Tamansari | Jurnal Bogor – Camat Tamansari Yudi Hartono menegaskan aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, masih memiliki dasar hukum yang sah karena perusahaan tersebut masih mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Yudi menanggapi polemik pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” kata Yudi kepada wartawan di Kantor Kecamatan Tamansari, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, pihak yang masih meragukan legalitas perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Kalau masih ada pihak yang merasa keberatan atau meragukan legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Itu lebih elegan dan lebih baik untuk semua pihak,” ujarnya.
Menurut Yudi, pemerintah kecamatan siap membantu apabila nantinya diperlukan data maupun keterangan dalam proses hukum ataupun mediasi.
Ia menjelaskan, persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang sejak penguasaan lahan eks perkebunan pada akhir 1970-an. Sebagian area disebut telah dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
Sementara lahan sekitar 154 hektare yang kini dikelola PT PMC disebut berasal dari area yang sebelumnya dinyatakan clear and clean sebelum dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan.
“Munculnya 154 hektare itu karena area tersebut sebelumnya dianggap clear untuk dikuasai dan kemudian dialihkan pengelolaannya,” kata Yudi.
Ia juga mengungkapkan sebagian wilayah di Desa Tamansari telah memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, proses perizinannya disebut masih berjalan.
Selain itu, Yudi menilai perusahaan cukup kooperatif dalam berkomunikasi dengan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk terkait pemberian uang kerohiman dan relokasi warga.
Meski demikian, ia meminta perusahaan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Yudi


