31 C
Bogor
Thursday, April 16, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Kamis Manis, Satpol PP Ciomas Bersihkan Spanduk Ilegal di Jalan Protokol

0

Ciomas | Jurnal Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciomas kembali melaksanakan penertiban spanduk dan banner dalam program “Kamis Manis”. Kegiatan ini menyasar reklame yang tidak memiliki izin maupun yang masa izinnya telah habis.

Camat Ciomas, Tirta Juwarta, mengatakan bahwa “Kamis Manis” merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor yang dilaksanakan rutin setiap hari Kamis. Dalam pelaksanaannya, pihak kecamatan bersama Satpol PP melakukan penegakan peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban pemasangan spanduk dan banner.

“Selain yang tidak berizin, kami juga menurunkan spanduk yang dinilai tidak etis. Untuk yang mengandung unsur iklan atau promosi, kami arahkan agar mengurus retribusi melalui Bappenda,” ujar Tirta.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Sejumlah spanduk yang ditertibkan diamankan di kantor kecamatan. Pemiliknya dapat mengambil kembali setelah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi.

“Kami juga berhati-hati dalam penertiban, terutama terhadap spanduk yang sebenarnya sudah berizin. Karena itu, kami lakukan pemilahan agar penertiban tetap tepat sasaran dan mendorong masyarakat lebih tertib serta menjaga estetika lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Ciomas, Gultom, menyebutkan bahwa penertiban difokuskan di jalan protokol. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 42 banner yang dipasang di tiang maupun fasilitas umum.

“Banner yang ditertibkan umumnya tidak memiliki izin atau masa berlakunya sudah habis,” kata Gultom.

Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam mematuhi aturan serta menjaga kerapihan dan keindahan wilayah. Yudi

TPT Ambruk Menimpa Rumah Warga di Cijeruk

0

Cijeruk | Jurnal Bogor – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cijeruk menyebabkan Tembok Penahan Tebing (TPT) sepanjang 5 meter dengan tinggi 3,5 meter ambruk dan menimpa teras rumah milik Ade Firman, warga Kampung Babakan Lengis RT 03/RW 03, Desa Warung Menteng. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Cijeruk, Amir Sugiyanto, mengatakan bahwa kejadian longsornya TPT telah dilaporkan kepada BPBD, PMI, serta Destana Desa Warung Menteng untuk segera dilakukan penanganan, termasuk evakuasi material longsoran.

“Tindakan sementara, lokasi kami tutup menggunakan terpal untuk mencegah longsor susulan, mengingat hujan masih berpotensi turun di wilayah Cijeruk,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Meski bagian teras rumah terdampak, bangunan rumah secara keseluruhan masih dapat ditempati. Namun demikian, pemilik rumah diminta tetap waspada terhadap kemungkinan longsor susulan.

“Kami sudah mengimbau pemilik rumah agar tetap berhati-hati. Imbauan ini juga berlaku bagi seluruh warga Kecamatan Cijeruk agar meningkatkan kewaspadaan selama musim hujan,” tambah Amir.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur masyarakat, termasuk Destana, Linmas, serta para ketua RT dan RW untuk aktif melakukan pemantauan wilayah dan segera melaporkan jika terjadi bencana.

“Sejak awal kami sudah instruksikan seluruh relawan bencana untuk siaga di wilayah masing-masing, guna memastikan penanganan dapat dilakukan dengan cepat,” pungkasnya. Yudi

Skandal Berlapis di Satpol PP, Dari Gadai SK hingga Dugaan Dana Angsuran Koperasi Tak Disetor

0

Bogor | Jurnal Bogor

Belum tuntas kasus gadai SK yang menimpa belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang membelit Kepala Sub Bagian (Kasubag) berinisial IJ. Kini satu lagi perkara yang diduga melibatkan pejabat Pol PP berinisial DA mencuat ke permukaan.

Diketahui, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor tengah menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) kepada DA.

Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, pemeriksaan DA sudah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor, dan saat ini menunggu sanksi.

Wawan menjelaskan bahwa kasus yang menimpa DA akibat ia tidak menyetorkan angsuran puluhan anggota Satpol PP yang meminjam uang pada salah satu koperasi di Kota Bogor.

“Jumlahnya kurang lebih Rp227 juta. Semua angsuran dikumpulkan di DA, tapi tidak disetorkan ke koperasi yang uangnya dipinjam oleh anggota,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/4).

Wawan juga menegaskan bahwa DA sudah tidak masuk kerja hampir selama dua bulan lantaran perkara itu.

“Sudah lumayan lama nggak masuk kerja, ya hampir dua bulan,” ungkap mantan Camat Bogor Timur.

Lebih lanjut, kata Wawan, sebelum diperiksa Inspektorat, Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap DA, dan hasilnya diserahkan ke BKPSDM.

Sementara itu,Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan utuh terkait kronologi kasus tersebut. Ia menyebut dugaan gadai SK dan perkara setoran koperasi bisa saja terjadi baik secara sadar maupun tidak sadar oleh oknum pegawai.

“Namun kita belum tahu jelas kronologi pastinya. Ini masih asumsi dan belum ada duduk bersama antara pihak peminjam dan yang dipinjamkan SK sampai soal angsuran koperasi,” ujarnya.

Ia pun meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak perbankan dan koperasi segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Pejabat bank harus dipanggil untuk memperjelas siapa saja yang berkaitan. Semua anggota yang memberikan SK untuk digadaikan harus hadir dan memberikan pernyataan jujur. Harus duduk bersama agar terang benderang,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendesak Inspektorat Kota Bogor untuk turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Inspektorat harus turun detail. Jangan sampai pemerintah kota menjadi sasaran masyarakat seolah tidak mampu melakukan pengawasan,” tambahnya.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti isu ini. Hal tersebut dinilai penting agar polemik tidak semakin melebar tanpa arah yang jelas.

“Sekda harus segera menindaklanjuti isu krisis ini. Jangan sampai berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur serta tata kelola pemerintahan daerah. Jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, bukan tidak mungkin dampaknya akan meluas hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Kota Bogor.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa hukdis terhadap IJ masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujar Dani kepada wartawan, Selasa (14/4).

Yang pasti, sambung dia, sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ berupa hukuman disiplin berat. Namun, ia enggan merinci hukuman berat apa yang dimaksud.

“Yang pasti hukdis berat,” singkat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut.

Selain IJ, sambung Dani, hukdis juga akan dijatuhkan kepada pejabat struktural lainnya di Satpol PP berinisial DA. Tetapi, ia tak menjelaskan mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat.

“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” tandasnya.
** Fredy Kristianto

Dukung Pembenahan Lingkungan di Batutulis, Antam Berikan Paving Block

0

Nanggung l Jurnal Bogor
‎‎PT Antam Pongkor terus mendukung pembenahan lingkungan dengan memberikan material paving block ke salah satu ke wilayah di Desa Batutulis, Nanggung, Kabupaten Bogor.

‎Pengiriman paving block yang diusulkan masyarakat di Desa Batutulis itu untuk penataan lingkungan terutama untuk fasilitas yang biasa digunakan beragam aktivitas masyarakat.

‎”‎Bantuan paving block dari Antam ini untuk pembenahan lapangan Pemersatu Batutulis yang berada di tengah padat penduduk. ‎Nantinya paving block ini kita pasang secara swadaya,” kata salah satu penggiat lingkungan di Batutulis, Guntur kepada Jurnal Bogor, Rabu (15/4/2026).

‎‎Bantuan paving block kata dia bermanfaat digunakan sebagai penunjang sarana bermain anak agar tidak kotor.

‎‎Tak hanya itu, kegiatan latihan pencak silat secara rutin yang dipusatkan di lapangan Pemersatu Batutulis hingga kini terus berlangsung diikuti sejumlah anak-anak.

‎”Maka itu lapangan Pemersatu jadi salah satu fasilitas yang terus dikelola sebagai penunjang berkegiatan masyarakat,” pungkas ketua RT setempat, Asep Suryana.

** Arip Ekon

Satpol PP Cigombong Bongkar Warung di Bahu Jalan, Diduga Jual Miras

0

Cigombong | Jurnal Bogor – Untuk menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong melakukan pembongkaran terhadap warung yang berdiri di bahu Jalan Raya Bogor–Sukabumi, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong.

Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan bangunan dinilai melanggar aturan, serta diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras). Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cigombong, Widodo, mengatakan bahwa hingga saat ini baru satu warung yang telah dibongkar.

“Warung pertama yang kami bongkar sudah dalam kondisi kosong, karena pemiliknya bersedia meninggalkan lokasi. Sementara satu warung lainnya kami beri peringatan untuk segera dibongkar secara mandiri,” ujarnya Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pemilik warung mengabaikan peringatan yang telah diberikan.

“Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Sebelum dilakukan pembongkaran, kami juga mengimbau pemilik untuk mengosongkan warungnya terlebih dahulu,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keindahan di sepanjang jalur Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).

Widodo berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik warung yang melanggar aturan, sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah Cigombong.

“Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberantasnya, karena hal ini dapat merusak generasi muda,” pungkasnya. Yudi

DPRD Soroti Kabel Optik Semrawut di Bogor, Desak Penertiban dan Evaluasi Perizinan

0

Cigombong | Jurnal Bogor – Keberadaan kabel optik milik sejumlah perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang terpasang semrawut di berbagai wilayah Kabupaten Bogor menuai sorotan serius dari DPRD. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan keprihatinannya atas maraknya pemasangan kabel optik yang dinilai tidak tertib dan terkesan tanpa pengawasan. DPRD pun mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan provider yang beroperasi di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY. Sogir, mengungkapkan bahwa pemasangan kabel optik saat ini sudah tidak terkendali dan bahkan telah merambah hingga ke wilayah pedesaan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Semrawutnya kabel wifi di berbagai titik, milik beberapa provider, menunjukkan tidak adanya koordinasi dengan pemerintah, apalagi sosialisasi. Ini sangat mengganggu estetika dan juga keselamatan masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya praktik pemasangan kabel yang dilakukan secara sembarangan, seperti menempelkan kabel ke rumah warga tanpa tiang penyangga serta tanpa izin dari pemilik rumah.

“Bahkan ada kabel yang dipasang menempel di rumah warga tanpa tiang dan tanpa koordinasi. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Harus ada penertiban tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, AY. Sogir menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil seluruh perusahaan provider bersama pihak Diskominfo untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem perizinan yang selama ini berjalan.

Menurutnya, selain persoalan teknis di lapangan, aspek kontribusi terhadap daerah juga perlu dipertanyakan, termasuk terkait pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.

“Komisi I akan memanggil semua provider dan Diskominfo. Kami ingin memastikan apakah pajaknya benar-benar masuk ke daerah atau tidak. Jangan sampai mereka hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang W. Tawekal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa perizinan pemasangan tiang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) berdasarkan status jalan, baik kabupaten, provinsi, maupun nasional.

“Kalau soal pemasangan tiang, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Sementara untuk layanan internet, provider wajib memiliki izin ISP dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelasnya.

DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perusahaan provider, terutama dalam penataan infrastruktur jaringan agar tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pihak provider, serta pemerintah desa dan kecamatan dinilai sangat penting guna menciptakan sistem pemasangan kabel yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan penataan ulang jaringan kabel optik di Kabupaten Bogor dapat segera dilakukan agar lebih rapi, aman, dan tidak merusak keindahan lingkungan. Yudi

Badan Jalan Jalan Jadi Usaha Parkir, Dishub Tutup Mata

0

Cisarua | Jurnal Bogor – Maraknya parkir liar yang menggunakan badan jalan di wilayah Cisarua sudah terjadi sejak lama. Mulai di kawasan bekas Pospol Lalulintas, depan mesjid Albarokah, dan di jalan Gapura kendaraan yang parkir dikawasan tersebut selalu dipungut biaya jika memarkir kendaraannya.

Dipakai nya badan jalan untuk usaha parkir ilegal tersebut, kondisi lalulintas di titik titik itu menjadi terhambat. Bahkan menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di kawasan Cisarua.

“Ya itu badan jalan dipakai untuk usaha parkir motor dan mobil. Dan itu terjadi sudah sejak lama. Akibatnya, kendaraan tidak bisa melaju normal karena sebagian badan jalannya dipakai oleh kendaraan yang parkir,” tutur Kardi.

Warga lainnya menuturkan, keberadaan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan yang perlu melakukan tindakan.

“Badan jalan dipakai usaha parkir itu kan tidak boleh. Dan ini merupakan kewenangan Dishub. Tetapi, hingga saat ini intansi itu tidak melakukan tindakan. Dengan sikap yang acuh, kita sebagai masyarakat menilai negatif terhadap keberadaan Dushub yang membiarkan badan jalan jadi tempat usaha parkir,” pungkas Solihin warga Cisarua. Dadang Supriatna.

Sekolah Rusak di Nanggung Diperbaiki

0

Nanggung l Jurnal Bogor ‎
‎Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) akan merevitalisasi sejumlah gedung sekolah dasar negeri (SDN) yang rusak di wilayah Kecamatan Nanggung melalui mekanisme swakelola.

‎‎Kasi Pendidikan dan Kesehatan Kecamatan Nanggung Ujang Maulana mengatakan, sebanyak 9 gedung SDN yang diusulkan Bappedalitbang ke pemerintah pusat direncanakan akan direalisasikan tahun ini.

‎‎‎Pembangunan sekolah rencana difokuskan pada revitalisasi SDN, seperti SDN Rimba Kencana, Sukamaju, Bantarkaret 01, Nunggul, Ciparay, Pangkaljaya, Cadas Leueur , Malasari 04 dan SDN Malasari 02

‎‎Pelaksanaan pembangunan tersebut dengan dibentuknya Kelompok masyarakat (Pokmas) termasuk komite dan guru.

‎Diawali dibentuknya Pokmas hingga berlangsungnya Bimtek yang akan digelar pada Mei 2026 mendatang.

‎”Revitalisasi 9 SDN yang diusulkan melalui Bappeda Kabupaten Bogor informasi detailnya nanti setelah Bimtek,” kata Ujang kepada Jurnal Bogor, Rabu (15/4/2026).

‎Dengan adanya rencana tersebut, ‎diharapkan di Kecamatan Nanggung sudah tidak ada sekolah dengan kondisi rusak berat.

** Arip Ekon

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

0

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa (31/3/2026) lalu.

LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Pada tahun pertama ini, seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dihadapkan pada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2025, pendapatan daerah meningkat dari Rp2,93 triliun menjadi Rp3,31 triliun atau naik 13,06 persen, dengan realisasi mencapai Rp3,23 triliun atau sebesar 97,41 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun atau 95,43 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp3,38 triliun, yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Capaian kinerja makro Kota Bogor Tahun 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 79,75 persen, persentase penduduk miskin menurun menjadi 5,89 persen, dan tingkat pengangguran menurun menjadi 7,95 persen.

Pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mencapai 5,45 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mengalami peningkatan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025.

“Dari indikator yang ada, baik mikro maupun makro, Alhamdulillah capaiannya tidak mengecewakan. Namun, ini menjadi PR bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas masyarakat Kota Bogor, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” jelasnya.

Peningkatan capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan berbagai program prioritas, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Pendapatan per kapita Kota Bogor meningkat menjadi Rp60,7 juta atau naik 7,21 persen dari tahun 2024 sebesar Rp56,6 juta. Angka tersebut melampaui rata-rata Jawa Barat sebesar Rp59,8 juta.

Sementara itu, ketimpangan pendapatan (rasio gini) Kota Bogor menurun menjadi 0,435 dari tahun sebelumnya 0,477 atau turun 8,81 persen.

Di samping capaian tersebut, sepanjang 2025 Pemerintah Kota Bogor meraih 83 penghargaan di tingkat nasional, provinsi, dan kota. Penghargaan tersebut menjadi bukti kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bogor atas saran dan rekomendasinya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Dedie Rachim berharap sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan demi kemajuan Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, baik tugas umum pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara teknis LKPJ kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketua KONI Kabupaten Bogor Resmi Nyatakan Mundur

0

Cibinong | Jurnal Bogor
Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar November mendatang, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar resmi mengundurkan diri.

Dedi mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KONI Kabupaten Bogor ke KONI Jabar.

“Saya mengundurkan diri dan sudah saya tandatangani pada Senin (13/04/2026) kemarin. Dalam surat tersebut saya sudah tidak menjabat Ketua KONI pada 1 Mei mendatang,” ujar Dedi kepada Wartawan, Rabu (15/04/2026).

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor itu menambahkan, bahwa pengunduran diri dilakukan bukan atas dasar adanya mosi tidak percaya para Cabor yang sempat disampaikan ke KONI Jabar.

“Saya mundur itu tidak ada tekanan eksternal, tetapi lebih kepada menjaga kondusifitas di dalam KONI menjelang Porprov November nanti,” kata Dedi Bachtiar.

Lebih lanjut dirinya berharap Ketua KONI Kabupaten Bogor penggantinya, dapat memberikan prestasi membanggakan pada ajang olahraga empat tahunan di tingkat Provinsi Jabar.

“Saya berharap pemimpin kedepan lebih ya kalau bahasanya lebih baik dari kepemimpinan saya, supaya Kabupaten Bogor ini tetap menjadi dukung atlet untuk Jawa Barat maupun Nasional. Mudah-mudahan pada Porprov nanti bisa mewujudkan Bogor Kahiji,” tutupnya.

(Noverando H)