Nanggung l Jurnal Bogor Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr. Usep Nukliri mengapresiasi pendistribusian sumber air bersih yang berasal dari KTH Ciguha River yang menyasar ke setiap desa di lingkup Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Menurutnya kehadiran Ciguha River sangat membantu di saat sulitnya masyarakat mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Dr.Usep Nukliri
“Tak sedikit masyarakat kesulitan akan air bersih, maka dengan sumber air bersih yang dihasilkan KTH Ciguha River tentu saja sangat membantu,” ujar Usep Nukliri kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/7/2026).
Penyaluran air bersih bagi masyarakat yang didukung bersama Forkompincam, baik dari Mapolsek Nanggung, Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciguha River, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Karang Taruna, maupun lembaga sosial lainnya termasuk inisiatif yang diperlukan meminimalisasi dampak kemarau yang berkepanjangan.
Di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor kini memang mulai krisis akan sulitnya sarana air bersih. Program kemanusiaan dengan penyaluran air bersih yang menyasar penerima manfaat ke setiap pelosok di Kecamatan Nanggung diharapkan terus berkelanjutan.
”Sangat membantu, karena air sebagai dasar sumber kebutuhan, apalagi saat kemarau ini,” tandasnya.
Nanggung l Jurnal Bogor Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PAN, Dr. Usep Nukliri mengunjungi sekolah SDN Cadas Leueur, Desa Bantarkaret, Nanggung yang melangsungkan kegiatan belajarnya menggunakan tenda terpal.
Wakil rakyat dari Komisi IV yang salah satunya membidangi pendidikan mengaku prihatin melihat keadaan sekolah SDN Cadas Leueur yang kerusakannya sangat berat hingga harus segera dibangun.
Dr.Usep Nukliri berinteraksi dengan siswa-siswi SDN Cadas Leueur.
”Kalau tidak segera ditangani dan terus dibiarkan, maka gedung SDN Cadas Leueur itu bisa saja ambruk,” kata Usep Nukliri saat ditemui di Kampus Institut Agama Islam Bogor (IAIB) kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/7/2026).
Meski di tengah keterbatasan, Usep Nukliri menyarankan beberapa ruangan untuk tidak digunakan berkegiatan pembelajaran sebelum gedung SDN Cadas Leueur itu dilakukan pembangunan.
”Kerusakannya sudah sangat berat, maka gedung SDN Cadas Leueur wajib dibangun,” tegasnya.
Dia menyatakan akan terus mendorong agar pembangunan gedung SDN Cadas Leueur agar bisa segera terealisasi. Sejauh ini komunikasi, baik dengan Pemkab maupun pihak terkait sudah dilakukan supaya pembangunan gedung SDN Cadas Leueur menjadi prioritas.
Bahkan kata Usep Nukliri yang berasal dari Kecamatan Kecamatan ini mengaku telah berkoordinasi dengan PT Antam Tbk, UBPE Pongkor untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar dengan membantu fasilitas pendidikan.
”Telah komunikasi dan Antam pun merespons serta mendukung untuk perbaikan fasilitas pendidikan gedung SDN Cadas Leueur,” jelasnya.
Cibinong | Jurnal Bogor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bogor menerima bantuan hibah operasional tahap II berupa laptop dan printer. Bantuan bersumber dari dana aspirasi anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pendataan dan pelayanan sosial hingga ke tingkat kecamatan.
Penyerahan bantuan dilakukan di Sekretariat IPSM Kabupaten Bogor. Sebanyak 15 pengurus IPSM tingkat kecamatan hadir dan menerima langsung bantuan tersebut dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, Selasa (21/07/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum IPSM Kabupaten Bogor Supiah, jajaran pengurus IPSM, Kepala Bidang pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Umum IPSM Kabupaten Bogor, Supiah, mengatakan perangkat kerja yang memadai sangat dibutuhkan para pekerja sosial di lapangan.
“Bantuan ini kami harapkan dapat mendukung kinerja IPSM, khususnya dalam pendataan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya laptop dan printer, proses administrasi dan pelaporan bisa lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris IPSM Kabupaten Bogor, Jamaluddin. Ia mengapresiasi perhatian DPRD Kabupaten Bogor terhadap kebutuhan operasional IPSM.
“Kami mengucapkan terima kasih atas hibah operasional tahap kedua berupa laptop dan printer ini. Bantuan ini sangat bermanfaat untuk menunjang tugas IPSM di lapangan, terutama dalam pendataan dan penyusunan laporan,” kata Jamaluddin usai kegiatan.
Jamaluddin juga berharap sinergi antara IPSM, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Bogor terus terjalin demi peningkatan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
Dengan adanya hibah ini, kapasitas IPSM di tingkat kecamatan diharapkan semakin kuat. Sehingga pelaksanaan tugas-tugas sosial, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pelaporan dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Bogor | Jurnal Bogor SSB Gelora Muda FC Situgede, Kota Bogor menyatakan kesiapannya mengikuti ajang Piala Soeratin PSSI Tingkat Kota Bogor KU-13 dan KU-15 Tahun 2026. Kompetisi bergengsi untuk kelompok umur ini akan berlangsung pada 20 – 26 Juli 2026 di Kota Bogor.
Sebagai salah satu SSB binaan di wilayah Situgede, Gelora Muda FC datang dengan membawa semangat “Pejuang di Lapangan, Juara di Hati” dan tekad Satu Tujuan, Satu Tim, Satu Juara.
Ketua SSB Gelora Muda FC Ary menyampaikan persiapan tim sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Latihan rutin, uji coba, dan pembinaan mental menjadi fokus utama agar para pemain siap secara fisik dan teknis.
“Kami menurunkan 2 tim, yaitu KU 13 dan KU 15. Target kami bukan hanya menang, tapi juga membentuk karakter pemain. Kami ingin anak-anak tampil disiplin, kerja keras, sportif, dan berprestasi,” ujarnya, Selasa (21/07/2026)
SSB Gelora Muda FC bukan tim baru di kompetisi Piala Soeratin. Pada tahun 2024, tim KU-15 Gelora Muda berhasil meraih Juara III Piala Soeratin U-15 PSSI Jawa Barat. Prestasi tersebut menjadi motivasi agar di tahun 2026 bisa melangkah lebih.
Tim gelora muda juga menegaskan filosofi pembinaannya 1. Berlatih hari ini untuk kemenangan esok 2. Berani berjuang, takut gagal 3. Tetap semangat 4. Gelora Muda Satu Hati, Satu Mimpi, Satu Juara
“Kita bukan hanya sebuah tim, tapi keluarga. Pejuang masa depan,” tegas Erfan, pelatih SSB Gelora Muda FC.
Piala Soeratin sendiri merupakan kompetisi resmi PSSI yang menjadi wadah pembinaan dan scouting talent pemain usia dini. SSB Gelora Muda berharap ajang ini dapat melahirkan bibit-bibit pemain berkualitas dari Kota Bogor yang nantinya bisa berkarir di level lebih tinggi.
Pihak SSB Gelora Muda juga mengajak seluruh masyarakat, orang tua, dan pecinta sepak bola Kota Bogor untuk memberikan dukungan dan doa kepada tim KU-13 dan KU-15 selama bertanding.
“Kami mohon doanya. Semoga anak-anak bisa bermain maksimal, menjunjung sportivitas, dan mengharumkan nama Kota Bogor,” tutupnya.
CIBINONG | Jurnal Bogor Sebanyak 912 pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor ambil bagian dalam Invitasi Olahraga Tradisional (Ortrad) Jenjang SD Kabupaten Bogor Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Lapangan PASI Pakansari, Cibinong, pada 21–22 Juli 2026. Ketua Tim Layanan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Dedi Supriadi, mengatakan invitasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melestarikan olahraga tradisional kepada generasi muda. Menurutnya, melalui ajang ini para pelajar tidak hanya berkompetisi, tetapi juga dikenalkan dengan berbagai olahraga tradisional yang merupakan warisan budaya bangsa. “Tanpa adanya kegiatan seperti ini, belum tentu para pelajar saat ini mengenal olahraga tradisional yang menjadi warisan leluhur bangsa,” ujar Dedi, Selasa (21/7/2026). Ia menjelaskan, terdapat lima cabang olahraga tradisional yang dipertandingkan, yakni egrang, dagongan, hadang, tarompah panjang, dan sumpitan. Dedi menambahkan, para juara pada masing-masing cabang akan berkesempatan mewakili Kabupaten Bogor pada Invitasi Olahraga Tradisional Jenjang SD Tingkat Jawa Barat. “Target kami adalah mempertahankan gelar juara atau back to back pada Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Jawa Barat yang akan digelar di Cibinong pada akhir tahun nanti,” katanya. Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Asnan AP, mengaku bangga melihat tingginya antusiasme para pelajar dalam mengikuti ajang tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa olahraga tradisional masih memiliki tempat di hati generasi muda. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus mendukung berbagai kegiatan yang bertujuan melestarikan olahraga tradisional sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. “Untuk menyukseskan Invitasi Ortrad ini, kami berkolaborasi dengan Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO) Kabupaten Bogor,” pungkas Asnan. Dedi
Bogor | Jurnal Bogor – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak yang disertai beredarnya video di media sosial di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kini berlanjut ke ranah hukum. Korban bersama orang tuanya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 6 Juli 2026.
