Beroperasinya pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar (Solis), menuai soeotan publik. Hal itu lantaran mencuatnya dugaan bahwa gedung komersil tersebut belum memgantungi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Diketahui, SLF merupakan syarat utama untuk menjamin kelaikan serta keamanan bangunan sebelum digunakan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar meminta Pemkot Bogor tak tutup mata terhadap pelanggaran regulasi, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik.
Menurut dia, SLF adalah jaminan bola sebuah bangunan sudah memenuhi standar keselamatan sebelum diakses warga.
“Ada potensi risiko keselamatan pengunjung dan pekerja. Ini tidak boleh diabaikan dan harus jadi perhatian serius,” kata Karnain kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Ketika sebuah pusat aktivitas masyarakat tetap beroperasi tanpa SLF, maka potensi risiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja tidak bisa diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar dia.
Karnain mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor segera menyikapi hal itu.
“Jadi penegakan regulasi itu memberikan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu akan merasa dirugikan jika ada pelaku usaha lain yang mengabaikan ketentuan,” tegas politisi PKS itu.
Karnain menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan standar keamanan bangunan.
“Harus ada penataan perizinan yang transparan dan penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih membenarkan bila gedung tersebut belum mengantungi SLF. Padahal, dokumen itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan komersial dibuka untuk publik.
“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah ada. Tetapi SLF belum. Sepertinya mereka tidak meneruskan perijinan SLF-nya karena PBG-nya sudah selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, sambung dia, usai tahap pembangunan gedung selesai berdasarkan PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF terlebih dahulu sebelum memulai operasional.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari manajemen Yogya Cimanggu Avenue.
Bogor | Jurnal Bogor Sebagai bentuk rasa syukur atas berdirinya kantor serta komitmen terhadap nilai sosial dan kemanusiaan, Mandat Law Firm menyelenggarakan kegiatan pengajian dan doa bersama anak yatim pada Hari Jumat (24 April 2026) di Komplek IPB Barangnsiang IV
Acara ini dihadiri oleh anak-anak yatim dari Masyarakat Sekitar, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar, serta para undangan. Kegiatan diawali dengan pengajian yang , dilanjutkan dengan doa bersama yang dipanjatkan agar Mandat Law Firm senantiasa diberikan keberkahan, kelancaran, dan kemampuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Muhammad Munjin Sulaeman S.H M.H , selaku pimpinan Mandat Law Firm, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus upaya untuk mengawali langkah dengan keberkahan.
“Kami ingin memulai perjalanan Mandat Law Firm tidak hanya dengan semangat profesionalisme, tetapi juga dengan nilai kepedulian dan kebersamaan. Kehadiran anak-anak yatim dalam acara ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu berbagi dan memberikan manfaat,” ujar Muhammad Munjin Sulaeman S.H M.H.
Sebagai bagian dari kegiatan, Mandat Law Firm juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk dukungan dan kepedulian sosial.
Dengan terselenggaranya acara ini, Mandat Law Firm berharap dapat terus berkontribusi tidak hanya dalam bidang hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang membawa dampak positif.n Herry Setiawan
Jakarta | Jurnal Bogor – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membangun “ilusi hukum” dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan argumentasi JPU dalam replik dinilai hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan tanpa menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, konstruksi kerugian negara yang diajukan jaksa lebih didasarkan pada spekulasi dibanding fakta persidangan.
“JPU telah membuat ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Soal kerugian negara, itu seperti sulapan. Tidak dijelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut juga menghasilkan keuntungan,” ujar Wa Ode, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan duplik sebagai tanggapan lanjutan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang dinilai menggiring opini publik. Wa Ode menyayangkan narasi yang ditarik ke tahap perencanaan Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2013 dan 2015 yang disebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi.
“Pertanyaannya, tindak pidana korupsi seperti apa yang dimaksud? Ini justru membangun opini yang tidak berdasar,” katanya.
Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha milik negara memiliki mekanisme pengawasan berlapis. Jika terdapat pelanggaran administrasi, semestinya sudah ada teguran dari Kementerian BUMN sebagai representasi pemegang saham.
Kuasa hukum juga menilai kerugian yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2021 tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perbuatan kliennya. Saat itu, industri energi global memang sedang mengalami tekanan berat.
Dalam dakwaan, JPU menyebut kerugian negara timbul akibat realisasi penjualan LNG dengan harga di bawah harga pembelian. Namun, menurut pihak pembela, hal tersebut merupakan keputusan manajemen setelah periode penandatanganan kontrak.
“Klien kami hanya menandatangani SPA 2013 yang bahkan sudah dibatalkan. Realisasi pembelian dan penjualan dilakukan oleh manajemen berikutnya,” ujar Wa Ode.
Ia menambahkan, dalam setiap transaksi pembelian LNG, Pertamina tetap menerima barang sesuai kontrak. Dengan demikian, definisi kerugian negara yang didalilkan jaksa dipertanyakan.
“Pada saat pembelian memang ada pengeluaran uang, tetapi Pertamina mendapatkan LNG. Tidak pernah ada fakta di persidangan bahwa barangnya tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai argumentasi jaksa terkait ketiadaan skema back-to-back tidak relevan dengan timbulnya kerugian. Mereka juga menyebut penggunaan acuan harga Henry Hub justru menjaga stabilitas harga LNG dalam kontrak tersebut.
Wa Ode juga menyinggung tidak adanya unsur suap, kickback, maupun manipulasi dalam perkara ini. Ia bahkan menyebut proyek terkait pernah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.
“Di mana letak korupsinya jika seluruh proses berada pada tahap perencanaan dan tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti?” ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa impor LNG dari Corpus Christi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Namun, pihak pembela mengklaim bahwa dalam periode berikutnya, transaksi tersebut justru menghasilkan keuntungan lebih besar.
“Jika disebut rugi 113 juta dolar AS, maka harus dilihat juga bahwa pada tahun-tahun berikutnya ada keuntungan hingga 210 juta dolar AS. Ini tidak dihitung secara utuh,” ujar Hari Karyuliarto.
“Jika saya diminta bertanggung jawab atas 113 juta dolar AS, maka tolong yang 210 juta dolar itu juga diberikan kepada saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian tersebut. Jadi ini sebenarnya sewenang-wenang dan tidak menggunakan logika berpikir yang normal,” tambahnya.
Selain Hari Karyuliarto, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013.
Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali menegaskan seluruh argumentasi tersebut dalam duplik, seraya berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.(*)
Kapitalisme liberal sudah dibiarkan para pemegang mandat atas nama negara masuk tanpa tedeng aling ke seluruh denyut nadi kehidupan rakyat Indonesia. Bukti Kapitalisme Liberal adalah pandangan hidup untuk dan demi uang, duit, artos, acis, fulus, cuan. Inilah ideologi sejati Kapitalisme Liberal.
Duit adalah alat pembayaran atau alat tukar yang diciptakan oleh sistem tertentu, oleh pihak tertentu untuk pihak tertentu. Tujuan awalnya agar mudah dibawa ke mana saja.
Semua lini kehidupan dibawa ke arah harus dan pasti ada duitnya. Sekolah, kesehatan, pelayanan publik, daftar even, jualan, dapat kerja, makan dan minum, beribadah, mau pinter, buang air kecil dan besar, berhenti sebentar di halaman ruko minimarket. Semua pakai duit.
Dapat pekerjaan saja harus pakai duit apalagi jadi pejabat, semua harus pakai duit. “Ini nilainya 80 miliar,” kata salah satu pejabat sambil menunjuk “jengkol” lambang Garuda di dadanya.
Modal 80 miliar harus balik. Tapi wajibnya harus dapat untung besar. Caranya bersiasat dengan anggaran negara yang berasal dari seluruh lapisan rakyat. Pajak, setoran, mocel-mocel belanja negara. Sedikit atau banyak tetap harus dapat untung dari modal 80 miliar.
Di pemilu, rakyat disogok duit demi peroleh suara dukungan untuk dapat pekerjaan sebagai pejabat. Aji mumpung. Presiden butuh suara rakyat, rakyat perlu duit untuk bertahan hidup di negara pemuja duit. Wajar juga jika rakyat dapat pemimpin yang berniat merampok duit negara atau duit investor ketika sudah terpilih. Apapun narasi yang dibangun ujungnya duit. Proyek pembangunan, rotasi pejabat, penciptaan lembaga baru untuk diisi pejabat yang dapat duit. Rangkap jabatan tak peduli. Setoran jangan lupa kalau masih mau menjabat. Kurang setoran, aparat penegak setoran siap menangkap dengan aturan hukum pilihannya.
Kalau sudah semuanya berpikir dari duit untuk duit mulai dari level atas sampai paling bawah mikirin duit, artinya negara itu adalah pemuja duit. Kalau sudah jadi negara pemuja duit kita harus siap dengan risikonya.
Karena duit sejatinya adalah alat tukar, maka harga diri negara, bangsa, dan nilai-nilai kemanusiaan harus siap ditukar dengan duit. Pertukaran inilah yang menjadikan kita 80 tahun merdeka dari penjajahan Kolonial tetap menjadi bangsa dan kemanusiaan yang terjajah. Tetap jadi negara budak dari majikan negara-negara utara. Kita belum merdeka. Tabik!
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan bonus fantastis bagi atlet peraih medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV 2026 pada November 2026 mendatang.
Seperti diketahui, Kota Bogor akan menjadi tuan rumah bersama Kota Depok, dan Kota Bekasi. Sebanyak 95 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan, sebanyak 28 di antaranya diselenggarakan di ‘Kota Hujan’
Kota Bogor sendiri mematok target sebanyak 100 medali emas pada Porprov XV. Guna merealisasikan target tersebut, bonus sebesar Rp100 juta disiapkan untuk peraih medali emas kategori perorangan. Sementara untuk berpasangan dan beregu, masing-masing Rp60 juta serta Rp33 juta per orang
Sedangkan untuk peraih perak Rp33 juta untuk kategori perorangan, Rp20 juta per orang bagi berpasangan, dan Rp13,5 juta per orang khusus beregu.
Peraih perak sendiri akan diguyur Rp13,5 juta pada perorangan, Rp10 juta per orang untuk kategori berpasangan, dan Rp7 juta per orang di nomor beregu.
Ketua KONI Kota Bogor, Dedi Sumarna mengatakan bahwa pemberian bonus tersebut telah diatur dalam standar biaya pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Atlet, Pelatih, dan Induk Cabang Olahraga Berprestasi.
“Semua diatur disana termasuk untuk bonus pelatih, yakni 75 persen dari bonus yang diterima atlet,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (24/4).
Menurut Dedi, bonus tersebut diberikan langsung kepada atlet dan pelatih dengan cara ditransfer, tanpa adanya potongan pajak sama sekali.
“Insya Allah bonus Porprov 2026 diberikan tanpa adanya potongan pajak sama sekali. Langsung ditransfer tanpa adanya embel-embel potongan apapun,” tegas lelaki yang hobi berburu itu.
Lebih lanjut, kata Dedi, besaran bonus tersebut diharapkan dapat memacu atlet untuk membawa medali emas sebanyak-banyaknya, demi menembus target 100 medali emas.
“KONI Kota Bogor berharap, para atlet bisa berjuang secara spartan untuk meraih emas, dan bisa merealisasikan target. Syukur-syukur dapat melebihi 100 emas,” tandasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Ikhtiar ini merupakan solusi jangka panjang penanganan sampah di Kota dan Kabupaten atau Bogor Raya.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya mulai di teken bersama oleh pemerintah daerah, baik Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor. Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (21/4) lalu.
Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, dan pihak swasta PT Weiming Nusantara Bogor New Energy.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, groundbreaking PSEL ditargetkan akan berlangsung pada Juni 2026 mendatang. Pemkot Bogor pun telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PSEL ini.
Danantara sendiri telah resmi menunjuk perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection, sebagai investor sekaligus operator proyek strategis tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Setiawati menjelaskan, timbulan sampah yang akan diolah di PSEL Bogor Raya sebanyak 1.000-1.500 ton per hari. Olahan ini merupakan aglomerasi dari kota dan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data, 1 ton sampah yang diolah di PSEL bisa menghasilkan 300 kwjam listrik. Hasil energi listrik ini cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik 1 keluarga selama sebulan.
“Contohnya pengolahan sampah di Shanghai China mengelola 9.000 ton sampah yang menghasilkan lebih dari 1,5 miliar kwjam listrik setiap tahun,” papar Setiawati.
Proses pendistribusian aliran listrik akan dilakukan langsung oleh PLN. Pemerintah daerah disebutnya hanya berkewajiban untuk memenuhi pasokan sampah tiap harinya.
Setiawati bersyukur karena Kota Bogor berkesempatan untuk melaksanakan proyek PSEL di bacht pertama. Apalagi proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025. Di bacht pertama ini bukan hanya kita, tapi ada juga Yogyakarta, Bekasi dan Bali,” ujarnya.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Selain itu, kerja sama ini juga menghadirkan solusi inovatif dengan mengubah sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
Implementasi PSEL Bogor Raya diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan serta menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, proyek berlokasi di TPA Galuga ini juga akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat berupa lingkungan yang lebih bersih, berkurangnya pencemaran, serta hadirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Tidak hanya dari sisi lingkungan, proyek ini juga berpotensi memberikan nilai tambah secara ekonomi, diantaranya melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sektor energi bersih di daerah.
Oleh karena itu, kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini diharapkan mampu menghadirkan wajah baru sekaligus lompatan besar dalam arah pembangunan Kabupaten Bogor.
Selain Galuga, PSEL Kayumanis dirancang melalui skema aglomerasi. Lokasi ini disiapkan untuk melayani wilayah yang selama ini dinilai terlalu jauh jika harus membuang sampah ke Galuga, seperti Cibinong dan kawasan Puncak. Pemkot Bogor juga telah menyiapkan aspek pendukung mulai dari lokasi hingga kecocokan dalam RTRW. Di Kayumanis, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) turut direncanakan sebagai bagian dari sistem PSEL.
Teknologi pengolahan sampah ini bersifat modern dan mampu mengolah sampah secara efisien sekaligus menghasilkan energi.
Skema operasional kedua fasilitas akan dikelola secara kolaboratif bersama investor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pertemuan dengan Bupati Bogor akan dilakukan untuk mematangkan pembagian peran dan wilayah layanan.
Saat ini, pemerintah pusat mempercepat pembangunan PSEL sebagai langkah menghadapi kedaruratan sampah nasional. Hingga kini, proyek PSEL dirancang di 33 lokasi pada 61 kabupaten/kota, diprioritaskan bagi daerah dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Total kapasitas pengolahan dari seluruh proyek tersebut mencapai 14,4 juta ton per tahun, setara 22,5 persen timbunan sampah nasional. Sisanya akan ditangani melalui pendekatan lain seperti pengelolaan sampah kawasan, pasar, sekolah, industri, hingga permukiman. Pemerintah menargetkan tahap awal PSEL beroperasi mulai 2027, sementara proyek lainnya ditarget rampung Mei 2028.
Dengan percepatan nasional ini, penanganan sampah di Bogor Raya diharapkan semakin efektif dan memberi dampak nyata bagi kualitas lingkungan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia Kabupaten Bogor, Kamis (23/4/ 2026). Kunjungan tersebut untuk memperkuat konsolidasi dan memastikan soliditas struktur partai hingga ke tingkat daerah
Jajaran pengurus DPD Perindo Kabupaten Bogor beserta kader dan simpatisan menyambut dengan hangat kedatangan para pengurus DPP
Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan tampak mewarnai pertemuan yang menjadi momentum penting dalam meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah.
Sekjen DPP Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antarstruktur partai untuk menghadapi agenda politik ke depan.
Ia juga mengapresiasi kinerja DPD Kabupaten Bogor yang dinilai aktif dalam membangun jaringan dan memperkuat basis dukungan masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh jajaran tetap solid, bergerak bersama, dan terus hadir di tengah masyarakat dengan program-program nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kabupaten Bogor, Idrus Iskandar menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat struktur hingga ke tingkat ranting serta meningkatkan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi internal, evaluasi program kerja, serta penyampaian arahan strategis dari DPP guna menghadapi tantangan politik ke depan.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Waketum DPP Perindo, Tama S Langkun dan Jajaran Pengurus DPP Perindo. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan hubungan antara DPP dan DPD semakin erat, serta mampu mendorong kinerja organisasi yang lebih optimal dalam mewujudkan visi dan misi partai di tengah masyarakat. (Arie Surbakti)
Nanggung l Jurnal Bogor Kondisi memprihatinkan dialami sejumlah siswa di SDN Ciketug, Desa Pangkaljaya, Nanggung, Kabupaten Bogor yang terpaksa harus belajar di luar ruangan dengan beralaskan terpal. Keadaan ini setelah gedung SDN Ciketug rusak berat hingga ambruk. Kepala Sekolah SDN Ciketug Mursid menyebutkan, siswanya terpaksa menggunakan fasilitas seadanya belajar di pelataran sekolah hingga mushala. ”Sudah 4 bulan ini, KBM di SDN Ciketug sangat darurat,” kata Mursid kepada Jurnal Bogor, Kamis (23/4/2026). Ambruknya gedung SDN Ciketug yang terjadi sejak 22 Desember 2025. Namun, hingga kini belum juga dibangun.
Siswa SDN Ciketug belajar di halaman sekolah. Foto: Ekon
Pascasekolah itu ambruk, pihak sekolah menjadwalkan kegiatan belajar siswa menjadi dua sift pada pagi dan siang hari. Namun, tetap saja selama empat bulan ini datang ke sekolah pada pagi hari. ”Meski sudah diarahkan berkali-kali, tetap saja siswa datangnya pagi semua, kondisi ini keadaan sekolah menjadi sangat darurat,” jelasnya. Infomasinya, SDN Ciketug akan dibangun pada Maret 2026, tetapi sampai saat ini setelah sekolah itu ambruk belum juga dibangun. Namun menurut Kasi Pendidikan dan Kesehatan Ujang Maulana, proses pembangunan gedung SDN Ciketug akan dimulai pada Mei mendatang. ”Masuk pada pembangunan parsial bulan Mei 2026 nanti,” tukasnya.
Nanggung l Jurnal Bogor Selama lima hari terakhir warga di lingkungan RW 04 di Desa Batutulis, Nanggung, Kabupaten Bogor mengebut pemasangan paving block yang dilakukan secara swadaya untuk perbaikan area lapangan pemersatu Batutulis. ”Swadaya ini merupakan pemanfaatan bantuan material PT Antam,” ujar warga sekitar, Maelani Mauli kepada Jurnal Bogor, Kamis (23/4/2026) Tak hanya itu, Maelani menjelaskan, pemasangan paving block tersebut sebagai wujud gotong royong warga untuk memperbaiki infrastruktur lingkungan. ”Perbaikan insfratruktur lingkungan, seperti penerima manfaat MCK di area lapangan tidak becek lagi, apalagi disaat hujan,” kata dia. Mulai dari anak – anak, remaja hingga kuam ibu bersukarela membawa material untuk dipasang di lapangan Pemersatu. ”Sudah terbiasa masyarakat melangsungkan gotong royong, apalagi untuk kepentingan umum inisiatif masyarakat begitu tinggi,” pungkas ketua RT setempat, Asep Suryana.
Cisarua | Jurnal Bogor Sarana dan prasarana di SDN Citeko 03, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, masih memprihatinkan. Pengajuan perbaikan yang sudah berkali-kali diajukan pihak sekolah belum juga direspons Dinas Pendidikan. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu karena fasilitas pendukung rusak berat dan ruang kelas tidak mencukupi.
Kepala Sekolah Dewi Rexar Giri Kusumah, M.Pd. menegaskan kebutuhan mebel seperti kursi, meja, hingga toilet sudah sangat mendesak.
“Harapan kami, Disdik bisa cepat merespons karena ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan anak-anak,” tegas Dewi.
Sekolah dengan 516 siswa ini terpaksa menjalankan pembelajaran dalam 3 shift yakni pagi, siang, dan sore. Salah satu ruangan kecil bahkan dijadikan kelas darurat sehingga siswa berdesak-desakan saat belajar.
“Kami perlu penambahan ruangan kelas, karena tenaga kerja dan tenaga kependidikan ada 17 orang. Tidak mungkin ruangan kecil menampung semua,” jelas Dewi.
Selain itu, buku-buku sekolah sudah setahun menumpuk di gudang tanpa diangkut pihak dinas. Pengajuan pembangunan mabeler sejak 2012 pun belum terealisasi.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti, karena anak-anak butuh ruang belajar yang nyaman,” tambahnya.
Masyarakat, orang tua murid, dan pihak sekolah mendesak agar usulan sarpras masuk prioritas anggaran. Untuk penerimaan murid baru tahun ini, sekolah terpaksa membatasi jumlah siswa karena ruang kelas tidak memadai.
“SDN Citeko 03 adalah sekolah favorit karena letaknya strategis di pinggir jalan alternatif Puncak. Tapi kami terpaksa membatasi penerimaan agar tidak semakin padat,” pungkas Dewi.