Bogor | Jurnal Bogor
Regional Manajer Yogya Bogor, Endang Yudhi, memberikan klarifikasi terkait operasional gerai terbaru yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia mengakui terjadi disinformasi yang diterima pihak manajemen terkait aturan operasional toko di tengah proses pengurusan izin.
“Kami akui kemarin ada kekeliruan. Kami mendapatkan informasi bahwa SLF boleh diurus sambil operasional toko berjalan. Namun setelah bertemu bidang pengawasan DPUPR, ternyata itu keliru. Kami meminta maaf atas ketidaktahuan ini,” ujar Endang Yudhi saat memberikan keterangan, Sabtu (25/4).
Menurut dia, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan regulasi. Berkaca pada pembangunan Bogor Junction dan Dramaga, pihak Yogya selalu memastikan SLF rampung sebelum buka.
Namun, untuk gerai kali ini, proses administrasi sebenarnya sudah berjalan sejak awal April melalui konsultan, tetapi terkendala pengumpulan berkas teknis seperti as-built drawing hingga dokumen lingkungan.
Menanggapi teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Yudhi menegaskan komitmennya untuk patuh. Saat ini, permohonan SLF sudah terdaftar di sistem SIMBG dan sedang dalam tahap verifikasi berkas yang dijadwalkan hingga 29 April mendatang.
“Intinya ada itikad baik dari kami. Daftar di SIMBG sudah ada, mungkin butuh waktu beberapa minggu lagi sampai terbit,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran faktor keselamatan karena gedung sudah beroperasi, Yudhi menjamin bahwa sarana dan prasarana gedung dalam kondisi laik. Pihak internal telah melakukan uji kelayakan mandiri terhadap eskalator, lift, hingga sistem proteksi kebakaran (Damkar).
“Kami jamin semua sarana aman. Kami sudah melakukan uji kelayakan internal, seperti tekanan bar air untuk Damkar hingga keamanan eskalator. Terkait beberapa pengerjaan fisik yang belum sempurna, kami sedang percepat vendor agar standar keamanannya tetap terjaga,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar meminta Pemkot Bogor tak tutup mata terhadap pelanggaran regulasi, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik.
Menurut dia, SLF adalah jaminan bola sebuah bangunan sudah memenuhi standar keselamatan sebelum diakses warga.
“Ada potensi risiko keselamatan pengunjung dan pekerja. Ini tidak boleh diabaikan dan harus jadi perhatian serius,” kata Karnain.
“Ketika sebuah pusat aktivitas masyarakat tetap beroperasi tanpa SLF, maka potensi risiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja tidak bisa diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar dia.
Karnain mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor segera menyikapi hal itu.
“Jadi penegakan regulasi itu memberikan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu akan merasa dirugikan jika ada pelaku usaha lain yang mengabaikan ketentuan,” tegas politisi PKS itu.
Karnain menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan standar keamanan bangunan.
“Harus ada penataan perizinan yang transparan dan penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama,” tamdasnya.
** Fredy Kristianto