Jurnal Bogor | Semakin banyak WNI memilih pindah ke Jepang untuk bekerja sebagai sopir bus demi mendapatkan penghasilan lebih layak.
Di tengah krisis kekurangan sekitar 30.000 sopir bus, Jepang membuka peluang bagi tenaga kerja asing dengan gaji pemula yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta per bulan.
Daya tarik Jepang tidak hanya terletak pada besaran upah. Kepastian kerja, perlindungan tenaga kerja, sistem transportasi yang tertata, serta kualitas hidup yang lebih baik membuat profesi sopir bus di Jepang menjadi pilihan yang semakin diminati.
Hingga 2026, tercatat sudah ada 16 WNI yang bekerja sebagai sopir bus di negara tersebut, termasuk Mahatmi Rismartanti yang menjadi perempuan Indonesia pertama yang menekuni profesi itu.
Cibungbulang l Jurnal Bogor Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak penegak Perda atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera menindak tegas serta melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Note yang beroperasi hingga dini hari di lingkup Kecamatan Cibungbulang.
Ketua GMPB, M. Ikbal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dan menyampaikan aduan tersebut kepada Binmas Pol PP Desa Girimulya melalui WhatsApp pada 29 April 2026. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut maupun langkah konkret dari pihak yang berwenang.
”Kami sangat menyayangkan sikap yang terkesan membiarkan dan menutup mata terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan THM tersebut. Padahal penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar M. Ikbal kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
GMPB menilai lambannya penanganan aduan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, GMPB meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan, mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
GMPB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah demi terciptanya ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
Kota Bogor diduga menjadi salah satu lokasi pembuangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari daerah lain. Indikasi tersebut muncul karena mayoritas ODGJ terlantar yang ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor merupakan warga luar daerah atau bahkan tidak memiliki identitas (anonim).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bogor, Coki Rambe, mengungkapkan, berdasarkan penanganan yang dilakukan sepanjang tahun ini, sekitar 80 persen ODGJ terlantar yang diamankan bukan merupakan warga Kota Bogor.
“Dari hasil penanganan kami, sekitar 80 persen merupakan warga luar Kota Bogor atau bahkan anonim. Warga Kota Bogor hanya sekitar 20 persen,” ujar Coki.
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa Kota Bogor menjadi lokasi pembuangan ODGJ dari daerah lain. Meski demikian, hingga kini pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut.
“Kalau dibilang ada indikasi dibuang, kecurigaan itu memang ada. Tetapi kami tidak bisa menyimpulkan karena belum ada bukti yang mengarah ke sana,” katanya.
Coki mengaku pihaknya beberapa kali menerima informasi dari petugas maupun masyarakat mengenai keberadaan ODGJ yang diduga baru diturunkan dari kendaraan di sejumlah titik perbatasan Kota Bogor.
“Misalnya di kawasan Baranangsiang, petugas pernah memberikan informasi ada orang yang baru diturunkan. Dulu juga pernah ada laporan terkait pengemis yang diturunkan menggunakan angkutan umum dari luar daerah. Informasi seperti itu memang ada,” ungkapnya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dinsos Kota Bogor telah menangani sebanyak 174 ODGJ. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari luar Kota Bogor maupun tidak diketahui identitasnya.
Coki menjelaskan, setiap ODGJ yang ditemukan akan dievakuasi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos untuk dilakukan asesment dan pemeriksaan biometrik guna mengetahui identitas maupun asal daerahnya.
Apabila identitas dan keluarganya berhasil diketahui, Dinsos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk proses pemulangan dan penanganan lebih lanjut.
“Kalau biometriknya keluar dan diketahui keluarganya, misalnya warga Depok, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat agar mereka yang mengurus pemulangannya,” jelasnya.
Sementara bagi ODGJ yang tidak memiliki identitas atau keluarganya tidak ditemukan, Dinsos akan membawa mereka ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi untuk mendapatkan penanganan medis menggunakan skema jaminan kesehatan daerah.
Setelah menjalani perawatan sekitar dua pekan, ODGJ anonim yang belum diketahui asal-usulnya akan dikoordinasikan dengan Sentra Phalamartha milik Kementerian Sosial di Bandung.
“Kalau identitasnya tetap tidak ditemukan, kami koordinasikan dengan sentra milik Kementerian Sosial. Memang secara SOP seharusnya maksimal tujuh hari, tetapi karena kapasitas sentra penuh, sering kali waktunya menjadi lebih lama,” katanya.
Coki menegaskan, ODGJ tidak dapat dinyatakan sembuh sepenuhnya. Sebab, pasien gangguan jiwa berat umumnya membutuhkan pengobatan seumur hidup agar kondisinya tetap stabil.
“ODGJ bisa stabil dengan pengobatan, tetapi obat tetap harus dikonsumsi seumur hidup. Apalagi yang sudah mengalami delusi dan halusinasi berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil asesment Dinsos, sebagian besar kasus gangguan jiwa yang ditangani dipicu persoalan keluarga, seperti konflik rumah tangga atau ditinggalkan pasangan. Sementara faktor penyalahgunaan narkotika hanya menyumbang sekitar 20 persen kasus.
Untuk mengantisipasi dugaan praktik pembuangan ODGJ dari luar daerah, Dinsos Kota Bogor terus mengoptimalkan patroli rutin bersama TRC pada pagi dan sore hari serta memperkuat jaringan informasi dengan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat ada orang yang diduga sengaja diturunkan atau ditelantarkan di wilayah Kota Bogor. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam melakukan penanganan cepat,” pungkasnya.
Bogor | Jurnal Bogor Kreativitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali terlihat di wilayah Bogor. Sebuah kedai kopi keliling bernama Ngopi Maze hadir dengan konsep unik, menjajakan berbagai varian es kopi susu langsung dari atas motor.
Gerobak kopi sederhana dipasang pada bagian belakang sepeda motor. Dilengkapi payung besar, etalase menu, dan peralatan manual brew, gerobak ini mampu menyeduh kopi di tempat dengan rapi. Banner bertuliskan “Es Kopi Susu” dan “Iced Coffee Varieties” dari brand Ngopi Maze dan Borcelle dipasang di sisi kiri dan kanan untuk menarik perhatian pelanggan.
Afdal, pemilik usaha yang tampak mengenakan kaos biru dongker dan topi hitam terlihat fokus meracik pesanan pelanggan. Selain menyediakan pembayaran tunai, kedai ini juga menyediakan QRIS untuk memudahkan transaksi nontunai.
Konsep coffee bar berjalan ini menjadi salah satu solusi bagi pelaku UMKM untuk menjangkau pelanggan tanpa harus menyewa tempat tetap. Selain menekan biaya operasional, metode ini juga fleksibel untuk berpindah lokasi sesuai keramaian.
Warga sekitar menyambut positif kehadiran Ngopi Maze, selain praktis, harga yang ditawarkan relatif terjangkau dan rasa kopinya dinilai cocok dengan selera anak muda.
Tren kedai kopi keliling seperti ini kian berkembang di berbagai daerah, menjadi bukti bahwa sektor UMKM terus berinovasi untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan.
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Aswaja, Wishnu Ardiansyah, mengancam akan menggugat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak segera mencabut kebijakan tersebut.
Menurut Wishnu, surat edaran tersebut telah menghambat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang secara faktual membutuhkan, terutama warga yang berada pada desil 6 hingga 10 namun mengalami kondisi darurat atau musibah.
“Kalau surat edaran ini tidak dicabut, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Surat edaran itu sifatnya hanya mengikat internal aparatur sipil negara, bukan masyarakat Kota Bogor. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi hak warga memperoleh bantuan sosial,” kata Wishnu kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 101 Tahun 2022, bantuan sosial daerah diberikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah kelurahan. Namun sejak terbitnya SE Sekda, mekanisme tersebut praktis tidak dapat berjalan karena seluruh pengajuan bantuan dibatasi hanya bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 DTSEN.
“Di Perwali sudah jelas bansos diberikan berdasarkan hasil verifikasi kelurahan. Tetapi dengan adanya surat edaran ini semua menjadi terkunci. Kelurahan tidak bisa lagi menjalankan verifikasi karena terbentur syarat desil,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ia mencontohkan warga yang masuk kategori desil tinggi tetapi mengalami musibah tetap tidak bisa memperoleh bantuan karena terbentur aturan administratif.
“Desil tinggi tetap boleh mendapatkan bantuan sepanjang sudah diverifikasi oleh kelurahan. Bayangkan kalau ada warga yang rumahnya terbakar atau terkena musibah, tetapi karena desilnya tinggi akhirnya tidak bisa mendapatkan bantuan. Ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Wishnu menilai kebijakan Pemkot Bogor juga tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat. Ia mengutip Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menyalurkan bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
“Menteri Sosial juga sudah menegaskan bahwa untuk bantuan sosial daerah, desil bukan satu-satunya acuan. Dalam Kepmensos disebutkan bantuan tetap dapat diberikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Artinya, kondisi riil masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kedudukan hukum Surat Edaran Sekda yang dinilai tidak dapat mengesampingkan Peraturan Wali Kota. Menurutnya, surat edaran hanya merupakan instrumen administratif yang berlaku secara internal di lingkungan birokrasi, sehingga tidak dapat menciptakan norma baru yang membatasi hak masyarakat.
“Surat edaran bukan produk hukum yang dapat mengubah atau membatasi hak publik. Kalau Pemkot ingin menjadikan desil sebagai salah satu parameter bantuan sosial daerah, mekanismenya harus melalui perubahan Peraturan Wali Kota, bukan cukup dengan surat edaran,” ungkal dia.
Wishnu menambahkan, penerapan desil secara kaku telah menimbulkan error of exclusion, yakni masyarakat yang secara nyata miskin justru kehilangan akses terhadap bantuan karena berada pada desil 6 hingga 10 dalam DTSEN.
Padahal, sambung dia, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 maupun regulasi Kementerian Sosial mengamanatkan agar DTSEN digunakan sebagai basis data yang dinamis dan selalu diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi lapangan, bukan sebagai dasar mutlak untuk menghapus hak masyarakat atas bantuan sosial.
Karena itu, ia mendesak Wali Kota Bogor segera mencabut Surat Edaran Sekda tersebut agar mekanisme verifikasi di tingkat kelurahan kembali berjalan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk sosialisasi atas kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kata dia, penerbitan SE juga berkaitan dengan perubahan data peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Sosial.
Ia menegaskan bahwa penggunaan DTSEN bertujuan memastikan program bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi prioritas sesuai tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.
“Tidak semua masyarakat dapat diakomodasi karena ada skala prioritas dalam penyaluran bantuan sosial. Program bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperketat pengawasan penggunaan air tanah seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi cadangan air bawah tanah, khususnya di wilayah Bogor Tengah yang kini telah masuk kategori merah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Perumda Tirta Pakuan, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait dalam upaya mengendalikan pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan.
“Penggunaan air tanah yang tidak terkontrol sangat berbahaya karena dapat berdampak pada penurunan kualitas lingkungan dan berkurangnya ketersediaan sumber daya air di masa mendatang. Karena itu kami mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk beralih menggunakan layanan air perpipaan dari Perumda Tirta Pakuan,” kata Abdul Wahid.
Ia menjelaskan, pengawasan akan difokuskan terhadap pengguna air tanah yang belum memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan.
Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemasangan segel terhadap sumur air tanah yang tetap beroperasi tanpa memenuhi aturan.
Menurut Abdul Wahid, berdasarkan hasil pembahasan lintas instansi, penggunaan air tanah di Kota Bogor sudah harus dibatasi agar tidak semakin mengancam keberlanjutan lingkungan. Selain memperketat pengawasan, Pemkot Bogor juga tengah mengkaji penyesuaian tarif pajak air tanah.
Saat ini pajak air tanah masih sekitar Rp6.500 per meter kubik, sedangkan tarif air perpipaan Perumda Tirta Pakuan mencapai sekitar Rp12.500 per meter kubik.
