24.6 C
Bogor
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Babakan Sirna Jadi Kampung Teraman di Tegallega

0

Bogor | Jurnal Bogor

Wilayah RW 09, Kampung Babakan Sirna, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, bertransformasi menjadi Kampung Berbasis Teknologi.

Hal itu terlihat dari adanya sebanyak 14 titik CCTV yang terintegrasi dengan telepon seluler (ponsel) warga. Sehingga setiap penghuni di wilayah tersebut dapat memantau situasi lingkungan.

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengatakan bahwa CCTV tersebut juga dilengkapi dengan strobo dan toa untuk memitigasi apabila terjadi bencana hingga gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Wilayah Kampung Babakan Sirna ini menjadi wilayah teraman dari gangguan keamanan dan ketertiban dinwilayah Tegallega,” ujar Hardi kepada wartawan, Rabu (29/4).

Selain itu, kata Hardi, seluruh wilayah di Kampung Babakan Sirna ini sudah tercover oleh WIFI publik yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat di kawasan tersebut.

“Warga disana sepenuhnya bisa mengakses informasi melalui internet. Sehingga diharapkan wawasannya semakin luas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hardi mendorong agar seluruh RW di Tegallega dapat menjalankan program serupa untuk memastikan wilayahnya aman dari gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap hal serupa bisa diikuti oleh wilayah lain agar lingkungannya lebih aman,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

SMAN 1 Bogor Jadi Sekolah Maung, DPRD Minta Jalur Zonasi Tetap Dipertahankan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan silaturahmi ke SMAN 1 dan SMKN 3 Kota Bogor guna membahas wacana penetapan sekolah tersebut sebagai Sekolah Manusia Unggul (Maung) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Wacana ini menuai perhatian serius, terutama terkait mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diprediksi akan mengalami perubahan signifikan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya sekolah unggulan di Kota Bogor. Namun, ia memberikan catatan kritis agar kebijakan tersebut tidak serta-merta menghapus hak masyarakat sekitar yang selama ini difasilitasi melalui jalur zonasi.

“Kami mengimbau agar pihak sekolah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memberikan peluang kepada siswa atau masyarakat sekeliling yang masuk dalam zonasi. Jangan ditiadakan 100 persen,” ujar Subhan usai menyambangi SMAN 1 Kota Bogor.

Dalam konsep Sekolah Manusia Unggul, jalur penerimaan siswa diprediksi akan menitikberatkan pada aspek akademis mirip sistem seleksi zaman dahulu (NEM) atau seleksi masuk perguruan tinggi. Terdapat tiga jalur utama yang diwacanakan: Uji Kompetensi (TKA), Prestasi Akademis Nasional, dan Jalur Rapor.

Subhan mengusulkan solusi jalan tengah agar aspek keadilan terhadap warga di sekitar wilayah tetap terjaga.

“Tetap diberikan peluang zonasi, tapi ditambah dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai filter. Jadi, siswa di wilayah tersebut tetap bisa masuk asalkan memenuhi kualifikasi akademik yang mumpuni,” tambahnya.

Sekolah unggulan ini, sambung dia, nantinya diproyeksikan untuk mencetak lulusan terbaik yang bisa saja diberi kemudahan akses menuju lembaga pendidikan kedinasan seperti IPDN, STAN, dan institusi lainnya.

Meski demikian, kata Subhan, DPRD masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juklis) resmi yang diperkirakan akan keluar pada awal Mei mendatang.

Ia menambahkan bahwa Komisi IV juga telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II terkait hal tersebut.

“Ini baru wacana penetapan gubernur, kita tunggu surat keputusannya awal Mei. Setelah itu, Komisi IV akan duduk bersama KCD, Disdik Jabar, dan Komisi V untuk mengeluarkan rekomendasi yang bisa memfasilitasi aspirasi masyarakat Kota Bogor,” tegas Subhan.

Lebih lanjut, kata dia, bagi siswa yang nantinya tidak lolos seleksi di SMA unggulan ini, rencananya mereka disalurkan ke sekolah-sekolah pendukung di sekitar lokasi guna memastikan seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

Sebelumnya, gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menggagas Sekolah Maung yang berisi siswa-siswa berprestasi, baik secara akademik maupun non-akademik.