Pendampingan hukum dan psikososial terhadap korban dilakukan oleh Relawan LSM MPB bersama LBH ASYURO. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Perwakilan LBH ASYURO mengatakan, korban sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit selama tujuh hari dan saat ini masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban sudah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit selama tujuh hari dan saat ini mengalami tekanan yang cukup berat. Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Relawan LSM MPB, Marlei, menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan psikososial kepada korban agar proses pemulihannya berjalan dengan baik.
“Anak adalah korban. Negara dan masyarakat wajib hadir melindungi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Marlei.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan perundungan tersebut terjadi di Kampung Babakan, RT 002 RW 005, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila pelaku masih berstatus anak, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan penerapan mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua serta seluruh elemen masyarakat diimbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan, memberikan edukasi tentang bahaya perundungan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Yudi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi Perwali ini?
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.
Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.
Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).
Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.
“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.
Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.
Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.
Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.
“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.
Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.
Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.
“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.
Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.
Pengandangan, lanjut Dody, merupakan langkah terakhir setelah berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan.
Meski demikian, Dishub mengakui belum dapat mengandangkan seluruh angkot tua yang melanggar karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.
Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Penertiban akan terus dilakukan hingga akhir 2026.
Penertiban angkot tua di Kota Bogor mulai menunjukkan dampak. Setelah 313 armada tua dipastikan tak lagi beroperasi, jarak kedatangan angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang.
Kondisi itu dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang sebelumnya menumpuk di jalan.
Jumlah angkot tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen.
Meski masih di tahap awal, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antar angkot.
Salah satu contohnya terjadi di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum razia dilakukan, waktu tunggu antar angkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway di trayek tersebut meningkat menjadi lima hingga enam menit.
“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.
Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.
“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.
Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.
Ciomas | Jurnal Bogor Pada 20 Juli 2026, Himpunan Mahasiswa Kimia Universitas Pakuan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Tahun 2026 melalui program unggulan WIRALOKA: Inovasi Teknologi Komposter Cerdas Berbasis Circular Economy Menuju Desa Wirausaha Berkelanjutan di Desa Kota Batu. Kegiatan yang bertempat di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor ini merupakan bagian dari rangkaian Kimia Mengabdi (KIMADI) 2026 sekaligus menjadi langkah awal pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang mengintegrasikan inovasi teknologi, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan kewirausahaan berbasis potensi lokal.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Ciomas, Kepala Desa Kota Batu beserta jajaran perangkat desa, Wakil Rektor Universitas Pakuan, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan FMIPA, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FMIPA, Ketua Program Studi Kimia selaku Dosen Pendamping PPK Ormawa, dosen dan tenaga kependidikan Program Studi Kimia, mitra program, serta masyarakat Desa Kota Batu yang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Dr. Ir. Singgih Irianto TS, M.Si., Wakil Rektor Universitas Pakuan, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Program PPK Ormawa sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“PPK Ormawa bukan sekadar program pengabdian, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk belajar, berkolaborasi, dan menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan di masyarakat. Kami berharap WIRALOKA dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Kota Batu serta menjadi program yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dukungan terhadap pelaksanaan Program WIRALOKA juga disampaikan oleh Drs. Tirta Juwarta, M.Si., Camat Ciomas, yang mengapresiasi sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam menghadirkan inovasi pengelolaan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Ratna Wulansari, Kepala Desa Kota Batu, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Kota Batu sebagai mitra pelaksanaan PPK Ormawa 2026. Pemerintah Desa Kota Batu menyambut baik kehadiran Program WIRALOKA sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah organik sekaligus mengembangkan potensi ekonomi berbasis lingkungan.
“Pemerintah Desa Kota Batu menyambut baik kehadiran Program WIRALOKA di Desa Kota Batu. Kami berharap program ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah organik, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta membuka peluang ekonomi masyarakat melalui inovasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai rangkaian pelaksanaan Program WIRALOKA selama PPK Ormawa 2026, meliputi penerapan teknologi komposter cerdas, pengolahan limbah organik menjadi produk bernilai ekonomi, pengembangan kewirausahaan, serta pendampingan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan lingkungan yang produktif dan berkelanjutan.
Program WIRALOKA menjadi wujud komitmen Himpunan Mahasiswa Kimia Universitas Pakuan dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui pengabdian kepada masyarakat. Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, pemerintah desa, mitra, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu memberikan dampak berkelanjutan serta mendukung terwujudnya Desa Kota Batu sebagai desa wirausaha yang mandiri, inovatif, dan ramah lingkungan.
Cibinong | Jurnal Bogor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor baru menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat yakni BAP sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara.
Plh Kasi Pidsus pada Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah tetapkan seorang tersangka kasus proyek RSUD Bogor Utara yang bersumber dari anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021 lalu.
“Tersangka BAP dalam kasus ini selaku mantan anggota Pokja Khusus 10 pada ULP Kabupaten Bogor untuk proyek RSUD Bogor utara tersebut. Tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” ujar Rinaldy kepada Wartawan, Senin (20/7).
Ia menambahkan, tersangka diduga memiliki perananan dalam proses penentuan penyedia jasa untuk pembangunan RSUD Bogor Utara pada kegiatan tender tahun 2021.
“Perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan barang dan jasa kontruksi pembangunan RSUD Bogor Utara. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023,” kata Rinaldy.
Ia mengungkapkan, milyaran rupiah kerugian negara didapat atas dugaan kasus Tipikor dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah Utara Kabupaten Bogor itu,
“Atas perbuatan tersangka didapat kerugian negara sebesar 9,1 milyar rupiah, sebagaimana dalam laporan BPK RI,” ungkapnya.
Ia menerangkan, lembaga adhyaksa Kabupaten Bogor masih lakukan pendalaman atas kasus yang telah menetapkan mantan ASN di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor tersebut.
“Untuk sendiri atau ada perintah dari atas terhadap tersangka itu masih dalam pengembangan di penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, selama 20 hari kedepan kami akan periksa pegawai ULBPJ yang lain,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka lain untuk kasus Tipikor yang sudah dilakukan penyelidikan sejak beberapa tahun lalu itu.
“Masih terus kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan masih dimungkinkan ada tersangka baru yang terjerat. Nanti kami akan informasikan lagi perkembangannya,” tutupnya. n Noverando H
Bogor | Jurnal Bogor Semangat juang dan disiplin pesilat wanita dari perguruan Kateda Kota Bogor diperlihatkan dalam sesi latihan rutin yang digelar setiap Minggu pagi di Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor. Seperti diketahui, pencak silat tak hanya sebagai olahraga beladiri, namun termasuk tradisi budaya yang mencakup aspek mental-spiritual, seni pertunjukan, dan praktik sosial yang diwariskan turun-temurun dari leluhur nusantara.
Dalam latihan tersebut, para anggota Kateda tampak serius mempraktikkan teknik dasar bela diri di bawah bimbingan langsung sesepuh perguruan. Terlihat dua pesilat wanita mengenakan seragam hitam lengkap dengan tulisan “KATEDA” di bagian celana, sedang berlatih tangkisan dan kuda-kuda dengan penuh fokus.
Kehadiran sesepuh perguruan yang mengenakan baju adat putih dengan sabuk merah menjadi simbol bahwa latihan ini tidak hanya melatih fisik, tetapi juga menanamkan nilai adab, hormat dan pelestarian budaya pencak silat.
“Kami ingin Kateda Pernapasan Tenaga Inti bukan hanya mencetak pesilat yang kuat, tapi juga generasi muda yang berkarakter. Latihan ini jadi ajang menempa mental, kedisiplinan, dan mempererat silaturahmi antar anggota,” ujar Rina Octaviani, salah satu pelatih Kateda Pernapasan Tenaga Inti di sela latihan.
Kateda sebagai salah satu perguruan silat yang aktif di wilayah Bogor terus berupaya membina atlet agar mampu berprestasi di tingkat daerah maupun nasional. Selain latihan teknik, anggota juga dibekali wawasan kebangsaan dan kepedulian sosial.
Warga sekitar di area latihan pun menyambut positif kehadiran Kateda Pernapasan Tenaga inti karena bisa membantu menyalurkan energi positif generasi muda melalui kegiatan olahraga tradisional yang sarat nilai.
Dengan moto “Berani, Tangguh, Berbudaya”, Kateda berkomitmen untuk terus menjadi garda depan dalam melestarikan pencak silat sekaligus mencetak generasi muda Bogor yang sehat, kuat dan berakhlak.