23 C
Bogor
Wednesday, April 15, 2026

Buy now

spot_img

KPK Tuntut Dua Mantan Pejabat Pertamina dalam Kasus LNG Corpus Christi

Jakarta | Jurnal Bogor – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat PT Pertamina dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi, Amerika Serikat.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2026), terdakwa Hari Karyuliarto dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara terdakwa Yeni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi LLC dengan melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan dan tata kelola bisnis di BUMN.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian ekonomi yang memadai, tanpa kepastian pembeli (back-to-back), serta tidak memperoleh persetujuan lengkap dari Dewan Komisaris Pertamina. Selain itu, keputusan tersebut diambil saat proyek infrastruktur gas domestik yang menjadi dasar kebutuhan justru dibatalkan, sehingga kebutuhan LNG dalam negeri dinilai tidak lagi mendesak.

Akibatnya, LNG yang semula direncanakan untuk kebutuhan domestik justru dijual kembali ke luar negeri. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara serta bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Meski demikian, pihak terdakwa membantah tuduhan tersebut. Hari Karyuliarto menyatakan kontrak LNG Corpus Christi merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang. Kontrak tersebut berdurasi 20 tahun hingga 2039 dengan volume sekitar 11,7 juta ton LNG.

Ia menjelaskan, saat kontrak disiapkan pada 2013–2014, pemerintah memperkirakan Indonesia akan mengalami defisit gas mulai 2019 dengan kekurangan mencapai 6–7 juta ton per tahun. Oleh karena itu, kontrak tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kerja sama LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia dan Pertamina. Bahkan, kontrak tersebut sempat mendapat apresiasi dari Joko Widodo sebagai bentuk kerja sama strategis energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan, meski sempat mengalami kerugian saat pandemi COVID-19, secara keseluruhan sejak 2019 hingga saat ini pengadaan LNG dari Corpus Christi mencatat keuntungan sekitar 97 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kebijakan energi nasional serta kontrak jangka panjang bernilai besar. Jaksa menegaskan bahwa pengadaan LNG seharusnya dilakukan dengan perhitungan matang dan kepastian pasar, mengingat karakteristik LNG yang berisiko tinggi apabila tidak terserap.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles