Leuwiliang | Jurnal Bogor
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat, RSUD R. Moh. Noh Nur terus berkomitmen untuk mengedepankan kualitas serta keselamatan pasien.
Seiring dengan tingginya volume kunjungan yang mana sepanjang bulan September ini telah mencapai 2.892 pasien serta lonjakan kebutuhan ruang perawatan, penting bagi masyarakat untuk memahami alur pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan kondisi keterbatasan fasilitas saat ini.
Tingginya jumlah kunjungan harian melebihi kapasitas normal sering kali berdampak langsung pada antrean di IGD dan antrean ruang perawatan. Sebagai gambaran, angka daftar tunggu (waiting list) pasien rawat inap untuk tanggal 30 September 2026 telah mencapai 80 pasien, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring tingginya kedatangan pasien baru dari waktu ke waktu.
Alur Pelayanan Pasien di IGD
Seluruh tenaga medis dan petugas pendukung mulai dari Manajer Pelayanan Pasien (MPP), Dokter Jaga, Perawat, Security, Porter, hingga tim Kehumasan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi BPJS Kesehatan. Setiap pasien yang tiba di IGD akan melalui tahapan pelayanan sebagai berikut:
1.      Pendaftaran: Keluarga atau pasien melakukan pendaftaran awal di loket pendaftaran IGD.
2.   Triase (Pemeriksaan Tingkat Kegawatdaruratan): Pasien langsung diperiksa oleh petugas medis untuk mengkategorikan kondisi kesehatan ke dalam zona pelayanan:
a.      Zona Merah: Kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa (prioritas penanganan utama).
b.      Zona Kuning: Kondisi darurat namun tidak mengancam nyawa.
c.      Zona Hijau: Kondisi non-gawat darurat.
d.      Zona Hitam: Pasien meninggal dunia.Â
3. Pemeriksaan Medis & Penunjang: Dokter memberikan penanganan awal dan mengarahkan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau Radiologi) sesuai indikasi medis.
4.   Penjelasan DPJP: Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai hasil penunjang dan rencana tindakan selanjutnya kepada pihak keluarga.
Ketentuan Pembiayaan Kasus Non-Gawat Darurat (Zona Hijau)
Masyarakat perlu mengetahui bahwa pelayanan IGD diprioritaskan untuk penanganan kasus kegawatdaruratan medis. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan (Perpres Nomor 82 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 1 huruf a), pelayanan medis di IGD untuk Zona Hijau (non-gawat darurat) tidak ter-cover oleh JKN/BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, pasien dengan kategori Zona Hijau di IGD berlaku pembiayaan secara mandiri (umum/tunai). Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan non-gawat darurat, disarankan untuk memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik) atau Poliklinik Rawat Jalan pada jam operasional.
Prosedur Rawat Inap dan Sistem Daftar Tunggu (Waiting List)
Bagi pasien kategori Zona Kuning dan Zona Merah yang memerlukan perawatan lanjutan di ruang rawat inap: Pasien akan diarahkan untuk pendaftaran rawat inap. Apabila seluruh kapasitas tempat tidur rawat inap terisi penuh, petugas akan memberikan penjelasan secara terbuka dan meminta persetujuan tertulis (informed consent) dari keluarga pasien.
Pasien akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu (waiting list) rawat inap dengan estimasi waktu tunggu berkisar 1 hingga 3 hari atau lebih, menyesuaikan dengan ketersediaan tempat tidur yang kosong setelah pasien lain dipulangkan.
Panduan & Edukasi Bijak Bagi Pasien & Keluarga
Guna mempermudah proses pelayanan dan menjaga kenyamanan bersama di tengah lonjakan pasien, kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Kenali Kondisi Kesehatan Sebelum ke IGD:
Gunakan Layanan Puskesmas/Klinik/Poliklinik: Jika keluhan berupa demam ringan, batuk pilek, gatal kulit, atau pemeriksaan rutin tanpa tanda bahaya mendesak, disarankan berobat ke Puskesmas, Klinik Pratama, atau Poliklinik Rawat Jalan RSUD agar terlayani sesuai alur BPJS Kesehatan dan tidak menumpuk di IGD.
Segera ke IGD: Jika menemukan gejala darurat/mengancam nyawa seperti sesak napas berat, nyeri dada hebat, penurunan kesadaran, kejang, perdarahan hebat, atau cedera berat.
Pembatasan Penunggu & Penjenguk Pasien:
Untuk menjaga ketenangan, ruang gerak penanganan medis, serta menekan risiko infeksi silang, pasien di ruang IGD hanya diperkenankan didampingi oleh 1 (satu) orang penunggu dari pihak keluarga.
Persiapkan Dokumen Administrasi:
Pastikan keluarga membawa kartu identitas (KTP/KK) dan kartu BPJS Kesehatan yang aktif sejak awal pendaftaran untuk mempercepat proses verifikasi data.
Kesabaran & Kerja Sama dalam Proses Triase:
Penanganan di IGD dilakukan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis (sistem triase), bukan berdasarkan urutan kedatangan. Mohon kerja samanya apabila petugas mendahulukan pasien dengan kondisi kritis (Zona Merah).
Komitmen Pelayanan Terbaik
RSUD R. Moh. Noh Nur senantiasa berupaya memberikan penanganan medis yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika tingginya jumlah pasien. Dukungan, pemahaman, serta kerja sama dari masyarakat dan keluarga pasien sangat berarti bagi kami dalam menjaga mutu dan kelancaran pelayanan kesehatan bersama.
(say/cc)


