25.2 C
Bogor
Thursday, April 23, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Peduli Banjir Cigudeg, Ketua PK KNPI Turun Langsung Bagikan Bantuan

0

Cigudeg | Jurnal Bogor
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Cigudeg, Wawan Darmawan, turun langsung menindaklanjuti hasil asesmen terhadap korban banjir di sejumlah desa di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (22/4/2026).

Aksi kemanusiaan tersebut diwujudkan dengan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak. Bantuan diberikan berdasarkan data kebutuhan yang telah dikumpulkan di lapangan.

“Kemarin kami menggalang donasi untuk korban banjir, dan Alhamdulillah hari ini telah kami distribusikan kepada masyarakat yang terkena musibah banjir,” ujar Wawan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, bantuan yang disalurkan berupa paket sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok warga. Selain itu, pihaknya juga memberikan perlengkapan sekolah bagi anak-anak terdampak, seperti tas ransel, alat tulis, dan pensil warna.

Menurut Wawan, langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.

“Kami salurkan bantuan sembako kepada masyarakat korban banjir serta memberikan beberapa alat sekolah, seperti tas ransel, alat tulis, dan pensil warna. Saya berharap semoga ini bisa membantu meringankan beban masyarakat,” katanya.

Wawan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penggalangan donasi. Ia berharap kebaikan para donatur mendapat balasan yang setimpal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan dan sahabat yang telah membantu serta berdonasi untuk masyarakat di wilayah saya. Semoga bisa dibalas dengan pahala serta rezeki yang berlimpah,” ujarnya.

Secara khusus, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang turut memberikan dukungan dalam kegiatan sosial tersebut.

“Saya juga mewakili PK KNPI Cigudeg mengucapkan rasa terima kasih atas bantuan dari PT Antam Pongkor,” kata dia.

** Rahman Efendi

Buntut Penolakan Tower, AMBS Siap Lakukan Aksi ke Cibinong

0

Cisarua | Jurnal Bogor
Untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang berada di RT 01 RW 02, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terkait penolakan terhadap pembangunan tower BTS di wilayah itu, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Pemda Bogor di Cibinong.

Ketua AMBS Muhsin, S.H menyatakan, pengaduan dari masyarakat ke AMBS merupakan suatu langkah yang cukup prihatin. Mengingat, aduan yang dilakukan warga kepada pemerintah setempat belum mendapat respons.

“Kita sudah menerima laporan berupa surat aduan dari warga Citeko yang menolak terhadap pembangunan tower BTS. Mereka datang ke sekretariat kami, karena keluhan mereka pemerintahan setempat belum direspons. Dan untuk ini, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi ke Cibinong. Karena, pembangunan tower tersebut meskipun mendapat penolakan dari warga setempat sebagian fisiknya sudah berdiri, ” tandas Muhsin.

Sementara itu mediasi yang dianjurkan oleh pihak kecamatan antara pihak BTS bersama warga setempat tidak membuahkan hasil. Warga tetap menolak berdirinya tower tersebut.

“Pihak kecamatan telah memberikan waktu kepada pihak tower untuk mediasi bersama warga setempat. Tetapi, hasil mediasi itu warga tetap menolak terhadap pembangunan tower tersebut, “ujar Koko, salah seorang ASN di Kecamatan Cisarua.

** Dadang Supriatna

Penataan PKL dan Mitigasi Bencana Prioritas Kecamatan Ciawi

0

Ciawi | Jurnal Bogor
Pemerintah Kecamatan Ciawi menetapkan tiga fokus utama dalam program kerja ke depan, yakni penataan kawasan, penanganan bencana, serta penguatan persatuan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga di wilayah tersebut.

Camat Ciawi Denny Kuswara menyampaikan, bahwa penataan kawasan menjadi salah satu prioritas, terutama terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di pintu masuk Ciawi yang kerap menimbulkan kesemrawutan serta kemacetan.

“Penataan kawasan ini menjadi perhatian serius, khususnya PKL dan parkir liar di pintu Ciawi. Kita ingin kawasan ini lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.

Selain itu, aspek penanganan dan mitigasi bencana juga menjadi fokus penting. Mengingat kondisi geografis Ciawi yang rawan terhadap banjir dan longsor, pemerintah kecamatan akan memperkuat koordinasi lintas sektor guna meminimalisir risiko serta dampak bencana.

“Kita juga fokus pada penanganan bencana, karena wilayah Ciawi memiliki potensi kerawanan. Upaya mitigasi akan terus kita tingkatkan,” tambahnya.

Di sisi lain, penguatan persatuan dan kebersamaan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program pembangunan di tingkat kecamatan.

“Persatuan masyarakat harus terus dijaga agar setiap program bisa berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari semua pihak,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Ciawi menegaskan bahwa perannya lebih bersifat koordinatif. Oleh karena itu, berbagai langkah akan dilakukan melalui sinergi dengan dinas terkait, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.

“Kewenangan kami di kecamatan lebih kepada koordinasi. Kami akan mengoordinasikan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya, termasuk menjalin komunikasi dengan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait penataan PKL yang selama ini menjadi sorotan, pihak kecamatan menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari program pemerintah kabupaten. Penataan dilakukan bukan untuk menutup usaha masyarakat, melainkan menciptakan keteraturan.

“Ini bukan penutupan, tapi penataan. Namun memang tantangan terbesar adalah penyediaan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang,” katanya.

Untuk sementara, pendekatan persuasif melalui imbauan kepada para PKL masih menjadi langkah utama yang dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara itu, kewenangan penindakan dan kebijakan lanjutan berada di pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.

Dengan tiga fokus utama tersebut, Pemerintah Kecamatan Ciawi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta harmonis bagi seluruh masyarakat. Dadang Supriatna

Bantu Korban Kebakaran, DID Dorong Disperumkim Segera Cairkan BSTT

0

Bogor | Jurnal Bogor

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata (DID) menyambangi korban kebakaran di RT 01 RW 17, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (22/4).

Dalam kesempatan itu, DID menyerahkan paket sembako, selimut, makanan khusus balita, dan nutrisi bagi ibu hamil.

Menurut DID, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) harus bergerak cepat dalam menangani para korban kebakaran. Sebab, saat ini mereka harus tinggal di penampungan sementara yang disediakan oleh RW.

“Tiga rumah yang terbakar dihuni enam KK dengan toral 17 jiwa. Alhamdulillah tak korban jiwa, walau kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujar DID kepada wartawan, Rabu (22/4).

Gerak cepat yang dimaksud, sambung DID, adalah segera memproses Bantuan Sosial Tidak Terduga (BSTT) setelah diajukan.

“Kami mendorong agar BSTT segera diproses
Disperumkim untuk segera dicairkan. Selain itu, RT dan RW agar dapat berkoordinasi bila korban bencana membutuhkan hal lain yang berhubungan dengan dokumen serta masalah kesehatan pasca bencana,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, DID berharap agar para korban diberi ketabahan dalam menghadapi ujian tersebut. Ia pun mengajak agar warga Kota Bogor bahu membahu membantu korban bencana.

** Fredy Kristianto

Keistimewaannya Dicabut, Motor dan Mobil Listrik Kini Dikenakan Pajak Daerah

0

Jalarta | Jurnal Bogor – Mulai April 2026, motor dan mobil listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas pajak. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB/BEV) tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak, termasuk untuk kendaraan listrik. Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik kini masuk dalam skema pajak, bukan lagi dikecualikan.

Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh. Dalam regulasi ini, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Dengan kata lain, pajak bisa saja ringan, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang menyiapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik.

Karena kewenangan insentif diserahkan kepada pemerintah daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam. Besaran pajak bisa berbeda antar wilayah, sesuai dengan strategi fiskal dan prioritas daerah masing-masing. ded

Layanan Prostodonti di RSUD R Moh Noh Nur Atasi Gigi Hilang Hingga Estetika Senyum

0

Leuwiliang | Jurnal Bogor
RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang, Kabupaten Bogor terus memperkuat layanan kesehatan gigi dengan menghadirkan layanan Prostodonti yang resmi bergabung dan mulai melayani masyarakat sejak 2 April 2026. Layanan ini hadir sebagai solusi komprehensif bagi pasien yang mengalami kehilangan gigi, kerusakan gigi berat, hingga gangguan sendi rahang.

Layanan Prostodonti berperan penting tidak hanya dalam menggantikan gigi yang hilang, tetapi juga mengembalikan fungsi mengunyah, memperjelas bicara, serta meningkatkan kepercayaan diri melalui perbaikan estetika senyum. Tersedia beberapa pilihan perawatan seperti gigi tiruan lepasan yang praktis dan ekonomis, bridge (gigi tiruan cekat) yang lebih stabil, hingga implan gigi yang menjadi solusi paling kuat dan mendekati gigi asli.

Alur pelayanan dimulai dari pendaftaran, dilanjutkan dengan konsultasi dan pemeriksaan menyeluruh yang dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang seperti rontgen. Selanjutnya dilakukan pencetakan gigi untuk menyesuaikan bentuk rahang pasien, hingga tahap pemasangan dan penyesuaian agar nyaman digunakan.

Proses ini umumnya memerlukan 3 hingga 5 kali kunjungan, dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar 1–2 minggu untuk gigi tiruan lepasan, dan dapat mencapai beberapa bulan untuk tindakan implan sesuai kondisi pasien.

Dari sisi kenyamanan, pasien tidak perlu khawatir karena setiap tindakan dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan rasa aman. Pada prosedur tertentu, dokter akan memberikan anestesi lokal sehingga pasien tidak merasakan nyeri. Setelah pemasangan, pasien mungkin memerlukan waktu adaptasi singkat hingga terbiasa menggunakan gigi tiruan.

Dokter Spesialis Prostodonti RSUD R. Moh. Noh Nur, drg. Rahmatilah Nur Anwar, Sp.Prost, menyampaikan bahwa setiap perawatan dirancang secara individual sesuai kebutuhan pasien.

“Layanan Prostodonti bukan hanya mengganti gigi yang hilang, tetapi juga mengembalikan fungsi dan kualitas hidup pasien secara menyeluruh. Kami memastikan setiap tindakan dilakukan dengan perencanaan yang matang agar hasilnya nyaman, fungsional, dan estetik,” ujarnya.

Pelayanan ini dapat diakses oleh pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya subsidi pembuatan gigi tiruan berdasarkan indikasi medis. Untuk pasien BPJS, proses diawali melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Layanan Prostodonti RSUD R. Moh. Noh Nur tersedia dengan jadwal praktik: Senin, Selasa, dan Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda penanganan gigi yang hilang atau rusak, karena dapat berdampak pada kesehatan mulut secara keseluruhan.

Dengan hadirnya layanan ini, RSUD R. Moh. Noh Nur berharap dapat memberikan akses pelayanan kesehatan gigi yang lebih lengkap, profesional, dan terjangkau bagi masyarakat, serta mendukung kualitas hidup yang lebih baik melalui senyum yang sehat dan percaya diri.

(yev/cc)

Catatkan Peningkatan Akrediatasi, Kualitas Pelatihan Meningkat

0

Jakarta | Jurnal Bogor
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) kembali mencatatkan capaian positif dalam penguatan kualitas pelatihan aparatur. Hal ini ditunjukkan melalui hasil akreditasi lembaga pelatihan tahun 2026 oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia yang diumumkan pada Senin (20/4/2026) di Jakarta.

Dalam penilaian tersebut, BBPMKP berhasil meraih nilai 93,07 (A) untuk program Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) serta 87,23 (B) untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Hasil ini mencerminkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan, khususnya pada aspek tata kelola, efektivitas pembelajaran, dan dukungan sistem kelembagaan.

Capaian akreditasi ini menjadi indikator bahwa transformasi pelatihan di lingkungan Kementerian Pertanian berjalan ke arah yang lebih adaptif, terstandar, dan berorientasi pada hasil. Tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar, pelatihan juga diarahkan untuk menghasilkan pemimpin birokrasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan sektor pertanian secara konkret.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kualitas pelatihan kepemimpinan memiliki peran strategis dalam membentuk birokrasi yang profesional dan berdampak.

“Penguatan kompetensi kepemimpinan bukan sekadar peningkatan kapasitas individu, tetapi investasi jangka panjang untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menambahkan bahwa akreditasi merupakan instrumen penting dalam menjaga konsistensi mutu sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan.

“Setiap hasil akreditasi harus dimaknai sebagai pijakan untuk memperkuat sistem pembelajaran, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan pelatihan mampu menghasilkan ASN yang adaptif, inovatif, dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBPMKP, Sukim Supandi, menyampaikan bahwa peningkatan nilai akreditasi ini merupakan hasil dari pembenahan menyeluruh, mulai dari perencanaan program, penguatan kurikulum berbasis kompetensi, hingga modernisasi sarana dan prasarana pembelajaran.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen seluruh pihak dalam menjaga mutu pelatihan.

“Capaian ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan berkelanjutan. Kami akan terus mendorong inovasi pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan penguatan metode experiential learning agar pelatihan semakin relevan dan berdampak,” jelasnya.

Dalam laporan penilaian, LAN mencatat sejumlah praktik baik yang telah dijalankan BBPMKP, antara lain keterlibatan aktif seluruh unsur dalam perencanaan dan pelaksanaan pelatihan, diseminasi hasil pembelajaran melalui berbagai kanal, serta dukungan pembiayaan yang memadai.

Selain itu, penguatan fasilitas pembelajaran yang semakin modern dan inklusif, termasuk akses bagi penyandang disabilitas, menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan pelatihan ke depan.

Melalui capaian ini, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan pelatihan sebagai pusat pengembangan kompetensi ASN. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin birokrasi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan pertanian yang maju, mandiri, dan modern.

(Restu/BBPMKP)

Uangnya Ada, Pemkab Bogor Pastikan Duit Bayar Proyek Tertunda Bayar Dilunasi

0

Cibinong | Jurnal Bogor

Pemkab Bogor memastikan duit untuk melunasi sejumlah proyek 2025 yang belum terbayarkan di parsial 1, dibayarkan di parsial 2 mendekat ini. Hal itu ditegaskan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Wildan kepada Jurnal Bogor, Selasa (21/4/2026) di kompleks Pemkab Bogor.

“Uangnya ada. Tunggu, jangan pergi dulu! Ini saya mau tunjukin,” kata Ahmad Wildan dengan serius lalu tertawa ringan dengan khasnya yang eksentrik dan menunjukan data ketersediaan anggaran Pemkab Bogor melalui telepon selulernya.

Wildan sapaannya melanjutkan, sebelumnya surat dari Dinas Pekerjaan Umum salah, harusnya ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Surat yang kemarin itu salah makanya tidak diproses, harusnya dialamatkan ke TAPD bukan langsung ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Nanti dari TAPD baru ke APIP. APIP selesai reviu lalu melapor ke TAPD lagi, baru TAPD perintahkan ke BPKAD,” ujar Wildan.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum telah mengirimkan surat tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk permohonan reviu oleh APIP.

“Saya sudah sampaikan juga ke pak Kadis PU agar dibuat lagi surat tapi dialamatkan ke TAPD dan akan segera dibuat surat yang baru,” kata Wildan.

Saat ini masih ada pekerjaan konstruksi di 2025 yang diselesaikan di 2026 namun belum dibayarkan Pemkab Bogor. Tagihan pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tersebut berfokus di Dinas PU senilai Rp 46,584,664,444.80.

Salah satu kontraktor yang tak bersedia disebutkan namanya berharap agar total tagihan sebesar itu dapat dibayarkan semua agar menyokong kelangsungan hidup usaha rakyat.

“Harapan kami bisa dibayarkan semuanya, tidak dibagi 2 tahap di parsial 2 dan di anggaran perubahan. Mohonlah pak Bupati agar usaha kami bisa terus berjalan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU, Fadly belum merespon pertanyaan dari Jurnal Bogor terkait pekerjaan proyek 2025 yang selesai di 2026 dan belum dibayarkan Pemkab Bogor.n Herry Setiawan

Kopdes Tugujaya “Ngarep” Jadi Mitra Dapur MBG

0

Cigombong | Jurnal Bogor

Sukses melakukan kegiatan usaha jual beli beras lokal, Koperasi Merah Putih Desa (KMPD) Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kini tengah berfokus pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dijadikan mitra usaha strategis.

Hal itu diungkapkan Kades Tugujaya Kecamatan Cigombong, Rifky Abdilah, yang mengungkapkan bahwa, meskipun belum mendapat kucuran permodalan dari pemerintah pusat, KMPD Tugujaya sudah setahun mampu melangsungkan kegiatan usaha.

“Alhamdulillah, sudah satu tahun KMPD Tugujaya sudah terbentuk kepengurusannya dan sudah melakukan kegiatan jual beli beras. Bahkan dua dapur MBG di sini diharapkan dapat jadi mitra usaha, meskipun masih menunggu bantuan pemerintahan,” jelas KadesbRifky Abdilah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Kades Rifky, menjelaskan bahwa sumber permodalan KMPD Tugujaya berasal dari anggotanya. Bahkan kades yang memiliki latar belakang aktivis kampus itu pun rela menghibahkan hartanya guna kelangsungan koperasi tersebut

“Pasti ada pertanyaan ini modalnya dari mana? Nah, sumber modalnya dari anggota koperasi. Termasuk saya pun turut membantu modal. Hal ini tentunya agar program pemerintah pusat berjalan,” terangnya.

Untuk menopang kelangsungan KMPD Tugujaya, Rifky pun tengah membidik dapur MBG untuk dijadikan mitra usaha. Dengan begitu, lanjutnya, dapur MBG bisa menjadi rekan usaha potensial bagi KMPD yang akan membawa dampak positif bagi para pelaku UKM lokal.

“Bukan atas kelembagaan, namun secara pribadi saya sudah berkomunikasi dengan pihak dapur yang ada di sini. Kedepan diharapkan melalui koperasi, produk masyarakat maupun hasil bumi masyarakat bisa masuk ke dapur MBG sekitar desa,” lanjutnya.

Untuk itu, Pemdes Tugujaya beserta KMPD tengah melakukan pemetaan para pelaku usaha di desanya tersebut. Bahkan pemdes setempat pun tengah membangun gerai khusus menampung produk-produk UKM lokal.nHerry Setiawan

PP Terbaru Soal Desa Picu Kegalauan Kades Dua Periode

0

Cigombong | Jurnal Bogor – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menimbulkan kebingungan sekaligus kegelisahan di kalangan kepala desa (kades), khususnya mereka yang telah menjabat selama dua periode.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, secara normatif masa jabatan maksimal seorang kades adalah 16 tahun.

Namun, ketentuan ini memunculkan pertanyaan di lapangan, terutama bagi kepala desa yang sebelumnya menjabat dengan skema lama, yakni 6 tahun per periode, kemudian melanjutkan pada periode baru dengan masa jabatan 8 tahun.

Ketua APDESI Kecamatan Cigombong, H. Asep Irwan Koswara, mengatakan perubahan regulasi tersebut masih menyisakan ruang interpretasi yang belum jelas.

“Dengan dicabutnya PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, otomatis sekarang menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah yang dihitung itu periode berdasarkan 8 tahun saja, atau termasuk periode sebelumnya yang 6 tahun,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Asep menjelaskan, bagi dirinya yang baru menjalani satu periode, aturan tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, kondisi berbeda dialami oleh sejumlah kepala desa yang telah menjabat dua kali dengan kombinasi masa jabatan 6 tahun dan 8 tahun.

“Kalau bagi kami pribadi tidak masalah karena baru satu periode. Tapi bagi teman-teman kades yang sudah dua kali menjabat, dengan total 14 tahun (6 tahun dan 8 tahun), ini menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka masih bisa mencalonkan kembali atau tidak. Ini harus ada kepastian,” jelasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada batas maksimal dua periode atau setara 16 tahun, maka secara masa jabatan sebagian kades tersebut belum mencapai batas maksimal. Namun secara periodisasi, mereka telah dianggap dua periode.

“Kalau dihitung total masa jabatan, memang baru 14 tahun, belum sampai 16 tahun. Tapi di sisi lain, mereka sudah dua periode. Ini yang menimbulkan kegalauan di kalangan kepala desa,” tambahnya.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya kejelasan administrasi dan dokumentasi masa jabatan. Kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) pun kini dituntut lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen calon, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas maksimal dua periode tersebut.

Asep menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam dan mencari kepastian hukum bagi para kepala desa yang terdampak.

“Kami akan bahas dengan APDESI Kabupaten Bogor untuk mendapatkan kejelasan. Karena ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan para kepala desa yang sudah dua periode menjabat,” pungkasnya.

Dengan munculnya regulasi baru ini, para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan yang jelas dan adil. Yudi