“Kami sedang mengkaji kenaikan tarif pajak air tanah, bahkan ada usulan kenaikannya hingga 100 persen. Harapannya, selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan mendorong masyarakat beralih ke air perpipaan,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Bogor, saat ini terdapat sekitar 60 wajib pajak air tanah yang mayoritas berasal dari sektor usaha dan perhotelan. Sementara itu, kewenangan penerbitan izin penggunaan air tanah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pemerintah Kota Bogor berperan dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatannya.
Dari sisi penerimaan daerah, realisasi pajak air tanah hingga pertengahan tahun 2026 telah mencapai sekitar 76 persen dari target tahunan. Dari target sebesar Rp1,49 miliar, penerimaan yang telah terealisasi mencapai sekitar Rp1,14 miliar.
Abdul Wahid berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih selektif dalam menerbitkan izin baru penggunaan air tanah, terutama di kawasan yang kondisi cadangan air bawah tanahnya telah memasuki kategori kritis.
“Langkah ini penting agar keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kota Bogor,” pungkasnya.
Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Bogor, diamankan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial N (20) di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (23/6/2026).
Terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri setelah aksinya diketahui korban. Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Bogor Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah kami mendatangi lokasi, diketahui peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya kami menerima penyerahan dari masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual dan langsung mengamankannya ke Polsek Bogor Tengah untuk diperiksa,” ujar Budi.
Berdasarkan keterangan awal, korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojol saat itu tengah berada di kawasan Taman Lansia. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Di tengah percakapan, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba paha korban hingga menyentuh area kemaluan.
“Pelaku mengajak korban berbicara. Namun selama pembicaraan berlangsung, pelaku diduga meraba paha korban sampai ke alat kelaminnya,” kata Budi.
Korban yang merasa ketakutan dan tidak nyaman kemudian berupaya mencari pertolongan dari warga yang berada di sekitar lokasi.
Salah seorang saksi, Asep Gumilar (42), mengaku sempat melihat korban dan pelaku duduk berdampingan saat dirinya berjalan mengelilingi taman sambil mendengarkan podcast. Saat itu ia melihat korban beberapa kali memandang ke arahnya dengan ekspresi cemas, namun belum menyadari sedang terjadi dugaan pelecehan.
“Saya lihat korban beberapa kali menatap ke arah saya seperti ingin meminta bantuan. Tapi saya belum tahu ada apa karena mereka terlihat hanya sedang mengobrol,” ungkapnya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban menghampiri Asep dan mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban meminta agar dirinya dibantu karena merasa ketakutan.
Mendengar pengakuan tersebut, Asep bersama korban langsung mengejar pelaku yang saat itu berusaha meninggalkan lokasi. Dengan bantuan seorang mahasiswa yang berada di sekitar taman, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Menurut Asep, saat diamankan pelaku sempat menangis, meminta maaf, serta memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi. Pelaku juga disebut mengakui perbuatannya di hadapan warga.
Meski demikian, korban bersama warga tetap membawa pelaku ke pos polisi terdekat di kawasan Lippo Plaza Bogor. Karena saat itu tidak ada petugas yang berjaga, mereka menunggu hingga anggota kepolisian datang dan membawa terduga pelaku ke Polsek Bogor Tengah.
Asep mengaku tidak menyangka pria tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut lantaran penampilannya terlihat rapi dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Penampilannya normal dan rapi seperti orang pada umumnya. Makanya saya juga tidak menyangka,” katanya.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan informasi dari warga dan pedagang sekitar, pria tersebut diketahui cukup sering berada di kawasan Taman Lansia.
“Dari keterangan warga dan pedagang, yang bersangkutan memang sering berada di sekitar taman tersebut. Untuk motif dan kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami,” ujar Budi.
Hingga saat ini polisi belum menerima laporan lain yang berkaitan dengan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, laporan dari korban berinisial N merupakan kasus pertama yang terungkap.
“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, sementara baru pertama kali ini yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan sementara dapat dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Budi.
