Cibinong | Jurnal Inspirasi
Bupati
Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi
pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan
baru (AKB). PSBB di Kabupaten Bogor kembali memperpanjang selama 14 hari
setelah berakhir pada 16 Juli lalu.
“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap
berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan
protokol kesehatan,” ujarnya dikutip dari RMOL, Senin (20/7).
Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.
42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan
produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020. Pada aturan tersebut disebutkan
bahwa resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari
kapasitas tempat acara.
Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan
sanksi denda senilai Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di
tempat umum.
“Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan
mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi
atau denda,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Bogor itu.
Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain
berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa,
yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas
umum.
ASS |*