30.2 C
Bogor
Thursday, December 19, 2024

Buy now

spot_img

PUPR Sebut Alfamart Pondok Rumput tak Berizin

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sesumbar tidak akan memberikan izin terhadap keberadaan sebuah Minimarket Alfamart di Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.

Hal itu lantaran kawasan Pondok Rumput, Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor dalam Perda RTRW termasuk kawasan pemukiman kepadatan tinggi. Dengan demikian, usaha jasa perdagangan hanya boleh berskala lingkungan seperti warung dan minimarket belum diizinkan.

Kepada wartawan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, M Hutri mengatakan bahwa berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor, Nomor 6/ 2021.

Dalam salah satu pasal 82. b point 2 tentang kegiatan usaha yang diperbolehkan, disebutkan bahwa kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala lingkungan dan mengikuti teknis yang berlaku.

“Apabila mengacu Perda RTRW Kita Bogor, kehadiran mini market di kawasan pemukiman kepadatan tinggi seperti wilayah Pondok Rumput Kebon Pedes, belum bisa diijinkan,” ujar Hutri, belum lama ini.

Hutri secara tegas menyatakan Pemkot Bogor tidak memberikan izin terkait kegiatan usaha niaga berskala luas seperti minimarket dikawasan pemukiman kepadatan tinggi sebab tidak sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan Perda RTRW Kota Bogor.

Menindaklanjuti adanya pembangunan sebuah minimarket Alfamart di pemukiman Pondok Rumput. Hutri menegaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi pembangunan minimarket tersebut.

Berdasarkan kajian pemeriksaan di lapangan, ungkapnya, pihak PUPR Kota Bogor sudah memberi surat peringatan kepada pengelola agar segera menghentikan kegiatan pembangunan untuk sebuah minimarket.

“Surat peringatan tersebut kami juga sampaikan ke Satpol PP Kota Bogor,” tegasnya.

Seharusnya, sambung dia, pihak pengolola sebelum membangun minimarket terlebih dahulu mengajukan permohonan Perizinan Bangunan Gedung ( PBG ) dahulu IMB, dengan terlebih dahulu mengajukan KKPR atau kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bogor.

“Nantinya dari KKPR akan ditentukan boleh atau tidaknya pembangunan minimarket di wilayah yang diajukan oleh pemohon termasuk zonasi tata ruangnya. Tapi kalau melihat RTRW, bangunan minimarket belum bisa diijinkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur meminta dinas terkait meminta Satpol PP segera menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan oleh Dinas PUPR, dengan memberikan tindakan tegas sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai jadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Bogor,” ucap Fajar.

Menurut Fajar, fenomena membangun dulu baru mengurus izin jangan dijadikan hal yang lumrah. Apalagi, sambung dia, minimarket tersebut dibangun di kawasan pemukiman kepadatan tinggi yang hanya mengizinkan usaha perdagangan berskala UMKM.

“Kalau hal ini dibiarkan secara terus menerus, Kota Bogor takkan lagi memiliki marwah, dan akan dianggap enteng oleh para investor,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, Kota Bogor sangat terbuka terhadap kehadiran investor, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami tak alergi investor, tetapi kalau mau berusaha di Kota Bogor mesti mengikuti aturan, jangan seenaknya,” tukasnya.

**Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles