter. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pemerintah membutuhkan kritik yang pedas dan pedas dari pers.

Pramono Anung mengibaratkan kritik media massa ini sebagai jamu yang menguatkan pemerintah. “Kami memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” kata Pramono Anung.

Pramono Anung menyebutkan sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. “Karena kami meyakini dengan adanya fungsi kontrol ini maka pemerintah dan juga masyarakat akan semakin baik dalam kehidupannya mengisi ruang-ruang demokrasi,” ujar Pramono Anung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pramono Anung meyakini kebebasan pers harus dijaga bersama. Lanjut, Pramono Anung apalagi seiring dengan kemajuan teknologi, Indonesia menghadapi problem media sosial salah satunya adalah hoaks.

“Untuk itu perlu literasi dan edukasi kepada kita semua bahwa kebebasan ini harus diisi secara benar. Jangan kemudian kebebasan diisi dengan hal-hal yang tidak produktif,” ujar Pramono Anung.

Sebelumnya pun Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap pemerintah. “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi,” kata Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberi sambutan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin, 8 Februari 2021, di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menyebutkan masyarakat perlu melayangkan kritik untuk terwujudnya perbaikan pelayanan publik.

**ass/gelora

Covid-19, Pemkab Kekurangan Anggaran Hingga 160 Miliar

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Romly mengatakan saat ini Pemkab Bogor dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, kekurangan anggaran hingga 160 miliar. Hal itu dikatakan M. Romli lantara serapan tahun 2020 lalu hampir mencapai 95 persen.

“160 Miliar kekurangan anggaran ini lagi mencari, karena uangnya tidak ada, kita akan menunggu dari pusat dan provinsi,” kata Romly, Jumat (12/2/2021).

Dengan begitu kata Romly, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memangkas anggaran dari setiap dinas. “Nanti Dinas mana yang akan dipangkas, tentu akan dilihat dulu yang kiranya tidak prioritas itu akan dipangkas,” kata Romly.

Romly menyebutkan bahkan jika dihitung lagi mungkin kekurangan anggaran bisa lebih dari 160 miliar. “Dan tentu tahun 2021 bisa terhambat segala program, tapi mudah-mudahan Kekurangan itu bisa ada bisa dari Pemprov atau pun pusat,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

HADITS HARI INI


12 Februari 2021
30 Jumadil Akhir 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا

Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa Sa’ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, katanya:
“Sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya Nadzar yang belum ditunaikan”.
Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tunaikanlah Nadzarnya.

HR Bukhari No. 2555.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ganjil Genap Diberlakukan Saat Imlek

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota Bogor untuk menekan mobilitas massa dan mengantiispasi penyebaran Covid-19, tetap memberlakukan system ganjil genap di libur panjang Imlek 2021. Sejumlah kendaraan berpelat ganjil diputar balik karena pada Jumat (12/2/21) ini masuk tanggal genap.

Sejumlah petugas dari Satpol PP, polisi, dishub, dan TNI sedang apel pada Jumat pagi di sekitar Gerbang Tol Bogor I. Beberapa road barrier dan traffic cone telah disediakan di sekitar jalan.

Usai melakukan apel, para personel ini segera menyusun road barrier dan traffic cone itu dan membaginya menjadi 2 lajur. Setelah itu, para personel gabungan ini segera melakukan penyekatan untuk mencari kendaraan yang berpelat tidak sesuai ketentuan.

Diketahui, angka pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor diambil dari nomor akhir pelat mobil dan motor serta disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Hari ini, kendaraan berpelat genap yang diperkenankan masuk ke Kota Bogor.

Ketika ada kendaraan berpelat ganjil dari Gerbang Tol Bogor I hendak masuk ke Kota Bogor, petugas akan mengarahkannya ke lajur kanan. Petugas yang berada di lajur kanan pun langsung menanyakan tujuan pengendara berpelat ganjil tersebut.

Bila tak memiliki keperluan mendesak atau ingin pulang, petugas akan memutarbalikkan kendaraan berpelat ganjil tersebut. Namun, ada juga beberapa kendaraan berpelat ganjil yang diperkenankan kembali melintas masuk ke Kota Bogor usai menjelaskan keperluannya dan menunjukkan KTP-nya.

Belum ada pengendara yang diberi sanksi atau denda dari penerapan ganjil genap ini. Kondisi arus lalu lintas pun terpantau lancar. Tidak ada penumpukan kendaraan dari pemberlakuan ganjil genap ini.

