29 C
Bogor
Friday, July 4, 2025

Buy now

spot_img

PBJ Kota Bogor Blacklist 493 Perusahaan

jurnalinspirasi.co.id – Sebanyak 493 penyedia jasa tercatat masuk dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana tertera pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Kota Bogor.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa daftar hitam bukan hanya berlaku secara lokal, tetapi berskala nasional.

“Kalau sudah masuk daftar hitam artinya tidak bisa lagi mengikuti pengadaan barang dan jasa selama durasi sanksinya di seluruh Indonesia,” ujar Lia kepada wartawan, baru-baru ini.

Misalnya, sambung dia, sanksi selama dua tahun, maka selama dua tahun sejak tanggal penetapan, penyedia tidak bisa ikut proses pengadaan di mana pun di Indonesia.

Menurut Lia, keberadaan daftar hitam ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi daftar hitam terbagi dalam dua jenis. Sanksi dua tahun dikenakan kepada penyedia yang terbukti menyampaikan dokumen palsu, terlibat persekongkolan harga, atau melakukan praktik KKN. Sedangkan sanksi satu tahun dijatuhkan kepada penyedia yang mundur tanpa alasan sah, tidak melaksanakan kontrak, atau lalai dalam pemeliharaan pekerjaan.

Mengenai kemungkinan perusahaan yang disanksi tetap ikut lelang di instansi lain, Lia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimungkinkan.

“Tidak bisa. Di seluruh kegiatan, di seluruh instansi di Indonesia, sudah tidak bisa ikut lagi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bogor, kata Lia, juga telah mengambil langkah antisipatif untuk memastikan penyedia jasa yang masuk daftar hitam tidak bisa menyusup dalam proses lelang.

“Yang dilakukan saat ini adalah verifikasi dokumen dan pengecekan langsung ke daftar hitam yang dikelola oleh LKPP,” ungkapnya. Ia menambahkan, ke depan sistem pengadaan akan lebih diperkuat secara digital.

“Pengembangan sistem di Inaproc (Indonesia National Procurement Portal) ke depan akan memungkinkan penyedia yang masuk daftar hitam otomatis tertolak saat login,” jelas Lia.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles