Tamansari | Jurnal Bogor – PT Prima Mustika Candra (PT PMC) memberikan penjelasan terkait status, riwayat, serta persoalan penguasaan lahan perusahaan yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Penjelasan tersebut disampaikan Manager Asset PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, didampingi kuasa hukum Nefton, Mogen dan komeng staf PMC dilapangan perusahaan dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Ruben mengatakan, PT PMC mendasarkan penguasaan dan pengelolaan lahan pada dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki perusahaan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menilai status tanah hanya berdasarkan siapa yang saat ini menguasai atau menggarap secara fisik.
Menurutnya, status dan hak atas tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“PT PMC mendasarkan penguasaan dan pengelolaan lahannya pada dokumen-dokumen legalitas pertanahan yang dimiliki perusahaan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk tidak menilai status suatu tanah hanya berdasarkan siapa yang saat ini menguasai atau menggarap secara fisik,” ujar Ruben.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen dan riwayat yang dimiliki perusahaan, PT PMC memperoleh dasar penguasaan atas lahan tersebut melalui proses pertanahan yang berlangsung sekitar tahun 1997.
Dalam perjalanan waktu, kata Ruben, terjadi perubahan kondisi di lapangan hingga muncul kembali aktivitas penggarapan pada sebagian area yang diklaim oleh sejumlah masyarakat.
“Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penguasaan fisik dan klaim atas sebagian bidang tanah. Kami memahami bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.
Ruben menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara saling berhadapan antara masyarakat dengan masyarakat.
Ia menyebut PT PMC sebelumnya telah melakukan upaya penyelesaian dengan sejumlah pihak yang menggarap atau menguasai lahan. Menurutnya, pada 2002, 2013, dan 2026 telah terdapat proses pembayaran atau penyelesaian kompensasi kepada sejumlah penggarap.
Sementara terkait situasi di lapangan belakangan ini, Ruben mengakui telah muncul ketegangan antara sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas penggarapan dengan pihak-pihak yang melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik fisik maupun konflik horizontal. PT PMC tidak menginginkan terjadi kekerasan atau benturan antara masyarakat dengan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak agar setiap tindakan di lapangan dilakukan secara terukur, tertib, dan sesuai dengan hukum. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Mengenai status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, Ruben meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum dari berakhirnya suatu jangka waktu hak atas tanah.
“Karena itu, kami menyerahkan persoalan tersebut kepada ATR/BPN dan instansi yang berwenang untuk memberikan penjelasan serta kepastian hukum berdasarkan data resmi. Kami siap mengikuti proses verifikasi tersebut,” ucap Ruben.
PT PMC, lanjutnya, juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan itu diharapkan mencakup dokumen legalitas PT PMC, status hak atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik, serta dokumen penyelesaian atau kompensasi kepada para penggarap.
“Kami percaya bahwa dengan pemeriksaan dokumen secara terbuka, persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus terjadi konflik di masyarakat,” katanya.
Ruben juga menyampaikan bahwa PT PMC menghormati masyarakat Kampung Maduhur, Desa Sukajaya, yang selama ini telah melakukan aktivitas di sekitar lokasi.
Ia mengajak seluruh pihak tidak menjadikan persoalan pertanahan sebagai alasan untuk saling bermusuhan.
“Jangan sampai masyarakat berhadapan dengan masyarakat, sementara persoalan hukumnya sendiri belum mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ruben menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, pembuktian sebaiknya dilakukan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum. PT PMC juga siap membuktikan legalitas yang dimilikinya,” pungkas Ruben. Yudi