Adapun titik-titik penyekatan ganjil-genap di Kota Bogor adalah sebagai berikut:

1. Pos Sekat Simpang BOOR
2. Pos Sekat GT Bogor
3. Pos Sekat Ter Wangun
4. Pos Sekat SPBU Veteran
5. Pos Sekat Bubulak
6. Pos Sekat Yasmin

Sedangkan titik check point dibangun 7 titik di dalam kawasan Kota Bogor ialah:

1. Simpang Bantar Jati
2. Simpang Tugu Kujang
3. Simpang Batutulis
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Air Mancur

**ass/detik

1,11 Persen Disumbang Indonesia

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pasien positif Covid-19 secara global tercatat 107.444.504. Berdasarkan data statistik Johns Hopkins University Medicine Indonesia turut menyumbang 1,11 persen dari kasus positif di dunia. Johns Hopkins mencatat Indonesia sudah  menyentuh 1.191.990 kasus konfirmasi Covid-19.

Dengan persentase tersebut, Indonesia saat ini menempati urutan ke-19 kasus sebaran Covid-19 dari 192 negara yang sudah terpapar virus tersebut.

Sementara itu, untuk angka kematian di Tanah Air mencapai 32.381 jiwa atau setara 1,38 persen dari angka kematian secara global yakni 2.357.270 jiwa.

Dengan jumlah angka kematian tersebut Indonesia menempati urutan ke-17 terbanyak dari keseluruhan negara yang terpapar virus corona atau Covid-19.

Sementara untuk angka pasien Covid-19 yang sembuh, Indonesia tercatat pada urutan ke-15 dunia dengan total 993.117 orang. Ini setara dengan 1,65 persen dari angka kesembuhan secara global yakni 60.122.787 jiwa.

Secara umum Johns Hopkins University Medicine mencatat Amerika Serikat merupakan negara dengan kasus positif terbanyak di dunia yakni 27.288.291 kasus.

Kemudian disusul India dengan jumlah kasus positif Covid-19 yakni 10.871.294, diikuti Brazil 9.659.167 kasus, United Kingdom 3.996.839 kasus dan Rusia 3.983.031 kasus.

Untuk tingkat kematian tertinggi akibat virus tersebut ditempati Amerika Serikat dengan jumlah korban jiwa mencapai 471.764 orang. Sementara jumlah pasien sembuh terbanyak tercatat di India yakni sebanyak 10.573.372 jiwa.

** ass/rmol

HADITS HARI INI


11 Februari 2021
29 Jumadil Akhir 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Telah bercerita kepada kami Isma’il, telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya ?”.

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Ya. Bershadaqalah atas namanya.

HR Bukhari No. 2554.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sekelas Dino Patti Saja Diembat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Praktik mafia tanah menyita perhatian publik setelah kasus pencurian sertifikat rumah dialami Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Rumah milik ibundanya secara tiba-tiba beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal tidak pernah ada transaksi jual beli sama sekali.

“Sekelas Pak Dino saja diembat… Bagaimana sekelas kita,” cuit seorang warganet @just_mywin, merespon cuitan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, “Kami turut prihatin bang,” cuit HNW dalam akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (10/2).

Pria yang biasa disapa HNW ini mengaku sudah meminta Fraksi PKS DPR untuk menindaklanjuti temuan praktik mafia tanah tersebut. HNW mengatakan, saat pemerintah mengkampanyekan sertifikat tanah secara elektronik, banyak pihak khawatir.
“Mengingat kasus e-KTP dll. Munculnya kembali kasus mafia sertifikat tanah ini bikin rakyat makin tak percaya. Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan @FPKSDPRRI untuk difollow up,” pungkasnya.

Sementara pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah meringkus pelaku mafia sertifikat tanah terhadap ibunda Dino Patti Djalal. Dalam keterangan pihak kepolisian, para pelaku yang sudah ditangkap adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry serta beberapa lainnya. Mereka bahkan sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti.

Namun demikian, Dino Patti Djalal meyakini para pelaku tersebut bukan dalang sesungguhnya. “Dengan segala hormat, orang-orang yang ‘ditangkap’ dan ‘diadili’ ini bukan dalang sindikat tanah yang menipu ibu saya,” kata Dino Patti Djalal di akun Twitternya, Rabu (10/2).

Atas keyakinan tersebut, ia pun berharap pihak kepolisian terus mengungkap kasus sindikat mafia tanah hingga ke akar-akarnya dan menangkap dalang sindikat sesungguhnya. “Jangan sampai negara kalah dan dikadali oleh sindikat tanah,” tegasnya.

Praktik mafia sertifikat tanah sebelumnya disampaikan mantan Dubes RI itu terhadap rumah milik ibundanya. Ia menjelaskan, rumah keluarganya secara tiba-tiba beralih nama di BPN. Padahal sebelumnya tidak pernah ada transaksi jual beli.

Ia mengurai, komplotan sudah secara terencana menargetkan rumah ibu yang sudah berusia senja dengan modus mengincar target hingga membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. “Berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur ‘mirip foto di KTP’ yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu,” jelasnya membeberkan modus pelaku.

** ass