Bogor | Jurnal Bogor
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor memastikan kendaraan dinas yang menjadi sorotan terkait dugaan tunggakan pajak sebenarnya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, terdapat kemungkinan belum dilakukan proses pengesahan atau pergantian pajak pada dokumen administrasi kendaraan.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas yang dikelola perangkat daerah telah memiliki alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran pajak tahunan.
“Semua kendaraan dinas milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada OPD sudah memiliki pos anggaran yang jelas sesuai jumlah kendaraan yang dikelola. Karena itu, tidak mungkin dinas lalai atau bahkan sengaja tidak membayar pajak kendaraan,” kata Chusnul kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan internal, kewajiban pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan. Namun, terdapat kemungkinan proses administrasi berupa pengesahan STNK atau pergantian bukti pajak belum dilakukan sehingga memunculkan anggapan kendaraan tersebut menunggak pajak.
“Pada prinsipnya pajak kendaraan sudah dibayarkan. Kemungkinan yang belum dilakukan adalah proses pengesahan atau pergantian pajaknya sehingga secara administrasi terlihat belum diperbarui. Hal ini tentu akan kami cek dan pastikan kembali,” ujarnya.
Menurut Chusnul, kendaraan dinas pemerintah harus menjadi contoh kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, pihaknya selalu berupaya memastikan seluruh administrasi kendaraan daerah tertib dan sesuai ketentuan.
“Kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang juga menjadi simbol kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah harus memberikan teladan kepada masyarakat dalam membayar pajak dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disperumkim siap melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kendaraan yang dipersoalkan guna memastikan tidak ada kesalahan pencatatan maupun administrasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sebelumnya, sebuah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bogor menjadi sorotan setelah muncul informasi yang menyebut kendaraan tersebut diduga menunggak pajak sejak beberapa tahun lalu. Menanggapi hal itu, Disperumkim memastikan kewajiban pembayaran pajak telah dilakukan dan akan menelusuri aspek administrasi yang belum diperbarui agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
** Fredy Kristianto