Sukabumi | Jurnal Bogor Polres Sukabumi menggelar serangkaian kegiatan sosial dan pendampingan masyarakat dalam memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80. Fokus kegiatan diarahkan pada dukungan ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga di sejumlah wilayah Sukabumi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor pertanian, Polres Sukabumi menyalurkan bantuan mesin pompa air kepada kelompok tani di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Bantuan ini bertujuan memudahkan petani dalam melakukan penyiraman lahan, terutama saat musim kemarau.
Dengan adanya pompa air tersebut, proses pengairan menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga diharapkan hasil panen sesuai dengan target yang diharapkan petani di wilayah
Hasil positif juga terlihat dari program ketahanan pangan Polres Sukabumi. Panen raya jagung kuartal II tahun 2026 berjalan lancar berkat kerjasama yang baik antara petani dan Polres Sukabumi.
Petani mengapresiasi pendampingan yang diberikan sejak proses tanam hingga panen. Program ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada jagung nasional.
Di sisi lain, Sat Samapta Polres Sukabumi turun langsung menyalurkan air bersih bagi warga yang terdampak kekeringan. Personel membantu mengisi jerigen, ember, dan galon milik warga agar kebutuhan air sehari-hari tetap terpenuhi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu di tengah kondisi kekurangan air bersih di desa Bantargadung dan daerah Cisolok, Kabupaten sukabumi.
AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., Kasatlantas Polres Sukabumi menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ini merupakan wujud pengabdian Polri untuk masyarakat. “Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (22/06/2026).
Rangkaian kegiatan sosial ini diharapkan dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat sekaligus memberikan manfaat langsung bagi warga Sukabumi.
Leuwisadeng l Jurnal Bogor Warga Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor heran, ternyata bukan hanya Sekretaris Desa yang sudah lama tak masuk kantor begitu juga Kepala Desanya Rohim Hidayatullah pun sudah lama tak masuk kantor dan terkesan bersikap masa bodoh.
Informasi yang dihimpun Jurnal Bogor, Kades Leuwisadeng Rohim Hidayatullah dari setahun paling 3 atau 4 kali ngantor itu pun dia datang tidak jauh hanya urusan pertanahan.
”Dari setahun, paling resminya kepala desa itu ngantor datang ke desa hanya sekali itupun bertepatan adanya Musrenbang. Namun, setelah itu gak ngantor lagi,” ujar sumber yang tidak bersedia disebut namanya kepada Jurnal Bogor, Senin (22/6/2026).
Sejauh ini masyarakat juga dibuat bingung ketika membutuhkan kehadiran kepala desa seperti keperluan tandatangan maupun stempel.
”Udah mau habis lagi jabatan kepala desa tetapi Pemerintah Desa Leuwisadeng belum juga ada perbaikan,” jelasnya. “Kepala desa juga seringkali ganti nomor kontak jadi sampai hari ini sulit dihubungi ketika ada keperluan,” keluhnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja Sekretaris Desa Desa Leuwisadeng (KS) yang diduga sudah lama tak masuk kantor.
Bahkan sudah bukan rahasia umum lagi hingga kini menjadi perbincangan di lingkup Desa Leuwisadeng.
“Dari tahun 2025 hingga 2026 Sekdes sudah tak masuk kantor,” kata sumber yang tidak bersedia disebut namanya kepada Jurnal Bogor, Sabtu (20/6/2026).
“Keliatannya sih udah lama ya tidak masuk, bahkan dari tahun 2024 pun paling beberapa hari saja Sekdes itu ngantor datang ke kantor desa. Namun, setelah itu lama gak ngantor lagi sampe sekarang ini. Sepertinya Sekdes itu, secara ke dinasan masih aktif tetapi keliatannya sudah lama banget gak ngantor. Seharusnya pihak kecamatan menegur Sekdes yang sudah lama tak ngantor itu, jangan diem diem bae,” ungkapnya lagi.
Dia bahkan pernah melihat pada jam kerja Sekdes itu berada di pemancingan di Kampung Legok Manggu dan CE0 Cibeubeur 04. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika Sekdes meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka ia dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tetap.
Jurnal Bogor berupaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya terkait Sekdes Leuwisadeng yang disebut-sebut masyarakat sudah tahunan tak masuk kantor. Namun Sekdes Leuwisadeng KS tak merespons.
Sementara Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana menyatakan siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Nuhun informasinya, nanti pihak kecamatan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” singkatnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor, sudah mulai melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 dengan melakukan pendataan perdana kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Sensus Ekonomi ini berlangsung di kediaman wali kota di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Senin 15 Juni 2026.
Kedatangan petugas BPS ini menjadi penanda dimulainya pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sensus ini merupakan kegiatan strategis nasional untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan struktur perekonomian.
Kepala BPS Kota Bogor, Raden Gandari Adianti Aju Fatimah, mengatakan pendataan terhadap kepala daerah menjadi langkah awal sebelum mereka menyasar masyarakat luas.
Dia menyebutkan, metode yang digunakan petugas BPS, yakni door to door atau dari rumah ke rumah.
“Ini adalah pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 di Kota Bogor. Pada tahap awal ini, kami mengawali dengan mendata kepala daerah terlebih dahulu, yakni Wali Kota Bogor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah pendataan terhadap wali kota, kegiatan akan dilanjutkan kepada Wakil Wali Kota Bogor.
Selanjutnya, petugas akan menyisir seluruh wilayah untuk memastikan seluruh pelaku ekonomi tercatat.
“Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Saat ini seluruh daerah juga sedang melakukan pendataan kepada kepala daerah masing-masing sebagai bagian dari kick off Sensus Ekonomi 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan sensus dengan menerima kehadiran petugas BPS dengan baik.
Dedie menegaskan, partisipasi warga sangat penting agar data yang dihasilkan akurat dan lengkap.
“Hari ini saya bersama keluarga menerima tim dari BPS Kota Bogor dalam rangka Sensus Ekonomi 2026 dengan tagline ‘Mencatat Ekonomi Indonesia’. Kegiatan ini berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026,” ucapnya.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur wilayah hingga organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, keterbukaan warga akan membantu keberhasilan pendataan.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, tolong bukakan pintu seluas-luasnya untuk para petugas BPS. Mari kita bantu mereka mendata dan memastikan seluruh masyarakat tercakup dalam Sensus Ekonomi Indonesia,” katanya.
Harapan yang sama juga disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Dia meminta seluruh masyarakat untuk mendukung kegiatan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan BPS Kota Bogor.
“Mari kita dukung penuh kegiatan Sensus Ekonomi yang dilakukan BPS Kota Bogor, dalam pendataan dan pencatatan kepada warga Kota Bogor,” ujar Jenal Mutaqin.
Sensus Ekonomi ini bakal menyasar berbagai skala usaha dan keluarga di seluruh wilayah Kota Bogor.
Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, BPS Kota Bogor telah memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan secara matang. BPS menurunkan ratusan petugas terlatih yang siap mengumpulkan data.
BPS Kota Bogor melibatkan 599 Petugas Pencacah Lapangan (PPL) door to door, 77 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) door to door, 3 PPL Usaha Besar (UB), serta 1 PML Usaha Besar (UB) untuk memastikan seluruh wilayah dan unit usaha dapat terdata dengan baik.
BPS Kota Bogor, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bogor untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Salah satu caranya menerima kedatangan petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan baik selama periode pendataan berlangsung.
Masyarakat juga tidak perlu ragu atau khawatir, karena setiap petugas resmi BPS yang turun ke lapangan selalu dilengkapi identitas.
Petugas BPS diwajibkan mengenakan atribut lengkap berupa rompi Sensus Ekonomi dan tanda pengenal (ID card) resmi.
Kegiatan ini diawali dengan pendataan perdana kepada pimpinan daerah Kota Bogor, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Hal ini diharapkan menjadi bagian dari sosialisasi yang positif agar masyarakat bersedia menerima kedatangan petugas Sensus Ekonomi 2026.