30.7 C
Bogor
Sunday, July 12, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Desak Kasus Pengrusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Bogor | Jurnal Bogor

Kasus perusakan rumah kayu milik warga di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, terus bergulir. Tim kuasa hukum korban, E Suhendar, mendesak jajaran Polsek Bogor Selatan agar segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta menutup pintu mediasi bagi pihak terlapor.

E Suhendar menjadi korban perusakan setelah rumah kayu yang ia beli seharga Rp50 juta dari Kartika Yudha pada 1 April 2026, dibongkar paksa oleh sekelompok orang. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juni 2026, di mana oknum berinisial DS alias Alex diduga memimpin pembongkaran pintu dan jendela rumah tersebut dengan dalih pengalihan hak atas tanah garapan.

Akibat aksi sepihak tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp50 juta dan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Selatan.

Merespons lambatnya progres perkara, tim penasihat hukum korban yang terdiri dari Rahman Joko Purnomo, SH., Muhammad Firdaus, SH., Iwan Setiawan, SH., Endin Yusuf, SH., dan Anna Zeen Messe, SH., menyatakan akan terus mengawal kasus ini.

Perwakilan tim kuasa hukum, Muhammad Firdaus, SH., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan yang sejauh ini dinilai objektif. Namun, ia menekankan perlunya langkah hukum yang lebih konkret.

“Kami meminta Polsek Bogor Selatan konsisten bersikap profesional dan transparan. Harapan kami, perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korban serupa di masa depan,” tegas Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).

Lebih lanjut, Firdaus memberikan ultimatum agar pihak kepolisian tidak membuka ruang mediasi terhadap terlapor. Menurutnya, tindakan perusakan tersebut telah memenuhi unsur pidana, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan tanpa kompromi.

“Tuntutan kami jelas: proses hukum harus berkeadilan. Kami minta Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk tidak memberikan ruang mediasi dengan alasan apa pun. Jika bukti sudah cukup, maka berkas harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata dia.

Kronologi Sengketa

Rumah kayu tersebut berdiri di lahan garapan yang sebelumnya milik sebuah perusahaan swasta (PT), yang kini statusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor. Konflik mencuat ketika DS alias Alex mengeklaim tanah tersebut telah dioperalihkan kepada pihak lain, sehingga melakukan pembongkaran paksa tanpa koordinasi dengan pemilik rumah.

Hingga saat ini, pihak korban masih menanti langkah nyata dari kepolisian untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan atas kerugian yang dialaminya.

** Fredy Kristianto | *

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles