25.7 C
Bogor
Sunday, April 12, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1111

THM Bermunculan Lagi di Kemang, MUI: Pemkab Tidak Tegas

0

Kemang | Jurnal Inspirasi

Sengkarut permasalahan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menuai  kritik. Kali ini ketua MUI Kecamatan Kemang M.Zein menyoroti eksistensi THM yang hanya memberikan mudharat saja untuk warga Kemang.

Penyebabnya kata dia, THM yang sudah banyak berdiri dari tahun 80-an itu karena kurang ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor sehingga banyak bermunculan lagi. “Akibat ketidaktegasan petugas banyak mengundang pengusaha THM mencoba peruntungan untuk membuka THM baru,” tegasnya kepada wartawan, baru-baru ini.

M. Zein  mengatakan, sebenarnya warga sudah lama menginginkan tidak adanya tempat-tempat seperti itu. Contohnya, sekarang berdiri pesantren dibekas THM itu. Artinya warga sudah tidak mau tempat itu dan kesabaran warga tidak selamanya, sekarang masyarakat masih bisa diajak bicara tapi suatu saat tidak bisa.

“Apa harus menunggu tindakan masyarakat tapi kita kan tidak mau seperti itu. Bagaimana menjaga kondusifitas di Kemang, jadi harus segera direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Selaku Ketua MUI, M. Zein berharap pembongkaran dilakukan karena sampai saat ini  tertunda. Padahal sudah diputuskan saat itu akan dibongkar. “Dan jangan sampai masyarakat bertindak dan sikapi munculnya  THM baru untuk segera ditanggapi dengan serius,” tambahnya.

Sementara Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi menjelaskan, THM yang terdata sebanyak 22 dan yang 2 dalam proses karena memiliki izin. Sedangkan THM yang 20 bermasalah dan yang sudah dipanggil kejaksaan ada 8 THM terkena tipiring, serta sisanya 11 THM tidak memenuhi unsur.

“Betul memang seharusnya sebelum Ramadhan dibongkar. Karena data sudah dilimpahkan oleh DPKPP ke Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jawabanya ada di Satpol PP Kabupaten Bogor. Saya sering berkoordinasi jawabanya dalam proses. Dan untuk THM baru langkah kami sudah sudah berkoordinasi dengan mako. Ada dua aspek yang akan kita tempuh yaitu aspek yuridis oleh mako, di lain hal juga ada aspek sosial,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan

Caci Maki Masyarakat Ringankan Vonis

0

ICW: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8). Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Vonis tersebut berbeda jauh dengan janji Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa yang lalu akan menyeret koruptor bansos dengan ancaman hukuman mati.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Juliari. Salah satu hal yang memberatkan hukuman Juliari adalah menyangkal perbuatan korupsinya dan perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. “Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” demikian pernyataan hakim anggota, Yusuf Pranowo saat membacakan hal yang memberatkan hukuman Juliari.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Juliari adalah, ia sudah kena sanksi sosial dari masyarakat sebelum hakim menjatuhkan vonis. Juliari terlalu sering dibully hingga dicaci maki masyarakat, kata hakim.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 12 tahun penjara terhadap eks Mensos Juliari Batubara tidak masuk akal. ICW juga menyebut hal itu semakin melukai hati para korban korupsi bansos yang dilakukan oleh eks politikus PDI Perjuangan.

“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8).

Kurnia mengatakan, jika melihat dampak akibat perbuatan sang koruptor, hukuman yang pantas adalah penjara seumur hidup. Vonis ini diketahui cuma lebih tinggi setahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. “Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” kata dia.

Kurnia merinci, setidaknya ada empat poin yang kemudian menjadi rujukan jika Juliari pantas dihukum penjara seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. “Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” papar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, alasan kedua yakni perbuatan korupsi bansos tersebut dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Alasan ketiga adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

“Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari,” papar Kurnia.

Alasan keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19. Kata Kurnia, vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari semakin melengkapi kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos.

Terhadap KPK, ICW memandang bahwa lembaga antirasuah itu sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

“Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi. Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda,” papar Kurnia.

“Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari,” tambahnya.

Kurnia melanjutkan, di luar proses hukum, KPK juga memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tak hanya itu, KPK juga membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara.

“Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari,” ucap Kurnia.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia majelis hakim, selain memberi putusan ringan, mereka juga menolak argumentasi gugatan korban bansos dengan argumentasi yang sangat janggal.

“Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain – gugatan korban bansos – juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal,” tutup dia.

Sementara mantan Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyoroti hal meringangkan yang mebnjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.  Menurut Saut, terkait Juliari mendapatkan cacian oleh masyarakat itu merupakan sanksi sosial atas perbuatannya yang melakukan korupsi pengadaaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi? Jangankan tersangka koruptor yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain,” kata Saut, Senin (23/8).

Maka itu, Saut tak habis pikir pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari itu. Apalagi kasus yang menjerat Juliari jabatannya seorang menteri dan melakukan korupsi bansos.

“Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberantas di tengah pandemi. Dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana alam Covid 19.”

Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun. Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.

Sedangkan pernyataan hakim dalam persidangan tersebut sontak menjadi sorotan publik. Banyak warganet tidak terima dengan vonis yang dianggap terlalu ringan untuk koruptor yang menilap uang bansos. Tak sedikit pula warganet yang memberikan sindiran satir menanggapi pernyataan hakim di persidangan tersebut. “Pak hakimnya berjiwa melow ya, gampang enggak tegaan,” ujar seorang warganet.

“Hakimnya sangat bijaksana punya rasa kemanusiaannya luar biasa, peduli sesama, harusnya dibebaskan saja,” sindir warganet.

“Apakah benar dia mendertia? Lebih menderita mana dengan warga penerima bansos?” sahut warganet lain. “Hakimnya seharusnya peka terhadap penderitaan mas juliari,jangan dihukum 12 tahun harusnya dihukum mati agar hilang penderitaan beliau,” ungkap warganet lain.

“Woy, Juliari itu koruptor, bukan YouTuber. Kenapa bully netizen masuk dalam pertimbangan hakim?” timpal warganet lainnya. “Besok kalau ada yang korupsi dipuji saja biar hukumannya nambah,” sahut warganet.

** ass

PPKM Tetap Diperpanjang

0

Jabodetabek Turun ke Level 3

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo mengumumkan tetap memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus mendatang. Jokowi mengungkapkan angka penularan Covid-19 di dalam negeri terus mengalami penurunan, meski demikian tetap memberlakukan PPKM dengan sejumlah kelonggaran. Pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan level PPKM di wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya menjadi level 3.

“Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).

Penurunan level PPKM itu tak lepas dari penurunan kasus positif virus corona (Covid-19), kematian serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR). Sedangkan penerapan PPKM diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah menyesuaikan tingkat penularan virus corona sejauh ini. Daerah yang digolongkan paling berisiko bakal menerapkan PPKM level 4 atau yang tertinggi. 

Jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat pun berbeda di setiap daerah. Tergantung level PPKM serta tingkat penularan virus corona yang masih terjadi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan kabar baik. Dia menyebut wilayah DKI Jakarta kini telah menjadi zona hijau usai sekian lama terbelenggu sebagai zona merah atau wilayah tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, Riza pun mengklaim kekebalan kelompok atau herd immunity telah tercipta di ibu kota. Selain karena sudah banyak warga yang telah terinfeksi dan sembuh dari Covid-19, jumlah orang yang sudah divaksinasi pun tergolong besar, sehingga herd immunity tercipta. “Alhamdulillah Jakarta sudah masuk zona hijau dan sudah memenuhi herd immunity,” kata Riza saat meninjau sentra vaksinasi di Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Senin (23/8).

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta pada Selasa (24/8), meski PPKM di Jakarta menjadi level 3. “Untuk besok masih berlaku sistem ganjil genap,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

Disampaikan Sambodo, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas kelanjutan dari kebijakan ganjil genap ini. Sambodo menyebut pihaknya juga masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait penerapan PPKM level 3. Karenanya, kata Sambodo, kebijakan ganjil genap masih akan berlaku sambil menunggu hasil keputusan selanjutnya. “Iya ganjil genap masib berlaku sambil menunggu hasil koordinasi besok,” ucap Sambodo.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatur mobilitas warga Jakarta saat penerapan PPKM level 4. Total ada delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

** ass

Target Belanja Daerah Kota Bogor Turun

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD menurunkan target belanja daerah 2022 menjadi Rp2,5 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dari rancangan sebelumnya yakni Rp3,4 triliun.

Kendati demikian, Pemkot Bogor dan DPRD menyetujui kenaikan besaran target Pendapatan Belanja Daerah pada KUA-PPAS 2022, dari sebelumnya Rp2,1 triliun menjadi Rp2,35 triliun. Wali Kota Bima Arya mengatakan bahwa sesuai dengan arahan pemerintah pusat, tahun anggaran 2022 diprediksi masih terdampak dan fokus pada penanganan Covid-19. Begitupun dengan APBD Kota Bogor yang masih harus adaptif menyesuaikan diri.

