31.6 C
Bogor
Tuesday, May 19, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Rupiah Anjlok, Eksportir Dapat Penyeimbang Tekanan Biaya

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Bogor memberikan tanggapan realistis terkait dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap sektor dunia usaha. Meski di satu sisi dinilai menguntungkan sektor orientasi ekspor, kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa fluktuasi mata uang ini tidak serta-merta mendatangkan lonjakan keuntungan (booming profit) bagi para pengusaha.
​Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Rizal SAH., mengungkapkan bahwa dampak pelemahan rupiah sangat bergantung pada karakteristik dan struktur bisnis masing-masing perusahaan. Bagi industri yang masuk dalam kategori net importir—terutama yang ketergantungan terhadap bahan baku, mesin, atau komponen impornya masih tinggi—situasi ini menjadi tekanan berat.
​”Pelemahan rupiah tentu memberi tekanan bagi pengusaha yang net importir. Biaya produksi dipastikan naik dan margin keuntungan berpotensi tertekan,” ujar Rizalsah dalam keterangan tertulisnya.
​Ia menambahkan, pengusaha net importir kini dihadapkan pada dilema yang sulit. Sebagian kenaikan biaya produksi mau tidak mau harus diteruskan ke harga jual produk. “Namun langkah itu tidak selalu mudah, karena pengusaha juga harus menjaga daya beli pasar yang saat ini sedang menantang,” jelasnya.
​Dampak Bagi Sektor Eksportir
​Di sisi lain, Rizalsah tidak menampik bahwa bagi perusahaan net eksportir, pelemahan mata uang garuda ini di atas kertas memberikan keuntungan tersendiri. Pendapatan dalam denominasi dolar AS akan bernilai lebih besar saat dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
​Kendati demikian, Rizal SAH. meluruskan persepsi publik bahwa seluruh eksportir otomatis meraup untung besar. Sektor yang relatif diuntungkan biasanya adalah industri berbasis ekspor yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau kandungan lokal yang tinggi. Ia mencontohkan sektor komoditas, perkebunan, perikanan, furnitur, alas kaki, tekstil dan garmen tertentu, serta manufaktur ekspor.
​”Tetapi tidak semua eksportir otomatis mengalami booming profit. Hal itu sangat tergantung pada struktur biaya masing-masing perusahaan, porsi bahan baku impor yang digunakan, kepemilikan utang valuta asing (valas), serta kondisi permintaan pasar ekspor itu sendiri,” tegasnya.
​Kondisi Riil Perusahaan Regional
​Sebagai gambaran nyata di wilayah Kabupaten Bogor, Riza SAH. mencontohkan kondisi yang dialami oleh perusahaannya sendiri, di mana porsi pasar ekspor bergerak di angka sekitar 50 persen.
​Meskipun pelemahan rupiah diakui membantu mendongkrak pendapatan dari lini ekspor, situasi tersebut tidak lantas membuat kinerja keuangan perusahaan melonjak drastis tanpa hambatan. Tekanan dari pos-pos pengeluaran lain tetap membayangi operasional industri.
​”Bagi perusahaan kami yang sekitar 50 persen ekspor, pelemahan rupiah memang membantu dari sisi pendapatan ekspor. Namun, kami tidak menyebutnya sebagai booming profit,” kata Rizal SAH.
​Menurutnya, keuntungan dari selisih kurs tersebut habis terserap untuk menutupi kenaikan pos biaya lainnya yang ikut merangkak naik akibat efek domino ekonomi global.
​”Kami tetap menghadapi tekanan dari biaya bahan baku, biaya logistik, energi, serta dinamika kondisi pasar. Jadi, (pelemahan rupiah) ini lebih tepat disebut sebagai penyeimbang sebagian terhadap tekanan biaya, bukan lonjakan keuntungan otomatis,” pungkasnya.n Herry Setiawan

Terkait Hak Informasi, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

0

Jakarta | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa (Pemdes) Cimayang secara resmi dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) oleh seorang warga bernama Muamar Hidayatullah.

Laporani dilakukan Muamar melalui kuasa hukumnya, Geri Permana. Pengaduan tersebut lantaran Pemdes Cimayang masih belum juga memberikan hak atas informasi kepada warganya.

Menurut Geri, perilaku Pemdes Cimayang yang hingga saat ini belum melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung lewat Penetapan Eksekusi yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026.

“Jadi patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia berupa hak atas informasi yang masuk dalam klasifikasi hak mengembangkan diri,” ucap Geri dalam keterangan tertulis kepada Jurnal Bogor, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak setiap orang untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan adanya aturan itu, sudah seharusnya Pemdes Cimayang memenuhi hak atas informasi yang dimiliki oleh setiap orang—apalagi dalam meminta informasi tersebut telah dilakukan sesuai tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya,” kata Geri.

Di samping itu, lanjyt dia, tindakan Pemdes Cimayang yang hingga saat ini masih belum juga melaksanakan Putusan dan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung patut diduga sebagai bentuk perilaku yang menghina Pengadilan (Contempt of Court) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia serta bisa merusak prinsip negara hukum.

Untuk diketahui, laporan ini berawal dari permohonan informasi terkait sejumlah dokumen yang memuat informasi penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa yang dikelola oleh Pemdes Cimayang selama empat tahun terakhir yang diajukan pada tanggal 12 Agustus 2024. Namun karena Pemdes Cimayang tak kunjung memberikan tanggapan, Muamar pun akhirnya menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan ke PTUN Bandung hingga terbit perintah eksekusi.

Selain itu, sebelumnya Muamar juga telah melaporkan Pemdes Cimayang kepada Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan yang diduga telah melampaui wewenang sebagai bentuk tindakan Maladministrasi. Padahal terdapat larangan bagi pejabat pemerintahan atau badan publik untuk tidak bertindak melampaui wewenang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Arie Surbakti)

DPRD Optimistis Bupati dan Gubernur Beri Solusi Terbaik Soal Polemik Tambang

0

Cibinong | Jurnal Bogor

DPRD Kabupaten Bogor terus mencermati dinamika yang terjadi pasca penutupan sementara operasional tambang di Wilayah Bogor Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Wakil Rakyat optimistis Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau KDM bisa memberi solusi terbaik bagi semua pihak.

“Pasti ada jalan tengah yang menjawab kepentingan semua, baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Kami di DPRD mendukung penuh langkah-langkah Pak Bupati dan Pak Gubernur dalam menyelesaikan polemik ini (penutupan tambang),” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana kepada Jurnal Bogor, Senin (18/5/2026).

Adapun terkait wacana menempuh jalur hukum, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, langkah tersebut merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Namun, ia menilai, gugatan hukum membutuhkan proses panjang dan tidak menjamin menjadi solusi untuk menormalisasi operasional tambang.

“Itu langkah pamungkas, dan belum diperlukan. Kebijakan Pak Gubernur ini juga untuk kepentingan yang lebih besar. Supaya perusahaan tambang, terutama yang resmi berizin mentaati semua persyaratan. Pengelolaan tambang harus dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan dampak negatif,” kata Ketua Komisi I yang biasa disapa Ipeck ini.

Ipeck juga memaklumi upaya Pemkab Bogor yang mendorong pembukaan kembali operasional aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang. Apalagi, lanjutnya, penutupan tambang ini berdampak besar terhadap kehidupan ribuan masyarakat di tiga kecamatan wilayah Bogor Barat.

“Tak hanya itu ada efek domino terhadap proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor. Sebab, kebutuhan material menjadi terbatas,” ujarnya.

Ketua Komisi I menegaskan, solusi terbaik terkait tambang ini tetap harus selaras dengan kebijakan Gubernur Jabar dan sesuai hasil kajian bersama dari Pemkab Bogor, Pemprov Jabar dan sejumlah Perguruan tinggi.

“Tentunya hanya perusahaan tambang legal dengan perizinan lengkap dan memenuhi kualifikasi yang bisa kembali beroperasi,” pungkas Ipeck.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor berupaya mendorong pembukaan kembali operasional tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat terdampak.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan diskusi, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa dari ratusan tambang di wilayah Bogor yang ditutup sementara oleh Pemprov Jabar, tercatat hanya ada 34 perusahaan yang mengantongi izin operasional.

“Dari 34 perusahaan itu, yang memenuhi persyaratan hanya 10 perusahaan. Kemudian dari 10 perusahaan itu hanya ada 7 yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk beroperasi,” kata Rudy Susmanto di hadapan sejumlah awak media, pegiat budaya, dan aktivis Bogor di Cibinong Minggu (10/5/2026) lalu. n-Arie Surbakti

Koperasi Pangan Digas! DKPP Siapkan Mesin Baru Pengendali Harga dan Pemasok MBG

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tancap gas membangun kekuatan pangan dari akar rumput. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor resmi meluncurkan program pembentukan Koperasi Ketahanan Pangan yang diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi pangan sekaligus penopang program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peluncuran program itu berlangsung di D’Kramba Fish Farm, Kecamatan Bogor Barat, Senin (18/5), dan dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pegiat koperasi hingga perwakilan Kementerian Keuangan RI.

Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Ahdiat, menegaskan koperasi tersebut tidak sekadar dibentuk sebagai formalitas, melainkan disiapkan menjadi sistem pangan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Potensi perikanan, peternakan dan pertanian di Bogor Barat akan dijadikan fondasi utama pengembangan koperasi.

“Ini bukan koperasi biasa. Kami ingin membangun ekosistem pangan yang kuat, mulai dari produksi hingga pengolahan hasilnya. Potensi lele, pertanian dan peternakan di Bogor Barat sangat besar dan harus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat,” ujar Dody.

Menurutnya, sektor pangan menjadi isu paling krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penguatan ketahanan pangan tidak bisa lagi dilakukan setengah-setengah.

“Kalau sandang dan papan masih bisa ditunda, pangan tidak bisa. Maka ketahanan pangan harus dibangun serius dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ketua Dekopinda Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, menyambut positif langkah DKPP tersebut. Ia menilai konsep ketahanan pangan berbasis koperasi menjadi peluang besar untuk menghubungkan potensi produksi di hulu dengan pasar dan industri kuliner di hilir.

Sementara itu, Tenaga Ahli Regulasi dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Arie Budiman, yang hadir mewakili Menteri Keuangan RI, menegaskan pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap penguatan koperasi dan UMKM, khususnya generasi muda entrepreneur.

Arie menilai koperasi harus diarahkan menjadi koperasi produktif agar benar-benar mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya bergerak di sektor simpan pinjam.

“Pesan Menteri Keuangan jelas, pertumbuhan ekonomi harus menyentuh UMKM dan pembangunan daerah. Entrepreneur muda dan koperasi produsen harus menjadi kekuatan baru ekonomi rakyat,” pungkas Arie.

** Fredy Kristianto

Cerita Kadis PUPR Ada Kasur dan Sofa di Sungai

0

Oleh: Asep Saepudin Sayyev

Jurnal Bogor – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rr. Juniarti Estiningsih menaruh perhatian terhadap kebersihan lingkungan, khususnya sungai. Pada moment mengunjungi kegiatan normalisasi Sungai Ciluar di Perumahan Hollywood Residence Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (17/5/2026), dia wanti-wanti agar warga tidak membuang sampah ke sungai.

Warga perumahan ini memang tidak membuang sampah ke sungai karena sudah ada angkutan sampah secara rutin, namun yang dia maksud adalah menghimbau dan mengingatkan bahwa dampak membuang sampah ke sungai itu luar biasa bisa membuat banjir karena air sungai yang seharusnya mengalir normal terhalang sampah.

Sebagian sungai di Kota Bogor diakuinya banyak dipenuhi sampah plastik. Bahkan yang mencengangkan dan tak habis pikir, masih ada warga yang tega membuang kasur hingga sofa ke sungai, termasuk membuang kasur hingga selimut ke selokan atau drainase. Akibatnya air selokan gak bisa mengalir dan mampet hingga akhirnya air meluap ke jalan.

Kadis PUPR ini menceritakan ada solusi jika warga kesulitan membuang barang-barang seperti kasur atau sofa. Warga bisa menghubungi RT masing-masing dan pihak kelurahan untuk dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup atau ke Dinas PUPR pun bisa untuk dilakukan pengangkutan.

Masalahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai itu tergolong masih rendah jika masih ditemukan sampah di aliran sungai. Hal ini memang perlu edukasi yang terus menerus khususnya terhadap warga yang tinggal di bantaran kali.

