30 C
Bogor
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog

Dewan Gerindra Desak Pemkot Cabut Surat Edaran DTSEN

0

Bogor | Jurnal Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Mochammad Mohan, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut Surat Edaran Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Menurut Mohan, penerapan surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena masih terdapat masyarakat miskin yang tidak terakomodasi dalam kategori penerima bantuan akibat persoalan validitas data.

“Kami mendukung kebijakan satu data melalui DTSEN. Namun implementasinya tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang secara nyata membutuhkan bantuan hanya karena terkendala klasifikasi data,” ujar Mohan, Senin (15/6/2026).

Ia menilai masih banyak warga yang secara kondisi ekonomi tergolong miskin, namun tercatat dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 sehingga berpotensi tidak mendapatkan akses terhadap sejumlah program bantuan sosial maupun layanan publik.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena proses pemutakhiran data dan verifikasi lapangan belum sepenuhnya tuntas. Akibatnya, data yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Kami menemukan masih ada warga yang layak menerima bantuan, tetapi tidak masuk kategori penerima karena proses ground checking belum dilakukan secara menyeluruh. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Mohan juga menyoroti dasar hukum penerapan klasifikasi desil dalam penyaluran bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara spesifik mengatur pembatasan bantuan berdasarkan kategori desil.

Sementara itu, ketentuan mengenai klasifikasi desil yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, menurutnya, lebih ditujukan untuk pelaksanaan program bantuan sosial yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Karena itu pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menerjemahkan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mohan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi sejumlah program pelayanan masyarakat di Kota Bogor. Di antaranya akses penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi, reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga program bantuan sosial tidak terencana seperti perbaikan rumah tidak layak huni.

Menurutnya, apabila surat edaran tersebut tetap diberlakukan tanpa penyempurnaan data dan mekanisme verifikasi yang lebih akurat, maka masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan dapat kehilangan akses terhadap layanan yang menjadi hak mereka.

“Kami meminta Pemkot Bogor segera mengevaluasi dan mencabut surat edaran tersebut. Jangan sampai kebijakan administratif justru membuat masyarakat miskin kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan sosial dan pelayanan publik,” tegasnya.

DPRD Kota Bogor, lanjut Mohan, pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem data terpadu yang lebih akurat. Namun validitas data harus menjadi prioritas utama agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Kota Bogor segera mengambil langkah korektif dengan melakukan verifikasi ulang serta memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria tetap memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik secara adil.

** Fredy Kristianto

Tolak RUU Polri, Mahasiswa Bakar Ban di Mako Polresta Bogor Kota

0

Bogor | Jurnal Bogor

Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Polri yang digelar sejumlah mahasiswa di depan Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/6/2026), berlangsung ricuh. Ketegangan terjadi setelah massa aksi dan aparat kepolisian terlibat aksi saling dorong di area gerbang utama Mapolresta.

Demonstrasi yang diinisiasi Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Bogor tersebut diawali dengan orasi dan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes terhadap regulasi yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian.

Situasi memanas ketika aparat berupaya memadamkan ban yang dibakar demonstran. Sejumlah peserta aksi menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap penyampaian aspirasi, sehingga memicu adu dorong antara massa dan petugas pengamanan.

Koordinator Lapangan aksi, Kennedy Manik, menyesalkan tindakan aparat yang menurutnya dilakukan secara berlebihan saat proses pengamanan berlangsung.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sesuai prosedur. Karena itu kami menilai tindakan represif terhadap peserta aksi tidak sejalan dengan semangat kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Kennedy kepada wartawan di lokasi.

Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Polri yang dinilai berpotensi memperbesar kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai. Mereka juga menyoroti pengaturan kewenangan di ruang digital yang dianggap dapat berdampak pada kebebasan berekspresi masyarakat.

Selain menolak perluasan kewenangan siber tanpa mekanisme kontrol yang independen, massa aksi juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dan institusi negara tidak boleh diposisikan sebagai tindakan kriminal.

Para demonstran menilai reformasi internal kepolisian perlu lebih difokuskan pada aspek budaya organisasi, transparansi, dan akuntabilitas dibandingkan perluasan kewenangan institusi.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan mampu membangun kepercayaan publik. Bukan kewenangan yang semakin luas tanpa pengawasan yang kuat,” ujar salah seorang orator.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah ketegangan mereda, mahasiswa melanjutkan penyampaian tuntutan secara bergantian melalui mimbar bebas.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tindakan represif yang disampaikan massa maupun insiden saling dorong yang terjadi selama demonstrasi berlangsung.

Retribusi Parkir Bocor, Bapenda Dorong Digitalisasi

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong pembenahan tata kelola retribusi parkir tepi jalan (on street) guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan meminimalisasi potensi kebocoran.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan antara Bapenda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menunjukkan sistem pembayaran retribusi parkir tepi jalan saat ini masih dilakukan secara manual.

“Pembayaran masih dilakukan dari juru parkir kepada koordinator, kemudian disetorkan ke Dishub. Sistem seperti ini masih mengandalkan setoran manual dan belum berbasis digital,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pola pembayaran dari tangan ke tangan berpotensi menimbulkan penyimpangan karena tidak seluruh transaksi dapat terpantau secara langsung. Selama ini, besaran setoran yang dibebankan kepada juru parkir juga tidak selalu mencerminkan potensi riil di lapangan.

“Yang menjadi persoalan, target setoran lebih banyak berdasarkan kesepakatan atau ketentuan tertentu, bukan berdasarkan potensi sebenarnya. Karena itu kami melihat masih ada ruang kebocoran yang cukup besar,” katanya.

Sebagai langkah perbaikan, Bapenda bersama Dishub tengah merumuskan sistem digitalisasi pembayaran retribusi parkir. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembayaran langsung oleh juru parkir ke rekening Bank BJB tanpa melalui perantara.

“Kami ingin mengubah pola pembayaran menjadi digital. Juru parkir nantinya bisa langsung menyetorkan ke bank sehingga tidak ada lagi transaksi dari tangan ke tangan. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Wahid.

Ia juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah Kota Bogor berencana tidak lagi mencetak karcis parkir sebagai instrumen utama penghitungan retribusi.

“Selama ini karcis menjadi salah satu patokan. Padahal sistem tersebut juga memiliki risiko penyimpangan. Ke depan kami ingin beralih ke sistem yang lebih modern dan terukur,” ujarnya.

Untuk memperoleh gambaran potensi pendapatan yang lebih akurat, Bapenda dan Dishub juga akan melakukan uji petik di sejumlah lokasi parkir. Hasil uji petik tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan target retribusi yang lebih realistis.

“Penentuan target ke depan akan didasarkan pada hasil uji petik yang dilakukan bersama antara Bapenda dan Dishub. Dengan begitu target yang ditetapkan bisa lebih mendekati kondisi riil di lapangan,” kata Wahid.

Saat ini, terdapat sekitar 106 zona parkir tepi jalan yang menjadi objek pengelolaan retribusi. Namun karena karakteristik parkir on street berbeda dengan parkir khusus, penerapan teknologi seperti sistem palang otomatis belum memungkinkan dilakukan secara menyeluruh.

Meski demikian, Pemkot Bogor tetap membuka peluang untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan maupun pengawasan parkir di masa mendatang.

“Kerja sama dengan pihak ketiga masih dalam tahap kajian. Ini menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan agar pengelolaan parkir lebih efektif dan potensi pendapatan daerah bisa lebih optimal,” tuturnya.

Selain sektor parkir tepi jalan, Bapenda juga mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi pada fasilitas milik pemerintah daerah lainnya, termasuk kawasan olahraga dan kolam renang yang dikelola pemerintah.

“Prinsipnya sama, kami ingin seluruh sistem retribusi bertransformasi ke digital dan tidak lagi bergantung pada karcis sebagai alat utama penghitungan pendapatan,” pungkas Abdul Wahid.

** Fredy Kristianto

Perwali Diteken, Tak Ada Toleransi Bagi Angkot Tua di Kota Bogor

0

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota Bogor resmi mempercepat penataan transportasi publik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026), disaksikan sejumlah unsur pemerintah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, serta perwakilan masyarakat.

Dedie Rachim mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembatasan angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD Kota Bogor.

Menurut Dedie, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup bagi para pemilik armada dan pelaku usaha angkutan untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut.

“Perda sudah lama ditetapkan dan selama ini sosialisasi terus dilakukan. Dengan terbitnya Perwali ini, pembatasan terhadap kendaraan umum yang usianya di atas 20 tahun akan mulai dijalankan secara lebih tegas,” kata Dedie, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata sistem transportasi perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, pengurangan armada tua juga diharapkan dapat mengurangi praktik ngetem sembarangan serta kepadatan angkutan di sejumlah titik.

Setelah tahapan pembatasan kendaraan berusia tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan armada dan penyelarasan sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat modern.

“Kita ingin mengarah pada transportasi yang lebih baik, lebih ramah lingkungan, dan sesuai dengan perkembangan kota. Ini bagian dari transformasi transportasi di Kota Bogor,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah melewati batas usia yang ditetapkan dalam regulasi.

Menurutnya, setelah proses penghentian selesai dilakukan, pemerintah akan membahas skema peremajaan armada dan pengembangan moda transportasi pengganti.

“Yang menjadi prioritas sekarang adalah memastikan tidak ada lagi angkot berusia di atas 20 tahun yang beroperasi. Setelah itu baru masuk ke tahapan peremajaan dan penggantian armada,” kata Jenal.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Bogor akan membentuk tim operasional yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tim tersebut nantinya melibatkan unsur Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jenal menyebutkan pembentukan tim akan segera dilakukan agar sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan umum dapat berjalan dalam waktu dekat.

“Kami ingin proses ini berjalan secara bertahap, terukur, dan dipahami oleh seluruh pelaku usaha angkutan,” ujarnya.

Penataan transportasi umum di Kota Bogor ini mendapat dukungan dari Organda, KNPI, dan sejumlah elemen masyarakat yang berharap layanan transportasi publik ke depan menjadi lebih aman, nyaman, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga.

** Fredy Kristianto

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut menjadi raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.

Penghargaan tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, Opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih Opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan Opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dedie Rachim didampingi Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa (9/6/2026).

Dedie Rachim menegaskan bahwa raihan Opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Dedie Rachim.

Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil bersyukur dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas konsistensi dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Namun kata dia, mempertahankan prestasi ini selama satu dekade bukanlah hal yang mudah.

“Alhamdulillah, Kota Bogor meraih WTP ke-10 kalinya dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Adityawarman.

Dia menyatakan pencapaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen di Kota Bogor demi menyajikan laporan keuangan yang bersih dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ini sebuah prestasi dan dedikasi yang luar biasa mempertahankan 10 kali WTP. Mudah-mudahan penganggaran dan pelaksanaan APBD di Kota Bogor semakin baik lagi,” harapnya.

Adityawarman berharap sinergi antara DPRD Kota Bogor sebagai fungsi pengawasan dan Pemkot Bogor sebagai eksekutif dapat terus berjalan harmonis. DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap rupiah dari APBD dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Kota Bogor melalui pembangunan yang tepat sasaran.

Pendapatan PBB-P2 Kota Bogor Tembus Rp150 Miliar, Bapenda Benahi Piutang Pajak Hampir Rp1 Triliun

0

Bogor | Jurnal Bogor

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bogor hingga 15 Juni 2026 telah mencapai Rp150 miliar. Angka tersebut setara dengan hampir 70 persen dari target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp215,25 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif berkat kolaborasi yang dibangun antara Bapenda dengan pemerintah wilayah hingga tingkat kelurahan.

Menurutnya, keterlibatan 68 kelurahan menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak karena aparatur wilayah lebih memahami kondisi dan status kepemilikan tanah yang ada di lapangan.

“Wilayah memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai status tanah dan objek pajak. Karena itu kami terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh kelurahan untuk mendukung validasi data sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan saat ditemui di kawasan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026).

Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi tantangan besar berupa piutang PBB-P2 yang nilainya mendekati Rp1 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga 2026 dan sebagian besar terkendala persoalan administrasi maupun ketidakakuratan data.

Abdul Wahid menjelaskan, dari total piutang yang tercatat, sekitar 40 persen di antaranya berasal dari denda dan objek pajak yang bermasalah. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain data objek pajak ganda (double SPPT), tidak adanya subjek pajak yang jelas, sertifikat yang telah dipecah namun objek induknya masih tercatat, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang secara fisik sudah tidak ada tetapi masih muncul dalam data perpajakan.

“Contohnya lahan yang terdampak pembangunan jalur ganda kereta api dari Paledang hingga Empang. Secara fisik objeknya sudah tidak ada, tetapi masih tercatat sebagai objek pajak. Ada juga aset sitaan BLBI dan berbagai persoalan data lainnya yang perlu dibersihkan,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda tengah melakukan pembenahan basis data melalui sistem digitalisasi. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan data objek dan subjek pajak yang lebih akurat sehingga proses penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan denda piutang pajak yang dinilai sudah tidak relevan akibat persoalan administrasi dan perubahan kondisi objek pajak.

“Perwali terkait penghapusan denda sedang dalam proses penyusunan. Tujuannya agar data piutang menjadi lebih sehat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Abdul Wahid.

Ia menambahkan, selama ini tingkat realisasi pembayaran PBB-P2 setiap tahun rata-rata berada di kisaran 60 persen dari total tagihan yang diterbitkan. Melalui pembenahan data dan digitalisasi sistem perpajakan, Bapenda optimistis potensi penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan sekaligus mengurangi persoalan piutang yang selama bertahun-tahun membebani administrasi perpajakan daerah.

Hal itu lantaran kolaborasi antara Bapenda dan wilayah sangat optimal dengan adanya program mobil keliling (mobling) PBB-P2.

“Yang kami kejar bukan hanya peningkatan pendapatan, tetapi juga perbaikan kualitas data agar pengelolaan pajak daerah lebih akurat, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Muarasari, Firman Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 secara door to door dengan memberdayakan sumber daya manusia yang ada di kelurahan.

“Kami terus melakukan upaya sosialisasi kepada warga di wilayah agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda yang berlaku hingga 30 Juni,” katanya.

Firman menambahkan, bila antusiasme warga lumayan tinggi dengan adanya program mobling dan penghapusan denda.

** Fredy Kristianto

Miz Laundry Luncurkan Layanan Express 3 Jam, Bidik Pasar Warga dan Pekerja Urban

0

Serang | Jurnal Bogor
Miz Laundry, usaha laundry lokal yang mulai naik daun resmi meluncurkan layanan Express 3 Jam untuk menjawab kebutuhan pelanggan yang butuh pakaian bersih dalam waktu cepat.

Layanan baru ini memungkinkan pakaian yang diantar pagi hari sudah bisa diambil sore harinya, tanpa mengorbankan kualitas cuci dan setrika.

Miz Laundry mengklaim prosesnya tetap higienis karena menggunakan mesin cuci industri terpisah per pelanggan dan chemical yang aman untuk kulit sensitif.

“Kami lihat banyak pekerja, dan warga yang butuh baju cepat bersih tapi males ribet. Makanya kita keluarin layanan 3 jam ini dengan harga yang masih masuk akal,” ujar Mimi, owner Miz Laundry.

Selain layanan express, Miz Laundry juga masih melayani cuci kiloan, satuan, cuci sepatu, bed cover, hingga karpet kecil untuk area Cikeusal, Serang.

Keunikan lain, Miz Laundry menyediakan garansi penggantian kalau pakaian hilang atau rusak akibat proses pencucian. Semua pakaian juga dikemas rapi dengan plastik biodegradable sebagai bagian dari komitmen ramah lingkungan.

Sejak berdiri pada,2020  Miz Laundry fokus menyasar pelanggan, warga , dan perkantoran. Hingga kini mereka sudah melayani banyak pelanggan dan jika Anda tertarik bisa langsung menghubungi WhatsApp 0889-2103-622.

(Wawan Hermawanto)

Iluni Rimba Madya 95 Gelar Pemilihan Ketua, Dayat Terpilih Secara Aklamasi

0

Bogor | Jurnal Bogor
Ikatan Alumni (Iluni) SMA Rimba Madya Angkatan 95 sukses menggelar pemilihan ketua periode 2026-2028, Minggu (14/6/2026). Dalam musyawarah yang berlangsung di kediaman Selfi di Pancasan, peserta sepakat memilih Dayat sebagai ketua.

Proses pemilihan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Setelah sesi penjaringan dan musyawarah mufakat, nama Dayat mengemuka sebagai figur yang dianggap mampu merangkul seluruh alumni dan melanjutkan program kerja organisasi.

“Keputusan aklamasi ini menunjukkan kepercayaan penuh dari teman-teman Rimba Madya 95 kepada Dayat. Harapannya, di bawah kepemimpinan beliau, silaturahmi antar alumni semakin erat dan program sosial untuk almamater bisa berjalan lebih aktif,” ujar salah satu panitia pemilihan, Zaenal Mutaqien.

Sementara Dayat menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menekankan fokus pada tiga hal yaitu pendataan alumni, pengaktifan kegiatan rutin seperti Pengajian, kegiatan sosial dan olahraga bersama, serta program kontribusi untuk Iluni SMA Rimba Madya Angkatan 95 setiap triwulan yaitu donor darah yang bekerjasama dengan PMI Kota Bogor.

“Ini amanah buat kita semua, bukan buat saya pribadi. Targetnya, Rimba Madya 95 jadi wadah yang bermanfaat, kompak, dan bisa bantu masyarakat umumnya dan khususnya untuk alumni,” kata Dayat.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama seluruh alumni yang hadir.

(Wawan Hermawanto)

Polsek Jasinga Sisir Anjing Pemburu

0

Jasinga l Jurnal Bogor
‎‎Polsek Jasinga Polres Bogor terus melakukan pencarian kawanan anjing pemburu babi yang belum ditemukan setelah menelan korban anak hingga tewas yang terjadi beberapa waktu lalu.

‎‎Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat mengatakan, patroli bersama Forkompincam merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sejak insiden tragis itu terjadi. Kegiatan patroli difokuskan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

‎‎“Ini sudah yang ketiga kalinya. Namun sampai saat ini belum ditemukan,” ujar AKP Agus Hidayat kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

‎‎Menurutnya, patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih merasa khawatir pascakejadian tersebut.

‎‎“Pada dasarnya kami hanya memastikan situasi di wilayah sudah aman dan nyaman,” katanya.
‎‎Selain personel kepolisian, patroli juga melibatkan unsur Forkopimcam dan pihak terkait lainnya. ‎Petugas menyisir area hutan dan sejumlah titik yang dianggap rawan.

‎‎AKP Agus berharap, kehadiran aparat di lapangan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sehingga warga dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.

‎”‎Patroli ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam keseharian aktivitas masyarakat,” pungkasnya.

** Arip Ekon

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Warga Jabar, Perindo dan LPK JHS Sinergi Gelar Pelatihan Kerja Luar Negeri

0

Bandung | Jurnal Bogor
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Barat berkomitmen penuh dalam memangkas angka pengangguran sekaligus mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. Komitmen nyata ini dibuktikan melalui peluncuran program aksi nyata bertajuk “Go Jabar”, sebuah program pelatihan pekerja migran di sektor perhotelan internasional yang diselenggarakan secara gratis bagi seluruh warga Jawa Barat.

Inisiasi strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, M.Si., dengan Direktur Utama PT Nembongan Karya Agung LPK Java Hospitality School (JHS) Purwakarta, Much. Agung Muharram, S.E., M.M. Sinergi ini dirancang untuk menciptakan akses permodalan keahlian (skill) tanpa kendala biaya bagi masyarakat lokal.

Ketua DPW Perindo Jabar, Rifqi Ali Mubarok, menegaskan bahwa Go Jabar merupakan implementasi dari semangat politik inklusif yang berorientasi pada pemecahan masalah dasar masyarakat. “Ini adalah aksi nyata hasil karasa. Melalui kolaborasi ini, Perindo Jabar memfasilitasi pelatihan perhotelan gratis untuk menekan angka pengangguran, memastikan warga memiliki kompetensi global, serta siap diserap oleh pasar industri internasional,” ujar Rifqi.

Sinergi hulu-ke-hilir ini tidak berhenti pada aspek edukasi. Setelah menyelesaikan masa pelatihan, para kandidat akan didampingi secara penuh dan prosedural oleh LPK JHS menuju Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. Langkah pengawalan ini mutlak dilakukan guna menjamin seluruh proses penempatan kerja luar negeri berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, aman, dan transparan.

Melalui standardisasi kompetensi yang matang dan penempatan kerja yang legal, program Go Jabar ditargetkan mampu melahirkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) profesional yang andal. Keberhasilan para lulusan di kancah internasional ini diharapkan tidak hanya berkontribusi aktif dalam mendatangkan devisa bagi negara, melainkan menjadi pilar utama dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga di Jawa Barat agar lebih sejahtera, mandiri, dan tangguh secara finansial.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, kualifikasi peserta, serta lini masa pelaksanaan program Go Jabar akan dipublikasikan secara bertahap melalui kanal media sosial resmi di @PerindoJabar. (Asep Syafrudin)