“Sekolah Maung ini dimulai tahun pelajaran sekarang. Sudah diidentifikasi dan nanti diberlakukan, yaitu sekolah yang menampung anak-anak berprestasi. Ada dua hal, prestasi akademik dan prestasi non-akademik,” kata KDM seperti dikutip dari Kumparan.

KDM menyebut bahwa Sekolah Maung nantinya tak hanya berfokus terhadap nilai akademik, tetapi juga mengakomodasi potensi siswa pada bidang lainnya seperti olahraga, seni, dan industri kreatif.

KDM menegaskan, bila pendekatan tersebut merupakan bagian strategi dalam menciptakan sistem pendidikan inklusif untuk kebutuhan industri masa depan.

“Akan ada kelas industri kreatif fokusnya, kelas olahraga, kelas seni,” ucap politisi Gerindra itu.

Ia menuturkan, program tersebut juga terintegrasi dengan kebijakan pemberian beasiswa bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah agar dapat mengakses sekolah unggulan.

“Sekolah-sekolah di Jawa Barat, terutama sekolah yang sudah punya kualifikasi sebagai penghasil siswa terbaik untuk kebutuhan industri saat ini, mendapat titipan siswa-siswa dari berbagai daerah di seluruh provinsi Jawa Barat,” jelas KDM.

Pemerintah, kata dia, telah mulai menempatkan siswa penerima beasiswa di sekolah-sekolah dengan biaya tinggi yang selama ini sulit dijangkau oleh masyarakat kurang mampu.

“Misalnya, barusan ada 100 yang sekolahnya sebenarnya mahal, tetapi kita memberikan beasiswa bagi anak-anak Jawa Barat yang orang tuanya memiliki ekonomi menengah ke bawah untuk sekolah di situ,” katanya.

KDM menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah melahirkan kelas menengah baru yang mampu menjadi penggerak ekonomi di Jawa Barat.

“Tetapi semangatnya adalah bahwa harus lahir kelas menengah baru dari Jawa Barat, yang lahir dari sekolah-sekolah industri unggulan yang selama ini jarang sekali masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa sekolah di situ,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Parah, 85 Persen Kosan di Tegallega tak Berizin

0

Bogor | Jurnal Bogor

Sebanyak 85 persen dari 600 rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, belum mengantongi izin. Hal ini menjadi salah satu problematika yang terjadi di jantung ‘Kota Hujan’.

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman membenarkan hal tersebut. Persentase tersebut didapat setelah pihak kelurahan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran dan pendataan.

“Memang betul, dari 600 rumah kos-kosan, 85 persennya belum mengantongi izin,” ujar Hardi kepada wartawan, Rabu (29/4).

Kata Hardi, pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan hingga melaporkannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Dinas Perumaham dan Pemukiman (Disperumkim) terkait ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) lantaran hingga kini persentase RTH di Tegallega baru sekitar 3 persen.

Diketahui, Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dimana diatur bahwa Kota Bogor mesti mempunyai 30 persen RTH.

Dalam aturan tersebut untuk bangunan privat harus mempunyai sebanyak 10 persen RTH dari luasan bangunan.

“Kami terus memberikan imbauan agar mereka bisa menyediakan RTH,” ungkapnya.

Bahkan, kata Hardi, kosan tak berizin alias bodong itu tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah setempat saat membangun. Namun, sambungnya, ketika terjadi masalah, baru para pemilik mendatangi kantor kelurahan.

“Ketika membangun tidak ada pembicaraan dengan pemerintah setempat, giliran bermasalah datang ke kantor. Memang perizinan sekaramg tidak perlu izin tetangga, tetapi setidaknya ada pemberitahuan ke kami,” kata dia.

Selain itu, kata Hardi, ratusan kosan bodong tersebut pun menggunakan air tanah tanpa izin dari Pemkot Bogor.

“Selain tidak memiliki NIB dan PBG, izin air tanah juga tidak ada. Kita juga sudah laporkan ke Bapenda,” katanya.

