29.8 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Serikat Pekerja RTMM Tolak Omnibus Law

Penghidupan Hak-hak Pekerja Terdegradasi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengeluarkan pernyataan sikap menolak terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Serikat pekerja tersebut secara tegas menolak Omnibus Law karena merugikan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan makanan-minuman.

“Kami menyatakan menolak Omnibus Law. Regulasi ini telah menjadi musuh kami karena tidak melindungi, membela hak-hak pekerja. Terindikasi mendegradasi penghidupan pekerja,” ujar Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS dalam pernyataan sikap usai Rapimnas VI di Hotel Onih, Kota Bogor, Rabu (30/9).

Selain poin penolakan, Serikat Pekerja RTMM ini juga mendesak adanya perubahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan jika tidak digubris pemerintah dan DPR, akan menggalang solidaritas melakukan unjuk rasa besar-besaran. “Regulasinya jelas merugikan, sistem pengupahan tidak pasti karena dilepas ke pasar sehingga akan terjadi negosiasi pekerja dengan perusahaan yang tak menguntungkan pekerja,” ujar Sudarto.

Menurutnya, bagaimana mungkin pekerja bisa bersaing dengan masuknya tenaga kerja asing di era globalisasi ini jika hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang saja diabaikan. Mestinya kata dia, klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law. UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” sudah jelas, tetapi nyatanya diabaikan.

“Sekarang lihat outsorcing atau sistem kontrak merajalela. Jelas sistem perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT ini merugikan pekerja,” tandasnya.

Sudarto juga menegaskan, FSP RTMM-SPSI tidak anti perubahan. Namun harus jelas regulasinya yang harus melindungi hak-hak pekerja. Jika tidak, akan ditolak. “Hak-hak perlindungan dasar pekerja mesti dikedepankan dan kami telah membuat kajian dengan akademisi soal Omnibus Law ini, intinya regulasi ini harus dihentikan. Jika tidak digubris, akan ada demo besar-besaran dan tak menutup kemungkinan juga bakal mogok bekerja secara nasional,” kata dia.

Seperti diketahui, meski mendapat penolakan, klaster ketenagakerjaan masih terus dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan sebentar lagi bakal disahkan. Pemerintah mengajukan tujuh substansi pokok perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Ketujuh substansi tersebut diantaranya adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan. Namun draft RUU Omnibus Law tersebut dinilai merugikan pekerja dimana RUU Omnibus Law ini memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan pekerja Indonesia.

Selain RUU Omnibus Law, untuk sektor industri hasil tembakau (IHT) menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau. Mulai dari kenaikan harga jual eceran (HJE), rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, hingga rencana ekstensifikasi cukai. Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI selama 10 tahun terakhir, ada 63 ribu pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri ini berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019.

Sementara pada Rapimnas VI FSP RTMM-SPSI di Kota Bogor ini diikuti DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten dan Lampung yang diikuti semua daerah secara virtual yang tersebar di 15 provinsi. FSP RTMM-SPSI ada di 66 kota dan kabupaten dengan total 523 di perusahaan dan memiliki anggota lebih dari 244 ribu orang.

** Asep Saepudin Sayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles