Citeureup | Jurnal Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup dan Dishub Kabupaten Bogor menggelar penertiban bangunan tanpa izin dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sabililah, Citeureup, Kamis (25/06/2026.)
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Sebelum aksi dilakukan, para pemilik bangunan sudah lebih dulu menerima Surat Pemberitahuan Penertiban. Mereka juga diimbau untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Kabid Tibum, Rama saat ditemui di lokasi menjelaskan, dari total 17 bangunan yang ditertibkan, 6 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemilik. Sementara 11 bangunan lainnya dibongkar secara manual oleh petugas gabungan Satpol PP.
“Alhamdulillah semua kegiatan hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Rama.
Pemkab Bogor menegaskan penertiban Rumija akan terus dilakukan agar fungsi jalan kembali optimal dan tidak mengganggu ketertiban umum.
(Ar/Wan)