Disinggung mengenai kosan yang sempat didemo oleh warga beberapa waktu lalu. Hardi menegaskan bahwa kostan tersebut sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kostan tersebut sudah mengantongi PBG, dan pemilik kos juga berkomitmen bahwa calon penghuni harus berstatus suami istri atau keluarga,” ucap lelaki yang juga merupakan konten kreator itu.

** Fredy Kristianto

Target 100 Emas, Kota Bogor Turunkan 572 Atlet

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kota Bogor menargetkan 100 medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat (Jabar) XV 2026 pada November mendatang.

Ketua KONI Kota Bogor, Dedi Sumarna mengatakan bahwa ada sebanyak 572 atlet yang akan diturunkan dalam perhelatan pesta olahraga empat tahunan itu. Selain itu, terdapat 152 pelatih yang bakal mendampingi para olahragawan.

“Jumlah tersebut sudah berdasarkan perhitungan dan penelahaan oleh Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI, yang dilihat dari beberapa parameter,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (29/4).

Menurut Dedi, sebanyak 572 atlet tersebut akan berlaga 556 nomor pertandingan di 54 cabang olahraga (cabor).

“Total nomor pertandingan ada 1.150 nomor, tapi berdasarkan penelaahan Binpres, Kota Bogor hanya turun di 556 nomor,” ucap lelaki yang hobi berburu itu.

Kata dia, Kota Bogor sendiri mengandalkan 29 cabor untuk meraih 100 emas, sebanyak 11 di antaranya adalah cabang beladiri. Yakni, sambo, kurash, hapkido, taekwondo, tarung derajat, judo, pencak silat, tinju, wushu, kempo, dan anggar.

“Memang beladiri lebih dominan, karena Kota Bogor mempunya julukan The City of Martial Arts,” tegas Dedi.

Sedangkan 20 cabor andalan lainnya adalah aeromodeling, paralayang, gantole, angkat besi, atletik, arung jeram, balap sepeda, billiard, bridge, ceicket, dansa, dayung, hockey, menembak, panjat tebing, ski air, tenis meja, dan selam.

“Insya Allah 29 cabor ini bisa menunjukan prestasi terbaiknya dalam porprov mendatang. Tetapi, kami berharap cabor lainnya juga bisa memberikan kejutan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Advokat Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus LNG Corpus Christi

0

Jakarta | Jurnal Bogor – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya bukan sekadar kriminalisasi, melainkan “rekayasa kriminalisasi” atas keputusan bisnis yang menurutnya justru menguntungkan Pertamina.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026. Hari menyampaikan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menjawab pokok-pokok pembelaannya dan justru memperlihatkan tiga cacat mendasar.

“Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok pembelaan atau pleidoi pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar, yaitu kegagalan merespons hal-hal substantif, cacat logika pada argumen yang diajukan, dan ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG portofolio. Ketiganya bermuara pada satu kesimpulan yang tidak dapat dihindari, yaitu bahwa perkara hukum ini adalah rekayasa kriminalisasi,” kata Hari di hadapan majelis hakim.

Hari menilai terdapat tujuh poin krusial dalam nota pembelaannya yang tidak dijawab JPU, mulai dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara Karen Agustiawan, dokumen internal Pertamina terkait SPA 2015, tambahan beban komersial, doktrin novasi dalam hukum perdata, perubahan regulasi BUMN, keuntungan kumulatif kontrak LNG sebesar 97,6 juta dolar AS, hingga kritik terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disebut cacat formil dan di bawah standar.

Menurutnya, kontrak LNG Corpus Christi secara kumulatif justru menghasilkan keuntungan bagi Pertamina, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

“Ketika tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan Pertamina diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan moral adalah membebaskan saya,” ujarnya.

Hari juga mengaku telah mengalami dampak besar sejak proses hukum dimulai. Ia menyebut telah dicekal selama hampir tiga tahun, rumahnya digeledah, kehilangan jabatan di berbagai perusahaan, serta mengalami kerugian reputasi sejak 2021, jauh sebelum adanya putusan pengadilan.

Ia pun memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik dan martabatnya.

Advokat: Tidak Ada Unsur Korupsi, Pertamina Justru Untung
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara.

Menurut tim advokat, sekalipun seluruh dalil JPU soal tidak adanya skema back-to-back, price review, maupun izin komisaris dianggap benar, hal itu tetap tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara.

“Ini bukan hanya sekadar kriminalisasi, tapi rekayasa kriminalisasi. Perbuatan melawan hukumnya tidak ada, memperkaya Corpus Christi juga tidak ada karena itu transaksi jual beli biasa. Yang paling penting, kerugian negara juga tidak ada, karena bukannya rugi, justru Pertamina untung,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Ia juga mempertanyakan logika sebab-akibat yang digunakan JPU dalam menghubungkan aspek administratif dengan kerugian negara.

“Kalau back-to-back tidak ada, price review tidak ada, tapi Pertamina untung, lalu logika sebab-akibatnya di mana? Kausalitasnya tidak ada. Justru kontrak itu dengan segala kekurangan atau kelebihannya menguntungkan,” katanya.

Tim advokat turut menyoroti bahwa kerugian yang dijadikan dasar dakwaan hanya menghitung 11 kargo LNG pada masa pandemi Covid-19, padahal dalam periode itu terdapat 48 kargo dan sebagian di antaranya tetap menghasilkan keuntungan.

Mereka menilai unsur kerugian negara menjadi gugur karena fakta persidangan, termasuk dari saksi dan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, menunjukkan bahwa Pertamina tetap memperoleh keuntungan.

“Kami yakin, kalau unsur kerugian negara tidak terbukti, maka tidak ada alasan untuk tetap menahan dan memidana terdakwa. Karena itu, putusan yang tepat adalah bebas,” ujar kuasa hukum.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang menjerat Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 dan Yeni Andayani selaku Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

Ikhtiar Maraton KONI Kota Bogor Menangkan 100 Emas

0

Bogor | Jurnal Bogor

Jelang perhelatan Porprov Jabar XV 2026, KONI Kota Bogor terus mematangkan berbagai upaya demi meraih target 100 medali emas dalam pesta olahraga empat tahunan itu.

Ketua KONI Kota Bogor, Dedi Sumarna mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah memberikan support anggaran untuk peningkatan pembinaan prestasi bagi atlet dan pelatih.

Selain itu, kata Dedi, KONI Kota Bogor juga rutin melakukan monitoring terukur terhadap cabang olahraga (cabor) yang akan bertanding Porprov Jabar 2026.

“Selain itu, kami juga melakukan verifikasi dari test parameter terukur terhadap para atlet oleh KONI Kota Bogor,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (28/4).

Sementara untuk meningkatkan semangat dan daya juang atlet dalam bertarung di porprov mendatang. Dedi menegaskan bahwa KONI rutin memberikan konseling psikologi kepada para atlet.

“Jadi bukan hanya fisik dan kemampuan yang diasah. Tapi juga mengenai mental dan semangat bertanding atlet,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kota Bogor bersama Kota Depok dan Kota Bekasi akan menjadi tuan rumah bersama Porprov Jabar XV 2026 yang mempertandingkan 95 cabor.

Untuk Kota Bogor sendiri akan mempertandingkan sebanyak 24 cabor dan empat sub cabor, dimana didominasi oleh beladiri.

** Fredy Kristianto

Absurd, Usulan Gerbong Khusus Wanita Dipindah

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengkritik pikiran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Arifah Fauzi, terkait usulan memindahkan gerbong khusis wanita di Commuter Line sebagai dampak kecelakaan di Stasiun Bekasi, Senin (27/4/2026).

“Dalam situasi kecelakaan seberat ini, penanganan tidak sepatutnya didasarkan pada jenis kelamin penumpang. Seolah Menteri ingin mengatakan, ketika terjadi tabrakan kereta, jumlah korban perempuan harus dikurangi dan penumpang lelaki juga patut menjadi korban dengan jumlah yang setara,” kata Reza kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Reza bersimpati mendalam atas kecelakaan yang menimpa korban penumpang di KRL Commuter Line. Sebagai penumpang KRL sejak belasan tahun silam, Reza mengatakan harusnya Menteri PPA bersimpati pada perempuan yang menjadi korban dalam berbagai aspek secara keseluruhan.

“Saya berempati terhadap penumpang perempuan yang berulang menjadi korban pelecehan seksual, walau kita juga harus insafi bahwa penumpang lelaki juga bisa bahkan telah menjadi korban pidana serupa. Karena itulah Commuter Line sudah mengambil ikhtiar menurunkan risiko yang patut didukung, yakni dengan mengadakan kereta khusus perempuan,” ungkap Reza.

“Tapi sekali lagi, ketika terjadi benturan fatal yang bisa memakan korban jiwa, lelaki dan perempuan sama-sama memiliki cuma satu nyawa. Menjadi penumpang di kereta yang dihantam rangkaian lain, akan menghadap-hadapkan mereka pada risiko maut yang sama. Penumpang lelaki yang berada di kereta paling depan dan paling belakang berhadapan dengan kekritisan yang sama dengan penumpang perempuan di posisi kereta yang sama,” ujar Reza.

Reza menambahkan, jenis kelamin bukan unsur yang relevan dikaitkan dalam kecelakaan ini. “Keamanan sebagai penumpang kereta adalah hak semua orang, apa pun jenis kelaminnya. Baik di kereta depan, tengah, maupun belakang. Dan ketika penumpang perempuan maupun penumpang lelaki menjadi korban, kedukaannya sama. Mereka patut mendapat perhatian yang sama, jaminan asuransi yang sama,” tegasnya.

Justru, Reza menanyakan sesering apa menteri PPA berkeliling memakai KRL. “Sesering apa Bu Menteri berkeliling memakai KRL? Mencari solusi harus dimulai dari kejernihan berpikir, Bu Menteri,” tandasnya.n

Sulap Tegallega Jadi Laboratorium Inovasi Kemasyarakatan

0

Bogor | Jurnal Bogor

Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, kini menjelma menjadi laboratorium inovasi kemasyarakatan. Di bawah kepemimpinan Lurah Hardi Suhardiman, wilayah ini berhasil mengubah wajah kawasan yang dulunya dikenal keras menjadi sentra ekonomi kreatif dan ketahanan pangan yang diakui di tingkat nasional.

Inovasi paling mencolok dimulai dari RW 01 melalui program Kampung Literasi Mandiri Sampah (KLMS). Menariknya, petugas pengelola sampah di wilayah ini adalah mantan pengamen, preman, dan pak ogah.

“Dulu mereka bilang sendiri kalau mereka itu ‘sampah masyarakat’, tapi sekarang mereka justru yang mengelola sampah,” ujar Hardi kepada wartawan, Senin (27/4).

Menurut dia, program yang berjalan sejak 2025, program ini telah mengubah perilaku warga yang dulunya membuang sampah ke sungai. Berkolaborasi dengan Sekolah Vokasi IPB, sampah organik diolah menjadi Bata Terawang (kompos).

“Sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah. Berkat inovasi ini, KLMS Tegallega menyabet Juara 1 Tingkat Nasional dalam lomba yang diadakan Kemendikti,” ucapnya.

Selain itu, perubahan sosial paling menyentuh terjadi di RW 06 atau yang dikenal sebagai kawasan Kampung Mongol. Di sini, Hardi membentuk kelompok Taruna Tani yang beranggotakan pemuda usia di bawah 30 tahun.

“Dulu mereka itu tukang mabuk, tukang palak, dan calo. Sekarang mindset-nya berubah. Mereka sibuk mengelola pertanian di lahan Jasa Marga,” jelas Hardi.

Ia menegaskan bahwa para pemuda ini kini mengelola greenhouse mini dan kolam ikan nila. Hasil panennya didistribusikan untuk mencukupi pangan warga sekitar dan disuplai ke pelaku usaha kuliner (Warimindo) di Tegallega.

Hardi juga mengklaim Tegallega adalah wilayah pertama di Kota Bogor yang memiliki kelompok Taruna Tani dengan latar belakang pemberdayaan pemuda jalanan.

** Fredy Kristianto

Lahan Eks Kios PKL Dijadikan Taman

0

Cisarua | Jurnal Bogor
Pascapembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari wilayah Kecamatan Megamendung, hingga di wilayah Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan penanganan di titik-titik sebelumnya berdiri kios-kios pedagang kaki lima.

Pihak PUPR Kabupaten Bogor, kini memiliki andil untuk menjalankan tugasnya, untuk melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. UPT DPU Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Ciawi II, mereka kini tengah fokus melakukan pembersihan di areal bekas lapak kaki lima dan pengerukan drainase di sepanjang jalur Puncak. Untuk pelaksanaan pembersihan lokasi, para petugas benar-benar harus bekerja ekstra mengingat banyaknya material yang menutupi saluran dranaise.

“Mendukung terhadap program penataan kawasan Puncak, petugas kita sudah melaksanakan pembersihan di eks kios-kios PKL yang sudah dibongkar. Mulai dari pembersihan puing-puing hingga kepada pembersihan saluran dranaise dikerjakan oleh petugas kita. Untuk drainase di sepanjang jalur Puncak kini normal kembali. Dan untuk langkah selanjutnya, adalah eksen dari DPKPP menjadikan lahan bekas kios-kios PKL untuk ditata menjadi taman, ” ujar Kepala UPT DPU Jalan dan Jembatan Wilayah Ciawi II, Heru Haerudin.

Supaya tidak kembali berdiri kios-kios PKL yang baru, ditegaskan Camat Cisarua, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP) Kabupaten Bogor kini tengah melakukan pembuatan taman taman dengan menanam bunga-bunga dan fasilitas lainnya. Ini dilakukan supaya kawasan bekas kios-kios PKL yang merupakan lahan milik jalan tidak menjadi kumuh.

“Lahan bekas kios PKL yang berada di luar areal Gunung Mas kini sudah ditanamani atau dibuat taman oleh pihak DPKPP. Karena, jika tidak langsung ditangani seperti itu, dikhawatirkan adanya memicu untuk tumbuhnya kembali bangunan baru. Supaya lokasi lokasi eks PKL terjaga, anggota trantib kecamatan Cisarua selalu bergantian melakukan pengawasan. Mereka kini masih mengemban untuk hal itu, ” pungkas Camat Cisarua, Heri Risnandar.

** Dadang Supriatna

Desak Pemkot Tindak Yogya, PUPR Segera Limpahkan Berkas ke Satpol PP

0

Bogor | Jurnal Bogor

Direktur Konsorsium Peduli Bogor (KPB), Saleh Nurangga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak tegas Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, yang nekat beroperasi meski belum mengantungi sertifikat laik fungsi (SLF).

Menurut dia, SLF adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan untuk difungsikan sesuai peruntukannya.

“SLF wajib dimiliki agar bangunan aman digunakan dan legal. Itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 16 Tahun 2021,” ujar Saleh kepada wartawan, Senin (27/4).

Saleh menegaskan, pemerintah seharusnya menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian operasional sementara, pencabutan atau pembekuan izin, hingga pembongkaran.

“Atau sanksi berat berupa denda 10 persen dari nilai bangunan sampai hukuman kurungan,” ungkap Saleh.

Ia menegaskan bahwa Kota Bogor harus bersikap tegas agar fenomena operasional dulu baru mengurus dokumen persyaratan dapat dihilangkan. Sehingga Pemkot Bogor memiliki wibawa di mata investor.

“Memang setiap daerah butuh investor, tetapi sisi aturan harus dikedepankan. Jangan sampai pemerintah disepelekan oleh pengusaha,” kata lelaki yang hobi menembak itu.

Selain itu, Saleh juga mendesak agar DPRD Kota Bogor tidak berpangku tangan, dengan memanggil pengusaha hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkutat di pengawasan, perizinan, hingga penindakan.

“Fungsi DPRD itu pengawasan, fenomena seperti ini tak boleh didiamkan. Kami menunggu action dari pemerintah dan DPRD,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Juniarti Estiningsih mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan teguran kepada Yogya Cimanggu Avenue pada Selasa (28/4). Setelah itu, pihaknya akan langsung melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Teguran lisan sudah, untuk surat akan dilayangkan Selasa (28/4), langsung dilimpahkan ke Pol PP,” ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Esti ini juga menegaskan bahwa seharusnya sebuah gedung komersil tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi SLF.

“Harusnya saat kondisi bangunan sudah 90 persen, SLF diurus. Tapi ini kan tidak, baru diurus setag selesai,” tegasnya.

** Fredy Kristianto