30.4 C
Bogor
Wednesday, April 15, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Pengamat Sebut Pembelian Mobdin Botim tak Elok

0

Bogor | Jurnal Bogor

Langkah Pemerintah Kecamatan Bogor Timur (Botim), yang membeli mobil dinas (mobdin) camat anyar merk Mitsubishi dengan pagu anggaran Rp397 juta, menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya,kebijakan tersebut dinilai tak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat dan Wali Kota Dedie A Rachim.

Pengamat Kebijaka Publik, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak elok lantaran wali kota sendiri telah menerapkan work from home (WFH) setiap Jumat dan meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum saat bekerja.

Apalagi, sambung dia, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan agar daerah menerapkan efisiensi energy sebagai imbas dari konflik antara Iran, Israel, dan Amerika, yang mengakibatkan jalur pasokan minya di Selat Hormuz tertutup lantaran diblokade Iran.

“Apa yang dilakukan kecamatan Bogor Timur ini sangat kontradiktif. Wali kota minta adanya efisiensi dengan menerapkan WFH dan meminta ASN naik angkot, tapi ini justru beli mobdin baru,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Kata dia, kalaupun pemerintah kecamatan ingin meremajakan mobdin, seharusnya mereka membli mobil listrik. Dimana kendaraan tersebut sangat tepat sebagai langkah efisiensi.

“Kalau mau efisiensi mobil listrik, bahan bakar murah, pajak murah. Kan sekarang mobil listrik ada yang Rp200 juta. Kalau mobil konvensional tetap saja, biaya BBM-nya bengkak,” tegasnya.

Apalagi, sambung Dwi, sebelumnya pemerintah pusat juga telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan mobil listrik bagi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Rudy Mashudi. Menurut dia, dari dari enam kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Bogor Timur yang membeli mobil dinas.

Hal itu lantaran mobil operasional camat secara teknis sudah melebihi lima tahun, karena sebelumnya mobil Toyota Rush yang sebelumnya digunakan dibeli pada 2017 lalu.

“Di kecamatan lain tidak beli mobil dinas. Yang ada hanya anggaran untuk pemeliharaan saja,” ujar Rudy saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Lelaki yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor itu menyebut bahwa pagi anggaran pembelian mobil dinas itu sebesar Rp397 juta.

** Fredy Kristianto

Skandal Gadai SK, Pejabat Satpol PP Kota Bogor Dipolisikan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ dilaporkan ke Polresta Bogor Kota mengenai kasus dugaan gadai SK belasan anggota pasukan penegak perda.

Diketahui, anggota Satpol PP yang merasa menjadi korban resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ ke Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4).

Laporan polisi tersebut dilakukan sebagai buntut dari tindakan IJ, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Satpol PP, yang diduga menggunakan SK anak buahnya sebagai agunan pinjaman bank untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, para anggota harus menanggung potongan gaji dan tunjangan untuk cicilan utang yang tidak mereka nikmati.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi, membenarkan adanya laporan masuk terkait perkara tersebut.

Ia menyebutkan bahwa berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara prosedural.

“Benar, informasinya korban dari anggota Satpol PP Kota Bogor sudah membuat laporan di Polresta. Laporan tersebut diterima oleh Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan terlapor oknum ASN berinisial IJ,” ujar Ipda Iman Dwi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp pada Selasa (14/4).

Walau laporan sudah resmi, polisi masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan tim penyidik yang akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Ipda Iman menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan terkait pembagian tugas penanganan perkara.

“Namun, saat ini belum ada disposisi yang menentukan siapa yang akan menangani kasus tersebut secara spesifik,” imbuh Imam menjelaskan status terkini dari laporan tersebut.

** Fredy Kristianto

IJ Terancam Hukdis Berat, BKPSDM juga Proses Satu Lagi Pejabat Pol PP

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ atas aksinya menggadaikan belasan SK anggota pasukan penegak perda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa hukuman disiplin (hukris) terhadap IJ masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujar Dani kepada wartawan, Selasa (14/4).

Yang pasti, sambung dia, sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ berupa hukuman disiplin berat. Namun, ia enggan merinci hukuman berat apa yang dimaksud.

“Yang pasti hukdis berat,” singkat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut.

Selain IJ, sambung Dani, hukdis juga akan dijatuhkan kepada pejabat struktural lainnya di Satpol PP berinisial DA. Tetapi, ia tak menjelaskan mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat.

“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” kata Dani.

Sementara itu, Inspektorat Kota Bogor saat ini telah melakukan audit investigatif dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan proses berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Pemkot tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang merugikan hak pegawai.