“Ya, terutama dalam hal belanja penanganan Covid-19,” ujar Bima, Senin (23/8).

Menurut dia, belanja daerah dalam KUA-PPAS 2022 disetujui sebesa Rp2,5 triliun. “Yang utama prioritas velanja kesehatan Rp433 miliar, pendidikan Rp483 miliar, dana BOS dan bantuan siswa miskin. Lantas Rp18 miliar untuk pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Selain itu,  jaring pengaman sosial Rp32 miliar dan belanja beberapa program prioritas yang mencapai Rp69,9 miliar.

** Fredy Kristianto

Vaksin Menipis, Warga Jasinga Antusias Divaksin

0

Jasinga | Jurnal Inspirasi

Puskemas Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor terus melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat, meskipun saat ini pasokan dosis vaksin menipis. Namun vaksinasi tetap dilakukan dengan kuota terbatas.

Meski dosis vaksini di wilayah tersebut terbatas, tidak serta merta menyurutkan warga untuk melaksanakan vaksinasi meksipun tidak jarang dari warga yang harus kembali melangkahkan kakinya kembali ke rumah menunggu sampai dosis vaksin ada lagi.

Menurut Kepala Puskesmas Curug Kecamatan Jasinga, Alih, untuk vaksinasi di wilayah kerjanya saat ini terbatas. “Terbatas vaksinasinya, kami akhirnya pake kuota hanya bisa 160 orang,” kata Alih kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Minimnya pasokan dosis vaksinasi  menjadi salah satu penghambat target vaksinasi di wilayah Kecamatan Jasinga. Padahal  saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksin mulai tinggi.

“Kalau target masih sepuluh persen, tapi untuk saat ini masyarakat cukup antusias kesadaran masyarakat untuk divaksin sampai kita kekurangan stok vaksin,”katanya.

Untuk di wilayah Kecamatan Jasinga sampai saat ini untuk dosis vaksin itu ada yang Sinovak dan AstraZeneca. “Dosis pertama untuk saat ini AstraZeneca dan dosis dua itu Sinovac,” pungkasnya. 

** Cepi Kurniawan

Damkar Evakuasi King Kobra yang Masuk Pemukiman Warga Jampang

0

Gunung Sindur | Jurnal Inspirasi

Warga Kampung Salabentar RT 10 RW 03, Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Minggu malam (22/8/2021) dihebohkan dengan kemunculan King Kobra yang panjangnya 4 meter.

Menurut warga, ular tersebut datang dari area galian dan garapan pembangunan perumahan yang tidak jauh dari pemukiman warga. Diduga ular tersebut habitatnya  rusak hingga masuk ke pemukiman warga.

Ular tersebut saat ingin ditangkap sempat meyemburkan bisanya, bahkan warga pun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan langsung menghubungi pihak Rescue Damkar Kabupaten Bogor Sektor Parung.

“Ular itu datang dari arah kebun masuk ke pemukiman dan bahkan hendak masuk ke salah rumah warga bernama H Usman (80) saat itu pemilik rumah kaget dan langsung berteriak minta bantuan,”kata warga sekitar, Supriatna (36). Senin (23/8/2021).

Supriatna  pun lantas langsung menghubungi nomor darurat Dinas Damkar Kabupaten Bogor untuk melakukan evakuasi King Kobra berwarna hitam tersebut. “Saya langsung kontak petugas Damkar agar melakukan evakuasi,” katanya.

Sementara menurut petugas Damkar Sektor Parung, Kabupaten Bogor Satrio, saat melakukan proses evakuasi ular tersebut sempat ingin menyerang. Namun dengan kesabaran dan perlengkapan yang dimiliki, Damkar dibantu warga akhirnya bisa mengevakuasi ular tersebut.

“Ular tersebut jika menyerang manusia bisa berbahaya karena memiliki bisa yang mematikan,” Satrio.

Untuk keamanan saat ini ular tersebut sudah diamankan di penangkaran  reftil sementara milik Damkar Kabupaten Bogor.

** Cepi Kurniawan

Dua Paskibraka Dapat Beasiswa Pancakarasa dari Bupati

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Bupati Bogor Ade Yasin menerima kehadiran dua orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengharumkan nama Kabupaten Bogor di tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut Ade Yasin memberikan penghargaan berupa beasiswa Pancakarsa, tabungan, dan uang saku. Keduanya diterima Bupati Ade Yasin di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Senin (23/8).

Dika Ambiya Rahman, Paskibraka asal Kecamatan Cijeruk mewakili Kabupaten Bogor di tingkat nasional dan Ula Nisrina Paskibraka asal Kecamatan Klapanunggal mewakili Kabupaten Bogor di tingkat Provinsi Jawa Barat. Keduanya hadir didampingi orang tua dan Camat masing-masing.

Ade Yasin mengatakan, hari ini saya atas nama pribadi dan mewakili masyarakat Kabupaten Bogor bangga atas terpilihnya dua Paskibraka putra daerah yang bertugas mengibarkan bendera di Istana Presiden dan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Bupati mengapresiasi prestasi mereka, karena keduanya sudah mengharumkan nama Kabupaten Bogor.

“Hari ini kita memberi apresiasi, selain ucapan terima kasih, kita juga memberikan sedikit bekal berupa uang saku, tabungan dari BPR Parung Panjang, serta beasiswa Pancakarsa. Kita siapkan beasiswa Pancakarsa untuk mereka berdua, jadi ketika lulus sekolah mereka sudah dijamin dengan beasiswa Pancakarsa,” kata Ade.

Ade menambahkan, dengan beasiswa Pancakarsa, nanti ketika mereka masuk perguruan tinggi, dari awal sampai selesai semua biaya akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Bogor. Kalaupun yang bersangkutan lulus di Akademi Kepolisian (Akpol), beasiswa tetap akan diberikan.

“Kita hanya bisa memberikan sedikit, tapi mudah-mudahan ini berarti. Semoga banyak juga prestasi-prestasi yang ditorehkan oleh putra-putri Kabupaten Bogor lainnya yang berprestasi, baik di tingkat internasional, nasional, provinsi dan di daerahnya masing masing,” terang Ade Yasin.

** Nay Nur’ain

Alfamart dan PWI Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart bekerjasama dengan PWI Kabupaten Bogor menyalurkan bantuan paket sembako untuk anak yatim. Paket bantuan sembako diserahkan perwakilan Alfamart dan diterima langsung Ketua PWI Kabupaten H Subagiyo di Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, Senin (23/8/2021).

Bantuan 30 paket sembako tersebut akan diserahkan kepada anak yatim di acara peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang akan diselenggarakan oleh Majlis Ta’lim Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor, Rabu (25/8/2021).

Perwakilan Alfamart Komarudin berharap kerjasama antara Alfamart dengan PWI Kabupaten Bogor menjadi sebuah jalinan positif. Apalagi disaat kondisi pandemi yang masih belum berakhir.

“Kami dari perusahaan yang bergerak di bidang ritel mendukung kegiatan positif yang bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan kami akan terus bersinergi dengan insan pers khususnya PWI Kabupaten Bogor dalam menebar kebaikan dan kemaslahatan,” ujarnya.

Pengurus Majlis Ta’lim Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Abdul Manan mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan bantuan yang telah diberikan pimpinan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan jajaran Alfamart kepada PWI Kabupaten Bogor.

Bantuan ini akan disalurkan dalam kegiatan bakti sosial santunan anak yatim yang diadakan Majlis Ta’lim Al-Ikhbar pada Rabu, 25 Agustus 2021 memperingati Tahun Baru Islam 1443 H (16 Muharram 1443 H).

“Insya Allah, bantuan 30 paket sembako dari Alfamart akan kami salurkan kepada anak yatim binaan Majlis Ta’lim Al-Ikhbar yang akan diadakan pada Rabu, dan sekaligus menggelar pengajian rutin mingguan,” ujar Manan.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H Subagiyo menambahkan, bantuan paket sembako dari Alfamart ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak yatim. Apalagi saat ini situasi ekonomi tidak menentu akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Pengurus PWI Kabupaten Bogor mengucapkan terimakasih kepada jajaran Alfamart yang selalu mensupport sejumlah kegiatan yang diadakan PWI maupun Majlis Ta’lim Al-Ikhbar,” ungkap H Bagio.

** Nay Nur’ain

Samisade Harus Digunakan Sesuai Prosedur

0

Nanggung l Jurnal Inspirasi

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Nanggung, AKP Dedi Hermawan menekankan  penggunaan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di wilayahnya agar dipergunakan sesuai prosedur. Hal ini dikatakan Kapolsek disela-sela  Launching Samisade di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, baru-baru ini.

