Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta kini mengizinkan pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya yang menyatakan pasien positif dilarang isolasi mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pasien positif tanpa gejala. “Warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah bisa berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).
Widyastuti menuturkan jika Gugus Tugas setempat menilai rumah tersebut layak, maka warga atau pasien positif Covid-19 itu dapat menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sementara, jika Gugus Tugas menilai rumah atau fasilitas dalam rumah tersebut tidak layak untuk menjalani isolasi mandiri, maka pasien harus menjalani isolasi di lokasi yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.
Ia menegaskan, jika pasien menolak isolasi di lokasi yang disediakan oleh Pemprov, namun rumahnya tidak layak sebagai tempat isolasi, maka pihak berwenang akan menjemput paksa yang bersangkutan.
“Maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti.
Selain itu, Ia menekankan, pasien baru bisa menjalani isolasi mandiri di rumah jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat di tingkat kelurahan atau kecamatan. Setelah ditetapkan, pasien atau masyarakat setempat harus mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan juga akan memantau perkembangan pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah secara berkala. Jika kondisi pasien memburuk, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Dinkes juga sudah menyusun standar minimal kriteria fasilitas atau rumah yang akan dipakai untuk isolasi mandiri. Setidaknya ada 16 poin yang harus dipenuhi jika pasien ingin menjalani isolasi mandiri di rumah.
Berikut 16 poin standar minimal kriteria fasilitas pribadi atau rumah untuk lokasi isolasi terkendali
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
**ass