“Bagian Hukum dan HAM telah memberikan pendampingan kepada pegawai yang dirugikan, mulai dari konsultasi, advokasi administratif, hingga fasilitasi apabila ingin menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Menurut dia, hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh negara.

Kata dia, BKPSDM sedang melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Apabila, ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi dan pemulihan melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menyebut bahwa Pemkot Bogor menyiapkan tiga jalur sanksi bagi oknum yang terbukti bersalah, yakni administratif, perdata, dan pidana. Untuk sanksi administratif, pelaku terancam hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sedangkan jalur perdata akan ditempuh melalui tuntutan ganti rugi guna mengembalikan kerugian daerah. Adapun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa wali kota sudah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota diwajibkan menggunakan sistem Cash Management System (CMS) dengan verifikasi berlapis oleh pejabat terkait hingga Inspektorat.

Sementara Bagian Hukum dan HAM membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan pegawai menyampaikan keluhan.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim akhirnya buka suara terkait kabar memprihatinkan mengenai personel Satpol PP yang dikabarkan tidak menerima SK selama 7 bulan.

Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor sebenarnya telah menyalurkan anggaran gaji tersebut sesuai prosedur.

Ia membantah tudingan bahwa pemerintah daerah menahan hak para petugas penegak perda tersebut.

“Jadi tidak benar ya bahwa pengajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana,” tegasnya.

Dedie menjelaskan bahwa permasalahan muncul bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada tata kelola di internal satuan tersebut. Ia mensinyalir adanya mekanisme yang salah di mana gaji para personel justru dikelola secara sepihak oleh oknum atasan.

Dedie juga menyoroti fenomena pinjaman bank atau jeratan utang pribadi yang dialami anggota, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi atasan untuk menyalahgunakan wewenang dalam memotong atau menahan gaji.

“Namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berhutang ya kepada bank dan sebagainya, kan itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Dedie telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan intensif. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius yang dilakukan oleh oknum pejabat di dinas terkait.

Saat disinggung mengenai nasib oknum atasan tersebut, apakah akan berujung pada pemecatan atau demosi, Wali Kota memberikan sinyal kuat adanya sanksi tegas.

“Ini kan kita sudah memberikan catatan, yang bersangkutan akan kita berikan sanksi, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya. Rekomendasinya pelanggaran berat, itu nanti ada beberapa hal,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Pohon Beringin Tumbang di Bogor Selatan

0

Bogor Selatan | Jurnal Bogor – Hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Selasa sore, (14/4/2026), mengakibatkan sebuah pohon besar tumbang di Jalan Cibeureum, RT 001/RW 005, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Pohon jenis beringin dengan tinggi kurang lebih 20 meter dilaporkan tumbang dan sempat menutup akses jalan warga. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Danru tim, Indra Rustandi, menyampaikan bahwa tumbangnya pohon diduga disebabkan oleh kondisi batang yang sudah lapuk serta dipicu oleh intensitas hujan yang cukup tinggi.

Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD Kota Bogor bersama warga setempat langsung melakukan evakuasi.

“Penanganan pohon tumbang berhasil diselesaikan, sehingga akses jalan yang sempat tertutup kini sudah kembali normal dan dapat dilalui masyarakat,” ungkapnya. Yudi

Sumber Air di Kaki Gunung Salak Menyusut, Aktivis Desak Penguatan Konservasi

0

Cijeruk | Jurnal Bogor – Menyusutnya sejumlah sumber air permukaan di kawasan kaki Gunung Salak, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kondisi ini diduga akibat lemahnya upaya pelestarian lingkungan serta minimnya kegiatan konservasi di wilayah resapan air tersebut.

Aktivis lingkungan Cijeruk, Indra Surkana, menyampaikan bahwa penurunan debit air yang terjadi saat ini merupakan dampak dari aktivitas manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem, seperti alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya air secara berlebihan.

“Kawasan kaki Gunung Salak seharusnya dijaga sebagai wilayah resapan air. Namun yang terjadi justru eksploitasi tanpa diimbangi upaya konservasi yang memadai,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia mengungkapkan, setiap hari ratusan tangki air curah mengambil air dari sumber-sumber alami di kawasan tersebut. Selain itu, sejumlah perusahaan juga memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan usaha tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Menurut Indra, kondisi ini berpotensi memicu krisis air bersih bagi masyarakat sekitar apabila tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan.

“Air terus diambil, tetapi upaya pengembalian atau pelestarian hampir tidak ada. Ini menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan sumber daya air ke depan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Cijeruk untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan melalui program konservasi nyata, seperti reboisasi, pembangunan sumur resapan, serta perlindungan kawasan mata air.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengambilan air serta memperkuat regulasi terkait perlindungan sumber daya air.

“Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas. Tidak hanya memberikan izin, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mulai dari tidak merusak kawasan hutan hingga aktif dalam kegiatan penghijauan.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kondisi sumber air di kawasan Cijeruk dapat kembali stabil dan terjaga untuk generasi mendatang. Yudi

Jalur Cihanjawar Citeko Akan Segera Dibuka

0

Cisarua | Jurnal Bogor
Langkah Kabupaten Bogor untuk menangani kemacetan di jalur Puncak, Cisarua dan Megamendung kini terus mengalami kemajuan. Selain melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri diatas tanah milik jalan, Pemkab Bogor juga secara serius membuka jalan tembus Cihanjawar, Kecamatan Megamendung yang tembus ke Citeko, Kecamatan Cisarua.

Langkah penanganan untuk pembukaan jalur tersebut, dijelaskan Camat Megamendung, Ridwan S.Sos, akan melibatkan TNI melalui program TMMD.

“Ditahun 2026 ini pembukaan jalur Cihanjawar, Desa Sukagalih yang tembus ke Desa Citeko di Kecamatan Cisarua, itu akan dilaksanakan. Untuk kegiatan pembukaannya akan ditangani oleh TNI, ” ujarnya.

Dibukanya jalur yang melintasi lahan Perhutani juga PTPN Regional 1 dan 2 Gunung Mas ini merupakan langkah untuk memberikan kelancaran wisatawan dan kendaraan yang melintas ke kawasan Puncak. Jalur alternatif Cikopo Selatan, sebagian medannya dinilai cukup berbahaya bagi para pengendara.

“Jika jalur tersebut sudah dibuka, para pengendara tidak akan lagi menempuh medan yang ekstrem, seperti di Kampung Dorong dan Goleah. Jalur baru nanti itu kondisinya tidak memiliki tanjakan atau turunan yang curam. Dengan demikian, selain untuk menangani kemacetan di jalur utama, juga menekan terhadap terjadinya kecelakan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan Doyong dan Goleah. Untuk progresnya, PUPR beberapa waktu lalu sudah melakukan peninjauan ke lokasi, dan untuk PTP Gunung Mas juga Perhutani sudah tidak ada kendala lagi, ” pungkas camat.

** Dadang Supriatna

Desa Citeko Masih Butuh Tower Jaringan Seluler

0

Cisarua | Jurnal Bogor
Untuk kemajuan teknologi komunikasi di desa yang dekat pegunungan, kini masih memerlukan adanya tower untuk jaringan seluler. Seperti untuk wilayah Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor sebagian kampungnya masih banyak warga yang mengeluh lemahnya sinyal handphone mereka. Hal ini menjadikan kendala bagi warga yang berada di zona tersebut.

Terlebih jika cuaca hujan atau mendung, sinyal menjadi buruk sehingga jika butuh komunikasi harus pergi mencari tempat dimana sinyal itu bisa didapatkan.

“Ya di wilayah saya sinyal di HP jelek dan lambat. Apalagi jika turun hujan atau mendung, sinyal menjadi buruk, ” ujar Juliawan.

Sementara itu guna memenuhi keluhan sebagian warga untuk menormalkan sinyal disana, di lokasi yang tidak jauh dari Kantor Desa Citeko, tengah dilakukan pendirian tower untuk jaringan seluler. Hal ini diharapkan, setelah tower itu selesai dikerjakan bisa memperbagus jaringan seluler yang hingga kini masih dialami oleh sebagian warga.

“Di daerah kita masih terdapat zona yang sulit untuk sinyal HP. Adanya pendirian tower BTS yang sedang dalam tahap pengerjaan tersebut diharapkan mampu untuk memperbaiki jaringan. Sementara untuk perizinan pendirian tower tersebut, mereka sudah mengantongi ijin sesuai prosedurnya, dan kini pengerjaannya sedang berjalan,” tandas Kades Citeko, H. Sahrudin (BHS).

** Dadang Supriatna

Ruko di Jalan Gapura Langgar Peruntukan

0

Cisarua | Jurnal Bogor
Deretan ruko Permata yang kini sudah ganti pemiliknya dinilai telah melanggar aturan. Kepala UPT Tata Bangunan Ciawi Agung Tarnedi menjelaskan, para pemilik ruko telah menggunakan fasilitas parkir untuk tempat berjualan. Mereka menambah bangunan ke bagian depan untuk memperluas bangunan sebelumnya.

“Kita bisa lihat para pemilik ruko telah menutupi areal parkirnya untuk berdagang. Hingga para pengunjung ke ruko itu parkir di badan jalan hingga menjadi penyebab terjadinya kemacetan di jalur tersebut. Untuk hal ini petugas kita yang berada di lapangan kini sedang melakukan penanganan, ” ujarnya.

Sementara itu Camat Cisarua Heri Risnsndar mengaku telah mengumpulkan data para pemilknya. Dalam waktu dekat kondisi ruko harus dikembalikan ke semula.

“Trantib Cisarua dan petugas dari Tata Bangunan Ciawi, sudah sedang melakukan penanganan. Ruko Permata tersebut kini sudah berpindah kepemilikannya kepada perorangan, ” kata camat.

Untuk mengembalikan kondisi lahan parkir di depan masing-masing ruko, camat meminta, para pemilik ruko supaya mengembalikan lahan untuk parkir yang kini ditutupi oleh tempat berdagang.

“Ya areal untuk parkirnya harus difungsikan kembali. Karena selama ini para pengunjung ruko maupun kendaraan roda empat yang menurunkan barang menggunakan badan jalan. Seiring adanya penataan kawasan Puncak pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan, ” pungkasnya.

** Dadang Supriatna

Satpol PP Leuwisadeng Temukan Pengolahan Emas Gunakan Sianida

0

Leuwisadeng l Jurnal Bogor
Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor mendatangi lokasi pengolahan emas di Desa Sibanteng yang viral di media sosial. Kedatangannya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

‎Di lokasi, petugas menemukan adanya kegiatan pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Selain itu, usaha tersebut juga disinyalir belum memiliki izin resmi.

‎Kasi Trantibum Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam turun langsung bersama timnya melakukan pengecekan.

‎“Kami dapat informasi dari video yang beredar, lalu langsung kami cek ke lokasi di Desa Sibanteng,” ujarnya.

‎Menurut Cecep, pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik usaha sekaligus meminta agar dokumen perizinan segera dilengkapi. Ia menegaskan, kegiatan tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin dikantongi.

‎“Sudah kami ingatkan, kalau belum ada izin dari dinas terkait maupun Kementerian ESDM, aktivitas sebaiknya dihentikan dulu,” katanya.

‎Selain soal perizinan, Satpol PP juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Pemilik usaha diminta tidak membuang limbah sembarangan, terutama ke aliran sungai.

‎Cecep berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan kelestarian lingkungan.

** Arip Ekon

KPK Tuntut Dua Mantan Pejabat Pertamina dalam Kasus LNG Corpus Christi

0

Jakarta | Jurnal Bogor – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat PT Pertamina dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi, Amerika Serikat.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2026), terdakwa Hari Karyuliarto dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara terdakwa Yeni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi LLC dengan melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan dan tata kelola bisnis di BUMN.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian ekonomi yang memadai, tanpa kepastian pembeli (back-to-back), serta tidak memperoleh persetujuan lengkap dari Dewan Komisaris Pertamina. Selain itu, keputusan tersebut diambil saat proyek infrastruktur gas domestik yang menjadi dasar kebutuhan justru dibatalkan, sehingga kebutuhan LNG dalam negeri dinilai tidak lagi mendesak.

Akibatnya, LNG yang semula direncanakan untuk kebutuhan domestik justru dijual kembali ke luar negeri. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara serta bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Meski demikian, pihak terdakwa membantah tuduhan tersebut. Hari Karyuliarto menyatakan kontrak LNG Corpus Christi merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang. Kontrak tersebut berdurasi 20 tahun hingga 2039 dengan volume sekitar 11,7 juta ton LNG.

Ia menjelaskan, saat kontrak disiapkan pada 2013–2014, pemerintah memperkirakan Indonesia akan mengalami defisit gas mulai 2019 dengan kekurangan mencapai 6–7 juta ton per tahun. Oleh karena itu, kontrak tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kerja sama LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia dan Pertamina. Bahkan, kontrak tersebut sempat mendapat apresiasi dari Joko Widodo sebagai bentuk kerja sama strategis energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan, meski sempat mengalami kerugian saat pandemi COVID-19, secara keseluruhan sejak 2019 hingga saat ini pengadaan LNG dari Corpus Christi mencatat keuntungan sekitar 97 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kebijakan energi nasional serta kontrak jangka panjang bernilai besar. Jaksa menegaskan bahwa pengadaan LNG seharusnya dilakukan dengan perhitungan matang dan kepastian pasar, mengingat karakteristik LNG yang berisiko tinggi apabila tidak terserap.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)