“Kami tekankan kaitan  penggunaan anggaran Samisade tentu harus tepat sasaran dan sesuai prosedur,” kata AKP Dedi Hermawan.

Terlebih kata dia, alokasi Samisade penggunaannya pembangunan apa, dimana  dan bagaimana caranya sehingga hal itu yang perlu diperhatikan oleh aparatur di desa. Dedi Hermawan yang pernah menjabat Kanit Tipikor di Polres Kota Bogor menyebutkan, pihaknya  tidak menginginkan apabila ada warga di wilayahnya yang terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum.

“Malah kami menjadi khawatir, mudah-mudahan kita sama-sama saling mengingatkan. Jangan sampai di Kecamatan Nanggung ini terjadi hal-hal yang melawan hukum, terutama kaitan dengan penyalahgunaan Samisade,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa Polsek adalah bagian dari pengawasan, selain itu menangani perbuatan melawan hukum terkait dengan perbuatan pidana. “Saya tekankan lagi penggunaan anggaran Samisade agar dipergunakan sesuai prosedurnya, tidak ada belok kiri, tidak ada belok kanan tetapi harus sesuaikan prosedur,” tukasnya.

** Arip Ekon

Tips Mudah Merawat Sepeda Motor yang Lama tak Terpakai Saat PPKM

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat mobilitas masyarakat dibatasi, ditambah selama pandemi Covid-19 kegiatan masyarakat dilakukan secara daring atau work from home (WFH) sehingga kendaraan bermotor yang sering digunakan untuk beraktivitas sehari – hari lebih banyak terpakir di garasi.

Dalam memanfaatkan waktu selama dirumah bisa melakukan kegiatan bermanfaat untuk menghabiskan waktu luang dengan merawat sepeda motor dengan memeriksa komponen dan mengganti sparepart secara berkala agar tetap prima saat digunakan.

Berikut yang harus diperhatikan saat merawat sepeda motor tetap terawat selama PPKM

1 Memeriksa oli mesin
Periksa oli mesin motor apakah ada kebocoran dan jika volume oli mesin berkurang tambahkan dengan sesuai batasan yang ada pada stik penutup oli, jika oli mesin sudah berwarna hitam segera melakukan penggantian oli mesin.

2 Memeriksa rem
Motor memiliki sistem pengereman dengan berbagai model, seperti rem cakram dan rem tromol bagi motor yang memiliki rem cakram wajib periksa minyak rem serta kampas rem, selain itu untuk motor yang menggukanan sistem pengereman tromol periksa rem jika terasa dalam bisa dilakukan penyetelan dengan memutar mur yang terhubung dengan kabel rem.

3 Periksa aki atau battery
Aki atau battery menjadi komponen untuk menjalankan kelistrikan yang ada di kendaraan, dengan memeriksa lampu utama lampu sein, klakson, dan starter motor jika semua berjalan dengan baik maka bisa dikatakan aki atau battery dalam keadaan baik, namun jika motor lama tak terpakai untuk merawatnya cukup dengan dipanaskan selama 3 sampai 5 menit untuk pengisian tegangan pada aki motor.

4 Memeriksa tekanan ban
Memeriksa ban mulai dari tekanan ban hingga keausan ban agar saat digunakan tetap nyaman, memeriksa tekanan angin, jika ban terlihat kurang angin bisa ditambahkan, dan keausan ban yang sudah mulai tidak terlihat alurnya segera melakukan penggantian karena berbahaya saat digunakan ban terasa licin di aspal apalagi dijalanan yang basah.

5 Berikan pelumas pada bagian yang rawan karat
Lama tak digunakan beberapa bagian yang terletak pada motor bisa berkarat untuk merawatnya berikan pelumas di sisi yang berhimpitan seperi standar, step, rantai, serta beberapa mur yang ada di bagian motor.

6 Membersihkan motor
Membersihan beberapa komponen seperti filter penyaring udara, membersihkan karburator dan membersikan CVT untuk kendaraan motor matic agar motor tidak berkurang performanya saat digunakan selain itu mencuci motor agar tetap bersih dari debu dan kotoran apalagi saat setelah terkena hujan segera untuk dicuci agar tidak ada karat pada beberapa bagian motor.

Dengan melakukan berbagai perawatan tersebut motor yang lama tak terpakai tetap terawat dan nyaman untuk digunakan, melakukan penggantian sparepart secara berkala untuk menghindari rusaknya beberapa komponen kendaraan bermotor.

** Yudha Rezky Diliantoro-mg/UP