***

KDM Bisa Digugat ke PTUN

0

Bogor | Jurnal Bogor
Polemik penutupan sementara tambang di Bogor Barat memunculkan wacana hukum tentang peluang menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Langkah hukum ini bisa menjadi jawaban bagi warga Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang, yang menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mencabut moratorium aktivitas tambang yang diberlakukan sejak September 2025 lalu,” kata Praktisi Hukum, Suhendar, S.H, M.M kepada Jurnal Bogor, kemarin.

Ia mengatakan, bagi individu atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan Gubernur KDM, dapat menguji Keabsahan Surat Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merupakan administrasi negara dan kebijakan ini memiliki celah hukum untuk diuji.

Adapun kebijakan penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Meski bertujuan untuk penataan, fakta di lapangan menunjukkan adanya stagnasi ekonomi yang masif, mulai dari pengusaha tambang berizin hingga rantai pasok material konstruksi nasional.

“Yang pertama adalah Surat Gubernur sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Suhendra.

Menurut Suhendar, berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebuah surat keputusan dapat menjadi objek gugatan jika memenuhi unsur:

  • Konkret: Surat tersebut secara nyata menghentikan aktivitas tambang di lokasi tertentu (Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang);
  • Individual: Ditujukan secara spesifik kepada para pemegang IUP di wilayah tersebut;
  • Final: Surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang wajib dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan, sehingga menimbulkan akibat hukum.

Kemudian yang kedua, lanjut Suhendar, Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Gugatan di PTUN dapat didasarkan pada dugaan pelanggaran AAUPB, khususnya:

  • Asas Kepastian Hukum: Para penambang yang telah memiliki izin resmi (legal) merasa haknya dirampas tanpa adanya pelanggaran spesifik yang mereka lakukan secara personal;
  • Asas Kemanfaatan dan Proporsionalitas: Penutupan menyeluruh (gebyah-uyah) yang juga memukul pengusaha berizin dan memutus rantai ekonomi (pekerja bongkar muat, UMKM, hingga industri semen) dianggap tidak proporsional dibandingkan tujuan penataan yang ingin dicapai.

“Yang ketiga adanya Kerugian Riil dan Potensial. Hal ini karena tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi warga atau kelompok tertentu memberikan legal standing (hak gugat) bagi pihak terdampak, ” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang telah menanamkan investasi besar dan memiliki legalitas lengkap berada dalam posisi hukum yang kuat untuk menuntut pembatalan surat tersebut, atau setidaknya meminta pengecualian bagi mereka yang patuh aturan.

“Kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah memang diatur oleh Undang-Undang, namun tidak boleh menabrak hak-hak perdata yang telah diberikan melalui izin resmi sebelumnya,” Suhendar menegaskan.

Dia menceritakan, secara hukum langkah Gugatan PTUN adalah jalur konstitusional yang paling tepat. Pengadilan akan menguji apakah Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tersebut memiliki dasar hukum yang kuat (wewenang), apakah prosedurnya sudah benar, dan apakah substansinya tidak melanggar hak-hak publik dan pelaku usaha yang telah legal.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang (willekeur), maka PTUN berwenang membatalkan surat tersebut,” pungkasnya. n- Asep Sayyev

Manfaatkan Lahan Jadi Produktif, Warga Batutulis Tanam Tanaman Apotek Hidup

0

‎‎Nanggung l Jurnal Bogor
‎‎Warga dilingkungan RW 04 di Desa Batutulis, Nanggung, Kabupaten Bogor memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif dengan ditanami bermacam tanaman apotek hidup.‎

‎Penanaman bermacam  jenis tanaman obat herbal tersebut agar ada pelestarian sekaligus penghijauan di area Lapangan Pemersatu Batutulis.‎

‎‎”Saat ini yang ditanam seperti jahe merah, kunyit, kencur, daun sirih dan daun pandan,” kata salah satu penggiat lingkungan, Guntur Kepada Jurnal Bogor, Senin (18/5/2026).‎

‎Penataan lahan dengan ditanami bermacam tanaman  obat dengan menggunakan  media tanam polybag itu memanfaatkan bantuan pupuk kompos dari PT Antam.‎

‎”Pelestarian tanaman obat ini, menjadi sarana pengetahuan dan ruang edukasi bagi anak- anak,” paparnya.‎‎

‎Ditengah padatnya penduduk, area lapangan menjadi media penghijauan dan sarana edukasi lingkungan bagi anak-anak sekolah.‎

‎Tak hanya aktivitas olahraga, nantinya sejumlah murid di sekolah PAUD pun  bisa dikenalkan sejak dini keberadaan bermacam tanaman apotek hidup.‎

‎”Budidaya tanaman obat selain bermanfaat, tentunyan untuk pelestarian dalam menjaga kekayaan alam Indonesia,” tukasnya.

** Arip Ekon

PTPN Periksa Patok Batas Tanah

0

Megamendung | Jurnal Bogor
PTPN 1 Regional II yang berkedudukan di Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor kini tengah menerjunkan para petugas lapangannya. Mereka yang didampingi satu anggota TNI dari Koramil Cisarua itu untuk melakukan pemeriksaan patok sebagai batas tanah antara tanah HGU dengan tanah adat milik warga, dan batas dengan pihak Perhutani juga TNGP.

Ditemui di Kampung Arca Domas, Desa Sukaresmi, Megamendung, Wanda, petugas dari PTPN mengatakan, kegiatan pemeriksaan tapal batas tersebut merupakan tugas rutin yang selalu dilakukan oleh pihak perkebunan. Hal ini konsisten dilakukannya untuk mencegah terjadinya penyerobotan terhadap batas tanah HGU.

“Sudah tiga hari kita melakukan pemeriksaan patok patok tanah HGU. Patok yang kita periksa adalah patok yang dipasang di perbatasan dengan tanah pihak lain. Seperti perbatasan dengan tanah adat, TNGP, dan Perhutani. Jika patok yang lama hilang, ini kita pasang lagi dengan yang baru, ” ujar Wanda.

Selama melakukan pemeriksaan patok patok tersebut, para petugas PTPN tidak mendapat hambatan dari pihak lain.

“Sudah tiga hari kita melaksanakan tugas ini, dan kita juga dikawal anggota Babinsa dari Koramil Cisarua, juga security dari perkebunan. Hingga saat ini, aktivitas kita berjalan kondusif, ” pungkas Wanda.

** Dadang Supriatna

Minim PJU Hingga Rawan Begal, Warga Ciaruteun Ilir Desak Pemkab Bogor Segera  Pasang PJU

0

‎‎Cibungbulang l Jurnal Bogor
‎‎Warga di lingkup Desa Ciaruteun Ilir, Cibungbulang, Kabupaten Bogor kembali mempertanyakan  Pemkab Bogor yang tak kunjung memasang  Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan lapangan tembak di Kampung Bubulak, Ciaruteun Ilir yang rawan kejahatan begal.‎

‎‎Kepala Dusun 04 Desa Ciaruteun Ilir Wahyudin menyatakan, rencana Pemkab Bogor melalui Dishub akan memasang  PJU hingga kini  belum juga ada realisasinya.‎

‎”Sudah diusulkan sebelumnya, kami bersama para ketua RT lainnya telah mengusulkan untuk segera adanya pemasangan PJU tersebut namun saat ini belum juga ada tanda-tanda kapan PJU itu akan dipasang. ‎30 PJU kami usulkan, namun sudah dipertengahan di bulan Mei 2026 ini, PJU pun tak kunjung dibangun,” kata Wahyudin kepada Jurnal Bogor.‎

Dia mengaku sempat menanyakan ke Dishub terkait progres pengajuan pemasangan PJU, namun sejauh ini infonya masih proses  pengajuan. “‎Kami tanyakan, kata pihak Dishub masih pengajuan,” kata dia.

‎‎Menurutnya, kondisi ini  darurat karena kondisi gelap gulita di jalanan tersebut pengguna jalan kerap khawatir terjadinya  kejahatan kawanan begal.

‎‎”Mengingat minimnya penerangan. Kami minta Pemkab Bogor segera adanya kejelasan untuk rencana pemasangan PJU,” tandas Wahyudin.

** Arip Ekon

Semarak “Teras Active Fun Roller Skate”: Padukan Keseruan Olahraga, Edukasi Nutrisi Anak, hingga Workshop Parenting Membentuk Mental Juara

0

Bogor | Jurnal Bogor
Menghadirkan kegiatan akhir pekan yang berbobot dan komprehensif bagi keluarga, Teras Junior berkolaborasi dengan Bogor Roller Skate (BROS) Academy dan Penerbit Erlangga sukses menggelar acara “Teras Active Fun Roller Skate” pada Sabtu (16/5) di area eksklusif Teras by Plataran, Summarecon Bogor.

Tidak sekadar ajang rekreasi, acara ini juga membekali para orang tua dengan ilmu parenting yang mendalam serta edukasi nutrisi esensial bagi anak.

Berlangsung secara Invitation Only, acara dimulai sejak pagi hari dengan memberikan ruang bagi anak-anak untuk meluncur bebas dan menikmati serunya bermain sepatu roda. Untuk menambah kemeriahan, pihak penyelenggara juga memanjakan anak-anak dengan berbagai aktivitas interaktif, seperti Coloring Competition, Donut Decoration, hingga fasilitas Kids Corner yang aman dan nyaman.

Memahami tingginya kebutuhan fisik anak-anak yang aktif berolahraga, acara ini turut menghadirkan sesi pemaparan edukatif dari Seku. Sebagai sorotan, Seku diperkenalkan sebagai produk susu whey protein pertama di Indonesia yang diformulasikan secara khusus untuk anak-anak dan remaja berusia 4 hingga 17 tahun.

Terkait hal ini, Anis Fuad, S.Pd, Owner Seku sekaligus Sport Science Consultant, memberikan pandangannya mengenai pentingnya asupan gizi pendamping bagi atlet muda.

“Kami merancang Seku untuk menjawab kebutuhan nutrisi spesifik anak-anak dan remaja yang memiliki aktivitas fisik tinggi. Asupan protein yang tepat sangat krusial tidak hanya untuk pemulihan otot setelah berolahraga, tetapi juga untuk mendukung tumbuh kembang mereka secara keseluruhan agar dapat terus bergerak aktif dan meraih prestasi maksimal,” jelas Anis Fuad.

Sementara anak-anak asyik beraktivitas, para orang tua diajak menyelami sesi Workshop Parenting yang sangat inspiratif bersama narasumber ahli, Vidya Dwina Paramita (@vidyadparamita). Sesi yang didukung oleh Rimba Kenari dan Filosofi Montessori Indonesia ini mengangkat tema “Parenting VOC vs Parenting Kekinian: Yang mana yang membawa anak kita bermental juara?” untuk mengupas formulasi pola asuh terbaik dalam mencetak generasi yang tangguh.

Pemilihan lokasi acara di Teras by Plataran Summarecon Bogor terbukti sangat mendukung jalannya seluruh rangkaian kegiatan yang melibatkan banyak massa dan aktivitas fisik ini.

“Teras by Plataran hadir sebagai family-friendly restaurant yang nyaman untuk keluarga maupun berbagai acara spesial. Khususnya Teras by Plataran Summarecon Bogor, dengan konsep stand alone venue, sangat cocok digunakan untuk event olahraga, gathering, hingga community event dengan suasana yang luas, eksklusif, dan nyaman,” ujar Izzati Zahrina Rizqi, Marketing Communication Teras by Plataran.

Senada dengan visi tersebut, Wino Bharata selaku Ketua Umum Bogor Roller Skate (BROS) Academy turut menegaskan komitmen akademi dalam memfasilitasi minat dan bakat anak-anak.

“Kami dengan bangga mendukung perkembangan olahraga sepatu roda di Bogor sebagai bagian dari komitmen kami dalam memajukan gaya hidup aktif, sportivitas, dan prestasi generasi muda. Semoga dengan adanya support dari pihak-pihak terkait dan sponsor dapat melahirkan lebih banyak atlet di Kota Bogor yang berprestasi dan komunitas yang solid,” pungkas Wino Bharata.

Kesuksesan event yang memadukan olahraga, edukasi nutrisi, dan ilmu pola asuh ini tentunya terwujud berkat sinergi dari berbagai pihak. Penyelenggara menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor, yakni: Arunika Flower Bar, Diamond (PT. Sukanda Djaya), Lotus Biscoff, Evian Natural Spring Water, Peek A Bee, dan Seku.

Melalui kolaborasi strategis ini, diharapkan ekosistem keluarga yang sehat, aktif, dan bermental juara dapat terus terbangun dan menginspirasi masyarakat luas.

(Wawan Hermawanto)